Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi.pdf
160.2 KB
Teman2 yg belum daftar pelataran sehat segera daftar ya, utk semua kegiatan ber skp kemenkes kita daftarnya lewat pelataran sehat 🤩🥳
Hati² SKP yang didapatkan setelah UU No 17 Tahun 2023 harus dari Kolegium, Profesi, atau Lembaga yang terdaftar di ditmutunakes.kemkes.go.id
Coba cek SKP masing² jangan sampai tidak diakui kemenkes.
Coba cek SKP masing² jangan sampai tidak diakui kemenkes.
Tanya Apoteker
SE_No_HK_02_01_MENKES_6_2024_ttg_Perizinan_Bagi_Tenaga_Medis_dan.pdf
Ini file surat edarannya ☝
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Yang tidak bisa daftar di plataran sehat pakai pilihan tenaga kesehatan bisa coba sebagai "lainnya" semoga berhasil
Panduan Penggunaan Plataran Sehat v2 (1).pdf
6.3 MB
Manual Book Platform Pembelajaran Digital Kementerian Kesehatan RI
Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis
Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Kamis (01/02/2024).
STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.
Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” tegas dr. Syahril.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Jakarta, 1 Februari 2024
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240202/2944902/surat-izin-praktik-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis/
Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Kamis (01/02/2024).
STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.
Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.
“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” tegas dr. Syahril.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Jakarta, 1 Februari 2024
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240202/2944902/surat-izin-praktik-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis/
Sehat Negeriku
Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis
Jakarta, 1 Februari 2024 Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “SIP yang saat…
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Beasiswa Named dan Nakes
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Padahal kalo dipakai di smua faskes pasti membantu skali untuk menghindari rekontaminasi tangan yang sudah bersih
https://shope.ee/40IRHTPRzf
https://shope.ee/40IRHTPRzf
Hasil putusan untuk yang menolak UU No 17 th 2023 ttg Kesehatan ada di jam 14.00 - 15.10 WIB (sesi setelah istirahat)
Alhamdulillah JR ditolak
https://www.youtube.com/live/P8uR-EiGRSk?si=AcA1on8HGhwkIB-e
Alhamdulillah JR ditolak
https://www.youtube.com/live/P8uR-EiGRSk?si=AcA1on8HGhwkIB-e
YouTube
Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan. Kamis, 29 Februari 2024.
Perkara Nomor :
7/PUU-XXII/2024
9/PUU-XXII/2024
6/PUU-XXII/2024
11/PUU-XXII/2024
12/PUU-XXII/2024
28/PUU-XXII/2024
94/PUU-XXI/2023
116/PUU-XXI/2023
124/PUU-XXI/2023
84/PUU-XXI/2023
130/PUU-XXI/2023
7/PUU-XXII/2024
9/PUU-XXII/2024
6/PUU-XXII/2024
11/PUU-XXII/2024
12/PUU-XXII/2024
28/PUU-XXII/2024
94/PUU-XXI/2023
116/PUU-XXI/2023
124/PUU-XXI/2023
84/PUU-XXI/2023
130/PUU-XXI/2023
*MFQ keapotekeran*
(Most frequently question)
1. Ask : " Kedepan kita perlu urus serkom? "
Answer: "Serkom hanya utk apoteker baru lulus, itupun yg keluarkan kampus bekerja sama dg kolegium".
2. Ask : "saat urus SIPA, apa perlu saya urus rekomendasi IAI? "
Answer : "tidak ada lagi ruang rekomendasi Ormas apapun dalam urus SIPa, karena syarat urus SIPa sudah dikunci pada UU 17 2023"
3. Ask : "apa saja skr syarat urus sipa? "
Answer : "syarat urus sipa hanya 2, yaitu surat keterangan tempat praktek apoteker dan STRA seumur hidup atau yg masih berlaku, utk perpanjangan SIPA tambahkan surat kecukupan SKP ada pada link skp.kemenkes.go.id"
4. ask : "jika ada syarat sipa diluar Undang undang apa yg saya lakukan? "
Answer : "sampaikan persuasif ke PNS perizinan, bicara baik baik agar patuh UU, kalau tetap bandel silahkan membuat laporan"
5. Ask : "kemana kak saya membuat laporan atas kejadian no. 4 tsb? "
Answer :"utk anggota FIB silahkan membuat laporan ke presidum kota setempat bagi yang belum FIB dapat membuat laporan maladministrasi pelayanan perizinan ke situs lapor.go.id
6. Ask :"jika STRA saya sudah berubah menjadi seumur hidup, apakah saya harus membuat sipa yg baru?
Answer :"STRA seumur hidup akan berlaku seumur hidup sedangkan jika SIPA BELUM akan mati maka tidak diperlukan penggantian SIPa"
7. Ask : " Saat saya urus izin praktek apoteker, di minta SKK (surat keterangan keanggotaan), apa ini wajib diurus kak?
Answer : "SKK tidak ada dalam persyaratan di UU 17/23, maka tidak boleh menambah, mengurangi ataupun mengada adakan syarat yang tidak ada di UU, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU 17/23"
8. Ask : "kalau buat SIPA baru dg kasus serkom mati dan str sudah seumur hidup, apakah harus kumpulkan SKP dulu?
Answer : " Lihat answer MFQ no. 3"
(Most frequently question)
1. Ask : " Kedepan kita perlu urus serkom? "
Answer: "Serkom hanya utk apoteker baru lulus, itupun yg keluarkan kampus bekerja sama dg kolegium".
2. Ask : "saat urus SIPA, apa perlu saya urus rekomendasi IAI? "
Answer : "tidak ada lagi ruang rekomendasi Ormas apapun dalam urus SIPa, karena syarat urus SIPa sudah dikunci pada UU 17 2023"
3. Ask : "apa saja skr syarat urus sipa? "
Answer : "syarat urus sipa hanya 2, yaitu surat keterangan tempat praktek apoteker dan STRA seumur hidup atau yg masih berlaku, utk perpanjangan SIPA tambahkan surat kecukupan SKP ada pada link skp.kemenkes.go.id"
4. ask : "jika ada syarat sipa diluar Undang undang apa yg saya lakukan? "
Answer : "sampaikan persuasif ke PNS perizinan, bicara baik baik agar patuh UU, kalau tetap bandel silahkan membuat laporan"
5. Ask : "kemana kak saya membuat laporan atas kejadian no. 4 tsb? "
Answer :"utk anggota FIB silahkan membuat laporan ke presidum kota setempat bagi yang belum FIB dapat membuat laporan maladministrasi pelayanan perizinan ke situs lapor.go.id
6. Ask :"jika STRA saya sudah berubah menjadi seumur hidup, apakah saya harus membuat sipa yg baru?
Answer :"STRA seumur hidup akan berlaku seumur hidup sedangkan jika SIPA BELUM akan mati maka tidak diperlukan penggantian SIPa"
7. Ask : " Saat saya urus izin praktek apoteker, di minta SKK (surat keterangan keanggotaan), apa ini wajib diurus kak?
Answer : "SKK tidak ada dalam persyaratan di UU 17/23, maka tidak boleh menambah, mengurangi ataupun mengada adakan syarat yang tidak ada di UU, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU 17/23"
8. Ask : "kalau buat SIPA baru dg kasus serkom mati dan str sudah seumur hidup, apakah harus kumpulkan SKP dulu?
Answer : " Lihat answer MFQ no. 3"
putusan_mkri_9663_1709195164-1.pdf
5.6 MB
Putusan Perkara Pengujian Formil UU No 17 Th 2023 ttg Kesehatan yang diajukan oleh IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI
V1_Konsep dasar pemenuhan SKP terintegrasi.pdf
625.9 KB
Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Reg I_Undangan Workshop Integrasi Apotek ke SATUSEHAT (1).pdf
94.4 KB
Undangan Workshop Integrasi Apotek ke SATUSEHAT untuk daerah Regional I