Kami menyediakan beberapa contoh beserta gambar dari masing-masing label kode obat tersebut, yaitu:
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
IMG_20230211_201741_934.jpg
45.6 KB
P.No.1 Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Pemakaiannya.
Contohnya adalah obat pereda flu (ultraflu).
Contohnya adalah obat pereda flu (ultraflu).
IMG_20230211_201820_427.jpg
45.4 KB
P.No.2 Awas! Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan
Obat kumur yang mengandung povidone lodine (betadine) adalah salah satu contohnya.
Obat kumur yang mengandung povidone lodine (betadine) adalah salah satu contohnya.
IMG_20230211_201835_700.jpg
23.7 KB
P.No.3 Awas! Obat Keras, Hanya untuk bagian luar dari badan
Contohnya yaitu salep atau krim untui penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik (kalpanax).
Contohnya yaitu salep atau krim untui penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik (kalpanax).
IMG_20230211_201851_346.jpg
18.5 KB
P.No.4 Awas! Obat Keras, Hanya untuk dibakar
Obat asma (berbentuk rokok) adalah salah satu dari contohnya.
Obat asma (berbentuk rokok) adalah salah satu dari contohnya.
IMG_20230211_202003_226.jpg
35.9 KB
P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan.
Contohnya ialah obat puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal atau kulit termasuk untuk infeksi vagina (Sulfanilamid).
Contohnya ialah obat puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal atau kulit termasuk untuk infeksi vagina (Sulfanilamid).
IMG_20230211_202018_939.jpg
44.1 KB
P.No.6 Awas! Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan
Contohnya, obat untuk wasir atau ambeien (suppositoria).
Contohnya, obat untuk wasir atau ambeien (suppositoria).
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
3) Obat Keras
ㅤObat keras adalah obat yang berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Contoh :
a) Obat yang mengandung asam mefenamat
b) Loratadine
c) Clobazam
d) Pseudoefedrin
e) Alprazolam.
ㅤObat keras adalah obat yang berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Contoh :
a) Obat yang mengandung asam mefenamat
b) Loratadine
c) Clobazam
d) Pseudoefedrin
e) Alprazolam.
4) Obat Golongan Narkotika
ㅤPengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
a)Tanaman Papaver Somniferum
b) Tanaman Koka
c) Tanaman Ganja
d) Heroina
e) Morfina
ㅤPengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
a)Tanaman Papaver Somniferum
b) Tanaman Koka
c) Tanaman Ganja
d) Heroina
e) Morfina
5) Obat Psikotropika
ㅤObat psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindarioma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
ㅤObat psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindarioma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
6) Obat Tradisional
ㅤObat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
Obat tradisional sendiri memiliki tiga penggolongan sebagai berikut,
1. Jamu
ㅤSebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Tapi selama belum ada penelitian ilmiah, pembuktian khasiatnya baru sebatas pengalaman saja.
ㅤObat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
Obat tradisional sendiri memiliki tiga penggolongan sebagai berikut,
1. Jamu
ㅤSebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Tapi selama belum ada penelitian ilmiah, pembuktian khasiatnya baru sebatas pengalaman saja.
2. Obat herbal terstandar (OHT)
ㅤSediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik seperti uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis, farmakodinamika (kemanfaatan) dan teratogenik (keamanan terhadap janin).
3. Fitofarmaka
ㅤFitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik pada manusia, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi. Pada uji klinis, diujikan terlebih dahulu pada hewan percobaan.
ㅤSediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik seperti uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis, farmakodinamika (kemanfaatan) dan teratogenik (keamanan terhadap janin).
3. Fitofarmaka
ㅤFitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik pada manusia, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi. Pada uji klinis, diujikan terlebih dahulu pada hewan percobaan.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM