Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail
2.71K subscribers
31 photos
3 videos
5 files
916 links
Kumpulan Tanya Jawab Pada Majmu'ah Al-Fudhail
Download Telegram
📃💬 CELANA TERKENA KENCING, SAHKAH SALATNYA?

Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaikum ustadz sekalian, afwan izin bertanya. Jika celana kita tidak sengaja terkena air kencing sementara kita mau salat fardu pada saat itu juga. Bagaimana cara yang tepat dalam menangani hal yang seperti ini?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Sholeh al-Maydaniy hafizhahullah.

Wa'alaikumsalam.

Hendaknya celana yang terkena kencing diganti, kemudian setelah itu baru salat, karena menghilangkan najis di pakaian, badan, dan tempat (yang digunakan untuk salat) merupakan syarat sahnya salat. Jika ditinggalkan syarat tersebut, maka tidak sah salatnya.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬BAGAIMANA SIH CARANYA AGAR KITA DICINTAI ALLAH?

Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaikum ustadz, afwan izin bertanya. Bagaimana caranya agar kita dicintai oleh Allah ta'ala?

Barakallahu fikum.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Sholeh al-Maydaniy hafizhahullah.

Secara globalnya tingkatkan iman dan takwa kita. Untuk meningkatkan iman dan takwa, (yaitu) dengan cara kita belajar ilmu agama. Pelajari ilmu agama yang masih murni dan amalkan ilmunya, serta sampaikan apa yang kita ilmui dan bersabar di atas semua itu.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 SEORANG SALAT SENDIRI DI MASJID, APAKAH DITULIS BAGINYA PAHALA BERJEMAAH?

Pertanyaan:


Bismilah.
Afwan ustadz. Jika di suatu daerah tidak ditegakkan salat berjemaah, sering kali seseorang salat sendirian di masjidnya. Apakah pahala salatnya sama seperti ketika berjemaah? Bagaimana sebaiknya yang harus dilakukan? Apakah dia tetap ke masjid walaupun salat sendiri atau salat di rumah saja?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Tatkala seorang muazin mengumandangkan azan di masjid, kemudian setelah ikamah tidak didapati makmum yang datang sehingga dia salat sendiri, apakah ditulis baginya pahala berjemaah?

Jawabannya adalah dia mendapatkan pahala memakmurkan masjid, Allah ta'ala berfirman,

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

"Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk." (at-Taubah:18).

Dan pahala berjemaah tetap dia dapatkan biidznillah karena dia telah bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuannya Allah ta'ala berfirman,

فاتقوا الله ما استطعتم

"Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian." (at-Taghabun: 16).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلَّا وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ، حَبَسَهُمُ العُذْرُ»

"Sesungguhnya ada sekelompok orang di Madinah yang tidak ikut serta bersama kita (dalam berjihad), namun tidaklah kita melewati celah bukit ataupun lembah kecuali mereka selalu menyertai kita di situ (dalam hal pahala disebabkan niatnya). (Itu karena) mereka terhalangi oleh uzur." (HR. al-Bukhari, no. 2.839).

Hal ini merupakan uzur baginya.

Pertanyaan yang semisal ini, juga pernah ditanyakan kepada syekh Salim Bamuhriz hafizhahullah dan beliau menjawab,

يكتب له بإذن الله

"Dia mendapatkan pahala berjamaah biidznillah."

Ini jawaban secara umum. Adapun di masa wabah seperti saat ini, maka disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 BOLEHKAH FOTO MAKHLUK BERNYAWA UNTUK TESTIMONI?

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Ini ana dapat artikel tentang gambar, di sini sepertinya tertulis tidak boleh memfoto makhluk hidup (bernyawa) meski ditutup atau diblur kepalanya. Bagaimana pendapat ustadz mengenai artikel ini? Soalnya di kerjaan ana ada kegiatan memfoto konsumen untuk testimoni dengan cara menutup bagian kepalanya.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Kalau untuk testimoni, insyaallah bisa dengan cara tanpa menciptakan gambar (memfoto) orangnya, (yaitu) bisa dengan screenshot di WA. Sebaiknya sebisa mungkin menghindari gambar makhluk bernyawa.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 APAKAH DISUNAHKAN UNTUK BERTAKBIR KETIKA TERJADI KEBAKARAN?

Pertanyaan:

Ana izin bertanya ustadz. Apakah disunahkan saat terjadi musibah kebakaran untuk kita berikhtiar dengan bertakbir dengan suara yang keras? Ana pernah mendengar tentang faedah tersebut. Tetapi, saat ada video kebakaran, ana gunakan sebagai status, kemudian ada yang mempertanyakan dalil amalan tersebut. Mohon penjelasannya.

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Untuk menentukan hukum disunahkan, diperlukan dalil yang sahih dan jelas karena hal ini berkaitan dengan ibadah yang hukum asalnya adalah tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang sahih dan jelas.

Disebutkan di dalam sebuah hadis,

إذا رأيتم الحريق فكبروا فإنه يطفئه

"Apabila kalian melihat kebakaran, maka bertakbirlah! Sesungguhnya lantunan takbir itu akan memadamkannya."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-'Uqaili di dalam adh-Dhu'afā', no. 219. Di dalam sanadnya terdapat al-Qasim bin Abdillah. Al-Imam Ibnu Ma'in mengatakan bahwa,

"Laki-laki ini (al-Qasim bin Abdillah) adalah seorang pendusta."

Al-Imam Ahmad berkata,

"Dia (al-Qasim bin Abdillah) berdusta dan memalsukan hadis."

Ibnu Maryam berkata,

"Hadis ini didengar oleh Ibnu Lahi'ah dari Ziyad bin Yunus al-Hadhrami seseorang yang mendengar hadis bersama kami. Sedangkan Ibnu Lahi'ah adalah seorang yang jelek hafalannya."

Terdapat juga penguat riwayat yang lain, namun sanadnya sangat lemah sehingga tidak bisa terangkat menjadi hasan wallahua'lam. Oleh karena itu, al-Imam al-Albani menghukumi hadis ini dha'if. Pembahasan sanad hadis ini disebutkan beliau secara rinci di dalam kitab adh-Dha'ifah, no. 2.603.

Hadis ini juga dinyatakan lemah oleh Ibnu Rajab di dalam Fath al-Bārī, jilid 3, hlm. 427.

Adapun jika kejadian tersebut benar adanya, maka hal itu terjadi karena kekuasaan Allah subhanahu wa ta'ala, bukan karena pembuktian hadis yang lemah tersebut.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 BOLEHKAH MENYALATKAN JENAZAH POSITIF COVID-19 YANG SUDAH DIKEBUMIKAN?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan ustadz ana mau bertananya. Apakah boleh kita sebagai ahli waris atau kerabat menyalatkan jenazah yang terkonfirmasi positif (COVID-19) di kuburan? Dikarenakan kita tidak boleh ikut menyalatkan sebelumnya.

Barakallahu fiykum.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Wa'alaykumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Dari sisi boleh, (yang demikian itu) boleh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyalati jenazah yang sudah dikebumikan di kuburan. Namun, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, kalau mereka melarang karena pertimbangan medis atau yang lainnya, maka kita wajib menaatinya.

Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 BAGAIMANA SESEORANG ITU DIKATAKAN TELAH MENUHANKAN UANG?

Pertanyaan:

Bismillah.
Ijin bertanya ya ustadz. Uang yang banyak di kantong atau rekening bank menjadikan hati merasa senang dan tenang. Apakah perasaan ini sama dengan menuhankan uang?

Mohon pencerahannya ya ustadz.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Sholeh al-Maydaniy hafizhahullah.

Yang dimaksudkan seseorang menuhankan uang adalah dia rida dengannya, marah karenanya, bermudah-mudahaan dalam perkara agama karenanya, dan bahkan terkadang meninggalkan kewajiban karena uang, maka dialah yang dikatakan menuhankan uang.

Sehingga, ketika seseorang senang dengan harta namun tidak melalaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah, maka senangnya dia dengan harta itu adalah kesenangan yang dibolehkan.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬GAJI PETUGAS TABUNGAN DIAMBIL DARI TABUNGAN PARA ANGGOTANYA

Pertanyaan:

Assalamualikum.
Mau tanya ustadz, ada kumpulan ibu-ibu termasuk istri saya mengadakan sejenis tabungan tiap pekan, kemudian akan dibagikan pas lebaran. Gaji petugas yang mengurus tabungan diambil dari persenan uang tabungan tersebut atas persetujuan semua anggota. Bagaimana hukumnya? Mohon jawabannya ustadz.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

وعليك السلام ورحمة الله وبركاته

Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam rahimahullah berkata,

الأصل في المعاملات وأنواع التجارات والمكاسب الحل والإباحة فلا يمنع منها إلا ما حرمه الله ورسوله

"Hukum asal dalam muamalah dengan segala macam bentuk perniagaan dan penghasilannya adalah halal dan boleh. Maka tidaklah dilarang kecuali apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan."

Beliau juga mengatakan,

المعاملات المحرمة ترجع إلى ضوابط أعظمها الثلاثة الآتية :
الأول: الربا بأنواعه
الثاني : الجهالة والغرر
الثالث: الخداع والتغرير

"Muamalah yang haram kembali pada beberapa ketentuan, secara garis besarnya ada tiga:

1. Riba dengan segala macam jenisnya;
2. Ketidakjelasan dan penipuan; dan
3. Kecurangan."

📖 Diringkas dari kitab Taisīrul Allām dalam kitābul buyū'.

Dari keterangan di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa apa yang ditanyakan hukumnya adalah boleh karena kembali ke hukum asal muamalah dan tidak didapati padanya unsur keharaman.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬BEKERJA DI SUATU TEMPAT YANG DI TEMPAT TERSEBUT JUGA MENJUAL KHAMAR

Pertanyaan:

Ada hotel berbintang atau losmen dan toko swalayan yang di sana juga ada penjualan khamar, sehingga tidak diketahui uang yang kita dapat dari sumber yang mana. Apa hukumnya jika kita bekerja di tempat tersebut?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Ditinggalkan lebih selamat, karena keselamatan agama tidak ada tandingannya.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 BOLEHKAH TOKO BUKU MILIK ORANG CINA (KAFIR) JUALAN MUSHAF

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan ustadz hafizhahullahu perkenankan boleh bertanya.

Bolehkah toko buku milik orang Cina/kafir jualan mushaf al-Qur'an? Sementara dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muslimin membawa mushaf ke negeri tersebut.

Jazakallahu khairan wa baarakallahufiyk. Wasalamualaykum warahmatullah.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Berikut ini jawaban dari syekh Salim Bamuhriz,

لايجوز لهم ذلك لان الرسول عليه الصلاة والسلام حرم السفر بالقران الي بلاد الكفر لئلا تمسه ايديهم بارك الله فيك

"Tidak boleh hal itu bagi mereka karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan safar dengan membawa al-Qur'an ke negara-negara kafir agar tangan mereka tidak menyentuh al-Qur'an."

Barakallahu fiyk.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK

Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaikum.
Ana mau tanya, apa hukum menyimpan atau menabung di bank seperti BCA, BRI, Mandiri, dan BNI? Apakah haram? Kalau itu haram, jika hendak menyimpan atau menabung hendaknya melalui bank apa ya?

Jazakallah khairan, barakallahfiikum.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Ahmad hafizhahullah.

Hukum asal menyimpan di bank yang mengandung riba adalah haram, karena mengandung unsur ta'awwun (tolong menolong) atas perbuatan dosa yang mereka perbuat. Hanya saja ketika seorang merasa khawatir terhadap hartanya apabila disimpan sendiri akan hilang, dicuri, dirampok, dan senagainya, maka dalam kondisi seperti ini ada keringanan untuk menyimpan harta di bank ribawi selama tidak mengambil bunganya.

Kalau tidak ada kekhawatiran tersebut, maka kembali kepada hukum asalnya, yaitu haram. Hendaknya disimpan sendiri atau diamanahkan kepada seseorang yang terpercaya.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

بسم الله الرحمن الرحيم

📄 BETAPA BESAR KEUTAMAAN MEMBANTU ORANG LAIN

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

فاحرص على نفع إخوانك، واعلم أن الجزاء من جنس العمل، فإذا أحسنت إلى إخوانك أحسن الله إليك، وأيهما أعظم: أن تحسن أنت إلى أخيك، أو أن يحسن الله إليك؟ الثاني أعظم، وفي الحديث الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم: (الله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه) أي: أن عون الله للإنسان كعونه لأخيه.

"Bersemangatlah memberikan manfaat kepada saudara-saudaramu. Ketahuilah! Sesungguhnya balasan itu sesuai dengan jenis amalan. Apabila engkau berbuat baik kepada saudara-saudaramu, niscaya Allah akan berbuat baik kepadamu. Kebaikan mana yang lebih besar, engkau berbuat baik kepada saudaramu semuslim atau Allah yang berbuat baik kepadamu? Tentu yang kedua lebih besar. Disebutkan di dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

'Allah akan senantiasa menolong hambanya selama hamba tersebut menolong saudaranya.'

Yakni pertolongan Allah kepada seseorang sebagaimana pertolongannya kepada saudaranya."

📖 Sumber:
Al-Liqā' asy-Syahrī, jilid 67, hlm. 5.

📲 Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar غفر الرحمن له.

#nasihat

📱Ayo Gabung dan Bagikan:
🏡 Kanal Telegram:
https://t.me/alfudhail
Situs Web:
🌍 http://alfudhail.com
📃💬 BERKAITAN DENGAN SHALAT AWWABIN DAN ENAM RAKAAT SETELAH MAGRIB

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan ustadz hafizhahumullah. Mohon penjelasannya tentang shalat awwabin yang berkaitan dengan hadis ini,

"Siapa yang shalat enam rakaat ba’da magrib dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah 12 tahun." (HR. Ibnu Majah, no. 1167 dan Tirmidzi, no. 435)

Jazakumullahu khayran.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْأَوَّابِيْنَ حِيْنَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

"Shalatnya awwabin adalah tatkala anak unta merasakan kakinya kepanasan karena terbakar panasnya pasir." (HR. Muslim no. 1743)

Yang dimaksud adalah shalat duha.

Adapun shalat enam rakaat di antara waktu magrib dan isya tidak benar, hadis yang disebutkan dalam pertanyaan adalah hadis tidak sahih. Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah telah menyebutkan dalam salah satu ceramahnya yang terekam,

بعض الناس قد يظن أن للست خصوصية، وهذا لا أصل له، ولم يثبت في حديث عن النبي ﷺ يدل على ذلك وإن اعتاده بعض الناس، فالست ليس لها خصوصية، و ليس لها أصل يعتمد عليه في الأحاديث الصحيحة، 

"Sebagian manusia ada yang menyangka bahwa enam rakaat setelah shalat magrib ada kekhususannya, yang demikian ini tidak ada asalnya dalam Islam, tidak ada hadis yang sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, sekalipun sebagian manusia membiasakannya, tidak ada kekhususan dalam enam rakaat tersebut dan tidak ada landasan dalam amalan tersebut yang bersandar kepada hadis-hadis yang sahih."

Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 TIDUR LAGI SETELAH SALAT TAHAJUD

Pertanyaan:

Bismillah
Assalamu'alaikum. Izin bertanya ustadz.
Apakah setelah kita melaksanakan salat tahajud pukul 03.00 pagi boleh lanjut tidur lagi?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Wa'alaykassalam warahmatullah wa barakatuh.

Dari sisi boleh, (yang demikian itu) boleh. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan salat subuh karena salat subuh hukumnya wajib sedangkan salat tahajud hukumnya sunah. Salat subuh lebih ditekankan daripada salat tahajud.

Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 BOLEHKAH MENGUCAPKAN "ALMARHUM" UNTUK ORANG YANG TELAH WAFAT?

Pertanyaan:


Bismillah.
Ustadz hafizhahumullah. Bolehkah kita mengucapkan kata almarhum/ah untuk keluarga atau saudara muslim yang telah wafat?

Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

إذا كان الإنسان يخبر خبرا
أن هذاالميت قد رحم أو غفر له، لأنه لا يجوز أن نخبر أن هذا الميت قد رحم، أو غفر له بدون علم قال الله تعالى: {ولا تقف ما ليس لك به علم} لكن الناس لا يريدون بذلك الإخبار قطعا، فالإنسان الذي يقول: المرحوم الوالد، المرحومة الوالدة ونحو ذلك لا يريد بهذاالجزم أو الإخبار بأنهم مرحومون، وإنما يريدون بذلك الدعاء أن الله تعالى قد رحمهم والرجاء، وفرق بين الدعاء والخبر

"Apabila seseorang mengabarkan dengan kalimat al-Marhum atau al-Maghfur bahwa dia pasti telah dirahmati atau diampuni, maka tidak boleh. Karena tidak boleh memberi kabar yang seperti ini tanpa ilmu, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,

Janganlah engkau ikuti sesuatu yang engkau tidak ada ilmu padanya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan dipertanggungjawabkan.' (al-Isra': 36)

Tetapi yang terjadi pada manusia, tidaklah mereka menginginkan dengan kabar tersebut untuk memastikan. Seseorang yang mengatakan, bapak al-Marhum, ibu al-Marhumah tidak menginginkan dengan ucapan tersebut memastikan. Hanya saja mereka berdoa dan berharap semoga Allah merahmati mereka. Maka hendaknya engkau bedakan antara doa dan kabar." (Majmū' al-Fatāwā, jilid 3, hlm. 135-136.)

Hendaknya kita benar-benar memastikan suatu hukum terlebih dahulu, jangan mudah menyalahkan tanpa ilmu dan bimbingan.

Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 KEDEPANKAN NASIHAT, JANGAN BERMUDAH-MUDAHAN DALAM TAHDZIR

Pertanyaan:

Bismillah.
Mohon saran yang mencerahkan hati.
Saya ditahdzir teman saya sendiri padahal taklimnya satu tempat, ustadznya sama (ustadz salafi).

Penyebabnya karena saya sibuk jualan pakan ikan dari siang hingga petang. Dia mengatakan, "Kamu sudah jadi budak dunia". Di antara kalimat tajam yang beliau katakan, "Ana harus selektif dalam berteman".

Sedih dan sesak di hati disebabkan tahdzir ini. Padahal, saya bekerja untuk kebutuhan, rencana buat modal nikah, kemudian membahagiakan ibu. Saya tahu, nanti ada bagian yang buat zakat mal (apabila sudah mencapai haul dan nisab).

Apa nasihat untuk saya?

Barakallahu fiik. Jazakallahu khayran.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Ahmad hafizhahullah.

Dalam kasus seperti ini, maka kita harus melihat dari dua sisi (yaitu),
1. Sisi orang yang menahdzir.
2. Sisi orang yang ditahdzir.

Pertama, dari sisi orang yang menahdzir. Apabila alasan dia dalam menahdzir sebatas yang disebutkan pada pertanyaan, maka yang seperti ini tentu saja kurang tepat untuk dijadikan alasan menahdzir. Namun, apabila seseorang tersibukkan dengan perdagangan sampai-sampai melalaikan dari kewajiban (seperti mengerjakan salat) atau terjatuh dalam keharaman (seperti berbuat curang dalam jual beli), maka hendaknya dikedepankan nasihat dengan lemah lembut. Adapun tahdzir, hanya dilakukan ketika memang benar-benar diperlukan.

Kedua, dari sisi orang yang ditahdzir. Hendaknya mengedepankan persangkaan baik terhadap saudaranya yang menahdzir, bahwa sebenarnya saudaranya yang menahdzir menginginkan kebaikan atas dirinya. Walaupun caranya mungkin tidak tepat, namun jangan sampai dia langsung berburuk sangka terhadap saudaranya. Karena dengan buruk sangka akan tertutup pintu kebaikan baginya.

Hendaknya ia berintrospeksi terlebih dahulu, adakah sebab tahdzir pada dirinya Apakah memang karena usahanya ia terlalaikan dari suatu kewajiban? Ataukah ia terjatuh dalam keharaman dalam usahanya? Ataukah ada keutamaan yang dia abaikan, seperti meninggalkan thalabul 'ilmi (menuntut ilmu)? Mungkin dia bisa minta bantuan kepada orang yang mengenalnya dengan bertanya mengenai kekurangan dirinya yang mungkin dijadikan sebab tahdzir atau dia bisa bertanya langsung kepada saudaranya yang menahdzir apabila memungkinkan, atau melalui perantara.

Apabila memang ada kekurangan yang bisa jadi menjadi sebab tahdzir, hendaknya dia memperbaiki diri. Walaupun dengan adanya alasan tersebut bukan berarti serta-merta tahdzir pantas untuk dilakukan. Namun, minimalnya dengan berbaik sangka dia akan mendapatkan manfaat dari kondisi yang menimpanya. Dalam keadaan seperti ini, selain berintrospeksi hendaknya ia berusaha menasihati saudaranya yang menahdzir melalui seorang perantara yang diharapkan nasihatnya bisa diterima, bahwa hendaknya ia mengedepankan cara nasihat daripada tahdzir.

Adapun bila setelah berintrospeksi dan bertanya mengenai sebab tahdzir dia tidak mendapati alasan syar'i (yang dibenarkan oleh syariat) atas tahdzir saudaranya, maka tahdzir tersebut jelas merupakan kezaliman. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya dia bersabar, memaafkan, dan tetap berusaha menasihati saudaranya yang menahdzir melalui perantara seorang yang diharapkan nasihatnya bisa diterima atau bisa juga dalam segala kondisi yang disebutkan, dia berusaha untuk melakukan islah (perdamaian) dengan saudaranya yang menahdzir melalui perantara tadi.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 SALAT KETIKA INGIN TOBAT

Bismilah,

afwan ustadz, apakah dianjurkan salat tobat bagi seorang pelaku dosa besar ketika ia ingin bertobat?

Oleh Ustadz Abu Ahmad hafizhahullah

Na'am, hal tersebut disyariatkan berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam

ما من عبدٍ يُذْنِبُ ذنبًا فيتوضأُ ، فيُحْسِنُ الطُّهورَ ثُمَّ يقومُ فيُصلِّي ركعتينِ ، ثُمَّ يستغفرُ اللهَ بذلكَ الذنبِ ، إلَّا غُفِرَ لَهُ

"Tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa kemudian dia berwudhu, dan memperbagus cara bersucinya, lalu ia melakukan salat dua rakaat kemudian beristighfar kepada Allah atas dosanya tersebut kecuali dia akan diampuni" (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa`i dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu anhu, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahihul Jami')

Hanya saja patut untuk diperhatikan bahwa tobat akan diterima apabila memenuhi syarat-syaratnya. Dan shalat tobat ini bukan termasuk syarat tobat.

Sehingga walaupun telah melakukan shalat tobat tetap harus memperhatikan syarat-syarat tobat yaitu:

1. Ikhlas.
2. Menyesal atas dosa yang dilakukan pada masa lalu.
3. Meninggalkan perbuatan dosa tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulanginya pada masa yang akan datang.
5. Dilakukan pada masa diterimanya tobat, yaitu sebelum nyawa berada di kerongkongan dan sebelum terbitnya matahari dari barat.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi:
https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 SHALAT SUNAH PENYEMPURNA SHALAT FARDU

Pertanyaan:


Bismillah.
Afwan ustadz hafizhahumullahu, ana izin bertanya. Apakah shalat sunah bisa menyempurnakan shalat-shalat fardu yang dulu kita lalaikan?

Jazakallahu khayran.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Na'am, tatkala seseorang kurang khusyuk, mungkin dia dahulu lalai dalam menunaikan shalat atau yang semisal ini, maka shalat sunah merupakan penyempurna dari shalat fardu.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 MASBUK 1 RAKAAT DALAM SHALAT YANG BERJUMLAH 4 RAKAAT, BAGAIMANA TASYAHUD AWALNYA?

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

'Afwan ingin bertanya ustadz hafizhakumullah. Dalam shalat berjemaah yang berjumlah empat rakaat, makmum masbuk masuk saf di rakaat kedua. Setelah imam salam, si masbuk menyempurnakan shalatnya dengan menambah satu rakaat.

Yang jadi pertanyaan, apakah si masbuk sujud sahwi karena tidak ada tasyahud awal dalam shalatnya? Karena yang ada hanyalah tasyahud dalam rangka mengikuti imam di rakaat pertama bagi si masbuk, sementara imam sudah di rakaat kedua, kemudian tasyahud awal (seakan-akan si masbuk belum melakukan tasyahud awal di rakaat keduanya).

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Hafizhakallah akhiy. Hendaknya diketahui menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama. Tatkala seorang masbuk masuk kedalam saf, itulah rakaat awalnya, sehingga tatkala imam salam, yang harus dia lakukan adalah menyempurnakan sisanya. Al-'Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

ما أدركه الإنسان مع الإمام هو أول صلاته، فإذا أدرك مع الإمام ركعتين من العشاء فإنها تكون أول صلاته، فإذا سلم الإمام يقوم ويأتي بالركعتين الأخيرتين؛ يقرأ فيهما الفاتحة سرا؛ لأنها آخر صلاته

"Apa yang didapati seseorang bersama imam itulah awal salatnya, sebagai contoh: Apabila dia mendapati bersama imam dua rakaat dari shalat isya, maka itulah awal shalatnya. Apabila imam salam, maka hendaknya dia berdiri mengerjakan dua rakaat yang tertinggal. Dalam dua rakaat akhir ini dia membaca al-Fatihah saja dengan tidak mengeraskan suaranya karena itulah akhir shalatnya." (Fatāwā Nūrun 'alā ad-Darb, jilid 11, hlm. 256-257.)

Jika seseorang mendapati imam di rakaat kedua dalam shalat yang empat rakaat, maka dia kurang satu rakaat dalam shalatnya. Sehingga, dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam, dia berdiri dan menyempurnakan satu rakaat tersebut cukup dengan tasyahud akhir, setelah itu salam. Adapun tasyahud awal, maka telah tercukupi padanya bersama imam.

Walhamdulillah. Barakallahu fiykum.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 WAKTU SHALAT TAUBAT DAN TATA CARANYA

Pertanyaan:

Bismilah.
Afwan ustadz. Kapan sebaiknya waktu shalat taubat dilakukan dan bagaimana cara shalatnya? Kemudian jika pada masa lalu seseorang banyak dosanya dan melakukan berbagai dosa besar, apakah cukup shalat taubat dilakukan sekali saja dengan memohon ampun atas segala macam bentuk kesalahan pada masa lalu?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Ahmad hafizhahullah.

Tidak ada penentuan waktu khusus untuk shalat taubat. Shalat taubat hendaknya dilakukan ketika telah ada niat untuk bertaubat. Sebagai catatan, hendaknya taubat disegerakan setelah seorang melakukan dosa apa pun, tidak ditunda. Maka shalat taubat boleh dilakukan walaupun pada waktu yang dilarang shalat padanya karena termasuk shalat yang memiliki sebab.

Cara shalatnya sebagaimana shalat sunah dua rakaat lainnya, tentu saja dengan niat dalam hati bahwa shalat tersebut dengan tujuan bertaubat kepada Allah. Kemudian setelahnya dia beristigfar, sebagaimana dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya

ثُمَّ يقومُ فيُصلِّي ركعتينِ ، ثُمَّ يستغفرُ اللهَ بذلكَ الذنبِ

"...Lalu ia melakukan shalat dua rakaat kemudian beristighfar kepada Allah atas dosanya tersebut..."

Tidak ada ketentuan dalam syariat mengenai jumlah istigfar yang diucapkan.

Ketika seorang melakukan berbagai macam dosa di masa lalu, maka ada dua kemungkinan dalam taubatnya:
1. Bertaubat untuk seluruh dosanya, inilah yang wajib.
2. Bertaubat untuk sebagian dosanya. Adapun sebagiannya yang lain, dia belum bertaubat darinya dan masih terus menerus melakukannya. Taubat yang seperti ini sah namun dia tetap wajib untuk bertaubat dari dosa-dosa yang lainnya, dan menunda taubat adalah suatu dosa tersendiri.

Apabila dia bertaubat untuk seluruh dosanya, maka satu kali bertaubat sudah cukup. Namun, apabila dia hanya bertaubat untuk sebagian dosanya tentu dia butuh taubat yang kedua, ketiga, dan seterusnya sampai dia telah bertaubat dari seluruh dosanya. Ini mengenai asal taubatnya.

Adapun mengenai shalat taubat, apakah cukup sekali saja bagi yang melakukan berbagai jenis dosa, maka ana belum tahu jawabannya.

Sebagai penutup bahwa shalat ini tidak hanya dikhususkan untuk dosa besar atau dosa yang dilakukan terus-menerus saja. Ketika seorang melakukan satu dosa, sekalipun itu dosa kecil, diwajibkan atasnya untuk bertaubat dan disunahkan untuk melakukan shalat taubat dua rakaat ini. Dan tentu saja tidak ada manusia yang terlepas dari dosa, sehingga shalat ini disunahkan untuk kita semua ketika terjatuh dalam dosa.

Wabillahit taufiq.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

📃💬 HUKUM MEMULAI BACAAN AWAL SURAT AL-QUR'AN DENGAN BASMALAH

Pertanyaan:

Bismillah.
Assalamu'alaykum yaa ustadz. Afwan, baarakallaahufiykum. Ketika berzikir ba'da shalat membaca 3 kali mu'awizatayn, apakah mengawali setiap permulaan surahnya dengan bismillahirrahmanirrahim?

Jazakallahu khayra.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.

Wa'alaykassalam warahmatullah wa barakatuh.

Na'am, disunahkan setiap membaca surat apa pun dari al-Qur'an untuk membaca basmalah kecuali surat at-Taubah karena tidak adanya dalil pada bacaan basmalah dalam surat tersebut. Syekh Abdul Aziz ibnu Baz berkata,

السنة للمؤمن والمؤمنة البداءة بالبسملة في أول كل سورة، وإن كررها كذلك يكرر التسمية (بسم الله الرحمن الرحيم) في أول كل سورة، كان النبي ﷺ إذا قرأ السورة بدأها ببسم الله الرحمن الرحيم...إلى قوله إلا سورة براءة...إلخ

"Yang sunah bagi seorang mukmin dan mukminah ketika hendak membaca al-Qur'an adalah membaca basmalah di setiap awal surat. Jika dia mengulangi surat tersebut, maka hendaknya dia ulangi juga bacaan basmalah, bismillahirrahmanirrahiym pada setiap awal surat. Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila membaca surat, beliau memulainya dengan bismillahirrahmanirrahiym... kecuali surat barā'ah (at-Taubah)." (binbaz.org.sa/fatwas/18229/%D8)

Jika seseorang meninggalkan bacaan basmalah ketika membaca al-Qur'an, maka dia tidak berdosa, tetapi telah luput darinya keutamaan yang sangat besar.

Wallahua'lam.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail