Belajar Tauhid
2.87K subscribers
460 photos
32 videos
293 files
1.44K links
Terima kasih telah bergabung dengan Chanel Belajar Tauhid dan semoga materi yang ada bermanfaat bagi kita semua.
.
Link e-Book & e-Paper Belajar Tauhid: http://bit.ly/ebook-gratis-belajartauhid
.
Salam 'alaikum
Download Telegram
ULASAN SEPUTAR NIAT MENUNAIKAN ZAKAT FITRI
.
1⃣ Jika suami menunaikan zakat fitri atas nama istri dan anak-anaknya, yang merupakan pihak-pihak yang wajib dinafkahinya, maka niat istri dan anak-anak tidak menjadi syarat dalam menunaikan zakat fitri karena pada dasarnya penunaian zakat fitri mereka menjadi kewajiban suami.
.
2⃣ Apabila suami menunaikan zakat fitri atas nama anak perempuannya yang telah bersuami, maka suami sang anak harus setuju dan berniat bahwa zakat istrinya ditunaikan oleh sang mertua; karena zakat fitri sang anak semestinya ditanggung oleh suami.
.
3⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama para asisten (pembantu), maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
4⃣ Apabila suami ingin menunaikan zakat fitri atas nama anak-anaknya yang telah mandiri, terpisah rumah dan memiliki nafkah sendiri, maka harus seizin mereka untuk menunaikannya.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3285
.
#fikih
APAKAH AYAH BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN HADIAH YANG SETARA KEPADA ANAK-ANAK DI HARI IDUL FITRI?
.
Mengutamakan salah seorang anak dalam pemberian itu ada dua bentuk, yaitu:
.
1⃣ Mengutamakan salah satu anak dalam pemberian karena dilatarbelakangi rasa cinta yang lebih kepadanya; sehingga ia lebih memprioritaskannya karena adanya kecintaan ini. Dalam hal ini, sikap tersebut diharamkan.
.
2⃣ Mengutamakan salah seorang anak karena dilatarbelakangi suatu sebab yang berupa sifat; bukan pribadi. Hal ini diperbolehkan.
.
Sebagai contoh ayah menghadiahkan salah seorang anaknya karena telah menyelesaikan studinya di jenjang sarjana. Maka dalam hal ini, ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah kepada anak-anak yang lain.
.
Berdasarkan hal tersebut, maka ayah tidak berkewajiban memberikan hadiah yang setara kepada anak-anaknya di hari idul fitri.
.
Sebagai contoh, hadiah bagi anak tertuanya yang tengah menempuh jenjang sarjana tentu tidak perlu setara dengan anaknya yang masih di jenjang taman kanak-kanak. Dengan demikian, setiap anak diberikan hadiah yang sesuai.
.
Apabila seluruh anaknya berada di jenjang pendidikan yang berdekatan, misal seluruh anak berada di jenjang SMP atau yang setara, maka dalam hal ini wajib memberikan hadiah yang setara.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3296
.
#fikih
SALAH SATU KEKELIRUAN DALAM SHALAT, MEMBACA SURAT AL-QURAN DAN DZIKIR SHALAT DALAM HATI TANPA MENGGERAKKAN LISAN
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
يجب أن يحرك لسانه بالذكر الواجب في الصلاة من القراءة ونحوها مع القدرة، ويستحب ذلك في الذكر المستحب، والمشهور من مذهب الشافعي وأحمد أن يكون بحيث يسمع نفسه إذا لم يكن ثم مانع
.
"Orang yang shalat wajib menggerakkan lisan ketika membaca dzikir shalat yang wajib, baik bacaan surat atau yang sejenisnya, jika ia mampu; dan hukumnya dianjurkan jika hukum dzikir/bacaan itu sunnah. Pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi'i dan Ahmad adalah dzikir itu dibaca hingga terdengar oleh diri sendiri jika tak ada faktor yang menghalangi." [Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah hal. 43]
.
Syaikh Ibnu Utsaimin menyampaikan,
.
القراءة لابد أن تكون باللسان، فإذا قرأ الإنسان بقلبه في الصلاة فإن ذلك لا يجزئه
.
"Membaca itu harus menggerakkan lisan. Apabila seorang membaca dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak mencukupinya (baca: tidak sah)." [Majmu' Fatawa Ibn Utsaimkn 13/157]
.
An-Nawawi menuturkan,
.
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبة كانت أو مستحبة، لا يحسب شيء منها ولا يعتد به حتى يتلفظ به، بحيث يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
.
"Perlu diketahui bahwa setiap dzikir yang disyari'atkan dalam shalat atau ibadah yang lain, baik hukumnya wajib atau pun sunnah, sama sekali tidak dianggap terpenuhi atau tertunaikan, kecuali telah dilafadzkan sehingga terdengar oleh pengucapnya, jika ia adalah orang yang memiliki pendengaran yang normal dan tak mengalami gangguan." [al-Adzkar]
.
Catatan:
.
ولا يرفع صوته إذاكان بجواره أحد لئلا يشوش عليه، فتحريك اللسان أو الشفتين بالذكر والقراءة كاف
.
"Namun tak perlu meninggikan suara jika terdapat orang lain di samping, karena akan mengganggunya. Dalam kondisi ini, cukup dengan menggerakkan lisan atau kedua bibir ketika membaca surat atau dzikir."
.
Sumber: https://t.me/fiiqh/2415
.
#fikih
PERBEDAAN NIAT KETIKA URUNAN KURBAN UNTA ATAU SAPI
.
1⃣ Boleh urunan bertujuh dalam pengadaan unta atau sapi; setiap pekurban berkurban sepertujuh.
.
2⃣ Diperbolehkan berbeda niat bagi partisipan dalam pengadaan hewan kurban, dimana sebagian berniat untuk berkurban dan sebagian lagi berniat untuk memperoleh daging.
.
3⃣ Sebagian partisipan diperbolehkan berstatus non-muslim.
.
Ta'lil:
Hal ini diperbolehkan karena bagian yang sah dari hewan kurban tidaklah berkurang pahalanya dengan keinginan partisipan yang tidak niat berkurban. Oleh karena itu, setiap partisipan memperoleh balasan sesuai niat mereka masing-masing berdasarkan keumuman hadits "إنما الأعمال بالنيات"
.
Dr. Ahmad ibn Muhammad al-Khalil
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/3405
.
NB: Pendapat ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
.
Kutipan:
.
وفي المجموع للنووي وهو شافعي:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز، وقال مالك: لا يجوز الاشتراك مطلقا كما لا يجوز في الشاة الواحدة. واحتج أصحابنا بحديث جابر قال { نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة} رواه مسلم. وعنه قال { خرجنا مع رسول الله  صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة} رواه مسلم. قال البيهقي: وروينا عن علي وحذيفة وأبي مسعود الأنصاري وعائشة رضي الله عنهما أنهم قالوا " البقرة عن سبعة " وأما قياسه على الشاة فعجب، لأن الشاة إنما تجزئ عن واحد، والله أعلم. انتهى
.
قال ابن قدامة في المغني وهو حنبلي:
وجملته أنه يجوز أن يشترك في التضحية بالبدنة والبقرة سبعة، واجبا كان أو تطوعا، سواء كانوا كلهم متقربين، أو يريد بعضهم القربة وبعضهم اللحم. وبهذا قال الشافعي. وقال مالك: لا يجوز الاشتراك في الهدي. وقال أبو حنيفة: يجوز للمتقربين، ولا يجوز إذا كان بعضهم غير متقرب ; لأن الذبح واحد، فلا يجوز أن تختل نية القربة فيه. ولنا، ما روى جابر، قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم. ولنا، على أبي حنيفة، أن الجزء المجزأ لا ينقص بإرادة الشريك غير القربة، فجاز، كما لو اختلفت جهات القرب، فأراد بعضهم التضحية، وبعضهم الفدية. انتهى
.
قال العلامة الزركشي في "المنثور في القواعد" (2/ 103، ط. وزارة الأوقاف الكويتية): [يجوز الاشتراك في الأضحية، ولو أراد بعضهم اللحم وبعضهم القربة جاز] اهـ.

#fikih
HAK MUT'AH BAGI WANITA YANG DICERAIKAN

Allah ta'ala berfirman,

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۝٢٤١

"Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa." (QS.Al-Baqarah:241)

Wanita yang diceraikan memiliki dua kondisi, yaitu:

1⃣ Kondisi pertama adalah wanita yang berstatus talak ba'in, sehingga tidak bisa rujuk kembali; kondisinya bisa hamil atau tidak hamil.

Jika hamil ia berhak atas nafkah hingga melahirkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Jika ia tidak hamil, ulama berbeda pendapat dalam pemberian nafkah.

Pendapat pertama menyatakan ia tidak berhak atas nafkah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat kedua menyatakan ia berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat ini merupakan pendapat Hanafiyah.

2⃣ Kondisi kedua adalah wanita yang berstatus talak raj'i.

Mayoritas ulama berpendapat ia wajib dinafkahi karena masih berstatus istri hingga selesai masa 'iddah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menafkahi wanita yang berstatus talak raj'i adalah mustahab.

Adapun istri yang mengajukan khulu' dan melakukan li'an tidak berhak atas mut'ah.

Ulama Syafi'iyah menyatakan setiap talak yang diinisiasi dan diajukan oleh istri, maka ia tidak berhak lagi atas hak mut'ah. Alasannya, karena yang tidak lagi ingin bersama adalah istri, bukan suami; sehingga suamilah yang dirugikan bukan istri. Pengajuan dan permintaan cerai dari istri itulah yang menggugurkan hak mut'ahnya.

Sumber: at-Tafsir wa al-Bayan 1/507-508

#fikih
MENDO'AKAN KEBURUKAN BAGI ORANG YANG TERKENAL ZHALIM

Sebuah pertanyaan diajukan "Apa hukum melaknat seorang yang terkenal akan kezalimannya?"

Jawaban:
Melaknat seorang secara spesifik merupakan permasalahan khilafiyah yang populer. Dalam hal ini, sebaiknya menjauhi hal tersebut dan meneladani apa yang dicontohkan dalam firman Allah ta'ala, yaitu melaknat (mendo'akan keburukan) secara umum sehingga jika memang benar orang tersebut zalim maka ia termasuk dalam cakupan keumuman laknat tersebut.

Ibnu Taimiyah menuturkan,

إذا ذكر الظالمون كالحجاج بن يوسف وأمثاله نقول كما قال الله في القرآن: {ألا لعنة الله على الظالمين} ولا نحب أن نلعن أحداً بعينه، وقد لعنه-أي: يزيد بن معاوية- قوم من العلماء، وهذا مذهب يسوغ فيه الاجتهاد، لكن ذلك القول أحب إلينا وأحسن

"Apabila nama orang-orang zhalim disebutkan seperti al-Hajjaj ibn Yusuf dan semisalnya, maka cukup ucapkan do'a seperti yang disebutkan dalam firman-Nya,

أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِين

"Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim." [QS.Hud:18]

Kami tidak suka melaknat orang secara spesifik. Sejumlah ulama pernah memang melaknat Yazid ibn Mu'awiyah dan topik ini memang menjadi ruang ijtihad, namun kami lebih menyukai dan memandang baik pendapat pertama." [Majmu' al-Fatawa 4/487]

#fikih
أخلاق الناس تظهر حقيقتهاعند الاختلاف. أما عند التوافق فالجميع خلقه حسن.

"Akhlak sejati manusia akan nampak ketika terjadi perselisihan. Ketika terjadi kecocokan, maka semua akan menampakkan akhlak yang baik."

Dr. Ahmad al-Khalil

#fikih_jiwa
Orang yang ikhlas berorientasi hanya kepada Allah ta'ala, meski diuji dengan berbagai kesulitan di dunia. Dia fokus bagaimana menyikapi kesulitan tersebut agar Allah ta'ala ridha kepada dirinya.

Perhatikan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diusir dan dikejar penduduk Thaif. Beliau tidak mengeluh atas perbuatan mereka. Justru beliau ridha atas perlakuan tersebut selama Allah ta'ala tidak murka.

إنْ لَمْ يَكُنْ بِك عَلَيّ غَضَبٌ فَلَا أُبَالِي ، وَلَكِنّ عَافِيَتَك هِيَ أَوْسَعُ لِي

"Asalkan Engkau tidak murka kepadaku, aku tidak peduli sebab sungguh luas kenikmatan yang Engkau limpahkan kepadaku." [HR.Ath-Thabrani dalam ad-Du'a]

#fikih_jiwa