CHANEL CETUL_22
105K subscribers
11.3K photos
15.1K videos
11 files
4.65K links
Hiburan, kriminal, viral silahkan DM admin @cetull_22 @cetul untuk info berita, langsung kirim dokumentasinya beserta narasinya
Download Telegram
Kasir Alfamart di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mencoba menghentikan seorang pria yang mencuri barang di tokonya mendapat kenaikan jabatan.

Hal ini disampaikan Branch Manager Alfamart, Bambang Triyanto.

"Promosi dari Asisten Chief of Store (ACOS) menjadi Chief of Store (COS)," kata Bambang dalam pernyataannya, Senin (15/04/24).

Selain itu, Alfamart juga akan membantu pengobatan Fani yang terseret di aspal saat mempertahankan tangannya demi menangkap maling.

"Alfamart membantu fasilitasi pengobatan yang dialami karyawan kami, memberikan waktu beristirahat untuk penyembuhan dan memberikan apresiasi kepada karyawan dan tim toko," ujarnya.

Artikel: Kumparan
Link Berita Sebelumnya ⤵️
https://t.me/cetul22/26226
Hallooo HAM dan BEM UI

Aksi Pembunuhan OTK terhadap anggota Polres Yahukimo.

Pada hari Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 05.30 Wit bertempat di jalan pasar lama, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, CO. 54M 331893 9462171. Telah ditemukan jenazah Bripda Okto anggota Polres (suku Serui), meninggal akibat pembunuhan dengan sajam oleh OTK.
Saat ini jenazah berada di ruang jenazah RSUD Dekai.
Dirgahayu ke -72 KOPASSUS BERANI_BENAR_BERHASIL
KOMANDO 🇲🇨🇲🇨🇲🇨
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Terekam CCTV, detik detik Korban Diduga Terseret Arus Sungai Kali Setail Purwoharjo

Selengkapnya ⤵️
ON AIR: Wahyu Setyabudi Kooordinator Pos Basarnas Banyuwangi membenarkan adanya warga purwoharjo yang diduga tenggelam di sungai Kali Setail Purwoharjo.

Awalnya, senin 15 April 2024 pukul 12.00 Wib korban atas nama Fredyla Ayang Hertanto ( 26 th ) pamitan ke orang tuanya untuk mandi di sungai kali stail.

Sampai pukul 17.00 Wib korban belum juga kembali kerumah,keluarga korban berniat untuk mencari ke sungai kali stail tersebut tetapi Nihil.

Sampai disana, keluarga korban memminta dilihatkan di CCTV milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, ternyata korban hanyut saat mandi pukul 12.36 Wib.

Selanjutnya keluarga korban mencoba melakukan pencarian sampai pukul 21.00 Wib dg hasil NIHIL.

keesokan harinya atau hari ini selasa 16 April pukul 07.00 Wib Keluarga korban menghubungi salah satu TRC Bpbd Banyuwangi dan meneruskan ke Pos Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi.

Hingga berita ini diunggah, pencarian korban masih terus dilakukan oleh TNI , Kepolisian, tim TRC BPBD, Basarnas Banyuwangi, dan masyarakat sekitar. (Han)

Sumber: kiriman warga cetul_22
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Bullying atau penindasan dapat menyebabkan konflik antar individu dan merusak hubungan sosial antara satu dengan yang lainnya. Alangkah baiknya bagi kita untuk menjaga lisan dan tindakan agar menciptakan kehidupan bermasyarakat yang damai dan tenteram ya Sobat Polri!

Sumber: Divisi Humas Polri
Tambahan, di klik link nya ⬇️


https://t.me/cetul22/26290?single
Selasa, tanggal 16 April 2024, Pukul 08.00 Wib ada keributan antar dua kelompok Ambon di depan pintu gedung cyber Jl Kuningan Barat RT 006/003 Kel Kuningan Barat Kec Mampang Prapatan.

Kelompok Ambon Pimp Saudara Budi Memarkirkan 2 buah kendaraan roda 4 di depan gedung Cyber Jl Kuningan Barat RT 006/003 Kel Kuningan Barat Kec Mampang Prapatan Jaksel dalam proses pembangunan. Sehingga angkutan matrial barang tidak dapat keluar masuk gedung Cyber dan terganggunya pelaksanaan pembangunan gedung cyber.
Sehingga pihak gedung cyber menyuruh pihak kelompok Ambon Franky Key untuk berbicara dengan pihak kelompok saudara Budi untuk segera memindahkan kendaraan roda 4 yang menghalangi keluar masuk proyek gedung cyber.


Kelompok Ambon Franky Key Lk 30 Orang. Sampai saat ini masih dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
Viral begal payudara di Ponorogo. Tidak sekedar meremas bagian sensitif, pelaku juga menjatuhkan korban hingga terluka.

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Korban begal payudara di Ponorogo telah resmi melaporkan ke Polsek Jenangan. Korban berinisial N, berusia 20 tahun.

Dari keterangan korban, bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan.

“Dua kali melakukan. Dua kali terjatuh korban,” ungkap Kapolsek Jenangan, Iptu Amrih Widodo, Selasa (16/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa lokasi begal payudara di Jalan Raya Paringan-Wates, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Begal payudara beraksi pada malam hari.


“Lokasinya tepat sebelum gerbang selamat datang Desa Paringan. Kanan kirinya sawah. Lokasinya memang gelap minim penerangan,” kata Iptu Amrih.


Keterangan korban, bahwa dirinya pulang dari halal bihalal di daerah jantung kota Ponorogo. Hingga ada yang menbuntuti dan metemas payudara miliknya di lokasi,

“Pelaku mendorong, lalu korban jatuh tersungkur. Handphone dan dompet korban juga ikut jatuh,” terangnya.

Pasca kejadian pertama, korban bangkit mencari kunci, handphone dan dompet. Setelahnya, korban merasa takut.

“Korban ke arah barat. Sedangkan pelaku ke arah timur. Tetapi pelaku kembali lagi. Kemudian menendang korban dan korban terjatuh kembali,” tegasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Luka terdapat di kepala, tangan dan kaki. “Dua kali kejadiannya,” papar mantan Kapolsek Arjosari Pacitan ini.

Iptu Amrih berjanji segera mengungkap kasus begal payudara. Walaupun di wilayah hukum Polsek Jenangan baru pertama kali.

“Kami terus mendalami, menyisir saksi fan juga mengumpulkan barang bukti. Karena memang meresahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Viral begal payudara di Ponorogo. Tidak sekedar meremas bagian sensitif, pelaku juga menjatuhkan korban hingga terluka.

Video berdurasi beberapa detik tentang suasana setelah begal payudara beraksi viral. Dalam video terlihat seorang perempuan yang tergeletak lemas.
Telah terjadi pengerusakan pada Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru

Selengkapnya ⤵️
Mohon ijin melaporkan pada hari Senin tamggal 15 April 2024 Pukul 03.10 WIT, bertempat di Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru telah terjadi pengerusakan pada pos pengamanan batas kota letwaru yang dilakukan oleh 1 (satu) orang oknum TNI.

- Pelaku :
- Anggota TNI (nama dan satuan belum diketahui)

Kronologis kejadian :
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 pukul 03.10 WIT, adanya satu orang anggota TNI yang datang di pos pengamanan batas kota Letwaru dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman keras, dan mencari anggota Polri yang berjaga di pos pam pengamanan batas kota letwaru, akan tetapi tidak Bripka Ashar menjawab bahwa anggota sedang patroli, karena tidak puas mendengar jawaban dari Bripka Ashar sehingga anggota TNI tersebut langsung masuk ke dalam pos dan merusak pintu pos pengamanan batas kota Letwaru. Setelah itu anggota TNI berteriak-teriak di depan pos mengatakan kepada Bripka Ashar "sini keluar mari kita berkelahi" akan tetapi tidak di respon oleh Bripka Ashar untuk tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan. Beberapa saat kemudian rekan-rekan dari anggota TNI tersebut berjumlah 5 (lima) orang yang juga anggota TNI datang dengan tujuan untuk mengamankan pelaku pengerusakan pos pengamanan, dan adanya permintaan maaf kepada Bripka Ashar karena rekan mereka sementara kesurupan karena menonton pertikaian antara Polri dan TNI AL di Sorong. Setelah itu mereka pun membawa pelaku untuk kembali ke satuan mereka.



Demikian yang dapat kami laporkan.
Telah terjadi pengerusakan pada Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru yang dilakukan oleh 1 (satu) orang oknum anggota Yonif 731/Kabaresia a. n. Prada Alman Muhamad NRP 1722105000012725 Jabatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 2 Ton II Kipan B Yonif 731/Kabaresi.

Selengkapnya ⤵️
- Kronologis Kejadian sbb :

1. Pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 20.00 WIT, Prada Alman Muhamad bersama dengan 2 (dua) orang seniornya dari Kipan B a.n. Pratu Renggi Piter Tomas dan Prada Melkianus Adventlis Yuley pergi ke tempat acara pesta yang beralamat di Jl. Trans Seram Ds. Haruru Kec. Amahai Kab. Malteng Prov. Maluku. dengan menggunakan sepeda motor melalui Pos Provost.

2. Pada saat berada di tempat pesta Prada Alman Muhamad, Pratu Renggi Piter Tomas dan Prada Melkianus Adventlis Yuley mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi sebanyak 2 Liter sehingga mengalami mabuk.

3. Pada hari Senin, 15 April 2024 sekira pukul 03.00 WIT Prada Alman Muhamad dan Prada Melkianus Adventlis Yuley meminta ijin kepada Pratu Renggi Piter Tomas untuk pergi membeli makan di Masohi dengan menggunakan sepeda motor.

4. Sekira pukul 03.10 WIT saat berjalan melintasi Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru, Prada Alman Muhamad yang saat itu dibonceng oleh Prada Melkianus Adventlis Yuley tiba-tiba lompat dari sepeda motor dan mendatangi Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru.

5. Sesampainya Prada Alman Muhamad tiba di Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru, Prada Alman Muhamad dengan dalam keadaan mabuk mencari anggota Polri yang berjaga di Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru.

6. Pada saat itu Bripka Ashar yang sedang berjaga di Pos Pengamanan menjawab bahwa anggota yang lainnya sedang melaksanakan Patroli.

8. Karena tidak puas mendengar jawaban dari Bripka Ashar sehingga Prada Alman Muhamad langsung masuk ke dalam Pos dan merusak pintu Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru.

9. Setelah itu Prada Alman Muhamad berteriak-teriak di depan Pos dan mengatakan kepada Bripka Ashar "sini keluar mari kita berkelahi" akan tetapi tidak di respon oleh Bripka Ashar untuk tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan.

10. Pada saat Prada Melkianus Adventlis Yuley melihat tindakan yang dilakukan oleh Prada Alman Muhamad, Prada Melkianus Adventlis Yuley langsung menghubungi Pratu Renggi Piter Tomas dan Prada Mudamad Ade Iksan yang sedang berada di barak untuk segera datang ke Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru untuk membantunya mengamankan Prada Alman Muhamad dikarenakan Prada Alman Muhamad sedang membuat kegaduhan di Pos Pengamanan.

11. Setelah mereka tiba di Pos Pengamanan Batas Kota Letwaru, Pratu Renggi Piter Tomas langsung meminta maaf atas tindakan yang telah terjadi kepada Bripka Ashar dan mengatakan bahwa Prada Alan Muhamad ikut terbawa emosi dikarenakan pertikaian antara Polri dan TNI AL yang sedang terjadi di Sorong.

- Adapun Identitas saksi dan pelaku sbb :

1. Pelaku
Nama : Alman Muhamad
Pkt/Nrp : Prada/1722105000012725
Jabatan : Tabakpan 1 Pok 2 Ru 2 Ton II Kipan B
Kesatuan : Yonif 731/Kabaresi

2. Saksi
Nama : Yusril
Umur : 24 tahun
Alamat : Sugiarto ( masyarakat sipil )

3. Brifka Ashar
Anggota Polres Maluku Tengah

Link Berita Sebelumnya ⤵️
https://t.me/c/1635400274/111918
Seorang Driver Maxim Berusaha Mencabuli Penumpang Hingga Merampas Barang Korban

Selengkapnya ⤵️
Seorang Driver ojek online (Ojol) Maxim kini harus mendekam penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.

Dimana tersangka MAA (24) seorang mahasiswa berprofesi sebagai driver Maxim asal Kijang Kabupaten Bintan mendapat orderan dari korban melalui aplikasi Maxim pada tanggal 09 April 2024 dengan tujuan Kampung Jawa Jalan Penjara Kota Tanjungpinang.

Namun MAA tidak kunjung mengantarkan korban ke lokasi tujuan melainkan menuju Dompak dalam kondisi sepi di tempat pembuangan sampah.

Pada saat itu MAA langsung memeluk dan mencium korban akan tetapi korban berusaha untuk melawan.

Ketika korban melawan, pelaku mengambil satu unit handphone korban merek Samsung A14 warna silver.

Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri melalui semak belukar dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pada tanggal 15 April 2024 pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 00:30 WIB mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.

“Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,”

“Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Ia menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya.

“Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel: HARIANMEMOKEPRI.COM

Link Berita Sebelumnya ⤵️
https://t.me/cetul22/26125