Pengertian Farmasi
ㅤFarmasi berasal dari kata Pharmacon yang merupakan bahasa Yunani yang berarti racun atau obat. Farmasi merupakan profesi kesehatan yang meliputi kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat.
ㅤPekerjaan kefarmasian merupakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
ㅤFarmasi berasal dari kata Pharmacon yang merupakan bahasa Yunani yang berarti racun atau obat. Farmasi merupakan profesi kesehatan yang meliputi kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat.
ㅤPekerjaan kefarmasian merupakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Penggolongan Obat
ㅤPenggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
ㅤPenggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
2) Obat Bebas Terbatas
ㅤObat bebas terbatas adalah obat yang bebas penjualannya tetapi disertai dengan tanda peringatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat golongan ini adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakaianya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan.
Contoh daripadanya:
a) Obat Alergi CTM
b) Decolgen
c) Betadine
d) Tremenza
e) Kalpanax
ㅤObat bebas terbatas adalah obat yang bebas penjualannya tetapi disertai dengan tanda peringatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat golongan ini adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakaianya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan.
Contoh daripadanya:
a) Obat Alergi CTM
b) Decolgen
c) Betadine
d) Tremenza
e) Kalpanax
Kami menyediakan beberapa contoh beserta gambar dari masing-masing label kode obat tersebut, yaitu:
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
IMG_20230211_201741_934.jpg
45.6 KB
P.No.1 Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Pemakaiannya.
Contohnya adalah obat pereda flu (ultraflu).
Contohnya adalah obat pereda flu (ultraflu).
IMG_20230211_201820_427.jpg
45.4 KB
P.No.2 Awas! Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan
Obat kumur yang mengandung povidone lodine (betadine) adalah salah satu contohnya.
Obat kumur yang mengandung povidone lodine (betadine) adalah salah satu contohnya.
IMG_20230211_201835_700.jpg
23.7 KB
P.No.3 Awas! Obat Keras, Hanya untuk bagian luar dari badan
Contohnya yaitu salep atau krim untui penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik (kalpanax).
Contohnya yaitu salep atau krim untui penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik (kalpanax).
IMG_20230211_201851_346.jpg
18.5 KB
P.No.4 Awas! Obat Keras, Hanya untuk dibakar
Obat asma (berbentuk rokok) adalah salah satu dari contohnya.
Obat asma (berbentuk rokok) adalah salah satu dari contohnya.
IMG_20230211_202003_226.jpg
35.9 KB
P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh ditelan.
Contohnya ialah obat puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal atau kulit termasuk untuk infeksi vagina (Sulfanilamid).
Contohnya ialah obat puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal atau kulit termasuk untuk infeksi vagina (Sulfanilamid).
IMG_20230211_202018_939.jpg
44.1 KB
P.No.6 Awas! Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan
Contohnya, obat untuk wasir atau ambeien (suppositoria).
Contohnya, obat untuk wasir atau ambeien (suppositoria).
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
3) Obat Keras
ㅤObat keras adalah obat yang berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Contoh :
a) Obat yang mengandung asam mefenamat
b) Loratadine
c) Clobazam
d) Pseudoefedrin
e) Alprazolam.
ㅤObat keras adalah obat yang berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Contoh :
a) Obat yang mengandung asam mefenamat
b) Loratadine
c) Clobazam
d) Pseudoefedrin
e) Alprazolam.
4) Obat Golongan Narkotika
ㅤPengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
a)Tanaman Papaver Somniferum
b) Tanaman Koka
c) Tanaman Ganja
d) Heroina
e) Morfina
ㅤPengertian narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
a)Tanaman Papaver Somniferum
b) Tanaman Koka
c) Tanaman Ganja
d) Heroina
e) Morfina
5) Obat Psikotropika
ㅤObat psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindarioma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
ㅤObat psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindarioma ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
6) Obat Tradisional
ㅤObat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
Obat tradisional sendiri memiliki tiga penggolongan sebagai berikut,
1. Jamu
ㅤSebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Tapi selama belum ada penelitian ilmiah, pembuktian khasiatnya baru sebatas pengalaman saja.
ㅤObat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
Obat tradisional sendiri memiliki tiga penggolongan sebagai berikut,
1. Jamu
ㅤSebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Tapi selama belum ada penelitian ilmiah, pembuktian khasiatnya baru sebatas pengalaman saja.