📗 ✏️ TERJEMAH AD-DURARUL BAHIYYAH FIL MASAIL AL-FIQHIYYAH 1️⃣
.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................
✅ Penulis(1) rahimahullah berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
أحمدُ مَن أمرنا بالتفقه في الدين، وأشكر من أرشدنا إلى اتباع سنن سيد المرسلين، وأصلي وأسلم على الرسول الأمين، وآله الطاهرين وأصحابه الأكرمين.
▫️ Saya memuji Dzat Yang memerintahkan kita untuk bertafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama)(2). Saya bersyukur kepada Dzat Yang telah membimbing kita untuk mengikuti sunnahnya pimpinan para rasul. Dan saya haturkan shalawat dan juga salam kesejahteraan kepada Rasulullah al-Amin, keluarganya yang suci, dan para sahabatnya yang mulia.
كتاب الطهارة: بَابٌ
▪️ Kitab Thaharah (Bersuci): Bab [Pembagian Air]
هذا الكتاب قد اشتمل على مسائل:
الأولى: الماء طاهر مطهِّر، لا يُخرجه عن الوصفيْن إلا ما غيَّر ريحه، أو لونه، أو طعمه من النجاسات،
📖 Kitab [thaharah] ini terdiri dari beberapa permasalahan:
▪️ Pertama: (Hukum asal) Air adalah suci dan menyucikan(3).
Tidak dapat mengeluarkannya dari dua sifat tersebut kecuali apa yang dapat mengubah aroma, rasa, dan warnanya dari benda-benda najis.(4)
وعن الثاني ما أخرجه عن اسم الماء المطلق من المغيِّرات الطاهرة،
Sedangkan sifat air yang kedua (yaitu menyucikan) apa yang dapat mengeluarkannya dari penamaan air mutlak ketika (sifatnya) berubah karena benda-benda yang suci.(5)
ولا فرق بين قليل وكثير، وما فوق القُلَّتين وما دونهما، ومتحرك وساكن، ومستعمَل وغير مستعمَل.
Tidak ada perbedaan antara: Air yang sedikit dan banyak, volumenya di atas dua kulah atau di bawah itu, mengalir dan tergenang, musta’mal dan bukan musta’mal.(6)
..........................
Keterangan:
(1) Beliau adalah Imam besar, Ahli ijtihad, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah asy-Syaukani kemudian ash-Shan’ani. Lahir pada hari senin, tanggal 28 Dzulqa’dah tahun 1173 H dan meninggal dunia pada bulan Jumadal Akhirah tahun 1250 H.
(2) Yaitu dalam firman-Nya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
(3) Suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan, seperti menghilangkan najis, mengangkat hadas, dan lain-lain.
(4) Air yang suci dan menyucikan tidak akan berubah menjadi najis hingga ada benda najis yang masuk ke dalamnya dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu: aroma, rasa, atau warnanya. Jika salah satu sifatnya berubah karena kemasukan benda najis, maka air itu dihukumi najis.
(5) Sifat air yang kedua, yaitu menyucikan akan hilang jika air tersebut kemasukan benda suci sampai air tersebut tidak disebut air secara mutlak lagi. Akan tetapi penyebutannya selalu dilekatkan dengan benda suci yang masuk ke dalamnya, seperti air teh, air kopi, air kelapa, air sabun, dan lain sebagainya. Air jenis ini secara zatnya adalah suci, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.
(6) Maksudnya adalah: suatu air disebut suci atau tidak suci bukan dikarenakan ia mengalir atau tergenang, banyak atau sedikit, musta’mal atau bukan mustamal. Namun, ditinjau dari sisi sifat airnya, jika ia terkontaminasi dengan benda najis dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya (aroma, warna, atau rasa) maka air itu berubah menjadi najis. Jika ia berubah karena kemasukan benda suci maka ia suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
✅ Bersambung, insyaallah
🌍 Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani
#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah
〰️〰️➰〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
.................................................
Judul Asli: الدرر البهية في المسائل الفقهية
Edisi Terjemah: Pembahasan Fikih Ringkas Berdasarkan al-Quran dan Hadits
Penulis: Imam asy-Syaukani rahimahullah
.................................................
✅ Penulis(1) rahimahullah berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
أحمدُ مَن أمرنا بالتفقه في الدين، وأشكر من أرشدنا إلى اتباع سنن سيد المرسلين، وأصلي وأسلم على الرسول الأمين، وآله الطاهرين وأصحابه الأكرمين.
▫️ Saya memuji Dzat Yang memerintahkan kita untuk bertafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama)(2). Saya bersyukur kepada Dzat Yang telah membimbing kita untuk mengikuti sunnahnya pimpinan para rasul. Dan saya haturkan shalawat dan juga salam kesejahteraan kepada Rasulullah al-Amin, keluarganya yang suci, dan para sahabatnya yang mulia.
كتاب الطهارة: بَابٌ
▪️ Kitab Thaharah (Bersuci): Bab [Pembagian Air]
هذا الكتاب قد اشتمل على مسائل:
الأولى: الماء طاهر مطهِّر، لا يُخرجه عن الوصفيْن إلا ما غيَّر ريحه، أو لونه، أو طعمه من النجاسات،
📖 Kitab [thaharah] ini terdiri dari beberapa permasalahan:
▪️ Pertama: (Hukum asal) Air adalah suci dan menyucikan(3).
Tidak dapat mengeluarkannya dari dua sifat tersebut kecuali apa yang dapat mengubah aroma, rasa, dan warnanya dari benda-benda najis.(4)
وعن الثاني ما أخرجه عن اسم الماء المطلق من المغيِّرات الطاهرة،
Sedangkan sifat air yang kedua (yaitu menyucikan) apa yang dapat mengeluarkannya dari penamaan air mutlak ketika (sifatnya) berubah karena benda-benda yang suci.(5)
ولا فرق بين قليل وكثير، وما فوق القُلَّتين وما دونهما، ومتحرك وساكن، ومستعمَل وغير مستعمَل.
Tidak ada perbedaan antara: Air yang sedikit dan banyak, volumenya di atas dua kulah atau di bawah itu, mengalir dan tergenang, musta’mal dan bukan musta’mal.(6)
..........................
Keterangan:
(1) Beliau adalah Imam besar, Ahli ijtihad, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah asy-Syaukani kemudian ash-Shan’ani. Lahir pada hari senin, tanggal 28 Dzulqa’dah tahun 1173 H dan meninggal dunia pada bulan Jumadal Akhirah tahun 1250 H.
(2) Yaitu dalam firman-Nya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
(3) Suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan, seperti menghilangkan najis, mengangkat hadas, dan lain-lain.
(4) Air yang suci dan menyucikan tidak akan berubah menjadi najis hingga ada benda najis yang masuk ke dalamnya dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu: aroma, rasa, atau warnanya. Jika salah satu sifatnya berubah karena kemasukan benda najis, maka air itu dihukumi najis.
(5) Sifat air yang kedua, yaitu menyucikan akan hilang jika air tersebut kemasukan benda suci sampai air tersebut tidak disebut air secara mutlak lagi. Akan tetapi penyebutannya selalu dilekatkan dengan benda suci yang masuk ke dalamnya, seperti air teh, air kopi, air kelapa, air sabun, dan lain sebagainya. Air jenis ini secara zatnya adalah suci, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.
(6) Maksudnya adalah: suatu air disebut suci atau tidak suci bukan dikarenakan ia mengalir atau tergenang, banyak atau sedikit, musta’mal atau bukan mustamal. Namun, ditinjau dari sisi sifat airnya, jika ia terkontaminasi dengan benda najis dan mengubah salah satu dari tiga sifatnya (aroma, warna, atau rasa) maka air itu berubah menjadi najis. Jika ia berubah karena kemasukan benda suci maka ia suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
✅ Bersambung, insyaallah
🌍 Ad-Durarul Bahiyyah lisy Syaukani
#Fawaidumum #matan #fikih #durarulbahiyyah
〰️〰️➰〰️〰️
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com