7_ ومما يقع الوهم فيه: تشديد بعض النساء اللاتي يردن التضحية، على أنفسهن فيمتنعن عن تسريحه أو مشطه خشية سقوط شيء منه، وهو حرص في غير محله، وتشديد لم يأذن الله تعالى به.
7⃣ Kekeliruan yang juga terjadi adalah sebagian wanita yang hendak berkurban membebani diri dengan tidak melepas ikatan rambut dan menyisirnya karena khawatir menyebabkan rambutnya rontok. Sayangnya tindakan ini merupakan bentuk semangat yang tidak pada tempatnya dan bentuk membebani diri yang tidak diperkenankan Allah ta’ala.
8_ ومن الأخطاء التي يعتقدها بعض الناس: ظنهم أن المرأة لا يجوز لها أن تتولى الذبح بنفسها، بل ربما تحرج من أكلها، وهذا غلط، فقد ثبت في البخاري من حديث كعب بن مالك أن جارية كانت ترعى غنماً بسلع، فأصيبت شاةٌ فأدركتها فذكتها بحجر، فسئل النبي ﷺ فقال "كلوها" [البخاري (5505)]، وقد أجمع العلماء على صحة أكل ذبيحة المرأة والصبي كما نقله ابن المنذر.
8⃣ Salah satu kekeliruan yang diyakini sebagian orang adalah anggapan bahwa wanita tidak boleh menyembelih hewan kurban sehingga mereka merasa enggan untuk memakan sembelihan wanita itu. Hal ini keliru. Terdapat riwayat yang shahih dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa seorang budak wanita pernah menggembalakan kambing di Sala’. Kemudian kambing tersebut tertimpa penyakit dan budak tersebut mengambil dan menyembelihnya dengan batu. Ketika hal ini ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, _“Makanlah sembelihan tersebut”._ [HR. al-Bukhari: 5505].
Ulama bersepakat akan keabsahan memakan daging hewan yang disembelih wanita dan anak kecil sebagaimana hal ini dikutip oleh Ibnu al-Mundzir.
9_ ومن الأخطاء أيضاً: ظن البعض أن التصدق بثمن الأضحية أفضل من ثمنها، وهذا غلط أيضاً، فإن النبي ﷺ وصحابته بادروا إلى الأضحية ولم يتصدقوا بأثمانها، ولو كان خيراً لسبقونا إليه.
9⃣ Di antara kekeliruan yang terjadi sebagian orang beranggapan bahwa bersedekah dengan uang senilai hewan kurban lebih utama daripada berkurban itu sendiri. Hal ini keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bergegas untuk berkurban dan tidak bersedekah dengan uang yang senilai hewan kurban. Jika hal itu merupakan kebaikan tentu mereka mendahului kita dalam melakukannya.
-bersambung-
#fikih
7⃣ Kekeliruan yang juga terjadi adalah sebagian wanita yang hendak berkurban membebani diri dengan tidak melepas ikatan rambut dan menyisirnya karena khawatir menyebabkan rambutnya rontok. Sayangnya tindakan ini merupakan bentuk semangat yang tidak pada tempatnya dan bentuk membebani diri yang tidak diperkenankan Allah ta’ala.
8_ ومن الأخطاء التي يعتقدها بعض الناس: ظنهم أن المرأة لا يجوز لها أن تتولى الذبح بنفسها، بل ربما تحرج من أكلها، وهذا غلط، فقد ثبت في البخاري من حديث كعب بن مالك أن جارية كانت ترعى غنماً بسلع، فأصيبت شاةٌ فأدركتها فذكتها بحجر، فسئل النبي ﷺ فقال "كلوها" [البخاري (5505)]، وقد أجمع العلماء على صحة أكل ذبيحة المرأة والصبي كما نقله ابن المنذر.
8⃣ Salah satu kekeliruan yang diyakini sebagian orang adalah anggapan bahwa wanita tidak boleh menyembelih hewan kurban sehingga mereka merasa enggan untuk memakan sembelihan wanita itu. Hal ini keliru. Terdapat riwayat yang shahih dari hadits Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa seorang budak wanita pernah menggembalakan kambing di Sala’. Kemudian kambing tersebut tertimpa penyakit dan budak tersebut mengambil dan menyembelihnya dengan batu. Ketika hal ini ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, _“Makanlah sembelihan tersebut”._ [HR. al-Bukhari: 5505].
Ulama bersepakat akan keabsahan memakan daging hewan yang disembelih wanita dan anak kecil sebagaimana hal ini dikutip oleh Ibnu al-Mundzir.
9_ ومن الأخطاء أيضاً: ظن البعض أن التصدق بثمن الأضحية أفضل من ثمنها، وهذا غلط أيضاً، فإن النبي ﷺ وصحابته بادروا إلى الأضحية ولم يتصدقوا بأثمانها، ولو كان خيراً لسبقونا إليه.
9⃣ Di antara kekeliruan yang terjadi sebagian orang beranggapan bahwa bersedekah dengan uang senilai hewan kurban lebih utama daripada berkurban itu sendiri. Hal ini keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bergegas untuk berkurban dan tidak bersedekah dengan uang yang senilai hewan kurban. Jika hal itu merupakan kebaikan tentu mereka mendahului kita dalam melakukannya.
-bersambung-
#fikih
10_ ومن أخطاء بعض المضحين: أنهم بعد ذبح أضاحيهم يبيعون شيئاً من لحوم أضاحيهم أو جلودها، وهذا لا يجوز؛ لأنه مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه، بل لا يجوز أن يعطي الجزار منها شيئاً على أنها مقابل قيمة الذبح، كما ثبت ذلك في الصحيحين من حديث علي رضي الله عنه [خ (1717)، مسلم (1317)].
1⃣0⃣ Salah satu kekeliruan yang dilakukan sebagian pekurban adalah mereka menjual bagian sembelihan, baik itu daging atau kulit. Hal ini tidak diperbolehkan karena bagian sembelihan itu adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak bisa diambil kembali. Bahkan tidak diperkenankan memberi bagian sembelihan kepada tukang jagal sebagai upah menjagal. Ketentuan ini disebutkan dalam ash-Shahihain pada hadits Ali radhiallahu ‘anhu [HR. al-Bukhari: 1717 dan Muslim: 1317].
11_ ومن الظنون الخاطئة: اعتقاد البعض أن الذبح ليلا لا يجوز، أو لا يجوز إلا عند الضرورة، وهذا قول بلا دليل، وتحجير لما وسعه الله على المسلمين، نعم ..الذبح نهاراً موافق لفعله ﷺ، لكن فرق بين الأفضل وبين المنع.
1⃣1⃣ Salah satu anggapan yang keliru adalah keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh (melarang) menyembelih hewan kurban di malam hari, atau beranggapan hal itu hanya diperkenankan ketika dalam kondisi darurat. Pendapat ini tidak berlandaskan dalil dan merupakan bentuk kekakuan dalam perkara yang diberi kelapangan oleh Allah. Betul menyembelih hewan kurban di siang hari sesuai dengan perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi hendaknya dibedakan antara menyatakan sesuatu lebih utama (afdhal) dan melarang sesuatu.
12 ـ إذا كان أهل البيت يأكلون سوياً ويشربون سوياً، فإن السنة في حقهم أن يذبحوا أضحية واحدة فقط، ولو كانوا متزوجين، بل لو كان للرجل زوجتان أو أكثر فالسنة الاقتصار على واحدة، كما فعل ﷺ، ولحديث أبي أيوب السابق. أما إن كان الإنسان مستقلاً ببيت، فالسنة في حقه أن يضحي عن نفسه إن كان قادراً.
1⃣2⃣ Apabila ahli bait makan dan minum bersama dalam satu rumah, tindakan yang sesuai dengan sunnah adalah mereka cukup menyembelih seekor hewan kurban saja, meski mereka semua telah berkeluarga. Bahkan ketentuan ini juga diperbolehkan bagi seorang pria yang memiliki dua istri atau lebih. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu sebelumnya. Namun, jika terpisah rumah, ketentuan yang sesuai sunnah adalah dia berkurban sendiri jika mampu.
13 - يظن بعضهمأن إذا ضحى سنة من السنوات، فإنه يجب عليه أن يضحي دوما؛ ولهذا تجده يترك الأضحية حال قدرته. وهذا الظن ليس بصحيح، بل إن تيسر ضحى وإلا فلا.
1⃣3⃣ Sebagian orang beranggapan bahwa ketika dia telah berkurban, hal itu mewajibkannya untuk selalu berkurban. Karena itu kita terkadang menjumpai mereka enggan berkurban di saat mereka mampu. Anggapan ini tidak tepat, karena di saat mampu mereka dapat berkurban dan jika tidak mereka boleh tidak berkurban.
والله الموفق
Semoga Allah memberi taufik.
Sumber: https://t.me/dr_omar_almuqbil
♻ Silakan disebarluaskan
#fikih
1⃣0⃣ Salah satu kekeliruan yang dilakukan sebagian pekurban adalah mereka menjual bagian sembelihan, baik itu daging atau kulit. Hal ini tidak diperbolehkan karena bagian sembelihan itu adalah harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak bisa diambil kembali. Bahkan tidak diperkenankan memberi bagian sembelihan kepada tukang jagal sebagai upah menjagal. Ketentuan ini disebutkan dalam ash-Shahihain pada hadits Ali radhiallahu ‘anhu [HR. al-Bukhari: 1717 dan Muslim: 1317].
11_ ومن الظنون الخاطئة: اعتقاد البعض أن الذبح ليلا لا يجوز، أو لا يجوز إلا عند الضرورة، وهذا قول بلا دليل، وتحجير لما وسعه الله على المسلمين، نعم ..الذبح نهاراً موافق لفعله ﷺ، لكن فرق بين الأفضل وبين المنع.
1⃣1⃣ Salah satu anggapan yang keliru adalah keyakinan sebagian orang bahwa tidak boleh (melarang) menyembelih hewan kurban di malam hari, atau beranggapan hal itu hanya diperkenankan ketika dalam kondisi darurat. Pendapat ini tidak berlandaskan dalil dan merupakan bentuk kekakuan dalam perkara yang diberi kelapangan oleh Allah. Betul menyembelih hewan kurban di siang hari sesuai dengan perbuatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi hendaknya dibedakan antara menyatakan sesuatu lebih utama (afdhal) dan melarang sesuatu.
12 ـ إذا كان أهل البيت يأكلون سوياً ويشربون سوياً، فإن السنة في حقهم أن يذبحوا أضحية واحدة فقط، ولو كانوا متزوجين، بل لو كان للرجل زوجتان أو أكثر فالسنة الاقتصار على واحدة، كما فعل ﷺ، ولحديث أبي أيوب السابق. أما إن كان الإنسان مستقلاً ببيت، فالسنة في حقه أن يضحي عن نفسه إن كان قادراً.
1⃣2⃣ Apabila ahli bait makan dan minum bersama dalam satu rumah, tindakan yang sesuai dengan sunnah adalah mereka cukup menyembelih seekor hewan kurban saja, meski mereka semua telah berkeluarga. Bahkan ketentuan ini juga diperbolehkan bagi seorang pria yang memiliki dua istri atau lebih. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu sebelumnya. Namun, jika terpisah rumah, ketentuan yang sesuai sunnah adalah dia berkurban sendiri jika mampu.
13 - يظن بعضهمأن إذا ضحى سنة من السنوات، فإنه يجب عليه أن يضحي دوما؛ ولهذا تجده يترك الأضحية حال قدرته. وهذا الظن ليس بصحيح، بل إن تيسر ضحى وإلا فلا.
1⃣3⃣ Sebagian orang beranggapan bahwa ketika dia telah berkurban, hal itu mewajibkannya untuk selalu berkurban. Karena itu kita terkadang menjumpai mereka enggan berkurban di saat mereka mampu. Anggapan ini tidak tepat, karena di saat mampu mereka dapat berkurban dan jika tidak mereka boleh tidak berkurban.
والله الموفق
Semoga Allah memberi taufik.
Sumber: https://t.me/dr_omar_almuqbil
♻ Silakan disebarluaskan
#fikih
2 BENTUK DUDUK DI MASJID
.
Bentuk Pertama: Duduk di masjid sebelum pelaksanaan shalat untuk menunggu shalat ditegakkan
.
Dalam kondisi ini seorang yang duduk melakukannya terhitung mendapatkan pahala shalat hingga ia melaksanakan shalat nanti. Malaikat akan memohonkan ampun dan mendo'akan kebaikan bagi dirinya.
.
Terdapat sejumlah hadits akan hal ini, di antaranya adalah hadits Anas dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ketika shalat Isya diakhirkan, beliau keluar dan mengimani para Sahabat,lalu beliau berkata kepada mereka.
إنكم لم تزالوا في صلاةٍ ما انتظرتم الصلاة
.
"Sesungguhnya kalian senantiasa berada dalam shalat (seperti yang sedang shalat) selama kalian menunggu shalat."
.
Demikian pula hadits Abu Hurairah dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
.
الملائكة تصلي عل أحدكم ما دام في مصلاه ما لم يحدث: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه. ولا يزال أحدكم في صلاة ما كانت الصلاة تحبسه، لا يمنعه أن ينقلب إلى أهله إلا الصلاة
.
“Para malaikat bershalawat kepada salah seorang diantara kalian selama masih berada ditempat shalatnya, selama ia belum berhadats, (para malaikat berkata) : ya Allah ampunilah dia, ya Allah rahmatilah dia, dan salah seorang diantara kalian tercatat senantiasa pada shalat selama shalat menahannya, dan tidak tidak ada yang menahannya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat."
.
Bentuk Kedua: Duduk di masjid setelah shalat
.
Duduk jenis ini merupakan penggugur dosa dan merupakan salah satu bentuk ribath.
.
Terkait hal ini terdapat hadits yang menceritakan perdebatan para malaikat yang tertinggi perihal penggugur dosa,dan salah satu penggugur dosa yang disebutkan adalah duduk di masjid setelah melakukan shalat.
.
Ibnu Rajab menjelaskan,
.
والمراد بهذا الجلوس انتظار صلاة أخرى كما في حديث أبي هريرة: "وانتظار الصلاة بعد الصلاة، فذلكم الرباط، فذلكم الرباط.... ويدخل في قوله: " والجلوس في المساجد بعد الصلوات ": الجلوس للذكر والقراءة وسماع العلم وتعليمه ونحو ذلك، لا سيما بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس، فإن النصوص قد وردت بفضل ذلك، وهو شبيهٌ بمن جلس ينتظر صلاة أخرى، لأنه قد قضى ما جاء المسجد لأجله من الصلاة وجلس ينتظر طاعة أخرى
.
"Tujuan melakukan duduk ini adalah menunggu waktu shalat berikutnya seperti yang dinyatakan dalam hadits Abu Hurairah, '...dan menantikan shalat sesudah melakukan shalat, itulah yang dapat disebut ribath, itulah yang disebut ribath...'. Dan sabda beliau '(salah satu penggugur dosa adalah) duduk di masjid setelah shalat' mencakup duduk di masjid setelah shalat untuk berdzikir, membaca al-Quran, mendengarkan kajian, menyampaikan kajian, dan sejenisnya. Terlebih lagi jika hal itu dilakukan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Hal ini dikarenakan nash yang ada menyatakan keutamaannya. Ia serupa dengan seorang yang menunggu waktu shalat berikutnya, karena ia telah menunaikan shalat yang menjadi sebab didirikannya masjid dan menanti untuk melakukan ketaatan yang lain."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/2971
.
#fikih
.
Bentuk Pertama: Duduk di masjid sebelum pelaksanaan shalat untuk menunggu shalat ditegakkan
.
Dalam kondisi ini seorang yang duduk melakukannya terhitung mendapatkan pahala shalat hingga ia melaksanakan shalat nanti. Malaikat akan memohonkan ampun dan mendo'akan kebaikan bagi dirinya.
.
Terdapat sejumlah hadits akan hal ini, di antaranya adalah hadits Anas dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ketika shalat Isya diakhirkan, beliau keluar dan mengimani para Sahabat,lalu beliau berkata kepada mereka.
إنكم لم تزالوا في صلاةٍ ما انتظرتم الصلاة
.
"Sesungguhnya kalian senantiasa berada dalam shalat (seperti yang sedang shalat) selama kalian menunggu shalat."
.
Demikian pula hadits Abu Hurairah dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
.
الملائكة تصلي عل أحدكم ما دام في مصلاه ما لم يحدث: اللهم اغفر له، اللهم ارحمه. ولا يزال أحدكم في صلاة ما كانت الصلاة تحبسه، لا يمنعه أن ينقلب إلى أهله إلا الصلاة
.
“Para malaikat bershalawat kepada salah seorang diantara kalian selama masih berada ditempat shalatnya, selama ia belum berhadats, (para malaikat berkata) : ya Allah ampunilah dia, ya Allah rahmatilah dia, dan salah seorang diantara kalian tercatat senantiasa pada shalat selama shalat menahannya, dan tidak tidak ada yang menahannya untuk pulang kepada keluarganya kecuali shalat."
.
Bentuk Kedua: Duduk di masjid setelah shalat
.
Duduk jenis ini merupakan penggugur dosa dan merupakan salah satu bentuk ribath.
.
Terkait hal ini terdapat hadits yang menceritakan perdebatan para malaikat yang tertinggi perihal penggugur dosa,dan salah satu penggugur dosa yang disebutkan adalah duduk di masjid setelah melakukan shalat.
.
Ibnu Rajab menjelaskan,
.
والمراد بهذا الجلوس انتظار صلاة أخرى كما في حديث أبي هريرة: "وانتظار الصلاة بعد الصلاة، فذلكم الرباط، فذلكم الرباط.... ويدخل في قوله: " والجلوس في المساجد بعد الصلوات ": الجلوس للذكر والقراءة وسماع العلم وتعليمه ونحو ذلك، لا سيما بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس، فإن النصوص قد وردت بفضل ذلك، وهو شبيهٌ بمن جلس ينتظر صلاة أخرى، لأنه قد قضى ما جاء المسجد لأجله من الصلاة وجلس ينتظر طاعة أخرى
.
"Tujuan melakukan duduk ini adalah menunggu waktu shalat berikutnya seperti yang dinyatakan dalam hadits Abu Hurairah, '...dan menantikan shalat sesudah melakukan shalat, itulah yang dapat disebut ribath, itulah yang disebut ribath...'. Dan sabda beliau '(salah satu penggugur dosa adalah) duduk di masjid setelah shalat' mencakup duduk di masjid setelah shalat untuk berdzikir, membaca al-Quran, mendengarkan kajian, menyampaikan kajian, dan sejenisnya. Terlebih lagi jika hal itu dilakukan setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Hal ini dikarenakan nash yang ada menyatakan keutamaannya. Ia serupa dengan seorang yang menunggu waktu shalat berikutnya, karena ia telah menunaikan shalat yang menjadi sebab didirikannya masjid dan menanti untuk melakukan ketaatan yang lain."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/2971
.
#fikih
BERHADATS KETIKA MANDI JUNUB
.
Pertanyaan
Apa yang dilakukan jika seorang berhadats ketika sedang mandi janabah (mandi junub)?
.
Jawaban
Seorang yang berhadats ketika sedang mandi janabah tidak perlu mengulangi mandi; namun ia tetap boleh meneruskan mandinya. Akan tetapi, ia harus berwudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan shalat.
.
Dari Ibnu Sirin pernah ditanya perihal kejadian ini dan beliau menjawab,
.
الغسل من الجنابة، والوضوء من الحدث
.
"Mandi untuk junub dan wudhu untuk hadats."
.
Pada kasus yang sama, Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyampaikan,
.
يتم غسله، ثم يعيد الوضوء
"Orang itu tetap menyelesaikan mandinya kemudian mengulangi wudhu."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3080
.
#fikih
.
Pertanyaan
Apa yang dilakukan jika seorang berhadats ketika sedang mandi janabah (mandi junub)?
.
Jawaban
Seorang yang berhadats ketika sedang mandi janabah tidak perlu mengulangi mandi; namun ia tetap boleh meneruskan mandinya. Akan tetapi, ia harus berwudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan shalat.
.
Dari Ibnu Sirin pernah ditanya perihal kejadian ini dan beliau menjawab,
.
الغسل من الجنابة، والوضوء من الحدث
.
"Mandi untuk junub dan wudhu untuk hadats."
.
Pada kasus yang sama, Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyampaikan,
.
يتم غسله، ثم يعيد الوضوء
"Orang itu tetap menyelesaikan mandinya kemudian mengulangi wudhu."
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3080
.
#fikih
BERMADZHAB ADALAH TANGGA BERIJTIHAD
.
Seperti halnya mempelajari mukhtashar (kitab dasar) merupakan tangga untuk mempelajari muthawalat (kitab lanjutan); mempelajari dan menguasai madzhab fiqih, baik ushul dan furu'nya, merupakan tangga untuk berijtihad.
.
Setiap orang yang ingin mencapai level ijtihad di abad ini tanpa melalui tangga pembelajaran madzhab; dia akan tersingkir sebelum berhasil, atau boleh jadi dia memperoleh capaian namun capaian yang buruk lagi prematur!
.
Perhatikanlah, di antara ulama yang dihormati dan disebut layak berijtihad secara mandiri di abad terdahulu, apakah mereka tidak beriltizam kepada suatu madzhab di awal pembelajarannya?
.
Di antara ulama yang disifati dengan ijtihad mutlak di abad 7 dan 8 Hijriah adalah ketiga orang yang bertakwa berikut:
.
- Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-Ied (w. 702H);
- Taqiyuddin Ibnu Taimiyah (w. 728H)
- Taqiyuddin Ibnu as-Subki (w. 756H)
.
Ketiga orang di atas mendalami fiqih madzhab dan memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang tersebut; berlandaskan hal itulah mereka mengonstruksi ijtihadnya dan menaiki tangga ijtihad beberapa derajat.
.
Sumber: https://t.me/mihad_osol/2590
.
🌐 t.me/belajarfikihibadah
📡 @belajarfikihibadah
.
Didukung oleh Belajar Tauhid (@belajartauhidofficial)
.
#fikih
.
Seperti halnya mempelajari mukhtashar (kitab dasar) merupakan tangga untuk mempelajari muthawalat (kitab lanjutan); mempelajari dan menguasai madzhab fiqih, baik ushul dan furu'nya, merupakan tangga untuk berijtihad.
.
Setiap orang yang ingin mencapai level ijtihad di abad ini tanpa melalui tangga pembelajaran madzhab; dia akan tersingkir sebelum berhasil, atau boleh jadi dia memperoleh capaian namun capaian yang buruk lagi prematur!
.
Perhatikanlah, di antara ulama yang dihormati dan disebut layak berijtihad secara mandiri di abad terdahulu, apakah mereka tidak beriltizam kepada suatu madzhab di awal pembelajarannya?
.
Di antara ulama yang disifati dengan ijtihad mutlak di abad 7 dan 8 Hijriah adalah ketiga orang yang bertakwa berikut:
.
- Taqiyuddin Ibnu Daqiq al-Ied (w. 702H);
- Taqiyuddin Ibnu Taimiyah (w. 728H)
- Taqiyuddin Ibnu as-Subki (w. 756H)
.
Ketiga orang di atas mendalami fiqih madzhab dan memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang tersebut; berlandaskan hal itulah mereka mengonstruksi ijtihadnya dan menaiki tangga ijtihad beberapa derajat.
.
Sumber: https://t.me/mihad_osol/2590
.
🌐 t.me/belajarfikihibadah
📡 @belajarfikihibadah
.
Didukung oleh Belajar Tauhid (@belajartauhidofficial)
.
#fikih
SEKELUMIT ATURAN HAK QASAM (GILIRAN BERMALAM) DALAM SYARI'AT POLIGAMI
.
Pertanyaan
.
Saya memiliki dua istri. Istri pertama menyakitiku dengan lisannya. Terkadang anak-anak perempuannya pun berbuat hal yang sama. Hal ini membuat saya menjauh darinya dan pergi ke rumah istri kedua yang menaati Allah dengan menghormatiku. Apakah hal ini diperbolehkan?
.
Jawaban
.
Anda wajib berlaku adil terhadap istri-istri anda. Anda tidak boleh mengutamakan salah satu istri dalam jatah giliran bermalam (al-qasam). Oleh karena itu, harus adil dalam bermalam; dan siang hari termasuk dalam qasam karena ia mengikuti malam. Dengan demikian, anda tidak boleh menemui istri ketika waktu itu bukan gilirannya.
.
Al-Hajjawi rahimahullah mengatakan,
.
وكذا يحرم دخوله نهارا إلى غيرها، إلا لحاجة
.
"Demikian pula tidak boleh menemui istri lain saat siang hari (di luar jatah gilirannya) kecuali terdapat hajat." [Al-Iqna']
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
وأما الدخول في النهار إلى المرأة في يوم غيرها، فيجوز للحاجة من دفع النفقة، أو عيادة، أو سؤال عن أمر يحتاج إلى معرفته، أو زيارتها لبعد عهده ونحو ذلك
.
"Menemui istri lain saat siang hari di luar jatah gilirannya diperbolehkan jika ada hajat seperti menyerahkan nafkah, menjenguk, menanyakan kebutuhan, berkunjung karena sudah lama tak bertemu, atau hal yang semisal." [Al-Mughni]
.
Berdasarkan hal tersebut, anda tidak diperkenankan tetap tinggal di rumah istri kedua di luar jatah gilirannya dengan beralasan di sana anda lebih memperoleh ketenangan dan kenyamanan. Akan tetapi, jika istri pertama menyetujui anda menemui istri kedua di siang hari di saat giliran istri pertama, maka silakan anda melakukannya.
.
Istri pertama boleh mengoreksi dan meminta kembali haknya tersebut. Anda tidak boleh menggugurkan hak bermalam bagi istri pertama ketika gilirannya, kecuali dia menyetujui atau berbuat nusyuz, sehingga dengan hal itu gugurlah hak qasamnya.
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
فإن قسم لإحداهما، ثم جاء ليقسم للثانية، فأغلقت الباب دونه، أو منعته من الاستمتاع بها، أو قالت: لا تدخل علي، أو لا تبت عندي، أو ادعت الطلاق، سقط حقها من القسم، فإن عادت بعد ذلك إلى المطاوعة، استأنف القسم بينهما ولم يقض الناشز؛ لأنها أسقطت حق نفسها
.
"Apabila suami telah menunaikan hak qasam istri pertama, kemudian ia datang ke istri kedua untuk menunaikan hak qasam istri kedua, tapi ternyata istri kedua tidak mengizinkannya masuk ke dalam rumah; enggan digauli; berkata pada suami "jangan menemuiku", "jangan bermalam sama aku"; atau meminta cerai; maka dalam kasus ini hak qasam istri kedua gugur. Apabila kemudian ia kembali taat, maka suami membagi kembali hak qasam di antara kedua istrinya dan tidak perlu mengqadha hak qasam istri yang berbuat nusyuz karena ia sendiri yang telah menggugurkan haknya." [Al-Mughni]
.
Diringkas dari: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/327127/
.
#fikih
.
Pertanyaan
.
Saya memiliki dua istri. Istri pertama menyakitiku dengan lisannya. Terkadang anak-anak perempuannya pun berbuat hal yang sama. Hal ini membuat saya menjauh darinya dan pergi ke rumah istri kedua yang menaati Allah dengan menghormatiku. Apakah hal ini diperbolehkan?
.
Jawaban
.
Anda wajib berlaku adil terhadap istri-istri anda. Anda tidak boleh mengutamakan salah satu istri dalam jatah giliran bermalam (al-qasam). Oleh karena itu, harus adil dalam bermalam; dan siang hari termasuk dalam qasam karena ia mengikuti malam. Dengan demikian, anda tidak boleh menemui istri ketika waktu itu bukan gilirannya.
.
Al-Hajjawi rahimahullah mengatakan,
.
وكذا يحرم دخوله نهارا إلى غيرها، إلا لحاجة
.
"Demikian pula tidak boleh menemui istri lain saat siang hari (di luar jatah gilirannya) kecuali terdapat hajat." [Al-Iqna']
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
وأما الدخول في النهار إلى المرأة في يوم غيرها، فيجوز للحاجة من دفع النفقة، أو عيادة، أو سؤال عن أمر يحتاج إلى معرفته، أو زيارتها لبعد عهده ونحو ذلك
.
"Menemui istri lain saat siang hari di luar jatah gilirannya diperbolehkan jika ada hajat seperti menyerahkan nafkah, menjenguk, menanyakan kebutuhan, berkunjung karena sudah lama tak bertemu, atau hal yang semisal." [Al-Mughni]
.
Berdasarkan hal tersebut, anda tidak diperkenankan tetap tinggal di rumah istri kedua di luar jatah gilirannya dengan beralasan di sana anda lebih memperoleh ketenangan dan kenyamanan. Akan tetapi, jika istri pertama menyetujui anda menemui istri kedua di siang hari di saat giliran istri pertama, maka silakan anda melakukannya.
.
Istri pertama boleh mengoreksi dan meminta kembali haknya tersebut. Anda tidak boleh menggugurkan hak bermalam bagi istri pertama ketika gilirannya, kecuali dia menyetujui atau berbuat nusyuz, sehingga dengan hal itu gugurlah hak qasamnya.
.
Ibnu Qudamah menuturkan,
.
فإن قسم لإحداهما، ثم جاء ليقسم للثانية، فأغلقت الباب دونه، أو منعته من الاستمتاع بها، أو قالت: لا تدخل علي، أو لا تبت عندي، أو ادعت الطلاق، سقط حقها من القسم، فإن عادت بعد ذلك إلى المطاوعة، استأنف القسم بينهما ولم يقض الناشز؛ لأنها أسقطت حق نفسها
.
"Apabila suami telah menunaikan hak qasam istri pertama, kemudian ia datang ke istri kedua untuk menunaikan hak qasam istri kedua, tapi ternyata istri kedua tidak mengizinkannya masuk ke dalam rumah; enggan digauli; berkata pada suami "jangan menemuiku", "jangan bermalam sama aku"; atau meminta cerai; maka dalam kasus ini hak qasam istri kedua gugur. Apabila kemudian ia kembali taat, maka suami membagi kembali hak qasam di antara kedua istrinya dan tidak perlu mengqadha hak qasam istri yang berbuat nusyuz karena ia sendiri yang telah menggugurkan haknya." [Al-Mughni]
.
Diringkas dari: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/327127/
.
#fikih
Belajar Tauhid
Photo
PENETAPAN BULAN RAMADHAN
.
Terdapat dua penetapan bulan Ramadhan, yaitu:
.
1️⃣ Penetapan yang berlaku secara umum, yaitu dengan dua bentuk:
.
❇️ Penampakan hilal yang dilihat oleh seorang yang adil dalam persaksiannya;
.
❇️ Penggenapan bulan Sya'ban menjadi 30 hari (ketika hilal tidak terlihat).
.
Hal ini berdasarkan hadits,
.
صوموا لرؤيتة و أفطروا لرؤيتة , فإن غُم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين يوماً
.
"Berpuasalah dan akhirilah puasa dengan melihat hilal. Bila hilal tidak tampak olehmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." [al-Bukhari]
.
2️⃣ Penetapan yang berlaku secara khusus (pribadi), yaitu dengan sejumlah cara berikut:
.
❇️ melihat hilal secara pribadi baik status orang yang melihat itu berstatus budak, wanita, atau seorang yang fasik;
.
❇️ informasi yang diterima dari anak kecil atau fasik yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dengan keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur;
.
❇️ informasi yang diterima dari seorang yang adil dalam periwayatan bahwa ia telah melihat hilal, tanpa keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur.
.
Catatan:
.
❇️ orang yang "adil dalam persaksian" adalah orang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus, dimana ketaatan lebih dominan pada dirinya daripada kemaksiatan; statusnya merdeka dan berjenis kelamin laki-laki. Status merdeka dan kelamin laki-laki tidak menjadi syarat dalam kriteria "adil dalam periwayatan".
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 13
.
#fikih
#ramadhan
.
Terdapat dua penetapan bulan Ramadhan, yaitu:
.
1️⃣ Penetapan yang berlaku secara umum, yaitu dengan dua bentuk:
.
❇️ Penampakan hilal yang dilihat oleh seorang yang adil dalam persaksiannya;
.
❇️ Penggenapan bulan Sya'ban menjadi 30 hari (ketika hilal tidak terlihat).
.
Hal ini berdasarkan hadits,
.
صوموا لرؤيتة و أفطروا لرؤيتة , فإن غُم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين يوماً
.
"Berpuasalah dan akhirilah puasa dengan melihat hilal. Bila hilal tidak tampak olehmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." [al-Bukhari]
.
2️⃣ Penetapan yang berlaku secara khusus (pribadi), yaitu dengan sejumlah cara berikut:
.
❇️ melihat hilal secara pribadi baik status orang yang melihat itu berstatus budak, wanita, atau seorang yang fasik;
.
❇️ informasi yang diterima dari anak kecil atau fasik yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dengan keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur;
.
❇️ informasi yang diterima dari seorang yang adil dalam periwayatan bahwa ia telah melihat hilal, tanpa keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur.
.
Catatan:
.
❇️ orang yang "adil dalam persaksian" adalah orang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus, dimana ketaatan lebih dominan pada dirinya daripada kemaksiatan; statusnya merdeka dan berjenis kelamin laki-laki. Status merdeka dan kelamin laki-laki tidak menjadi syarat dalam kriteria "adil dalam periwayatan".
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 13
.
#fikih
#ramadhan
Belajar Tauhid
Photo
BEPERGIAN DARI SATU NEGARA KE NEGARA LAIN DAN PENGARUH PERBEDAAN MATHLA'
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu; maka ia berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 30 hari. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 31 hari.
.
Redaksi at-Tuhfah yang dicetak bersama al-Minhaj menyatakan, "Pendapat yang ashah adalah ia mengikuti penduduk negara terakhir dalam berpuasa, meskipun mereka berpuasa selama 30 hari; karena dengan berpindah ke negara itu, jadilah ia seperti mereka. Al-Adzra'i mendukung pendapat yang berkebalikan karena beralasan pendapat sebelumnya memiliki konsekuensi membebani seorang untuk berpuasa selama 31 hari dan ini tidak didukung dalil syar'i sehingga pendapat itu tidak bermakna. Namun, apa yang dikatakan al-Adzra'i kurang tepat, karena jika perbedaan mathla' memang bisa dijadikan pertimbangan sebagaimana telah dijelaskan, tentu pendapat sebelumnya bisa dijadikan patokan."
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at; maka ia pun berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 29 hari dan tidak harus mengqadha puasa. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 28 hari dan wajib mengqadha puasa sebanyak 1 hari.
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 17
.
#fikih
#ramadhan
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu; maka ia berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 30 hari. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 31 hari.
.
Redaksi at-Tuhfah yang dicetak bersama al-Minhaj menyatakan, "Pendapat yang ashah adalah ia mengikuti penduduk negara terakhir dalam berpuasa, meskipun mereka berpuasa selama 30 hari; karena dengan berpindah ke negara itu, jadilah ia seperti mereka. Al-Adzra'i mendukung pendapat yang berkebalikan karena beralasan pendapat sebelumnya memiliki konsekuensi membebani seorang untuk berpuasa selama 31 hari dan ini tidak didukung dalil syar'i sehingga pendapat itu tidak bermakna. Namun, apa yang dikatakan al-Adzra'i kurang tepat, karena jika perbedaan mathla' memang bisa dijadikan pertimbangan sebagaimana telah dijelaskan, tentu pendapat sebelumnya bisa dijadikan patokan."
.
▪️ Jika seorang bersafar dari negara yang hilalnya terlihat di hari Sabtu menuju negara yang hilalnya terlihat di hari Jum'at; maka ia pun berpatokan pada hukum negara tujuan. Dengan demikian, apabila penduduk negara tujuan ternyata berpuasa selama 30 hari, maka ia pun berpuasa selama 29 hari dan tidak harus mengqadha puasa. Apabila penduduk negara tujuan berpuasa selama 29 hari, maka ia pun berpuasa selama 28 hari dan wajib mengqadha puasa sebanyak 1 hari.
.
Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 17
.
#fikih
#ramadhan
REMINDER
.
"Madzhab pakar fikih Syafi'iyah dan jumhur ulama adalah wajib berniat puasa Ramadhan di setiap malam. Selain itu, pakar fikih Syafi'iyah menganjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan saat malam pertama Ramadhan. Al-Allamah Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah menyatakan, 'Pada malam pertama bulan Ramadhan dianjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan. Hal ini mengikuti pendapat imam Malik rahimahullah. Tujuannya agar orang yang lupa berniat pada suatu hari tetap dapat terhitung berpuasa di hari itu." [kutipan selesai]
.
#fikih
#ramadhan
.
"Madzhab pakar fikih Syafi'iyah dan jumhur ulama adalah wajib berniat puasa Ramadhan di setiap malam. Selain itu, pakar fikih Syafi'iyah menganjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan saat malam pertama Ramadhan. Al-Allamah Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah menyatakan, 'Pada malam pertama bulan Ramadhan dianjurkan berniat puasa untuk sepanjang bulan Ramadhan. Hal ini mengikuti pendapat imam Malik rahimahullah. Tujuannya agar orang yang lupa berniat pada suatu hari tetap dapat terhitung berpuasa di hari itu." [kutipan selesai]
.
#fikih
#ramadhan
TERGESA-GESA KETIKA BERDO'A
.
Dari Fudhalah ibn Ubaid radhiallahu 'anhu, ia berkata,
سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ
.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dan tidak mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini telah tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada orang lain: "Apabila salah seorang diantara kalian melakukan shalat maka hendaknya ia memulai dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa setelah itu dengan doa yang ia kehendaki."
.
Hadits ini memiliki dua faidah yang sangat berharga, yaitu:
.
1⃣ Salah satu sebab utama do'a belum terijabah boleh jadi karena tergesa-gesa dalam berdo'a.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: berdo'a tanpa muqaddimah yang berisi sanjungan dan pujian kepada Allah ta'ala.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a : tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: sekadar berdo'a di lisan tanpa disertai kehadiran hati.
.
2⃣ Hadits di atas mengindikasikan bahwa shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bisa diucapkan di awal do'a dan bukan hanya diucapkan di akhir do'a seperti yang kerap dipraktikkan.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3079
.
#fikih
.
Dari Fudhalah ibn Ubaid radhiallahu 'anhu, ia berkata,
سَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ
.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya dan tidak mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini telah tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada orang lain: "Apabila salah seorang diantara kalian melakukan shalat maka hendaknya ia memulai dengan memuji Allah kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa setelah itu dengan doa yang ia kehendaki."
.
Hadits ini memiliki dua faidah yang sangat berharga, yaitu:
.
1⃣ Salah satu sebab utama do'a belum terijabah boleh jadi karena tergesa-gesa dalam berdo'a.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: berdo'a tanpa muqaddimah yang berisi sanjungan dan pujian kepada Allah ta'ala.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a : tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
Tergesa-gesa ketika berdo'a: sekadar berdo'a di lisan tanpa disertai kehadiran hati.
.
2⃣ Hadits di atas mengindikasikan bahwa shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bisa diucapkan di awal do'a dan bukan hanya diucapkan di akhir do'a seperti yang kerap dipraktikkan.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3079
.
#fikih
MANA YANG TERBAIK?
.
Manakah yang terbaik, qiyam ramadhan (shalat Tarawih) sendiri di rumah atau bersama imam di masjid?
.
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini:
.
1⃣ Di antara mereka ada yang berpandangan bahwa yang terbaik adalah shalat tarawih bersama imam di masjid. Di antara dalil utama mereka adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
.
"Siapa yang qiyam bersama imam sampai selesai, maka akan dicatat baginya qiyamul lail." [HR. at-Tirmizi; Abu Dawud; an-Nasaa-i; Ibnu Majah]
.
Pendapat ini merupakan madzhab imam Ahmad dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
2⃣ Ulama yang lain berpendapat bahwa yang terbaik adalah mengerjakan shalat tarawih di rumah dengan syarat syi'ar shalat Tarawih di masjid telah dikerjakan oleh pihak lain di masjid-masjid. Dalil utama yang mendukung pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
.
"Shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian. Shalat paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya; kecuali shalat wajib." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
.
Sabda ini diucapkan beliau kepada para Sahabat ketika mereka meminta Nabi mengimami mereka shalat di bulan Ramadhan.
.
Pendapat ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi'i, dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
3⃣ Terdapat pendapat lain dalam hal ini yang dikemukakan oleh imam al-Hasan al-Bashri, dimana beliau ditanya seorang apakah lebih baik shalat Tarawih sendiri atau berjama'ah bersama kaum muslimin? Beliau menjawab,
.
إنما أنت عبد مرتاد لنفسك، فانظر أي الموطنين كان أوجل لقلبك وأحسن لتيقظك فعليك به
.
"Tanyakan jiwamu. Perhatikanlah, situasi mana yang lebih menggugah dan memotivasi dirimu, maka itulah yang engkau pilih." [Mukhtashar Qiyam al-Lail hal. 231]
.
Berdasarkan hal di atas, maka:
.
1⃣ Jika seorang shalat Tarawih bersama imam, kemudian apabila imam selesai menunaikan shalat Witir, ia tidak langsung salam tapi menambahkan satu raka'at; kemudian menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir di rumah, maka ini hal yang bagus.
.
2⃣ Jika seorang menunaikan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir; kemudian ia kembali mengerjakan shalat di rumah tanpa melakukan Witir, maka ini juga hal yang baik.
.
3⃣ Jika ia mencukupkan diri dengan mengerjakan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir, maka ini pun hal yang baik.
.
Wallahu ta'ala a'lam.
.
Sumber: https://t.me/assdais/1090
.
#fikih
#ramadhan
.
Manakah yang terbaik, qiyam ramadhan (shalat Tarawih) sendiri di rumah atau bersama imam di masjid?
.
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini:
.
1⃣ Di antara mereka ada yang berpandangan bahwa yang terbaik adalah shalat tarawih bersama imam di masjid. Di antara dalil utama mereka adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
.
"Siapa yang qiyam bersama imam sampai selesai, maka akan dicatat baginya qiyamul lail." [HR. at-Tirmizi; Abu Dawud; an-Nasaa-i; Ibnu Majah]
.
Pendapat ini merupakan madzhab imam Ahmad dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
2⃣ Ulama yang lain berpendapat bahwa yang terbaik adalah mengerjakan shalat tarawih di rumah dengan syarat syi'ar shalat Tarawih di masjid telah dikerjakan oleh pihak lain di masjid-masjid. Dalil utama yang mendukung pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
.
صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
.
"Shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian. Shalat paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya; kecuali shalat wajib." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
.
Sabda ini diucapkan beliau kepada para Sahabat ketika mereka meminta Nabi mengimami mereka shalat di bulan Ramadhan.
.
Pendapat ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi'i, dan sejumlah salaf dari kalangan sahabat serta ulama setelah mereka.
.
3⃣ Terdapat pendapat lain dalam hal ini yang dikemukakan oleh imam al-Hasan al-Bashri, dimana beliau ditanya seorang apakah lebih baik shalat Tarawih sendiri atau berjama'ah bersama kaum muslimin? Beliau menjawab,
.
إنما أنت عبد مرتاد لنفسك، فانظر أي الموطنين كان أوجل لقلبك وأحسن لتيقظك فعليك به
.
"Tanyakan jiwamu. Perhatikanlah, situasi mana yang lebih menggugah dan memotivasi dirimu, maka itulah yang engkau pilih." [Mukhtashar Qiyam al-Lail hal. 231]
.
Berdasarkan hal di atas, maka:
.
1⃣ Jika seorang shalat Tarawih bersama imam, kemudian apabila imam selesai menunaikan shalat Witir, ia tidak langsung salam tapi menambahkan satu raka'at; kemudian menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir di rumah, maka ini hal yang bagus.
.
2⃣ Jika seorang menunaikan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir; kemudian ia kembali mengerjakan shalat di rumah tanpa melakukan Witir, maka ini juga hal yang baik.
.
3⃣ Jika ia mencukupkan diri dengan mengerjakan shalat Tarawih bersama imam hingga selesai Witir, maka ini pun hal yang baik.
.
Wallahu ta'ala a'lam.
.
Sumber: https://t.me/assdais/1090
.
#fikih
#ramadhan
Belajar Tauhid
SUNNAHKAH SHALAT TARAWIH 11 RAKA’AT? . Sebagian orang mungkin meyakini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at apa pun kondisinya adalah hal yang disunnahkan. Hal ini kurang tepat, karena hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih 11 raka’at…
SUNNAHKAH SHALAT TARAWIH 11 RAKA’AT?
.
Sebagian orang mungkin meyakini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at apa pun kondisinya adalah hal yang disunnahkan. Hal ini kurang tepat, karena hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih 11 raka’at adalah melaksanakannya secara sempurna, dengan memanjangkan rukuk dan sujud seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika ingin mengimplementasikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "صلوا كما رأيتموني أصلي" pada shalat Tarawih, maka dalam pelaksanaannya tidak hanya memenuhi kuantitas raka’at saja tapi juga harus memenuhi kualitas seperti yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
.
Inilah yang dipahami oleh para imam yang empat dan selain mereka ketika menganjurkan pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at, bahkan mereka semua berpendapat untuk memperbanyak bilangan raka’at karena singkatnya raka’at shalat yang umum dilakukan masyarakat ketika itu. Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan,
.
والمختار عند أبي عبد الله رحمه الله ، فيها عشرون ركعة ، وبهذا قال الثوري ، وأبو حنيفة ، والشافعي ، وقال مالك : ستة وثلاثون
.
“Pendapat terpilih menurut Abu Abdillah (imam Ahmad) rahimahullah dalam hal ini (bilangan raka’at shalat Tarawih) adalah 20 raka’at. Inilah pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, asy-Syafi’i. sedangkan Malik mengatakan, ‘Bilangan raka’at shalat Tarawih adalah sebanyak 36 raka’at’” [al-Mughni 1/457]
.
Ibnu Taimiyah merangkum permasalahan ini dalam perkataannya berikut,
.
فيكون تكثير الركعات وتقليلها بحسب طول القيام وقصره
.
“Maka penambahan dan pengurangan bilangan raka’at shalat Tarawih bergantung pada durasi qiyam.” [al-Fatawa al-Kubra 5/342]
.
Beliau juga menuturkan,
.
الأفضل يختلف باختلاف المصلين، فإن كان فيهم احتمال بعشر ركعات، وثلاث بعدها، كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي لنفسه في رمضان وغيره فهو الأفضل، وإن كانوا لا يحتملونه فالقيام بعشرين هو الأفضل، وهو الذي يعمل به أكثر المسلمين، فإنه وسط بين العشر والأربعين، وإن قام بأربعين أو غيرها جاز، ولا يكره شيء من ذلك، ومن ظن أن قيام رمضان فيه عدد مؤقَّت لا يزاد فيه ولا ينقص منه، فقد أخطأ
.
“Hal yang lebih utama adalah berpulang pada kondisi masing-masing orang yang melaksanakan shalat. Apabila mereka mampu melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 10 raka’at dan mengerjakan 3 raka’at shalat Witir setelahnya seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara pribadi di bulan Ramadhan dan bulan yang lain, maka itulah kondisi yang utama untuk dilakukan. Akan tetapi jika mereka tidak mampu melakukan seperti itu, maka melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at lebih utama dilakukan karena itulah yang dilakukan oleh mayoritas orang Islam. Bilangan 20 raka’at itu pertengahan antara 10 raka’at dan 40 raka’at. Jika ada yang ingin melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 40 raka’at maka hal itu diperbolehkan dan tidak makruh sama sekali. Setiap orang yang beranggapan bahwa qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) memiliki bilangan raka’at yang spesifik yang tidak menerima penambahan dan pengurangan, sungguh ia telah keliru.” [Majmu’ al-Fatawa 23/113]
.
Kesimpulannya, dalam hal ini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at secara mutlak tidak selamanya merupakan hal yang utama (afdhal). Uraian di atas menunjukkan seyogyanya pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at diiringi qiyam (berdiri) yang lama. Dalam pelaksanaan shalat Tarawih seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah di atas maka kriteria keutamaannya sesuai dengan durasi pelaksanaan shalat Tarawih, yang ditinjau dari lama dan singkatnya pelaksanaan. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman pengetahuan para imam terhadap dalil-dalil agama. Mereka tidak hanya berpatokan pada redaksi teks dalil, namun juga mempertimbangkan kondisi dan indikasi yang ditunjukkan oleh dalil tersebut.
.
Wallahu ta’ala a’lam.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/1309
.
#fikih
#ramadhan
.
Sebagian orang mungkin meyakini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at apa pun kondisinya adalah hal yang disunnahkan. Hal ini kurang tepat, karena hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan shalat Tarawih 11 raka’at adalah melaksanakannya secara sempurna, dengan memanjangkan rukuk dan sujud seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika ingin mengimplementasikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "صلوا كما رأيتموني أصلي" pada shalat Tarawih, maka dalam pelaksanaannya tidak hanya memenuhi kuantitas raka’at saja tapi juga harus memenuhi kualitas seperti yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
.
Inilah yang dipahami oleh para imam yang empat dan selain mereka ketika menganjurkan pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at, bahkan mereka semua berpendapat untuk memperbanyak bilangan raka’at karena singkatnya raka’at shalat yang umum dilakukan masyarakat ketika itu. Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan,
.
والمختار عند أبي عبد الله رحمه الله ، فيها عشرون ركعة ، وبهذا قال الثوري ، وأبو حنيفة ، والشافعي ، وقال مالك : ستة وثلاثون
.
“Pendapat terpilih menurut Abu Abdillah (imam Ahmad) rahimahullah dalam hal ini (bilangan raka’at shalat Tarawih) adalah 20 raka’at. Inilah pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, asy-Syafi’i. sedangkan Malik mengatakan, ‘Bilangan raka’at shalat Tarawih adalah sebanyak 36 raka’at’” [al-Mughni 1/457]
.
Ibnu Taimiyah merangkum permasalahan ini dalam perkataannya berikut,
.
فيكون تكثير الركعات وتقليلها بحسب طول القيام وقصره
.
“Maka penambahan dan pengurangan bilangan raka’at shalat Tarawih bergantung pada durasi qiyam.” [al-Fatawa al-Kubra 5/342]
.
Beliau juga menuturkan,
.
الأفضل يختلف باختلاف المصلين، فإن كان فيهم احتمال بعشر ركعات، وثلاث بعدها، كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي لنفسه في رمضان وغيره فهو الأفضل، وإن كانوا لا يحتملونه فالقيام بعشرين هو الأفضل، وهو الذي يعمل به أكثر المسلمين، فإنه وسط بين العشر والأربعين، وإن قام بأربعين أو غيرها جاز، ولا يكره شيء من ذلك، ومن ظن أن قيام رمضان فيه عدد مؤقَّت لا يزاد فيه ولا ينقص منه، فقد أخطأ
.
“Hal yang lebih utama adalah berpulang pada kondisi masing-masing orang yang melaksanakan shalat. Apabila mereka mampu melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 10 raka’at dan mengerjakan 3 raka’at shalat Witir setelahnya seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara pribadi di bulan Ramadhan dan bulan yang lain, maka itulah kondisi yang utama untuk dilakukan. Akan tetapi jika mereka tidak mampu melakukan seperti itu, maka melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at lebih utama dilakukan karena itulah yang dilakukan oleh mayoritas orang Islam. Bilangan 20 raka’at itu pertengahan antara 10 raka’at dan 40 raka’at. Jika ada yang ingin melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 40 raka’at maka hal itu diperbolehkan dan tidak makruh sama sekali. Setiap orang yang beranggapan bahwa qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) memiliki bilangan raka’at yang spesifik yang tidak menerima penambahan dan pengurangan, sungguh ia telah keliru.” [Majmu’ al-Fatawa 23/113]
.
Kesimpulannya, dalam hal ini pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at secara mutlak tidak selamanya merupakan hal yang utama (afdhal). Uraian di atas menunjukkan seyogyanya pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 11 raka’at diiringi qiyam (berdiri) yang lama. Dalam pelaksanaan shalat Tarawih seperti yang dikemukakan Ibnu Taimiyah di atas maka kriteria keutamaannya sesuai dengan durasi pelaksanaan shalat Tarawih, yang ditinjau dari lama dan singkatnya pelaksanaan. Hal ini menunjukkan kepada kita kedalaman pengetahuan para imam terhadap dalil-dalil agama. Mereka tidak hanya berpatokan pada redaksi teks dalil, namun juga mempertimbangkan kondisi dan indikasi yang ditunjukkan oleh dalil tersebut.
.
Wallahu ta’ala a’lam.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/1309
.
#fikih
#ramadhan
ULASAN SEPUTAR NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRI
.
1⃣ Jika suami menunaikan zakat fitri atas nama istri dan anak-anaknya, yang merupakan pihak-pihak yang wajib dinafkahinya, maka niat istri dan anak-anak tidak menjadi syarat dalam menunaikan zakat fitri karena pada dasarnya penunaian zakat fitri mereka menjadi kewajiban suami.
.
2⃣ Apabila suami menunaikan zakat fitri atas nama anak perempuannya yang telah bersuami, maka suami sang anak harus setuju dan berniat bahwa zakat istrinya ditunaikan oleh sang mertua; karena zakat fitri sang anak semestinya ditanggung oleh suami.
.
3⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama para asisten (pembantu), maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
4⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama anak-anaknya yang telah mandiri, terpisah rumah dan memiliki nafkah sendiri, maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3285
.
#fikih
.
1⃣ Jika suami menunaikan zakat fitri atas nama istri dan anak-anaknya, yang merupakan pihak-pihak yang wajib dinafkahinya, maka niat istri dan anak-anak tidak menjadi syarat dalam menunaikan zakat fitri karena pada dasarnya penunaian zakat fitri mereka menjadi kewajiban suami.
.
2⃣ Apabila suami menunaikan zakat fitri atas nama anak perempuannya yang telah bersuami, maka suami sang anak harus setuju dan berniat bahwa zakat istrinya ditunaikan oleh sang mertua; karena zakat fitri sang anak semestinya ditanggung oleh suami.
.
3⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama para asisten (pembantu), maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
4⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama anak-anaknya yang telah mandiri, terpisah rumah dan memiliki nafkah sendiri, maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3285
.
#fikih
APAKAH AYAH BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN HADIAH YANG SETARA KEPADA ANAK-ANAK DI HARI IDUL FITRI?
.
Mengutamakan salah seorang anak dalam pemberian itu ada dua bentuk, yaitu:
.
1⃣ Mengutamakan salah satu anak dalam pemberian karena dilatarbelakangi rasa cinta yang lebih kepadanya; sehingga ia lebih memprioritaskannya karena adanya kecintaan ini. Dalam hal ini, sikap tersebut diharamkan.
.
2⃣ Mengutamakan salah seorang anak karena dilatarbelakangi suatu sebab yang berupa sifat; bukan pribadi. Hal ini diperbolehkan.
.
Sebagai contoh ayah menghadiahkan salah seorang anaknya karena telah menyelesaikan studinya di jenjang sarjana. Maka dalam hal ini, ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah kepada anak-anak yang lain.
.
Berdasarkan hal tersebut, maka ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah yang setara kepada anak-anaknya di hari idul fitri.
.
Sebagai contoh, hadiah bagi anak tertuanya yang tengah menempuh jenjang sarjana tentu tidak perlu setara dengan anaknya yang masih di jenjang taman kanak-kanak. Dengan demikian, setiap anak diberikan hadiah yang sesuai.
.
Apabila seluruh anaknya berada di jenjang pendidikan yang berdekatan, misal seluruh anak berada di jenjang SMP atau yang setara, maka dalam hal ini wajib memberikan hadiah yang setara.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3296
.
#fikih
.
Mengutamakan salah seorang anak dalam pemberian itu ada dua bentuk, yaitu:
.
1⃣ Mengutamakan salah satu anak dalam pemberian karena dilatarbelakangi rasa cinta yang lebih kepadanya; sehingga ia lebih memprioritaskannya karena adanya kecintaan ini. Dalam hal ini, sikap tersebut diharamkan.
.
2⃣ Mengutamakan salah seorang anak karena dilatarbelakangi suatu sebab yang berupa sifat; bukan pribadi. Hal ini diperbolehkan.
.
Sebagai contoh ayah menghadiahkan salah seorang anaknya karena telah menyelesaikan studinya di jenjang sarjana. Maka dalam hal ini, ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah kepada anak-anak yang lain.
.
Berdasarkan hal tersebut, maka ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah yang setara kepada anak-anaknya di hari idul fitri.
.
Sebagai contoh, hadiah bagi anak tertuanya yang tengah menempuh jenjang sarjana tentu tidak perlu setara dengan anaknya yang masih di jenjang taman kanak-kanak. Dengan demikian, setiap anak diberikan hadiah yang sesuai.
.
Apabila seluruh anaknya berada di jenjang pendidikan yang berdekatan, misal seluruh anak berada di jenjang SMP atau yang setara, maka dalam hal ini wajib memberikan hadiah yang setara.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3296
.
#fikih
SALAH SATU KEKELIRUAN DALAM SHALAT, MEMBACA SURAT AL-QURAN DAN DZIKIR SHALAT DALAM HATI TANPA MENGGERAKKAN LISAN
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
يجب أن يحرك لسانه بالذكر الواجب في الصلاة من القراءة ونحوها مع القدرة، ويستحب ذلك في الذكر المستحب، والمشهور من مذهب الشافعي وأحمد أن يكون بحيث يسمع نفسه إذا لم يكن ثم مانع
.
"Orang yang shalat wajib menggerakkan lisan ketika membaca dzikir shalat yang wajib, baik bacaan surat atau yang sejenisnya, jika ia mampu; dan hukumnya dianjurkan jika hukum dzikir/bacaan itu sunnah. Pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi'i dan Ahmad adalah dzikir itu dibaca hingga terdengar oleh diri sendiri jika tak ada faktor yang menghalangi." [Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah hal. 43]
.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan,
.
القراءة لابد أن تكون باللسان، فإذا قرأ الإنسان بقلبه في الصلاة فإن ذلك لا يجزئه
.
"Membaca itu harus menggerakkan lisan. Apabila seorang membaca dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak mencukupinya (baca: tidak sah)." [Majmu' Fatawa Ibn Utsaimkn 13/157]
.
An-Nawawi menuturkan,
.
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبة كانت أو مستحبة، لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به، بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
.
"Perlu diketahui bahwa setiap dzikir yang disyari'atkan dalam shalat atau ibadah yang lain, baik hukumnya wajib atau pun sunnah, sama sekali tidak dianggap terpenuhi atau tertunaikan, kecuali telah dilafadzkan sehingga terdengar oleh pengucapnya, jika ia adalah orang yang memiliki pendengaran yang normal dan tak mengalami gangguan." [al-Adzkar]
.
Catatan:
.
ولا يرفع صوته إذاكان بجواره أحد لئلا يشوش عليه، فتحريك اللسان أو الشفتين بالذكر والقراءة كاف
.
"Namun tak perlu meninggikan suara jika terdapat orang lain di samping, karena akan mengganggunya. Dalam kondisi ini, cukup dengan menggerakkan lisan atau kedua bibir ketika membaca surat atau dzikir."
.
Sumber: https://t.me/fiiqh/2415
.
#fikih
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
يجب أن يحرك لسانه بالذكر الواجب في الصلاة من القراءة ونحوها مع القدرة، ويستحب ذلك في الذكر المستحب، والمشهور من مذهب الشافعي وأحمد أن يكون بحيث يسمع نفسه إذا لم يكن ثم مانع
.
"Orang yang shalat wajib menggerakkan lisan ketika membaca dzikir shalat yang wajib, baik bacaan surat atau yang sejenisnya, jika ia mampu; dan hukumnya dianjurkan jika hukum dzikir/bacaan itu sunnah. Pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi'i dan Ahmad adalah dzikir itu dibaca hingga terdengar oleh diri sendiri jika tak ada faktor yang menghalangi." [Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah hal. 43]
.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan,
.
القراءة لابد أن تكون باللسان، فإذا قرأ الإنسان بقلبه في الصلاة فإن ذلك لا يجزئه
.
"Membaca itu harus menggerakkan lisan. Apabila seorang membaca dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak mencukupinya (baca: tidak sah)." [Majmu' Fatawa Ibn Utsaimkn 13/157]
.
An-Nawawi menuturkan,
.
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبة كانت أو مستحبة، لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به، بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
.
"Perlu diketahui bahwa setiap dzikir yang disyari'atkan dalam shalat atau ibadah yang lain, baik hukumnya wajib atau pun sunnah, sama sekali tidak dianggap terpenuhi atau tertunaikan, kecuali telah dilafadzkan sehingga terdengar oleh pengucapnya, jika ia adalah orang yang memiliki pendengaran yang normal dan tak mengalami gangguan." [al-Adzkar]
.
Catatan:
.
ولا يرفع صوته إذاكان بجواره أحد لئلا يشوش عليه، فتحريك اللسان أو الشفتين بالذكر والقراءة كاف
.
"Namun tak perlu meninggikan suara jika terdapat orang lain di samping, karena akan mengganggunya. Dalam kondisi ini, cukup dengan menggerakkan lisan atau kedua bibir ketika membaca surat atau dzikir."
.
Sumber: https://t.me/fiiqh/2415
.
#fikih
PERBEDAAN NIAT KETIKA URUNAN KURBAN UNTA ATAU SAPI
.
1⃣ Boleh urunan bertujuh dalam pengadaan unta atau sapi; setiap pekurban berkurban sepertujuh.
.
2⃣ Diperbolehkan berbeda niat bagi partisipan dalam pengadaan hewan kurban, dimana sebagian berniat untuk berkurban dan sebagian lagi berniat untuk memperoleh daging.
.
3⃣ Sebagian partisipan diperbolehkan berstatus non-muslim.
.
Ta'lil:
Hal ini diperbolehkan karena bagian yang sah dari hewan kurban tidaklah berkurang pahalanya dengan keinginan partisipan yang tidak niat berkurban. Oleh karena itu, setiap partisipan memperoleh balasan sesuai niat mereka masing-masing berdasarkan keumuman hadits "إنما الأعمال بالنيات"
.
Dr. Ahmad ibn Muhammad al-Khalil
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3405
.
NB: Pendapat ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
.
Kutipan:
.
وفي المجموع للنووي وهو شافعي:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة. واحتج أصحابنا بحديث جابر قال { نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة} رواه مسلم. وعنه قال { خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة} رواه مسلم. قال البيهقي: وروينا عن علي وحذيفة وأبي مسعود الأنصاري وعائشة رضي الله عنهما أنهم قالوا " البقرة عن سبعة " وأما قياسه على الشاة فعجب، لأن الشاة إنما تجزئ عن واحد، والله أعلم. انتهى
.
قال ابن قدامة في المغني وهو حنبلي:
وجملته أنه يجوز أن يشترك في التضحية بالبدنة والبقرة سبعة، واجبا كان أو تطوعا، سواء كانوا كلهم متقربين، أو يريد بعضهم القربة وبعضهم اللحم. وبهذا قال الشافعي. وقال مالك: لا يجوز الاشتراك في الهدي. وقال أبو حنيفة: يجوز للمتقربين، ولا يجوز إذا كان بعضهم غير متقرب ; لأن الذبح واحد، فلا يجوز أن تختل نية القربة فيه. ولنا، ما روى جابر، قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم. ولنا، على أبي حنيفة، أن الجزء المجزأ لا ينقص بإرادة الشريك غير القربة، فجاز، كما لو اختلفت جهات القرب، فأراد بعضهم التضحية، وبعضهم الفدية. انتهى
.
قال العلامة الزركشي في "المنثور في القواعد" (2/ 103، ط. وزارة الأوقاف الكويتية): [يجوز الاشتراك في الأضحية، ولو أراد بعضهم اللحم وبعضهم القربة جاز] اهـ.
#fikih
.
1⃣ Boleh urunan bertujuh dalam pengadaan unta atau sapi; setiap pekurban berkurban sepertujuh.
.
2⃣ Diperbolehkan berbeda niat bagi partisipan dalam pengadaan hewan kurban, dimana sebagian berniat untuk berkurban dan sebagian lagi berniat untuk memperoleh daging.
.
3⃣ Sebagian partisipan diperbolehkan berstatus non-muslim.
.
Ta'lil:
Hal ini diperbolehkan karena bagian yang sah dari hewan kurban tidaklah berkurang pahalanya dengan keinginan partisipan yang tidak niat berkurban. Oleh karena itu, setiap partisipan memperoleh balasan sesuai niat mereka masing-masing berdasarkan keumuman hadits "إنما الأعمال بالنيات"
.
Dr. Ahmad ibn Muhammad al-Khalil
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3405
.
NB: Pendapat ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
.
Kutipan:
.
وفي المجموع للنووي وهو شافعي:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة. واحتج أصحابنا بحديث جابر قال { نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة} رواه مسلم. وعنه قال { خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة} رواه مسلم. قال البيهقي: وروينا عن علي وحذيفة وأبي مسعود الأنصاري وعائشة رضي الله عنهما أنهم قالوا " البقرة عن سبعة " وأما قياسه على الشاة فعجب، لأن الشاة إنما تجزئ عن واحد، والله أعلم. انتهى
.
قال ابن قدامة في المغني وهو حنبلي:
وجملته أنه يجوز أن يشترك في التضحية بالبدنة والبقرة سبعة، واجبا كان أو تطوعا، سواء كانوا كلهم متقربين، أو يريد بعضهم القربة وبعضهم اللحم. وبهذا قال الشافعي. وقال مالك: لا يجوز الاشتراك في الهدي. وقال أبو حنيفة: يجوز للمتقربين، ولا يجوز إذا كان بعضهم غير متقرب ; لأن الذبح واحد، فلا يجوز أن تختل نية القربة فيه. ولنا، ما روى جابر، قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم. ولنا، على أبي حنيفة، أن الجزء المجزأ لا ينقص بإرادة الشريك غير القربة، فجاز، كما لو اختلفت جهات القرب، فأراد بعضهم التضحية، وبعضهم الفدية. انتهى
.
قال العلامة الزركشي في "المنثور في القواعد" (2/ 103، ط. وزارة الأوقاف الكويتية): [يجوز الاشتراك في الأضحية، ولو أراد بعضهم اللحم وبعضهم القربة جاز] اهـ.
#fikih
HAK MUT'AH BAGI WANITA YANG DICERAIKAN
Allah ta'ala berfirman,
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ٢٤١
"Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa." (QS.Al-Baqarah:241)
Wanita yang diceraikan memiliki dua kondisi, yaitu:
1⃣ Kondisi pertama adalah wanita yang berstatus talak ba'in, sehingga tidak bisa rujuk kembali; kondisinya bisa hamil atau tidak hamil.
Jika hamil ia berhak atas nafkah hingga melahirkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Jika ia tidak hamil, ulama berbeda pendapat dalam pemberian nafkah.
Pendapat pertama menyatakan ia tidak berhak atas nafkah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat kedua menyatakan ia berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat ini merupakan pendapat Hanafiyah.
2⃣ Kondisi kedua adalah wanita yang berstatus talak raj'i.
Mayoritas ulama berpendapat ia wajib dinafkahi karena masih berstatus istri hingga selesai masa 'iddah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menafkahi wanita yang berstatus talak raj'i adalah mustahab.
Adapun istri yang mengajukan khulu' dan melakukan li'an tidak berhak atas mut'ah.
Ulama Syafi'iyah menyatakan setiap talak yang diinisiasi dan diajukan oleh istri, maka ia tidak berhak lagi atas hak mut'ah. Alasannya, karena yang tidak lagi ingin bersama adalah istri, bukan suami; sehingga suamilah yang dirugikan bukan istri. Pengajuan dan permintaan cerai dari istri itulah yang menggugurkan hak mut'ahnya.
Sumber: at-Tafsir wa al-Bayan 1/507-508
#fikih
Allah ta'ala berfirman,
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ٢٤١
"Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa." (QS.Al-Baqarah:241)
Wanita yang diceraikan memiliki dua kondisi, yaitu:
1⃣ Kondisi pertama adalah wanita yang berstatus talak ba'in, sehingga tidak bisa rujuk kembali; kondisinya bisa hamil atau tidak hamil.
Jika hamil ia berhak atas nafkah hingga melahirkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Jika ia tidak hamil, ulama berbeda pendapat dalam pemberian nafkah.
Pendapat pertama menyatakan ia tidak berhak atas nafkah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat kedua menyatakan ia berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat ini merupakan pendapat Hanafiyah.
2⃣ Kondisi kedua adalah wanita yang berstatus talak raj'i.
Mayoritas ulama berpendapat ia wajib dinafkahi karena masih berstatus istri hingga selesai masa 'iddah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menafkahi wanita yang berstatus talak raj'i adalah mustahab.
Adapun istri yang mengajukan khulu' dan melakukan li'an tidak berhak atas mut'ah.
Ulama Syafi'iyah menyatakan setiap talak yang diinisiasi dan diajukan oleh istri, maka ia tidak berhak lagi atas hak mut'ah. Alasannya, karena yang tidak lagi ingin bersama adalah istri, bukan suami; sehingga suamilah yang dirugikan bukan istri. Pengajuan dan permintaan cerai dari istri itulah yang menggugurkan hak mut'ahnya.
Sumber: at-Tafsir wa al-Bayan 1/507-508
#fikih
MENDO'AKAN KEBURUKAN BAGI ORANG YANG TERKENAL ZHALIM
Sebuah pertanyaan diajukan "Apa hukum melaknat seorang yang terkenal akan kezalimannya?"
Jawaban:
Melaknat seorang secara spesifik merupakan permasalahan khilafiyah yang populer. Dalam hal ini, sebaiknya menjauhi hal tersebut dan meneladani apa yang dicontohkan dalam firman Allah ta'ala, yaitu melaknat (mendo'akan keburukan) secara umum sehingga jika memang benar orang tersebut zalim maka ia termasuk dalam cakupan keumuman laknat tersebut.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
إذا ذكر الظالمون كالحجاج بن يوسف وأمثاله نقول كما قال الله في القرآن: {ألا لعنة الله على الظالمين} ولا نحب أن نلعن أحداً بعينه، وقد لعنه-أي: يزيد بن معاوية- قوم من العلماء، وهذا مذهب يسوغ فيه الاجتهاد، لكن ذلك القول أحب إلينا وأحسن
"Apabila nama orang-orang zhalim disebutkan seperti al-Hajjaj ibn Yusuf dan semisalnya, maka cukup ucapkan do'a seperti yang disebutkan dalam firman-Nya,
أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِين
"Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim." [QS.Hud:18]
Kami tidak suka melaknat orang secara spesifik. Sejumlah ulama pernah memang melaknat Yazid ibn Mu'awiyah dan topik ini memang menjadi ruang ijtihad, namun kami lebih menyukai dan memandang baik pendapat pertama." [Majmu' al-Fatawa 4/487]
#fikih
Sebuah pertanyaan diajukan "Apa hukum melaknat seorang yang terkenal akan kezalimannya?"
Jawaban:
Melaknat seorang secara spesifik merupakan permasalahan khilafiyah yang populer. Dalam hal ini, sebaiknya menjauhi hal tersebut dan meneladani apa yang dicontohkan dalam firman Allah ta'ala, yaitu melaknat (mendo'akan keburukan) secara umum sehingga jika memang benar orang tersebut zalim maka ia termasuk dalam cakupan keumuman laknat tersebut.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
إذا ذكر الظالمون كالحجاج بن يوسف وأمثاله نقول كما قال الله في القرآن: {ألا لعنة الله على الظالمين} ولا نحب أن نلعن أحداً بعينه، وقد لعنه-أي: يزيد بن معاوية- قوم من العلماء، وهذا مذهب يسوغ فيه الاجتهاد، لكن ذلك القول أحب إلينا وأحسن
"Apabila nama orang-orang zhalim disebutkan seperti al-Hajjaj ibn Yusuf dan semisalnya, maka cukup ucapkan do'a seperti yang disebutkan dalam firman-Nya,
أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِين
"Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim." [QS.Hud:18]
Kami tidak suka melaknat orang secara spesifik. Sejumlah ulama pernah memang melaknat Yazid ibn Mu'awiyah dan topik ini memang menjadi ruang ijtihad, namun kami lebih menyukai dan memandang baik pendapat pertama." [Majmu' al-Fatawa 4/487]
#fikih
أخلاق الناس تظهر حقيقتهاعند الاختلاف. أما عند التوافق فالجميع خلقه حسن.
"Akhlak sejati manusia akan nampak ketika terjadi perselisihan. Ketika terjadi kecocokan, maka semua akan menampakkan akhlak yang baik."
Dr. Ahmad al-Khalil
#fikih_jiwa
"Akhlak sejati manusia akan nampak ketika terjadi perselisihan. Ketika terjadi kecocokan, maka semua akan menampakkan akhlak yang baik."
Dr. Ahmad al-Khalil
#fikih_jiwa
Orang yang ikhlas berorientasi hanya kepada Allah ta'ala, meski diuji dengan berbagai kesulitan di dunia. Dia fokus bagaimana menyikapi kesulitan tersebut agar Allah ta'ala ridha kepada dirinya.
Perhatikan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diusir dan dikejar penduduk Thaif. Beliau tidak mengeluh atas perbuatan mereka. Justru beliau ridha atas perlakuan tersebut selama Allah ta'ala tidak murka.
إنْ لَمْ يَكُنْ بِك عَلَيّ غَضَبٌ فَلَا أُبَالِي ، وَلَكِنّ عَافِيَتَك هِيَ أَوْسَعُ لِي
"Asalkan Engkau tidak murka kepadaku, aku tidak peduli sebab sungguh luas kenikmatan yang Engkau limpahkan kepadaku." [HR.Ath-Thabrani dalam ad-Du'a]
#fikih_jiwa
Perhatikan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diusir dan dikejar penduduk Thaif. Beliau tidak mengeluh atas perbuatan mereka. Justru beliau ridha atas perlakuan tersebut selama Allah ta'ala tidak murka.
إنْ لَمْ يَكُنْ بِك عَلَيّ غَضَبٌ فَلَا أُبَالِي ، وَلَكِنّ عَافِيَتَك هِيَ أَوْسَعُ لِي
"Asalkan Engkau tidak murka kepadaku, aku tidak peduli sebab sungguh luas kenikmatan yang Engkau limpahkan kepadaku." [HR.Ath-Thabrani dalam ad-Du'a]
#fikih_jiwa