FAIDAH-FAIDAH HADITS UMDATUL AHKAM
.
HADITS KEENAM DAN KETUJUH
.
MENYUCIKAN JILATAN ANJING
.
Hadits Keenam
.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : « إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً».
وَلِمُسْلِمٍ : « أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ »
.
Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Jika ada anjing minum dari bejana kalian, maka cucilah bejana itu sebanyak tujuh kali.' Dalam riwayat Muslim tercantum, '...cucian yang pertama menggunakan tanah.' [HR.al-Bukhari no. 172 dan Muslim no. 90, 279. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari]
.
Hadits Ketujuh
.
وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : « إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ».
.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah ibn Mughoffal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Jika ada anjing menjilat (air) dalam suatu wadah, maka cucilah wadah itu sebanyak tujuh kali dan pada cucian yang kedelapan taburilah dengan (tanah) debu.' [HR. Muslim no. 93 dan 280]
.
Faidah-Faidah Hadits
.
1⃣ Hadits ini menunjukkan kewajiban mencuci bejana yang terjilat anjing dan membersihkannya dengan tanah.
.
2⃣ Hadits ini juga merupakan dalil bahwa anjing dan sisa jilatannya berstatus najis. Dalam riwayat Muslim yang lain tercantum redaksi,
.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
.
'Bila seekor anjing menjilati wadah milik kalian, maka buanglah lalu cucilah sebanyak 7 kali.' [HR. Muslim no. 89 dan 279]
.
An-Nawawi rahimahullah menyatakan,
.
ولو ولغ الكلب في إناء فيه طعام جامد ألقي ما أصابه وما حوله وانتفع بالباقي على طهارته السابقة
.
'Jika anjing menjilati bejana yang di dalamnya terdapat makanan padat, maka makanan yang terjilat dan area sekitarnya dibuang. Bagian yang tersisa masih bisa dimanfaatkan (dimakan) karena status asalnya suci.' [Syarh Shahih Muslim 3/186]
.
3⃣ Sabda Nabi 'dan pada cucian yang kedelapan taburilah dengan (tanah) debu' diartikan oleh sebagian ulama bahwa cucian yang dilakukan tetap sebanyak tujuh kali. Mengapa dalam hadits disebutkan delapan kali? Hal ini dikarenakan pencucian dengan tanah itu tak sejenis dengan pencucian dengan air, sehingga berkumpulnya air dan tanah dalam satu kali pencucian terhitung dua kali pencucian. Namun, hal ini dikritisi oleh Ibnu Daqiq al-Ied yang tetap mendukung teks hadits, yaitu dibolehkan mencuci sebanyak delapan kali (Lihat Fath al-Baari 1/277).
.
4⃣ Kumpulan riwayat hadits dalam topik ini menunjukkan bahwa at-tatrib (pencucian dengan tanah) dilakukan pada cucian pertama, mengingat kuantitas riwayat yang lebih banyak dan lebih terjaga (mahfuzh) (Lihat Fath al-Baari 1/275).
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
.
♻ Silakan disebarluaskan
.
HADITS KEENAM DAN KETUJUH
.
MENYUCIKAN JILATAN ANJING
.
Hadits Keenam
.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : « إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً».
وَلِمُسْلِمٍ : « أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ »
.
Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Jika ada anjing minum dari bejana kalian, maka cucilah bejana itu sebanyak tujuh kali.' Dalam riwayat Muslim tercantum, '...cucian yang pertama menggunakan tanah.' [HR.al-Bukhari no. 172 dan Muslim no. 90, 279. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari]
.
Hadits Ketujuh
.
وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : « إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ».
.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah ibn Mughoffal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Jika ada anjing menjilat (air) dalam suatu wadah, maka cucilah wadah itu sebanyak tujuh kali dan pada cucian yang kedelapan taburilah dengan (tanah) debu.' [HR. Muslim no. 93 dan 280]
.
Faidah-Faidah Hadits
.
1⃣ Hadits ini menunjukkan kewajiban mencuci bejana yang terjilat anjing dan membersihkannya dengan tanah.
.
2⃣ Hadits ini juga merupakan dalil bahwa anjing dan sisa jilatannya berstatus najis. Dalam riwayat Muslim yang lain tercantum redaksi,
.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
.
'Bila seekor anjing menjilati wadah milik kalian, maka buanglah lalu cucilah sebanyak 7 kali.' [HR. Muslim no. 89 dan 279]
.
An-Nawawi rahimahullah menyatakan,
.
ولو ولغ الكلب في إناء فيه طعام جامد ألقي ما أصابه وما حوله وانتفع بالباقي على طهارته السابقة
.
'Jika anjing menjilati bejana yang di dalamnya terdapat makanan padat, maka makanan yang terjilat dan area sekitarnya dibuang. Bagian yang tersisa masih bisa dimanfaatkan (dimakan) karena status asalnya suci.' [Syarh Shahih Muslim 3/186]
.
3⃣ Sabda Nabi 'dan pada cucian yang kedelapan taburilah dengan (tanah) debu' diartikan oleh sebagian ulama bahwa cucian yang dilakukan tetap sebanyak tujuh kali. Mengapa dalam hadits disebutkan delapan kali? Hal ini dikarenakan pencucian dengan tanah itu tak sejenis dengan pencucian dengan air, sehingga berkumpulnya air dan tanah dalam satu kali pencucian terhitung dua kali pencucian. Namun, hal ini dikritisi oleh Ibnu Daqiq al-Ied yang tetap mendukung teks hadits, yaitu dibolehkan mencuci sebanyak delapan kali (Lihat Fath al-Baari 1/277).
.
4⃣ Kumpulan riwayat hadits dalam topik ini menunjukkan bahwa at-tatrib (pencucian dengan tanah) dilakukan pada cucian pertama, mengingat kuantitas riwayat yang lebih banyak dan lebih terjaga (mahfuzh) (Lihat Fath al-Baari 1/275).
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
.
♻ Silakan disebarluaskan
IBADAH SOSIAL PERLU DIDUKUNG IBADAH RITUAL.pdf
213.8 KB
E-BOOK: IBADAH SOSIAL PERLU DIDUKUNG IBADAH RITUAL
PENUNTUT ILMU AGAMA ITU BERHATI LAPANG
.
Ibnu al-Qayyim menuturkan,
.
العلم يشرح الصدر، ويوسعه حتى يكون أوسع من الدنيا، والجهل يُورِثُه الضيق والحَصَرَ والحَبس، فكلما اتسع علم العبد انشرح صدره واتسع
.
"Ilmu agama akan melapangkan dan meluaskan hati hingga melebihi luasnya dunia. Sebaliknya, ketidaktahuan terhadap agama akan mewariskan rasa sempit dan tertawan. Oleh karena itu, setiap kali ilmu agama yang dimiliki semakin luas, (mestinya) hati pemilik ilmu semakin lapang dan luas." [Zaad al-Ma'ad 2/29]
.
Sumber: https://t.co/hJJ91j2yOT
.
#nasihat
.
Ibnu al-Qayyim menuturkan,
.
العلم يشرح الصدر، ويوسعه حتى يكون أوسع من الدنيا، والجهل يُورِثُه الضيق والحَصَرَ والحَبس، فكلما اتسع علم العبد انشرح صدره واتسع
.
"Ilmu agama akan melapangkan dan meluaskan hati hingga melebihi luasnya dunia. Sebaliknya, ketidaktahuan terhadap agama akan mewariskan rasa sempit dan tertawan. Oleh karena itu, setiap kali ilmu agama yang dimiliki semakin luas, (mestinya) hati pemilik ilmu semakin lapang dan luas." [Zaad al-Ma'ad 2/29]
.
Sumber: https://t.co/hJJ91j2yOT
.
#nasihat
ANTARA PUJIAN MANUSIA DAN KEIKHLASAN
.
كلما زاد في القلب حب مدح الناس، نقص معه الإخلاص
.
"Semakin hati ini suka dengan pujian manusia, maka semakin berkurang keikhlasan kita."
.
Syaikh Abdul Aziz ath-Tharifi
.
#nasihat
.
كلما زاد في القلب حب مدح الناس، نقص معه الإخلاص
.
"Semakin hati ini suka dengan pujian manusia, maka semakin berkurang keikhlasan kita."
.
Syaikh Abdul Aziz ath-Tharifi
.
#nasihat
FAIDAH-FAIDAH HADITS UMDATUL AHKAM
.
HADITS KEDELAPAN
.
TATA CARA BERWUDHU
.
Humran mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan menuturkan,
.
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ».
.
“Bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan khusyu padanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 4, 226]
.
Faidah-Faidah Hadits
.
1️⃣ Hadits ini dan hadits setelahnya (hadits kesembilan) menerangkan tata cara berwudhu dari awal hingga akhir.
.
Az-Zuhri mengatakan,
.
وكانَ عُلَماؤُنا يقولونَ هذا الوُضُوءُ أسْبَغُ ما يَتَوَضَّأُ به أحَدٌ لِلصَّلاةِ
.
“Ulama kami menyatakan bahwa tata cara berwudhu (yang diterangkan dalam riwayat ini) merupakan tata cara berwudhu terbaik yang dilakukan seorang untuk melaksanakan shalat.” [Shahih Muslim]
.
2️⃣ Secara umum anggota wudhu dibasuh minimal sekali dan maksimal tiga kali. An-Nawawi mengatakan,
.
هذا الحديث أصل عظيم في صفة الوضوء وقد أجمع المسلمون على أن الواجب في غسل الأعضاء مرة مرة وعلى أن الثلاث سنة
.
“Hadits ini merupakan dalil utama yang menjelaskan tata cara berwudhu dan kaum muslimin telah sepakat bahwa ketentuan wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah membasuhnya sekali saja; sedangkan membasuhnya sebanyak tiga kali adalah sunnah.” [Syarh Shahih Muslim 3/106]
.
At-Tirmidzi menuturkan,
.
والعمل على هذا عند عامة أهل العلم، أن الوضوء يجزئ مرة مرة، ومرتين أفضل، وأفضله ثلاث، وليس بعده شيءً
.
“Mayoritas ahli ilmu mengamalkan hal ini, bahwa sah berwudhu dengan membasuh sekali, membasuh dua kali lebih utama, dan lebih utama lagi bila membasuh tiga kali. Dan tidak ada keutamaan jika lebih dari itu.” [Jami’ at-Tirmidzi, keterangan setelah hadits no. 44]
.
Semua itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh sekali disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 157.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh dua kali disebutkan dalam hadits Abdullah ibn Zaid al-Muzani dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 158.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh tiga kali disebutkan dalam hadits Utsman ibn Affan dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 159 dan Shahih Muslim hadits nomor 226, 230.
.
3️⃣ Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hukum membasuh kedua telapak tangan di awal berwudhu adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ulama [Syarh Shahih Muslim 3/106].
.
bersambung
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
.
HADITS KEDELAPAN
.
TATA CARA BERWUDHU
.
Humran mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan menuturkan,
.
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ».
.
“Bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan khusyu padanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 4, 226]
.
Faidah-Faidah Hadits
.
1️⃣ Hadits ini dan hadits setelahnya (hadits kesembilan) menerangkan tata cara berwudhu dari awal hingga akhir.
.
Az-Zuhri mengatakan,
.
وكانَ عُلَماؤُنا يقولونَ هذا الوُضُوءُ أسْبَغُ ما يَتَوَضَّأُ به أحَدٌ لِلصَّلاةِ
.
“Ulama kami menyatakan bahwa tata cara berwudhu (yang diterangkan dalam riwayat ini) merupakan tata cara berwudhu terbaik yang dilakukan seorang untuk melaksanakan shalat.” [Shahih Muslim]
.
2️⃣ Secara umum anggota wudhu dibasuh minimal sekali dan maksimal tiga kali. An-Nawawi mengatakan,
.
هذا الحديث أصل عظيم في صفة الوضوء وقد أجمع المسلمون على أن الواجب في غسل الأعضاء مرة مرة وعلى أن الثلاث سنة
.
“Hadits ini merupakan dalil utama yang menjelaskan tata cara berwudhu dan kaum muslimin telah sepakat bahwa ketentuan wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah membasuhnya sekali saja; sedangkan membasuhnya sebanyak tiga kali adalah sunnah.” [Syarh Shahih Muslim 3/106]
.
At-Tirmidzi menuturkan,
.
والعمل على هذا عند عامة أهل العلم، أن الوضوء يجزئ مرة مرة، ومرتين أفضل، وأفضله ثلاث، وليس بعده شيءً
.
“Mayoritas ahli ilmu mengamalkan hal ini, bahwa sah berwudhu dengan membasuh sekali, membasuh dua kali lebih utama, dan lebih utama lagi bila membasuh tiga kali. Dan tidak ada keutamaan jika lebih dari itu.” [Jami’ at-Tirmidzi, keterangan setelah hadits no. 44]
.
Semua itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh sekali disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 157.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh dua kali disebutkan dalam hadits Abdullah ibn Zaid al-Muzani dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 158.
.
Riwayat yang menerangkan beliau membasuh tiga kali disebutkan dalam hadits Utsman ibn Affan dalam Shahih al-Bukhari hadits nomor 159 dan Shahih Muslim hadits nomor 226, 230.
.
3️⃣ Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hukum membasuh kedua telapak tangan di awal berwudhu adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ulama [Syarh Shahih Muslim 3/106].
.
bersambung
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
FAIDAH-FAIDAH HADITS UMDATUL AHKAM (lanjutan)
.
HADITS KEDELAPAN
.
4️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ”, ulama berbeda pendapat terkait hukum berkumur-kumur dan istinsyaq. Madzhab Syafi’i dan Malik berpandangan keduanya sunnah [al-Kaafi fi al-Fiqh ‘alaa Madzhab Ahli al-Madinah 1/36; al-Umm 2/54]. Adapun Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpandangan bahwa kedua hal tersebut wajib dilakukan karena Nabi selalu melakukannya [al-Mughni 1/166]. Pendapat yang lebih tepat keduanya wajib dilakukan karena masih termasuk bagian wajah yang diperintahkan untuk dibasuh.
.
5️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ”, maka kedua lengan hingga siku termasuk dalam anggota tubuh yang dibasuh seperti disebutkan dalam hadits Jabir, beliau menuturkan,
.
كان إذا توضَّأَ أدارَ الماءَ على مِرْفَقَيْهِ
.
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwuhdu, beliau mengucurkan air ke kedua sikunya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam as-Sunan 1/142; al-Baihaqi dalam al-Kubra 1/56].
.
6️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ”, ketentuan tata mengusap kepala disebutkan dalam hadits kesembilan, yang menyebutkan,
.
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه
.
“lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dengan memulai mengusap dari depan hingga ke belakang kepala, kemudian mengembalikan ke posisi pertama ketika memulai.”
.
dan juga disebutkan dalam hadits Abdullah ibn Amru,
.
ثمَّ مسح برأسِهِ وأدخل أُصبُعيهِ السبَّاحتينِ في أذنيهِ ومسح بإبهاميه على ظاهرِ أُذنيهِ
.
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dan memasukkan dua jari telunjuknya di dua telinganya dan mengusap bagian luar dua telinganya dengan dua ibu jarinya.” [HR. Abu Dawud no. 135; an-Nasaai dalam al-Kubra no. 89; Ibnu majah no. 422]
.
7⃣ Hadits ini menyarankan pembelajaran dengan praktik melalui praktik karena lebih memahamkan murid. Selain itu, hadits ini menyarankan untuk mempraktikkan wudhu secara berurutan karena hal ini didukung oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ
.
“Awalilah dengan apa yang telah diawali oleh Allah.” [HR. Muslim no. 1217; Ahmad no. 14440; Abu dawud no. 1905; an-Nasaai no. 2961, 2962, 2970, 2974; Ibnu Majah no. 3074]
.
8⃣ Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” terdapat motivasi untuk menyingkirkan segala pikiran yang terkait dengan kesibukan dunia agar ia bisa khusyuk mengerjakan shalat. Sungguh, dalam shalat yang dikerjakan seorang, akan hadir berbagai perkara yang bisa memalingkan pikiran sehingga tidak lagi fokus dan khusyuk.
.
Selain itu, dalam sabda beliau tersebut terdapat motivasi untuk tulus dalam beribadah, karena hal itu mampu menggugurkan dosa-dosa. Allah ta’ala berfirman,
.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ. وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
.
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” [Hud: 114-115]
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
.
“Shalat lima waktu; shalat Jum’at ke ke Jum’at berikutnya; Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, dapat menghapus dosa yang dilakukan antara keduanya, selama seorang meninggalkan dosa besar.” [HR. Muslim no. 233]
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
.
Silakan disebarluaskan
.
HADITS KEDELAPAN
.
4️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ”, ulama berbeda pendapat terkait hukum berkumur-kumur dan istinsyaq. Madzhab Syafi’i dan Malik berpandangan keduanya sunnah [al-Kaafi fi al-Fiqh ‘alaa Madzhab Ahli al-Madinah 1/36; al-Umm 2/54]. Adapun Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpandangan bahwa kedua hal tersebut wajib dilakukan karena Nabi selalu melakukannya [al-Mughni 1/166]. Pendapat yang lebih tepat keduanya wajib dilakukan karena masih termasuk bagian wajah yang diperintahkan untuk dibasuh.
.
5️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ”, maka kedua lengan hingga siku termasuk dalam anggota tubuh yang dibasuh seperti disebutkan dalam hadits Jabir, beliau menuturkan,
.
كان إذا توضَّأَ أدارَ الماءَ على مِرْفَقَيْهِ
.
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwuhdu, beliau mengucurkan air ke kedua sikunya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam as-Sunan 1/142; al-Baihaqi dalam al-Kubra 1/56].
.
6️⃣ Terkait sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ”, ketentuan tata mengusap kepala disebutkan dalam hadits kesembilan, yang menyebutkan,
.
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه
.
“lalu mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dengan memulai mengusap dari depan hingga ke belakang kepala, kemudian mengembalikan ke posisi pertama ketika memulai.”
.
dan juga disebutkan dalam hadits Abdullah ibn Amru,
.
ثمَّ مسح برأسِهِ وأدخل أُصبُعيهِ السبَّاحتينِ في أذنيهِ ومسح بإبهاميه على ظاهرِ أُذنيهِ
.
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dan memasukkan dua jari telunjuknya di dua telinganya dan mengusap bagian luar dua telinganya dengan dua ibu jarinya.” [HR. Abu Dawud no. 135; an-Nasaai dalam al-Kubra no. 89; Ibnu majah no. 422]
.
7⃣ Hadits ini menyarankan pembelajaran dengan praktik melalui praktik karena lebih memahamkan murid. Selain itu, hadits ini menyarankan untuk mempraktikkan wudhu secara berurutan karena hal ini didukung oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ
.
“Awalilah dengan apa yang telah diawali oleh Allah.” [HR. Muslim no. 1217; Ahmad no. 14440; Abu dawud no. 1905; an-Nasaai no. 2961, 2962, 2970, 2974; Ibnu Majah no. 3074]
.
8⃣ Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” terdapat motivasi untuk menyingkirkan segala pikiran yang terkait dengan kesibukan dunia agar ia bisa khusyuk mengerjakan shalat. Sungguh, dalam shalat yang dikerjakan seorang, akan hadir berbagai perkara yang bisa memalingkan pikiran sehingga tidak lagi fokus dan khusyuk.
.
Selain itu, dalam sabda beliau tersebut terdapat motivasi untuk tulus dalam beribadah, karena hal itu mampu menggugurkan dosa-dosa. Allah ta’ala berfirman,
.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ. وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
.
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” [Hud: 114-115]
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
.
“Shalat lima waktu; shalat Jum’at ke ke Jum’at berikutnya; Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, dapat menghapus dosa yang dilakukan antara keduanya, selama seorang meninggalkan dosa besar.” [HR. Muslim no. 233]
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
#fikih
.
Silakan disebarluaskan
NIAT YANG BAIK BUKAN INDIKATOR KEBENARAN AKIDAH
.
Kebenaran suatu akidah tidaklah diukur dari niat baik yang melandasinya, karena akidah yang benar haruslah sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah Ta'ala dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
Contoh berikut akan menjelaskan pernyataan di atas.
.
▪️ Ada dua motif yang menjadi alasan mengapa sekte Qadariyah mengingkari bahwa Allah Ta'ala yang telah menciptakan perbuatan hamba dan menampik bahwa perbuatan hamba berdasarkan kehendak Allah Ta'ala. Motif pertama, ingin menyucikan Allah Ta'ala dari sifat zalim. Mereka berpikir bagaimana bisa Allah Ta'ala menghendaki kemaksiatan yang dilakukan pendosa dan kekufuran yang dilakukan orang kafir, lalu menghukum mereka atas hal tersebut?!
.
Motif kedua, Qadariyah ingin menepis dalih yang sering dikemukakan pelaku kemaksiatan untuk membenarkan perbuatannya. Mereka bermaksiat dan tak menghindarinya karena beralasan memang sudah ditakdirkan Allah Ta'ala.
.
▪️ Salah satu tujuan sekte Murjiah generasi awal mengeluarkan amal dari penamaan iman adalah untuk memasukkan setiap ahli kiblat dalam lingkup keimanan sebagai bentuk bantahan terhadap sekte Khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar.
.
▪️ Demikian pula salah satu alasan sebagian kalangan mengingkari sifat Allah Ta'ala meski telah ditetapkan dalam al-Quran dan hadits shahih adalah untuk menyucikan Allah Ta'ala agar tidak serupa dengan makhluk.
.
⚠️ Hal yang patut diperhatikan adalah konsekuensi pendapat yang hak dalam permasalahan-permasalahan klasik di atas bukanlah peringatan-peringatan yang berusaha dihindari oleh sekte-sekte di atas.
.
⚠️ Demikian pula, niat yang baik tidak otomatis membenarkan suatu ucapan dan perbuatanperbuatan, karena keduanya harus selaras dengan dalil al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits). Dalam ash-Shahihain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
.
"Setiap orang yang berinovasi dalam perkara agama kami dengan hal yang bukan berasal darinya, maka inovasi itu tertolak."
.
Alim ulama pun membuat kesimpulan yang merupakan kandungan dalil-dalil syar'i bahwa penerimaan dan keabsahan suatu amal bergantung pada dua hal, yaitu niat yang tulus dan mengikuti tuntunan yang digariskan Allah dan petunjuk Nabi-nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka, tidak hanya niat yang patut diperhatikan, tapi juga mesti selaras dengan tuntunan.
.
Oleh karena itu, setiap orang yang beribadah kepada Allah dengan ibadah yang tidak disyari'atkan, terjerumuslah ia ke dalam bid'ah meski niatnya tulus.
.
Niat yang tulus atau tidak ada niat untuk berbuat hal yang haram tidak lantas membolehkan apa yang dilarang oleh Allah. Dahulu, Allah melarang para Sahabat mengucapkan "ra'ina" padahal mereka tidak memiliki niatan yang buruk ketika mengucapkannya seperti yang diniatkan orang Yahudi. Demikian pula, ulama menyatakan bahwa tasyabbuh yang terlarang cukup dengan penilaian secara kasat mata tanpa perlu menilik niat pelaku, apakah dia bermaksud meniru atau tidak meniru karakteristik khusus non-muslim.
.
Wallahu ta'ala a'lam.
.
#akidah
#manhaj
.
Kebenaran suatu akidah tidaklah diukur dari niat baik yang melandasinya, karena akidah yang benar haruslah sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah Ta'ala dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
.
Contoh berikut akan menjelaskan pernyataan di atas.
.
▪️ Ada dua motif yang menjadi alasan mengapa sekte Qadariyah mengingkari bahwa Allah Ta'ala yang telah menciptakan perbuatan hamba dan menampik bahwa perbuatan hamba berdasarkan kehendak Allah Ta'ala. Motif pertama, ingin menyucikan Allah Ta'ala dari sifat zalim. Mereka berpikir bagaimana bisa Allah Ta'ala menghendaki kemaksiatan yang dilakukan pendosa dan kekufuran yang dilakukan orang kafir, lalu menghukum mereka atas hal tersebut?!
.
Motif kedua, Qadariyah ingin menepis dalih yang sering dikemukakan pelaku kemaksiatan untuk membenarkan perbuatannya. Mereka bermaksiat dan tak menghindarinya karena beralasan memang sudah ditakdirkan Allah Ta'ala.
.
▪️ Salah satu tujuan sekte Murjiah generasi awal mengeluarkan amal dari penamaan iman adalah untuk memasukkan setiap ahli kiblat dalam lingkup keimanan sebagai bentuk bantahan terhadap sekte Khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar.
.
▪️ Demikian pula salah satu alasan sebagian kalangan mengingkari sifat Allah Ta'ala meski telah ditetapkan dalam al-Quran dan hadits shahih adalah untuk menyucikan Allah Ta'ala agar tidak serupa dengan makhluk.
.
⚠️ Hal yang patut diperhatikan adalah konsekuensi pendapat yang hak dalam permasalahan-permasalahan klasik di atas bukanlah peringatan-peringatan yang berusaha dihindari oleh sekte-sekte di atas.
.
⚠️ Demikian pula, niat yang baik tidak otomatis membenarkan suatu ucapan dan perbuatanperbuatan, karena keduanya harus selaras dengan dalil al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits). Dalam ash-Shahihain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
.
"Setiap orang yang berinovasi dalam perkara agama kami dengan hal yang bukan berasal darinya, maka inovasi itu tertolak."
.
Alim ulama pun membuat kesimpulan yang merupakan kandungan dalil-dalil syar'i bahwa penerimaan dan keabsahan suatu amal bergantung pada dua hal, yaitu niat yang tulus dan mengikuti tuntunan yang digariskan Allah dan petunjuk Nabi-nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka, tidak hanya niat yang patut diperhatikan, tapi juga mesti selaras dengan tuntunan.
.
Oleh karena itu, setiap orang yang beribadah kepada Allah dengan ibadah yang tidak disyari'atkan, terjerumuslah ia ke dalam bid'ah meski niatnya tulus.
.
Niat yang tulus atau tidak ada niat untuk berbuat hal yang haram tidak lantas membolehkan apa yang dilarang oleh Allah. Dahulu, Allah melarang para Sahabat mengucapkan "ra'ina" padahal mereka tidak memiliki niatan yang buruk ketika mengucapkannya seperti yang diniatkan orang Yahudi. Demikian pula, ulama menyatakan bahwa tasyabbuh yang terlarang cukup dengan penilaian secara kasat mata tanpa perlu menilik niat pelaku, apakah dia bermaksud meniru atau tidak meniru karakteristik khusus non-muslim.
.
Wallahu ta'ala a'lam.
.
#akidah
#manhaj
NASIHAT
.
لا تخسر قيمتك بكلمة ، ولا تفقد إحترامك بزلة ، ولا تجعل كل حرصك في الدنيا هو حب الناس لك ، فالناس قلوبهم متقلبة قد تحبك اليوم وتكرهك غداً...
.
"Jangan kehilangan nilai karena seuntai kata; jangan kehilangan rasa hormat karena sebuah ketergelinciran; dan jangan jadikan obsesimu di dunia agar orang lain suka kepadamu. Manusia memiliki hati yang fluktuatif. Mereka mungkin menyukaimu hari ini lalu membencimu besok." -kutipan-
.
#nasihat
.
لا تخسر قيمتك بكلمة ، ولا تفقد إحترامك بزلة ، ولا تجعل كل حرصك في الدنيا هو حب الناس لك ، فالناس قلوبهم متقلبة قد تحبك اليوم وتكرهك غداً...
.
"Jangan kehilangan nilai karena seuntai kata; jangan kehilangan rasa hormat karena sebuah ketergelinciran; dan jangan jadikan obsesimu di dunia agar orang lain suka kepadamu. Manusia memiliki hati yang fluktuatif. Mereka mungkin menyukaimu hari ini lalu membencimu besok." -kutipan-
.
#nasihat
1839-Mereka pun Ingin Kembali - eBOOK.pdf
1.5 MB
1839-Mereka pun Ingin Kembali - eBOOK.pdf
KAPAN MAHAR MENJADI HAK MILIK ISTRI SECARA SEMPURNA
.
Sebagian orang bertanya kepada kami perihal kapankah mahar menjadi milik istri secara sempurna. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjawab hal tersebut.
.
Apabila pria telah mengadakan akad nikah dengan wanita, kemudian ia menceraikan wanita itu sebelum dukhul (berhubungan badan), maka mahar ditetapkan menjadi milik sang wanita. Namun, wanita boleh memiliki setengahnya, jika mahar disebutkan secara spesifik oleh suami atau diberikan pengganti (mut'ah) jika tidak spesifik disebutkan.
.
Mahar wajib diberikan secara penuh kepada istri dalam empat kondisi berikut:
.
1⃣ Kematian. Apabila suami atau istri meninggal, maka mahar ditetapkan bagi sang istri. Dihikayatkan adanya ijmak akan hal ini.
.
2⃣ Hubungan badan. Apabila telah terjadi hubungan badan antara suami dan istri, maka mahar menjadi milik istri secara penuh. Ulama menyepakati hal ini.
.
3⃣ Al-Khulwah. Artinya, suami dan istri sudah berdua-duaan, meski tanpa berhubungan badan. Dalam hal ini, jika kondisi tersebut telah terjadi, maka mahar juga ditetapkan untuk istri. Ketentuan ini disepakati oleh Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah secara umum. Hanya asy-Syafi'i yang berbeda pendapat. Namun, atsar dari para sahabat mendukung pendapat mayoritas ahli fikih.
.
4⃣ Melakukan sesuatu pada istri yang hanya halal dilakukan oleh suami seperti mencumbu, mencium, dan hal semisal, meski dilakukan tanpa berdua-duaan.
.
Hal ini merupakan pendapat Hanabilah. Adapun jumhur, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'i yah berpandangan bahwa hal itu belum cukup untuk menetapkan mahar bagi istri jika dilakukan.
.
Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat yang sangat tajam. Namun, semoga pendapat jumhur merupakan pendapat yang lebih tepat karena firman Allah Ta'ala "تَمَسُّوْهُنَّ" dalam surat al-Baqarah ayat 237 berarti hubungan badan, sehingga kandungan dari firman Allah "وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ" adalah mahar belum menjadi milik istri secara sempurna jika suami belum mencampurinya. Istri pun tidak perlu melakukan 'iddah dalam kondisi tersebut. Keumuman ayat tidak berlaku pada kasus suami yang telah berdua-duaan dengan istri untuk mencampurinya karena adanya riwayat dari Sahabat. Keterangan ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni
.
Wallahu a'lam.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/1713
.
#fikih
.
Sebagian orang bertanya kepada kami perihal kapankah mahar menjadi milik istri secara sempurna. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjawab hal tersebut.
.
Apabila pria telah mengadakan akad nikah dengan wanita, kemudian ia menceraikan wanita itu sebelum dukhul (berhubungan badan), maka mahar ditetapkan menjadi milik sang wanita. Namun, wanita boleh memiliki setengahnya, jika mahar disebutkan secara spesifik oleh suami atau diberikan pengganti (mut'ah) jika tidak spesifik disebutkan.
.
Mahar wajib diberikan secara penuh kepada istri dalam empat kondisi berikut:
.
1⃣ Kematian. Apabila suami atau istri meninggal, maka mahar ditetapkan bagi sang istri. Dihikayatkan adanya ijmak akan hal ini.
.
2⃣ Hubungan badan. Apabila telah terjadi hubungan badan antara suami dan istri, maka mahar menjadi milik istri secara penuh. Ulama menyepakati hal ini.
.
3⃣ Al-Khulwah. Artinya, suami dan istri sudah berdua-duaan, meski tanpa berhubungan badan. Dalam hal ini, jika kondisi tersebut telah terjadi, maka mahar juga ditetapkan untuk istri. Ketentuan ini disepakati oleh Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah secara umum. Hanya asy-Syafi'i yang berbeda pendapat. Namun, atsar dari para sahabat mendukung pendapat mayoritas ahli fikih.
.
4⃣ Melakukan sesuatu pada istri yang hanya halal dilakukan oleh suami seperti mencumbu, mencium, dan hal semisal, meski dilakukan tanpa berdua-duaan.
.
Hal ini merupakan pendapat Hanabilah. Adapun jumhur, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'i yah berpandangan bahwa hal itu belum cukup untuk menetapkan mahar bagi istri jika dilakukan.
.
Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat yang sangat tajam. Namun, semoga pendapat jumhur merupakan pendapat yang lebih tepat karena firman Allah Ta'ala "تَمَسُّوْهُنَّ" dalam surat al-Baqarah ayat 237 berarti hubungan badan, sehingga kandungan dari firman Allah "وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ" adalah mahar belum menjadi milik istri secara sempurna jika suami belum mencampurinya. Istri pun tidak perlu melakukan 'iddah dalam kondisi tersebut. Keumuman ayat tidak berlaku pada kasus suami yang telah berdua-duaan dengan istri untuk mencampurinya karena adanya riwayat dari Sahabat. Keterangan ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni
.
Wallahu a'lam.
.
Sumber: https://t.me/alkhalil_1/1713
.
#fikih
IRINGILAH...
.
مرضك الذي لا يعلمه إلا الله اجعل له صدقةً خفيّة، والهمُّ الذي يدكّ صدرك اجعل له استغفاراً خفيّاً، والمخاوف التي تغشاك اجعل لها ركعتين لله في الخفاء، وكل ابتلاء أصابك في الخفاء قابله بعبادةٍ في الخفاء، فالله قريبٌ من أولئك المُتضرعين له في الخفاء
.
"Sakitmu yang hanya diketahui Allah, iringilah dengan sedekah rahasia. Kegelisahan yang memenuhi dadamu, iringilah dengan istighfar yang lirih. Kekhawatiran yang menyelimutimu, iringilah dengan dua raka'at dalam kesendirian. Sikapi seluruh cobaan yang menimpamu dalam hening dengan ibadah di kesunyian, karena Allah begitu dekat dengan mereka yang merendahkan diri kepada-Nya dalam kesunyian."
.
Sumber: https://twitter.com/sll__sa/status/1530967378640752643?t=kxzTq0QliM44zYbUA-7SUA&s=19
.
#nasihat
.
مرضك الذي لا يعلمه إلا الله اجعل له صدقةً خفيّة، والهمُّ الذي يدكّ صدرك اجعل له استغفاراً خفيّاً، والمخاوف التي تغشاك اجعل لها ركعتين لله في الخفاء، وكل ابتلاء أصابك في الخفاء قابله بعبادةٍ في الخفاء، فالله قريبٌ من أولئك المُتضرعين له في الخفاء
.
"Sakitmu yang hanya diketahui Allah, iringilah dengan sedekah rahasia. Kegelisahan yang memenuhi dadamu, iringilah dengan istighfar yang lirih. Kekhawatiran yang menyelimutimu, iringilah dengan dua raka'at dalam kesendirian. Sikapi seluruh cobaan yang menimpamu dalam hening dengan ibadah di kesunyian, karena Allah begitu dekat dengan mereka yang merendahkan diri kepada-Nya dalam kesunyian."
.
Sumber: https://twitter.com/sll__sa/status/1530967378640752643?t=kxzTq0QliM44zYbUA-7SUA&s=19
.
#nasihat
TIPS MENJADI GOLONGAN AL-ABRAR DAN AL-AKHYAR
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
من أحب أن يلحق بدرجة الأبرار ويتشبه بالأخيار فلينو في كل يوم تطلع فيه الشمس نفع الخلق فيما يسر الله من مصالحهم على يديه، وليطع الله في أخذ ما حل وترك ما حرم، وليتورع عن الشبهات ما استطاع؛ فإن طلب الحلال والنفقة على العيال باب عظيم لا يعدله شيء من أعمال البرالبر
.
"Setiap orang yang ingin disusulkan hingga mencapai derajat golongan yang berbuat kebajikan (al-abrar) dan golongan yang terpilih (al-akhyar), hendaknya di setiap hari berniat untuk: (a) memberikan manfaat pada segenap makhluk dalam perkara-perkara yang mendatangkan maslahat bagi mereka; (b) menaati Allah dengan menerima apa yang dihalalkan dan meninggalkan apa yang diharamkan; dan (c) bersikap hati-hati terhadap perkara syubhat semaksimal mungkin. Sungguh, mencari sumber penghasilan yang halal dan menafkahi keluarga termasuk aktivitas utama yang tak mampu disetarakan dengan amal kebaikan apa pun." al-Iman al-Ausath hlm. 609
.
Sumber: https://twitter.com/AhmadbinTaymiya/status/1531440098985779200?t=xBpvqG12cnipkUs_XPkM1w&s=19
.
#nasihat
.
Ibnu Taimiyah menuturkan,
.
من أحب أن يلحق بدرجة الأبرار ويتشبه بالأخيار فلينو في كل يوم تطلع فيه الشمس نفع الخلق فيما يسر الله من مصالحهم على يديه، وليطع الله في أخذ ما حل وترك ما حرم، وليتورع عن الشبهات ما استطاع؛ فإن طلب الحلال والنفقة على العيال باب عظيم لا يعدله شيء من أعمال البرالبر
.
"Setiap orang yang ingin disusulkan hingga mencapai derajat golongan yang berbuat kebajikan (al-abrar) dan golongan yang terpilih (al-akhyar), hendaknya di setiap hari berniat untuk: (a) memberikan manfaat pada segenap makhluk dalam perkara-perkara yang mendatangkan maslahat bagi mereka; (b) menaati Allah dengan menerima apa yang dihalalkan dan meninggalkan apa yang diharamkan; dan (c) bersikap hati-hati terhadap perkara syubhat semaksimal mungkin. Sungguh, mencari sumber penghasilan yang halal dan menafkahi keluarga termasuk aktivitas utama yang tak mampu disetarakan dengan amal kebaikan apa pun." al-Iman al-Ausath hlm. 609
.
Sumber: https://twitter.com/AhmadbinTaymiya/status/1531440098985779200?t=xBpvqG12cnipkUs_XPkM1w&s=19
.
#nasihat
التعامل مع الدنيا معاملة المُودّع؛ تجعل المؤمن لا يضيّع لحظة منها إلا واستغلّها، من كلمة طيبة أو مواساة، أو قضاء حاجة، إصلاح، أبواب البرّ والإحسان.. هذا التعامل يجعل الدنيا في عينه صغيرة، يهون فيه كل بلاء وهمّ وقلق، كمسافر إقامته قصيرة.. بمعناها الحقيقي...
.
"Menyikapi dunia dengan meyakini kelak ia akan ditinggalkan, akan menjadikan orang beriman enggan menyia-nyiakan sekejap waktu kecuali dimanfaatkan secara optimal, baik dengan mengucapkan perkataan yang baik, memberikan penghiburan, memenuhi kebutuhan, mendamaikan, dan melakukan berbagai bentuk kebaikan dan kebajikan yang lain. Sikap ini menjadikan dunia sebagai hal yang remeh dalam pandangan orang beriman, sehingga setiap ujian, kegelisahan, dan kekhawatiran akan terasa ringan; laksana musafir yang hanya singgah sementara di suatu tempat dalam maknanya yang hakiki."
.
Sumber: https://twitter.com/arwa_yo/status/1532860357810741250?t=x2gpskL0-zulaBFpS5J15g&s=19
.
#nasihat
.
"Menyikapi dunia dengan meyakini kelak ia akan ditinggalkan, akan menjadikan orang beriman enggan menyia-nyiakan sekejap waktu kecuali dimanfaatkan secara optimal, baik dengan mengucapkan perkataan yang baik, memberikan penghiburan, memenuhi kebutuhan, mendamaikan, dan melakukan berbagai bentuk kebaikan dan kebajikan yang lain. Sikap ini menjadikan dunia sebagai hal yang remeh dalam pandangan orang beriman, sehingga setiap ujian, kegelisahan, dan kekhawatiran akan terasa ringan; laksana musafir yang hanya singgah sementara di suatu tempat dalam maknanya yang hakiki."
.
Sumber: https://twitter.com/arwa_yo/status/1532860357810741250?t=x2gpskL0-zulaBFpS5J15g&s=19
.
#nasihat
FAIDAH-FAIDAH HADITS UMDATUL AHKAM
.
Hadits Kesembilan
.
Lanjutan Tata Cara Berwudhu
.
Amr ibn Yahya al-Mazini menuturkan dari ayahnya bahwa dia mengatakan,
.
شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
.
وفي رواية: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه
.
وفي رواية: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ
.
“Aku menyaksikan Amr ibn Abi al-Hasan bertanya kepada Abdullah ibn Zaid tentang tata cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh berwudhu kepada orang-orang sesuai dengan tata cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air dari baskom tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom tersebut lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali menggunakan tiga cidukan tangan. Beliau lantas mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali. Beliau lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua kakinya.” [HR. al-Bukhari no. 186, 192 dan Muslim no. 235]
.
Dalam riwayat lain dinyatakan, “…beliau mengusapkan kedua tangannya dari bagian depan sampai tengkuk dan mengembalikannya lagi pada posisi awal dimana beliau mulai mengusapkan kedua tangannya.” [HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim 235]
.
Dalam riwayat lain dikatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami. Kami lantas menyediakan air dalam baskom berbahan kuningan untuk beliau.” [HR. al-Bukhari no. 197]
.
Faidah-Faidah Hadits
1⃣ Hadits ini menunjukkan bahwa boleh berwudhu dari wadah apa pun yang suci, selama tidak terbuat dari emas dan perak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
.
“Janganlah minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya; karena barang-barang itu memang diperuntukkan bagi mereka di dunia dan disediakan bagimu kelak di akhirat.” [HR. al-Bukhari no. 5426]
.
bersambung
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
.
Hadits Kesembilan
.
Lanjutan Tata Cara Berwudhu
.
Amr ibn Yahya al-Mazini menuturkan dari ayahnya bahwa dia mengatakan,
.
شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
.
وفي رواية: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْه
.
وفي رواية: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ
.
“Aku menyaksikan Amr ibn Abi al-Hasan bertanya kepada Abdullah ibn Zaid tentang tata cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah lantas meminta sebaskom air, dan memberikan contoh berwudhu kepada orang-orang sesuai dengan tata cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menuangkan air dari baskom tersebut pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau lantas mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom tersebut lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali menggunakan tiga cidukan tangan. Beliau lantas mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut dan membasuh wajahnya tiga kali. Beliau lalu mencelupkan tangannya ke dalam baskom dan membasuh tangannya itu sampai ke siku sebanyak dua kali. Beliau kemudian mencelupkan tangannya dan menggunakannya untuk mengusap kepala sekali dari belakang ke depan dan kembali dari depan ke belakang. Beliau lalu membasuh kedua kakinya.” [HR. al-Bukhari no. 186, 192 dan Muslim no. 235]
.
Dalam riwayat lain dinyatakan, “…beliau mengusapkan kedua tangannya dari bagian depan sampai tengkuk dan mengembalikannya lagi pada posisi awal dimana beliau mulai mengusapkan kedua tangannya.” [HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim 235]
.
Dalam riwayat lain dikatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami. Kami lantas menyediakan air dalam baskom berbahan kuningan untuk beliau.” [HR. al-Bukhari no. 197]
.
Faidah-Faidah Hadits
1⃣ Hadits ini menunjukkan bahwa boleh berwudhu dari wadah apa pun yang suci, selama tidak terbuat dari emas dan perak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
.
“Janganlah minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya; karena barang-barang itu memang diperuntukkan bagi mereka di dunia dan disediakan bagimu kelak di akhirat.” [HR. al-Bukhari no. 5426]
.
bersambung
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
FAIDAH-FAIDAH HADITS UMDATUL AHKAM
.
Hadits Kesembilan
.
Lanjutan Tata Cara Berwudhu
.
2⃣ Hadits ini juga menunjukkan bahwa saat berwudhu seseorang boleh membasuh anggota wudhu yang satu sebanyak satu kali, sedangkan anggota wudhu yang lain dapat dibasuh dua kali dan tiga kali [Fath al-Baari 1/296].
.
3⃣ Hadits ini menunjukkan bahwa seeorang boleh mencelupkan salah satu atau kedua tangannya ke dalam wadah ketika berwudhu.
.
4⃣ Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ” menunjukkan bahwa seorang yang berwudhu tetap mengambil celupan air yang baru untuk mengusap kepalanya seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abdullah ibn Zaid perihal tata cara berwudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana dinyatakan bahwa,
.
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدهِ
.
“Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya.” [HR. Muslim no. 236]
.
Wallahu a'lam
.
♻️ Silakan disebarluaskan
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
.
Hadits Kesembilan
.
Lanjutan Tata Cara Berwudhu
.
2⃣ Hadits ini juga menunjukkan bahwa saat berwudhu seseorang boleh membasuh anggota wudhu yang satu sebanyak satu kali, sedangkan anggota wudhu yang lain dapat dibasuh dua kali dan tiga kali [Fath al-Baari 1/296].
.
3⃣ Hadits ini menunjukkan bahwa seeorang boleh mencelupkan salah satu atau kedua tangannya ke dalam wadah ketika berwudhu.
.
4⃣ Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ” menunjukkan bahwa seorang yang berwudhu tetap mengambil celupan air yang baru untuk mengusap kepalanya seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abdullah ibn Zaid perihal tata cara berwudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana dinyatakan bahwa,
.
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدهِ
.
“Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya.” [HR. Muslim no. 236]
.
Wallahu a'lam
.
♻️ Silakan disebarluaskan
.
#faidah_hadits_umdatul_ahkam
PERBEDAAN ANTARA NAMA ALLAH “AL-GHAFUR” DAN “AT-TAWWAB”
.
Sekte Wa’idiyah yang mencakup Khawarij dan Mu’tazilah tidak membedakan antara kedua nama Allah ini. Mereka menyatukan keterkaitan antara keduanya, sehingga ampunan (maghfirah) hanya akan diberikan kepada orang yang bertaubat. Oleh karena itulah mereka menyatakan bahwa ampunan yang dinyatakan dalam firman Allah ta’ala di surat an-Nisa ayat 48 diperuntukkan bagi orang yang bertaubat. Pandangan ini terbangun di atas prinsip mereka yang keliru bahwa setiap orang yang meninggal dalam kondisi berdosa tanpa sempat bertaubat tidak akan memperoleh ampunan, bahkan ia kekal di dalam neraka.
.
Adapun ahli sunnah membedakan antara kedua nama Allah tersebut.
.
Mereka menjadikan cakupan nama Allah, al-Ghafur, meliputi dosa-dosa hamba yang belum ditaubati, yang derajatnya di bawah kesyirikan. Oleh karena itu, ahli sunnah menyatakan bahwa pendosa yang meninggal tanpa sempat bertaubat berada di bawah kehendak Allah selama dosa yang dilakukan bukan kesyirikan.
Apabila Allah ta’ala mengampuni pendosa yang belum bertaubat, maka pastilah telah ditakdirkan bahwa Dia juga mengampuni pendosa yang bertaubat. Hal ini dikarenakan salah satu syarat taubat diterima adalah diampuni. Allah ta’ala berfirman,
.
وَإِنِّى لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا ثُمَّ ٱهْتَدَىٰ
.
“Dan sesungguhnya Aku Mahapengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” [Thaha: 82]
.
Berbeda dengan nama sebelumnya, nama Allah, at-Tawwab, mencakup dosa-dosa yang telah ditaubati termasuk syirik. Inilah pendapat ahli sunnah yang didukung oleh al-Quran. Allah ta’ala membedakan antara ampunan-Nya terhadap dosa dan penerimaan taubat-Nya bagi orang yang bertaubat. Allah ta’ala berfirman,
.
غَافِرِ ٱلذَّنبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ
.
“(Dia-lah Allah) yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” [al-Mukmin: 3]
Maka, penerimaan taubat dari Allah mencakup seluruh dosa, dengan catatan telah ditaubati. Adapun, ampunan (maghfirah) tidak mencakup seluruh dosa, tapi hanya mencakup dosa yang derajatnya di bawah kesyirikan. Oleh karena itu, Allah tidak akan mengampuni dosa pelaku kesyirikan selama ia belum bertaubat seperti yang difirmankan-Nya,
.
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ
.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang derajatnya di bawah kesyirikan itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.: [an-Nisa: 48]
.
Terkait firman Allah di surat al-Mukmin ayat 3 di atas, diriwayatkan dari al-Hasan rahimahullah bahwa beliau menuturkan,
.
غافر الذنب لمن لم يتب، وقابل التوب ممن تاب
.
“Dia-lah Allah yang mengampuni dosa orang yang belum bertaubat dan menerima taubat orang yang telah bertaubat.” [al-‘Uzhmah 2/524 karya Abu asy-Syaikh]
.
Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyampaikan,
.
"﴿غافر الذنب﴾ للمذنبين ﴿وقابل التوب﴾ من التائبين، ﴿شديد العقاب﴾ على من تجرأ على الذنوب ولم يتب منها
.
“Dia adalah yang mengampuni dosa para pendosa, yang menerima taubat para pentaubat, dan yang keras siksa-Nya bagi orang yang berani melakukan dosa dan tak mau bertaubat.” [Taisir Karim ar-Rahman, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura40-aya3.html]
.
Kesimpulannya, keterkaitan nama Allah, al-Ghafur, tidak khusus pada orang yang telah bertaubat semata sebagaimana pendapat sekte Wa’idiyah; bahkan turut mencakup pendosa yang belum bertaubat selama dosa yang dilakukan derajatnya di bawah kesyirikan.
.
Wallahu a’lam.
.
Silakan disebarluaskan.
.
#akidah #manhaj
.
Sekte Wa’idiyah yang mencakup Khawarij dan Mu’tazilah tidak membedakan antara kedua nama Allah ini. Mereka menyatukan keterkaitan antara keduanya, sehingga ampunan (maghfirah) hanya akan diberikan kepada orang yang bertaubat. Oleh karena itulah mereka menyatakan bahwa ampunan yang dinyatakan dalam firman Allah ta’ala di surat an-Nisa ayat 48 diperuntukkan bagi orang yang bertaubat. Pandangan ini terbangun di atas prinsip mereka yang keliru bahwa setiap orang yang meninggal dalam kondisi berdosa tanpa sempat bertaubat tidak akan memperoleh ampunan, bahkan ia kekal di dalam neraka.
.
Adapun ahli sunnah membedakan antara kedua nama Allah tersebut.
.
Mereka menjadikan cakupan nama Allah, al-Ghafur, meliputi dosa-dosa hamba yang belum ditaubati, yang derajatnya di bawah kesyirikan. Oleh karena itu, ahli sunnah menyatakan bahwa pendosa yang meninggal tanpa sempat bertaubat berada di bawah kehendak Allah selama dosa yang dilakukan bukan kesyirikan.
Apabila Allah ta’ala mengampuni pendosa yang belum bertaubat, maka pastilah telah ditakdirkan bahwa Dia juga mengampuni pendosa yang bertaubat. Hal ini dikarenakan salah satu syarat taubat diterima adalah diampuni. Allah ta’ala berfirman,
.
وَإِنِّى لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا ثُمَّ ٱهْتَدَىٰ
.
“Dan sesungguhnya Aku Mahapengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” [Thaha: 82]
.
Berbeda dengan nama sebelumnya, nama Allah, at-Tawwab, mencakup dosa-dosa yang telah ditaubati termasuk syirik. Inilah pendapat ahli sunnah yang didukung oleh al-Quran. Allah ta’ala membedakan antara ampunan-Nya terhadap dosa dan penerimaan taubat-Nya bagi orang yang bertaubat. Allah ta’ala berfirman,
.
غَافِرِ ٱلذَّنبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ
.
“(Dia-lah Allah) yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” [al-Mukmin: 3]
Maka, penerimaan taubat dari Allah mencakup seluruh dosa, dengan catatan telah ditaubati. Adapun, ampunan (maghfirah) tidak mencakup seluruh dosa, tapi hanya mencakup dosa yang derajatnya di bawah kesyirikan. Oleh karena itu, Allah tidak akan mengampuni dosa pelaku kesyirikan selama ia belum bertaubat seperti yang difirmankan-Nya,
.
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ
.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang derajatnya di bawah kesyirikan itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.: [an-Nisa: 48]
.
Terkait firman Allah di surat al-Mukmin ayat 3 di atas, diriwayatkan dari al-Hasan rahimahullah bahwa beliau menuturkan,
.
غافر الذنب لمن لم يتب، وقابل التوب ممن تاب
.
“Dia-lah Allah yang mengampuni dosa orang yang belum bertaubat dan menerima taubat orang yang telah bertaubat.” [al-‘Uzhmah 2/524 karya Abu asy-Syaikh]
.
Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyampaikan,
.
"﴿غافر الذنب﴾ للمذنبين ﴿وقابل التوب﴾ من التائبين، ﴿شديد العقاب﴾ على من تجرأ على الذنوب ولم يتب منها
.
“Dia adalah yang mengampuni dosa para pendosa, yang menerima taubat para pentaubat, dan yang keras siksa-Nya bagi orang yang berani melakukan dosa dan tak mau bertaubat.” [Taisir Karim ar-Rahman, diakses di http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura40-aya3.html]
.
Kesimpulannya, keterkaitan nama Allah, al-Ghafur, tidak khusus pada orang yang telah bertaubat semata sebagaimana pendapat sekte Wa’idiyah; bahkan turut mencakup pendosa yang belum bertaubat selama dosa yang dilakukan derajatnya di bawah kesyirikan.
.
Wallahu a’lam.
.
Silakan disebarluaskan.
.
#akidah #manhaj
HATI ADALAH SUMBER KEKUATAN
.
Syamith ibn 'Ajalan rahimahullah menuturkan,
.
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ قُوَّةَ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ، وَلَمْ يَجْعَلْهَا فِي أَعْضَائِهِ، أَلَا تَرَوْنَ الشَّيْخَ يَكُونُ ضَعِيفًا يَصُومُ الْهَوَاجِرَ، وَيَقُومُ اللَّيْلَ، وَالشَّبَابُ يَعْجِزُ عَنْ ذَلِكَ
.
"Allah Ta'ala jadikan kekuatan orang beriman terletak di hati, bukan di fisik. Tidakkah engkau melihat ada orang sepuh lagi lemah mampu berpuasa di siang hari dan bertahajjud di malam hari, sedangkan ada pemuda/i yang tak mampu melakukan hal tersebut." [Syuab al-Iman no. 2905]
.
#nasihat
.
Syamith ibn 'Ajalan rahimahullah menuturkan,
.
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ قُوَّةَ الْمُؤْمِنِ فِي قَلْبِهِ، وَلَمْ يَجْعَلْهَا فِي أَعْضَائِهِ، أَلَا تَرَوْنَ الشَّيْخَ يَكُونُ ضَعِيفًا يَصُومُ الْهَوَاجِرَ، وَيَقُومُ اللَّيْلَ، وَالشَّبَابُ يَعْجِزُ عَنْ ذَلِكَ
.
"Allah Ta'ala jadikan kekuatan orang beriman terletak di hati, bukan di fisik. Tidakkah engkau melihat ada orang sepuh lagi lemah mampu berpuasa di siang hari dan bertahajjud di malam hari, sedangkan ada pemuda/i yang tak mampu melakukan hal tersebut." [Syuab al-Iman no. 2905]
.
#nasihat
KETIKA HUKUM SYARI'AT TERASA TAK ADIL
.
Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah penentangan sebagian masyarakat terhadap sejumlah hukum syari’at karena menilai hukum itu tidak sejalan dengan sifat kasih sayang, keadilan, dan hikmah Allah ta’ala.
.
Penentangan tersebut merupakan hal yang berbahaya karena:
.
1⃣ Penilaian tersebut berasal dari sudut pandang yang sempit dan sejalan dengan hawa nafsu. Penilaian yang hanya berangkat dari satu sudut pandang.
.
Hal ini seperti orang yang menentang pengguguran hak asuh anak dari ibu ketika ia telah menikah kembali, karena beralasan ketentuan itu tidak sejalan dengan rahmat Allah.
.
Pandangan tersebut hanya ditinjau dari satu sudut pandang, yaitu hati ibu yang terluka karena kehilangan hak asuh anaknya. Padahal jika melihat dari berbagai sudut pandang, justru rahmat dan keadilan Allah akan nampak nyata dalam ketentuan tersebut.
.
Ketentuan hukum itu mencakup kepentingan anak, ayah, ibu, dan suami ibu. Setelah ibu menikah, maka pihak pria lebih bertanggung jawab untuk menangani kepentingan anak daripada pihak wanita. Itulah mengapa dalam hal ini hal yang lebih sesuai adalah hak asuh anak diserahkan kepada ayahnya.
.
Selain itu, setelah menikah, ibu kerap disibukkan dengan hak suami yang wajib ditunaikan, sehingga lebih tepat untuk melepaskan hak asuh. Demikian juga agar anak tidak menderita kerugian dari ayah tiri, maka hal yang lebih rahmat bagi suami dan anak adalah menggugurkan hak asuh dari ibu.
.
Menggugurkan hak asuh ibu setelah menikah mengandung maslahat bagi anak, suami, dan ibu; yang semua itu merupakan wujud rahmat dan hikmah Allah ta’ala.
.
2⃣ Penentangan tersebut berasal dari analogi yang tak setara, yaitu sifat rahmat, keadilan, dan hikmah yang dimiliki Allah dan mahkluk. Analogi ini keliru. Sifat rahmat (kasih sayang) Allah lebih tinggi dan wujudnya lebih agung daripada yang dimiliki makhluk. Terkadang pengaruh sifat rahmat-Nya tersembunyi dan tidak dapat dijangkau oleh hamba secara keilmuan. Hal yang sama berlaku pada sifat keadilan dan hikmah-Nya.
.
Kesimpulannya, setiap muslim berkewajiban menerima segala hukum syari’at dengan segenap hati. Ketika hamba merasa berat terhadap hukum Allah, hendaknya sikap pertama yang dilakukan adalah mengoreksi sudut pandangnya terlebih dahulu; bukan malah menyalahkan hukum syari'at. Tak seorang pun yang mampu menjangkau kandungan sifat Allah secara utuh; serta mengetahui hikmah-Nya secara terperinci yang terkandung dalam ketentuan yang ditetapkan-Nya.
.
Sumber: https://t.me/dr_alnjjar/779
.
#manhaj #akidah
.
Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah penentangan sebagian masyarakat terhadap sejumlah hukum syari’at karena menilai hukum itu tidak sejalan dengan sifat kasih sayang, keadilan, dan hikmah Allah ta’ala.
.
Penentangan tersebut merupakan hal yang berbahaya karena:
.
1⃣ Penilaian tersebut berasal dari sudut pandang yang sempit dan sejalan dengan hawa nafsu. Penilaian yang hanya berangkat dari satu sudut pandang.
.
Hal ini seperti orang yang menentang pengguguran hak asuh anak dari ibu ketika ia telah menikah kembali, karena beralasan ketentuan itu tidak sejalan dengan rahmat Allah.
.
Pandangan tersebut hanya ditinjau dari satu sudut pandang, yaitu hati ibu yang terluka karena kehilangan hak asuh anaknya. Padahal jika melihat dari berbagai sudut pandang, justru rahmat dan keadilan Allah akan nampak nyata dalam ketentuan tersebut.
.
Ketentuan hukum itu mencakup kepentingan anak, ayah, ibu, dan suami ibu. Setelah ibu menikah, maka pihak pria lebih bertanggung jawab untuk menangani kepentingan anak daripada pihak wanita. Itulah mengapa dalam hal ini hal yang lebih sesuai adalah hak asuh anak diserahkan kepada ayahnya.
.
Selain itu, setelah menikah, ibu kerap disibukkan dengan hak suami yang wajib ditunaikan, sehingga lebih tepat untuk melepaskan hak asuh. Demikian juga agar anak tidak menderita kerugian dari ayah tiri, maka hal yang lebih rahmat bagi suami dan anak adalah menggugurkan hak asuh dari ibu.
.
Menggugurkan hak asuh ibu setelah menikah mengandung maslahat bagi anak, suami, dan ibu; yang semua itu merupakan wujud rahmat dan hikmah Allah ta’ala.
.
2⃣ Penentangan tersebut berasal dari analogi yang tak setara, yaitu sifat rahmat, keadilan, dan hikmah yang dimiliki Allah dan mahkluk. Analogi ini keliru. Sifat rahmat (kasih sayang) Allah lebih tinggi dan wujudnya lebih agung daripada yang dimiliki makhluk. Terkadang pengaruh sifat rahmat-Nya tersembunyi dan tidak dapat dijangkau oleh hamba secara keilmuan. Hal yang sama berlaku pada sifat keadilan dan hikmah-Nya.
.
Kesimpulannya, setiap muslim berkewajiban menerima segala hukum syari’at dengan segenap hati. Ketika hamba merasa berat terhadap hukum Allah, hendaknya sikap pertama yang dilakukan adalah mengoreksi sudut pandangnya terlebih dahulu; bukan malah menyalahkan hukum syari'at. Tak seorang pun yang mampu menjangkau kandungan sifat Allah secara utuh; serta mengetahui hikmah-Nya secara terperinci yang terkandung dalam ketentuan yang ditetapkan-Nya.
.
Sumber: https://t.me/dr_alnjjar/779
.
#manhaj #akidah
1841-Kesyirikan dalam pengobatan eBOOK.pdf
261.8 KB
1841-Kesyirikan dalam pengobatan eBOOK.pdf
FAIDAH DI SURAT AL-MU'AWWIDZATAIN YANG DISAMPAIKAN FAKHRURRAZI
.
Dalam kitab tafsirnya, Fakhrurrazi rahimahullah mengatakan,
.
"واعلم أن في هذه السورة (سورة الناس) لطيفة أخرى: وهي أن المستعاذَ به في السورة الأولى (سورة الفلق) مذكور بصفة واحدة وهي أنه ربُّ الفلق، والمستعاذَ منه ثلاثةُ أنواعٍ من الآفات، وهي: الغاسقُ والنفاثاتُ والحاسد ..
.
وأما في هذه السورة (سورة الناس) فالمستعاذُ به مذكورٌُ بصفاتٍ ثلاثة: وهي الربُّ والملكُ والإلهُ .. والمستعاذُ منه آفةٌُ واحدةٌُ وهي الوسوسة ..
.
والفرقُ بين الموضعين أن الثناءَ يجبُ أن يتقدرَ بقدر المطلوب؛ فالمطلوبُ في السورة الأولى سلامةُ النفس والبدن، والمطلوبُ في السورة الثانية سلامةُ الدين.
.
وهذا تنبيه على أن مضرةَ الدين وإن قلت أعظمُ من مضار الدنيا وإن عظمت"
.
"Ketahuilah, terdapat faidah tersembunyi yang lain di dalam surat an-Naas ini, yaitu:
.
Allah selaku Dzat yang dimintai perlindungan dalam surat al-Falaq disifati dengan satu sifat, bahwa Allah adalah Sang Pemilik Waktu Subuh (Rabbul Falaq); dan terdapat tiga bahaya yang ingin dihindari, yaitu kejahatan di malam hari, kejahatan wanita tukang sihir, dan kejahatan pendengki.
.
Sedangkan di dalam surat an-Naas ini, Allah, Dzat yang dimintai perlindungan, disifati dengan tiga sifat, yaitu Rabb, Malik, dan Ilah...; dan hanya satu bahaya yang ingin dihindari yaitu rasa waswas.
.
Perbedaan di antara keduanya adalah kadar pujian yang dipanjatkan bagi Allah selayaknya sesuai dengan apa yang diminta. Permintaan di surat al-Falaq adalah keselamatan jiwa dan fisik; sementara permintaan di surat an-Naas adalah keselamatan agama.
.
Hal ini juga memberikan peringatan pada kita bahwa bahaya yang terkait dengan agama meski kuantitasnya sedikit namun ia memiliki dampak yang lebih besar daripada bahaya yang terkait dengan kehidupan dunia."
.
#tafsir
.
Dalam kitab tafsirnya, Fakhrurrazi rahimahullah mengatakan,
.
"واعلم أن في هذه السورة (سورة الناس) لطيفة أخرى: وهي أن المستعاذَ به في السورة الأولى (سورة الفلق) مذكور بصفة واحدة وهي أنه ربُّ الفلق، والمستعاذَ منه ثلاثةُ أنواعٍ من الآفات، وهي: الغاسقُ والنفاثاتُ والحاسد ..
.
وأما في هذه السورة (سورة الناس) فالمستعاذُ به مذكورٌُ بصفاتٍ ثلاثة: وهي الربُّ والملكُ والإلهُ .. والمستعاذُ منه آفةٌُ واحدةٌُ وهي الوسوسة ..
.
والفرقُ بين الموضعين أن الثناءَ يجبُ أن يتقدرَ بقدر المطلوب؛ فالمطلوبُ في السورة الأولى سلامةُ النفس والبدن، والمطلوبُ في السورة الثانية سلامةُ الدين.
.
وهذا تنبيه على أن مضرةَ الدين وإن قلت أعظمُ من مضار الدنيا وإن عظمت"
.
"Ketahuilah, terdapat faidah tersembunyi yang lain di dalam surat an-Naas ini, yaitu:
.
Allah selaku Dzat yang dimintai perlindungan dalam surat al-Falaq disifati dengan satu sifat, bahwa Allah adalah Sang Pemilik Waktu Subuh (Rabbul Falaq); dan terdapat tiga bahaya yang ingin dihindari, yaitu kejahatan di malam hari, kejahatan wanita tukang sihir, dan kejahatan pendengki.
.
Sedangkan di dalam surat an-Naas ini, Allah, Dzat yang dimintai perlindungan, disifati dengan tiga sifat, yaitu Rabb, Malik, dan Ilah...; dan hanya satu bahaya yang ingin dihindari yaitu rasa waswas.
.
Perbedaan di antara keduanya adalah kadar pujian yang dipanjatkan bagi Allah selayaknya sesuai dengan apa yang diminta. Permintaan di surat al-Falaq adalah keselamatan jiwa dan fisik; sementara permintaan di surat an-Naas adalah keselamatan agama.
.
Hal ini juga memberikan peringatan pada kita bahwa bahaya yang terkait dengan agama meski kuantitasnya sedikit namun ia memiliki dampak yang lebih besar daripada bahaya yang terkait dengan kehidupan dunia."
.
#tafsir
PELAKU IBADAH TERBAIK
.
أفضل أهل كل عملٍ أَكثرُهم فيه ذِكرًا لله عز وجل؛ فأفضل الصُّوَّام أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وأفضل المُتَصَدِّقِين أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وأفضل الحُجَّاج أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وهكذا سائر الأحوال
.
Pelaku ibadah terbaik adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika mengerjakannya. Oleh karena itu, yang terbaik ketika berpuasa adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika melaksanakannya; yang terbaik ketika bersedekah adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika mengerjakannya; yang terbaik ketika berhaji adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika menunaikannya. Hal yang sama berlaku untuk seluruh kondisi." [al-Wabil ash-Shayyib]
.
#nasihat
.
أفضل أهل كل عملٍ أَكثرُهم فيه ذِكرًا لله عز وجل؛ فأفضل الصُّوَّام أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وأفضل المُتَصَدِّقِين أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وأفضل الحُجَّاج أكثرهم ذِكرًا لله عز وجل، وهكذا سائر الأحوال
.
Pelaku ibadah terbaik adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika mengerjakannya. Oleh karena itu, yang terbaik ketika berpuasa adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika melaksanakannya; yang terbaik ketika bersedekah adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika mengerjakannya; yang terbaik ketika berhaji adalah ia yang paling banyak mengingat Allah ketika menunaikannya. Hal yang sama berlaku untuk seluruh kondisi." [al-Wabil ash-Shayyib]
.
#nasihat