π΄π΅ !! PENGUMUMAN !! π΅π΄
Berhubung dengan akan berakhirnya masa aktif SSL pada domain beacukai.go.id, maka per tanggal 22-05-2021 dilakukan proses pembaharuan SSL yang mungkin akan berdampak pada proses pengiriman data PIB/PEB lewat modul PDE Internet pengguna jasa. Untuk itu kami infokan apabila terdapat laporan error 901 pada saat pengiriman dokumen, bisa dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Hapus file berformat *.jks pada folder Keystore yang ada di dalam Internet V2.
2. Lakukan simpan ulang komuunikasi modul melalui menu setting aplikasi >> komunikasi, pastikan isian sudah sesuai.
3. Simpan hasil settingan tersebut.
4. Jika proses simpan sudah berhasil dilakukan, pastikan file berformat *.jks sudah muncul kembali pada folder Keystore.
5. Lakukan pengiriman ulang kembali
Berhubung dengan akan berakhirnya masa aktif SSL pada domain beacukai.go.id, maka per tanggal 22-05-2021 dilakukan proses pembaharuan SSL yang mungkin akan berdampak pada proses pengiriman data PIB/PEB lewat modul PDE Internet pengguna jasa. Untuk itu kami infokan apabila terdapat laporan error 901 pada saat pengiriman dokumen, bisa dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Hapus file berformat *.jks pada folder Keystore yang ada di dalam Internet V2.
2. Lakukan simpan ulang komuunikasi modul melalui menu setting aplikasi >> komunikasi, pastikan isian sudah sesuai.
3. Simpan hasil settingan tersebut.
4. Jika proses simpan sudah berhasil dilakukan, pastikan file berformat *.jks sudah muncul kembali pada folder Keystore.
5. Lakukan pengiriman ulang kembali
untuk file .jks di modul harap di hapus namun di back up dulu sebelumnya datanya
Pada modul, buka menu Utility > Setting > Komunikasi kemudian Apply
Cek kembali di folder keystore telah muncul file .jks baru Hapus file .jks di folder keystore (defaultnya C:\BeaCukai\Internet V2\keystore) Pilih jenis koneksi 1/koneksi 2/koneksi 3
Pada modul, buka menu Utility > Setting > Komunikasi kemudian Apply
Cek kembali di folder keystore telah muncul file .jks baru Hapus file .jks di folder keystore (defaultnya C:\BeaCukai\Internet V2\keystore) Pilih jenis koneksi 1/koneksi 2/koneksi 3
3 CARA MUDAH MENJADI EKSPORTIR-IMPORTIR
Bagi #sobibravo yang hendak merintis usaha sebagai eksportir dan importir dan bingung bagaimana cara mengurusnya. Berikut info ringkas 3 cara mudah untuk menjadi eksportir dan importir.
Pastikan memiliki NIB (nomor induk berusaha) sebagai akses kepabeanan, API (Angka Pengenal Importir), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
MELAKUKAN REGISTRASI KEPABEANAN, Dibuktikan dengan memiliki :
Β· NIB
Β· KSWP VALID
Β· KOMITMEN : API, TDP, dan HAK AKSES KEPABEANAN
Registrasi-nya pada laman oss.go.id
TERDAPAT MODUL KEPABEANAN
MODUL KEPABEANAN BISA MENGGUNAKAN MODUL SENDIRI ATAU MILIK PPJK/BROKER
kontak kantor pelayanan bea cukai terdekat ya!!!
oh iyaa Saat ini sudah ada CEISA 4.0, yakni Pembuatan PIB/PEB sekarang bisa dari website portal.beacukai.go.id
KETAHUI KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN (LARTAS)
Dapatkan HS CODE dari Mitra Transaksi/Rekanan dan Cek di intr.insw.go.id, cek di Bit.ly/cektariflartas
Gimana mudah kan.
#beacukaimakinbaik
#bravobeacukai
#impor
#ekspor
#exim
Bagi #sobibravo yang hendak merintis usaha sebagai eksportir dan importir dan bingung bagaimana cara mengurusnya. Berikut info ringkas 3 cara mudah untuk menjadi eksportir dan importir.
Pastikan memiliki NIB (nomor induk berusaha) sebagai akses kepabeanan, API (Angka Pengenal Importir), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
MELAKUKAN REGISTRASI KEPABEANAN, Dibuktikan dengan memiliki :
Β· NIB
Β· KSWP VALID
Β· KOMITMEN : API, TDP, dan HAK AKSES KEPABEANAN
Registrasi-nya pada laman oss.go.id
TERDAPAT MODUL KEPABEANAN
MODUL KEPABEANAN BISA MENGGUNAKAN MODUL SENDIRI ATAU MILIK PPJK/BROKER
kontak kantor pelayanan bea cukai terdekat ya!!!
oh iyaa Saat ini sudah ada CEISA 4.0, yakni Pembuatan PIB/PEB sekarang bisa dari website portal.beacukai.go.id
KETAHUI KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN (LARTAS)
Dapatkan HS CODE dari Mitra Transaksi/Rekanan dan Cek di intr.insw.go.id, cek di Bit.ly/cektariflartas
Gimana mudah kan.
#beacukaimakinbaik
#bravobeacukai
#impor
#ekspor
#exim
Facebook
Bravo Bea Cukai
[ Tata Cara Mengetahui Tarif dan Perizinan Atas barang Impor dan Ekspor ] Perizinan secara garis besar ada 2 macam, yakni perizinan umum dan perizinan yang melekat pada barang. 1.Perizinan umum...
π£π’ BRAVOPEDIAπ’π£
- 24 MEI 2021 β
*PEMBERITAHUAN KEGIATAN SWITCHOVER SISTEM CEISA*
πΈ Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai akan melakukan pemeliharaan rutin pada DC (DataCenter) Kementerian Keuangan dan DRC (Disaster Recovery Center) KPPD Balikpapan.
πΈ Kegiatan Switchover DRC ke DC direncanakan untuk dilaksanakan pada hari *Selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul 21.00 WIB s.d. Rabu tanggal 26 Mei 2021 pukul 07.00 WIB.*
πΈ *Layanan yang terdampak* pada kegiatan tersebut adalah layanan pada CEISA *(SSO, Impor, Ekspor, TPB, Barang Kiriman, Inward Manifes, Outward Manifes, dan Billing)*
πΈ Layanan pada *CEISA 4.0 (Impor, Ekspor, TPB) tidak terdampak dan beroperasi seperti biasa*
πΈ Kepada stakeholder masing-masing kantor yang masih menggunakan layanan CEISA agar:
*a. Dapat mengirim dokumen sebelum atau setelah waktu tersebut;*
*b. Tidak mengirim dokumen atau melakukan pembayaran pada waktu tersebut.*
β‘οΈ Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Servicedesk IKC melalui email servicedesk@customs.go.id atau Groupchat Telegram Semilir
π£Dapatkan Informasi terkini mengenai peraturan dan prosedur melalui kanal sosial media Bravo Bea Cukai di https://linktr.ee/bravobeacukai π£
βββTerimakasihβββ
π£π’ BRAVOPEDIA π’π£
- 24 MEI 2021 β
*PEMBERITAHUAN KEGIATAN SWITCHOVER SISTEM CEISA*
πΈ Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai akan melakukan pemeliharaan rutin pada DC (DataCenter) Kementerian Keuangan dan DRC (Disaster Recovery Center) KPPD Balikpapan.
πΈ Kegiatan Switchover DRC ke DC direncanakan untuk dilaksanakan pada hari *Selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul 21.00 WIB s.d. Rabu tanggal 26 Mei 2021 pukul 07.00 WIB.*
πΈ *Layanan yang terdampak* pada kegiatan tersebut adalah layanan pada CEISA *(SSO, Impor, Ekspor, TPB, Barang Kiriman, Inward Manifes, Outward Manifes, dan Billing)*
πΈ Layanan pada *CEISA 4.0 (Impor, Ekspor, TPB) tidak terdampak dan beroperasi seperti biasa*
πΈ Kepada stakeholder masing-masing kantor yang masih menggunakan layanan CEISA agar:
*a. Dapat mengirim dokumen sebelum atau setelah waktu tersebut;*
*b. Tidak mengirim dokumen atau melakukan pembayaran pada waktu tersebut.*
β‘οΈ Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Servicedesk IKC melalui email servicedesk@customs.go.id atau Groupchat Telegram Semilir
π£Dapatkan Informasi terkini mengenai peraturan dan prosedur melalui kanal sosial media Bravo Bea Cukai di https://linktr.ee/bravobeacukai π£
βββTerimakasihβββ
π£π’ BRAVOPEDIA π’π£
Linktree
bravobeacukai | Twitter, Instagram, Facebook | Linktree
Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225
SEKILAS TENTANG VOLUNTARY DECLARATION DAN VOLUNTARY PAYMENT PADA PMK 201/PMK.04/2020
Penulis : endarmindra
Direview : Dit. Teknis Kepabenan dan Cukai
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
PERBEDAAN PMK 67/PMK.04/2016 (DICABUT) dengan PMK-201/PMK.04/2020, beberapa diantaranya:
a. TERKAIT PENAMBAHAN SUBSTANSI PADA DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) :
ο· Substansi dalam PMK-67/PMK.04/2016 (DICABUT):
1. Harga Futures;
2. Royalti;
3. Proceeds;
ο· Substansi dalam PMK-201/PMK.04/2020:
1. Harga Futures;
2. Royalti;
3. Proceeds;
4. Biaya Transportasi (Freight);
5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/ atau
6. Assist.
b. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN HASIL PERHITUNGAN ULANG OLEH IMPORTIR, PERUSAHAAN FTZ dan PERUSAHAAN TPB TERKAIT VP ON CUSTOMS VALUATION:
Penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI saat settlement date terkait perlu tidaknya melakukan Pembayaran Inisiatif Atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) berguna untuk Memastikan jumlah yang dibayarkan awal saat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sesuai dengan yang seharusnya. Dilakukan dengan cara Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar pada saat Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dikurangi dengan hasil penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI:
1. Jika selisih kurang terdapat kurang bayar, maka Importir, Perusahaan FTZ dan Perusahaan TPB harus melakukan penambahan pembayaran pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dengan melakukan Pembayaran Inisiatif Atas Nilai Pabean (Voluntary Payment (VP) on Customs Valuation) paling lambat 7 Hari kerja sejak settlement date.
2. Jika selisih lebih terdapat lebih bayar, maka Importir, Perusahaan FTZ dan Perusahaan TPB dapat mengajukan permohonan pengembalian atas selisih lebih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI paling lambat 7 hari kerja sejak settlement date.
3. Jika tidak ada selisih, maka importir harus menyampaikan laporan paling lambat 7 hari kerja sejak settlement date.
Voluntary Payment (Pembayaran Inisiatif) terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu:
a. Voluntary Payment (VP) on Customs Valuation adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasiasi lnisiatif (Voluntary Declaration).
b. Voluntary Payment (VP) on Tariff adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
c. Voluntary Payment (VP) on Quantity adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/ atau PDRI.
d. Voluntary Payment (VP) on Transaction Value adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
APAKAH HARUS VD DULU BARU VP?
Pasal 12 ayat 5
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) tidak berlaku dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, tidak melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Pasal 16 ayat 4
Penulis : endarmindra
Direview : Dit. Teknis Kepabenan dan Cukai
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
PERBEDAAN PMK 67/PMK.04/2016 (DICABUT) dengan PMK-201/PMK.04/2020, beberapa diantaranya:
a. TERKAIT PENAMBAHAN SUBSTANSI PADA DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) :
ο· Substansi dalam PMK-67/PMK.04/2016 (DICABUT):
1. Harga Futures;
2. Royalti;
3. Proceeds;
ο· Substansi dalam PMK-201/PMK.04/2020:
1. Harga Futures;
2. Royalti;
3. Proceeds;
4. Biaya Transportasi (Freight);
5. Biaya Asuransi (Insurance); dan/ atau
6. Assist.
b. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN HASIL PERHITUNGAN ULANG OLEH IMPORTIR, PERUSAHAAN FTZ dan PERUSAHAAN TPB TERKAIT VP ON CUSTOMS VALUATION:
Penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI saat settlement date terkait perlu tidaknya melakukan Pembayaran Inisiatif Atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) berguna untuk Memastikan jumlah yang dibayarkan awal saat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sesuai dengan yang seharusnya. Dilakukan dengan cara Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI yang telah dibayar pada saat Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dikurangi dengan hasil penghitungan ulang Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI:
1. Jika selisih kurang terdapat kurang bayar, maka Importir, Perusahaan FTZ dan Perusahaan TPB harus melakukan penambahan pembayaran pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI dengan melakukan Pembayaran Inisiatif Atas Nilai Pabean (Voluntary Payment (VP) on Customs Valuation) paling lambat 7 Hari kerja sejak settlement date.
2. Jika selisih lebih terdapat lebih bayar, maka Importir, Perusahaan FTZ dan Perusahaan TPB dapat mengajukan permohonan pengembalian atas selisih lebih pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI paling lambat 7 hari kerja sejak settlement date.
3. Jika tidak ada selisih, maka importir harus menyampaikan laporan paling lambat 7 hari kerja sejak settlement date.
Voluntary Payment (Pembayaran Inisiatif) terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu:
a. Voluntary Payment (VP) on Customs Valuation adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasiasi lnisiatif (Voluntary Declaration).
b. Voluntary Payment (VP) on Tariff adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif.
c. Voluntary Payment (VP) on Quantity adalah pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/ atau PDRI.
d. Voluntary Payment (VP) on Transaction Value adalah pembayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada Pemberitahuan Pabean Impor.
APAKAH HARUS VD DULU BARU VP?
Pasal 12 ayat 5
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) tidak berlaku dalam hal Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, tidak melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Pasal 16 ayat 4
Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tarif) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
pasal 18 ayat 3
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
pasal 20 ayat 4
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
APAKAH SEMUA BISA MEMBUAT VP?
Khusus VP on quantity dan VP transaction value hanya bisa dilakukan oleh importir dan pengusaha dengan karakteristik tertentu saja yakni importir dan pengusaha yang masuk didalam ketentuan pasal 18 dan 20 PMK-201/PMK.04/2020, yaitu yaitu Importir MITA atau AEO, Importir produsen berisiko rendah, Importir KITE Pengembalian, KITE Pembebasan, KITE IKM, Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan Keputusan Menkeu, dan Pengusaha kawasan berikat mandiri. Di luar dari itu maka tidak bisa membuat vp on quantity dan vp on transaction value
Semoga bermanfaat
endarmindra
pasal 18 ayat 3
Pembayaran Inisiatif atas Jumlah (Voluntary Payment on Quantity) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
pasal 20 ayat 4
Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Value) tidak perlu didahului dengan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
APAKAH SEMUA BISA MEMBUAT VP?
Khusus VP on quantity dan VP transaction value hanya bisa dilakukan oleh importir dan pengusaha dengan karakteristik tertentu saja yakni importir dan pengusaha yang masuk didalam ketentuan pasal 18 dan 20 PMK-201/PMK.04/2020, yaitu yaitu Importir MITA atau AEO, Importir produsen berisiko rendah, Importir KITE Pengembalian, KITE Pembebasan, KITE IKM, Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan Keputusan Menkeu, dan Pengusaha kawasan berikat mandiri. Di luar dari itu maka tidak bisa membuat vp on quantity dan vp on transaction value
Semoga bermanfaat
endarmindra
π΄π΅ !! PENGUMUMAN !! π΅π΄
Berhubung dengan telah dilakukan pembaharuan SSL pada domain beacukai.go.id, per tanggal 26-05-2021 maka perlu dilakukan perubahan setting pada modul PIB/PEB Pengguna Jasa sebagai berikut :
1. Hapus file berformat *.jks pada folder Keystore yang ada di dalam Internet V2.
2. Lakukan simpan ulang komunikasi modul melalui menu setting aplikasi >> komunikasi, pastikan isian sudah sesuai.
3. Simpan hasil settingan tersebut.
4. Jika proses simpan sudah berhasil dilakukan, pastikan file berformat *.jks sudah muncul kembali pada folder Keystore.
5. Pastikan sertifikat masih berlaku / valid
6. Lakukan pengiriman ulang kembali.
Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan akan berpotensi error pada modul PIB/PEB sebagai berikut :
- Error 901
- Error 908
Sehingga data tidak dapat terkirim.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Berhubung dengan telah dilakukan pembaharuan SSL pada domain beacukai.go.id, per tanggal 26-05-2021 maka perlu dilakukan perubahan setting pada modul PIB/PEB Pengguna Jasa sebagai berikut :
1. Hapus file berformat *.jks pada folder Keystore yang ada di dalam Internet V2.
2. Lakukan simpan ulang komunikasi modul melalui menu setting aplikasi >> komunikasi, pastikan isian sudah sesuai.
3. Simpan hasil settingan tersebut.
4. Jika proses simpan sudah berhasil dilakukan, pastikan file berformat *.jks sudah muncul kembali pada folder Keystore.
5. Pastikan sertifikat masih berlaku / valid
6. Lakukan pengiriman ulang kembali.
Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan akan berpotensi error pada modul PIB/PEB sebagai berikut :
- Error 901
- Error 908
Sehingga data tidak dapat terkirim.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.