✅💎🌷🌹🌺
*SHALAT MALAM*
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌺
*BERUNTUNGLAH HAMBA YANG SHALAT MALAM*
🎙️ Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
" قِيَامَ اللَّيْلِ سُنَّةَ مَسْنُونَةَ ، لَا ينبغي تَرُكُّهَا ، فَطوبَى لِمَنْ يُسْرَ لَهَا وَأُعَيِّنُ عَلَيْهَا ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ عَمِلَ بِهَا وَنَدَب إِلَيْهَا ".
"Shalat malam adalah ibadah yang disunnahkan dan tidak selayaknya ditinggalkan. Maka beruntunglah seseorang yang dimudahkan dan ditolong untuk menegakkan shalat malam, karena sungguh Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam telah mengamalkan dan menghasung agar melakukannya."
📓 At-Tamhid lima fil Muwaththo minal Ma'ani 13/209.
https://t.me/KajianIslamTemanggung/12080
✅💎🌺
*PENGHANCUR ITU BERNAMA UJUB*
✍🏻 Mutharrif bin Abdillah rahimahullah berkata,
“Sungguh, aku tidur hingga subuh lalu aku merasa menyesal, lebih aku sukai daripada aku shalat semalam suntuk lantas aku merasa kagum pada diriku sendiri (apalagi merendahkan orang yang tidak shalat malam, -pent.).”
📚 Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hlm. 274
https://t.me/forumsalafy/21509
✅💎🌺
*BERATNYA SHALAT MALAM HANYA BISA DIJALANI OLEH ORANG-ORANG YANG BERTAKWA*
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :
ما رايت شيئا من العبادة أشدّ من الصلاة في جوف الليل وإنها لمن افعال المتقين.
“Saya tidak pernah melihat sesuatu ibadah yang lebih berat daripada shalat di penghujung malam, karena sesungguhnya itu adalah amalannya orang-orang yang bertakwa.”
📑 Adab al-Hasan al-Bashri 29
https://t.me/ahlussunnahposo/10027
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*SHALAT MALAM*
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌺
*BERUNTUNGLAH HAMBA YANG SHALAT MALAM*
🎙️ Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
" قِيَامَ اللَّيْلِ سُنَّةَ مَسْنُونَةَ ، لَا ينبغي تَرُكُّهَا ، فَطوبَى لِمَنْ يُسْرَ لَهَا وَأُعَيِّنُ عَلَيْهَا ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ قَدْ عَمِلَ بِهَا وَنَدَب إِلَيْهَا ".
"Shalat malam adalah ibadah yang disunnahkan dan tidak selayaknya ditinggalkan. Maka beruntunglah seseorang yang dimudahkan dan ditolong untuk menegakkan shalat malam, karena sungguh Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam telah mengamalkan dan menghasung agar melakukannya."
📓 At-Tamhid lima fil Muwaththo minal Ma'ani 13/209.
https://t.me/KajianIslamTemanggung/12080
✅💎🌺
*PENGHANCUR ITU BERNAMA UJUB*
✍🏻 Mutharrif bin Abdillah rahimahullah berkata,
“Sungguh, aku tidur hingga subuh lalu aku merasa menyesal, lebih aku sukai daripada aku shalat semalam suntuk lantas aku merasa kagum pada diriku sendiri (apalagi merendahkan orang yang tidak shalat malam, -pent.).”
📚 Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin, hlm. 274
https://t.me/forumsalafy/21509
✅💎🌺
*BERATNYA SHALAT MALAM HANYA BISA DIJALANI OLEH ORANG-ORANG YANG BERTAKWA*
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :
ما رايت شيئا من العبادة أشدّ من الصلاة في جوف الليل وإنها لمن افعال المتقين.
“Saya tidak pernah melihat sesuatu ibadah yang lebih berat daripada shalat di penghujung malam, karena sesungguhnya itu adalah amalannya orang-orang yang bertakwa.”
📑 Adab al-Hasan al-Bashri 29
https://t.me/ahlussunnahposo/10027
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Rabu, 8 Syawal 1445 H.
17 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Rabu, 8 Syawal 1445 H.
17 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Kamis, 9 Syawal 1445 H.
18 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Kamis, 9 Syawal 1445 H.
18 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌷🌹🌺
*RUKUN DAN SYARAT AKAD NIKAH*
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut.
Kedua kata tersebut (rukun dan syarat) mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah apabila rukun dan syaratnya tidak ada atau tidak lengkap.
*Perbedaan Rukun dan Syarat*
*Rukun harus ada dalam satu amalan dan merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut*. Sementara itu, *syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan, tetapi bukan bagian dari amalan tersebut.* Sebagai misal, rukuk termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat. Ia harus dilakukan apabila seseorang hendak shalat, tetapi ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan, para ulama berbeda pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68; al-Hawil Kabir, 9/57—59, 152; al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
*Perbedaan pendapat tersebut panjang dan lebar, jadi kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.*
*Rukun Nikah*
Adanya calon suami dan istri yang secara syariat tidak terhalang dan terlarang untuk menikah.
Ada ijab, yaitu lafaz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.\
Adanya qabul, yaitu lafaz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*RUKUN PERTAMA: Adanya calon suami dan istri yang secara syariat tidak terhalang dan terlarang untuk menikah.*
Di antara hal yang secara syariat akan menghalangi keabsahan suatu pernikahan ialah wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
*RUKUN KEDUA: Adanya ijab, yaitu lafaz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.*
Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
*RUKUN KETIGA: Adanya qabul, yaitu lafaz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.*
Misalnya suami atau wakilnya menyatakan, “Qabiltu hadzan nikah” atau “Qabiltu hadzat tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafaz inkah dan tazwij karena dua lafaz ini yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Di antaranya adalah firman Allah azza wa jalla,
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا زَوَّجۡنَٰكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnaakahaa[1] (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (al-Ahzab: 37)
Demikian pula firman-Nya,
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihuu[2]) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (an-Nisa: 22)
Namun, penyebutan dua lafaz ini dalam Al-Qur’an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafaz ini dan tidak boleh lafaz yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan murid beliau, Ibnul Qayyim rahimahullah, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafaz apa saja yang menunjukkan hal tersebut, tanpa pembatasan lafaz tertentu. Bahkan, akad nikah bisa terjalin menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dari lafaz tersebut adalah penetapan akad.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu pendapat dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (al-Ikhtiyarat, hlm.
*RUKUN DAN SYARAT AKAD NIKAH*
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut.
Kedua kata tersebut (rukun dan syarat) mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah apabila rukun dan syaratnya tidak ada atau tidak lengkap.
*Perbedaan Rukun dan Syarat*
*Rukun harus ada dalam satu amalan dan merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut*. Sementara itu, *syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan, tetapi bukan bagian dari amalan tersebut.* Sebagai misal, rukuk termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat. Ia harus dilakukan apabila seseorang hendak shalat, tetapi ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan, para ulama berbeda pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68; al-Hawil Kabir, 9/57—59, 152; al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
*Perbedaan pendapat tersebut panjang dan lebar, jadi kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.*
*Rukun Nikah*
Adanya calon suami dan istri yang secara syariat tidak terhalang dan terlarang untuk menikah.
Ada ijab, yaitu lafaz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.\
Adanya qabul, yaitu lafaz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*RUKUN PERTAMA: Adanya calon suami dan istri yang secara syariat tidak terhalang dan terlarang untuk menikah.*
Di antara hal yang secara syariat akan menghalangi keabsahan suatu pernikahan ialah wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
*RUKUN KEDUA: Adanya ijab, yaitu lafaz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.*
Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
*RUKUN KETIGA: Adanya qabul, yaitu lafaz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.*
Misalnya suami atau wakilnya menyatakan, “Qabiltu hadzan nikah” atau “Qabiltu hadzat tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafaz inkah dan tazwij karena dua lafaz ini yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Di antaranya adalah firman Allah azza wa jalla,
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٌ مِّنۡهَا وَطَرًا زَوَّجۡنَٰكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnaakahaa[1] (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (al-Ahzab: 37)
Demikian pula firman-Nya,
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihuu[2]) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (an-Nisa: 22)
Namun, penyebutan dua lafaz ini dalam Al-Qur’an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafaz ini dan tidak boleh lafaz yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan murid beliau, Ibnul Qayyim rahimahullah, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafaz apa saja yang menunjukkan hal tersebut, tanpa pembatasan lafaz tertentu. Bahkan, akad nikah bisa terjalin menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dari lafaz tersebut adalah penetapan akad.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu pendapat dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (al-Ikhtiyarat, hlm.
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
203; I’lamul Muwaqqi’in, 2/4—5; asy-Syarhul Mumti’, 12/38—44; al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/283—284)
*Syarat Nikah*
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut.
Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Keridhaan dari setiap pihak.
Adanya wali bagi calon mempelai wanita.
Persaksian atas akad nikah tersebut.
*SYARAT PERTAMA:Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.*
Jadi, tidak cukup apabila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
*SYARAT KEDUA:Keridhaan dari setiap pihak.*
Dalilnya ialah hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’,
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat. Tidak boleh pula seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Berbeda halnya apabila si wanita masih kecil, belum balig; walinya boleh menikahkannya tanpa seizinnya.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*SYARAT KETIGA: Adanya wali bagi calon mempelai wanita.*
Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasai, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa no. 1839)
Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
*Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, nikahnya batil; tidak sah.*
Demikian pula apabila seorang wanita menikahkan wanita lain.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Diriwayatkan hal ini dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiallahu anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Said ibnul Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil Aziz, Jabir bin Zaid, ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah al-Anbari, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Ubaid rahimahumullah. Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab.
💎 Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat di atas. Beliau berpandangan bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masailil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673; al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/284—285)
*Siapakah yang Berhak Wali dalam Pernikahan?*
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya.
Jumhur ulama, di antara mereka adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya, berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki. Jadi, wali nikah bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu, melainkan dari pihak keluarga ayah/laki-laki, seperti ayah, kakek dari pihak ayah[3], saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian, ayahnya ibu (kakek dari jalur ibu), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan. Sebab, mereka bukan ‘ashabah, melainkan dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235; al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Fashl La Wilayata li Ghairil ‘Ashabat minal Aqarib”)
*Syarat Nikah*
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut.
Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Keridhaan dari setiap pihak.
Adanya wali bagi calon mempelai wanita.
Persaksian atas akad nikah tersebut.
*SYARAT PERTAMA:Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.*
Jadi, tidak cukup apabila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
*SYARAT KEDUA:Keridhaan dari setiap pihak.*
Dalilnya ialah hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’,
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat. Tidak boleh pula seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Berbeda halnya apabila si wanita masih kecil, belum balig; walinya boleh menikahkannya tanpa seizinnya.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*SYARAT KETIGA: Adanya wali bagi calon mempelai wanita.*
Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasai, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa no. 1839)
Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
*Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali, nikahnya batil; tidak sah.*
Demikian pula apabila seorang wanita menikahkan wanita lain.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Diriwayatkan hal ini dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiallahu anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Said ibnul Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil Aziz, Jabir bin Zaid, ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah al-Anbari, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Ubaid rahimahumullah. Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab.
💎 Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat di atas. Beliau berpandangan bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masailil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673; al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 2/284—285)
*Siapakah yang Berhak Wali dalam Pernikahan?*
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya.
Jumhur ulama, di antara mereka adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya, berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki. Jadi, wali nikah bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu, melainkan dari pihak keluarga ayah/laki-laki, seperti ayah, kakek dari pihak ayah[3], saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian, ayahnya ibu (kakek dari jalur ibu), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan. Sebab, mereka bukan ‘ashabah, melainkan dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235; al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Fashl La Wilayata li Ghairil ‘Ashabat minal Aqarib”)
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Di antara sekian wali, yang paling berhak menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.).
Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah.
Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah.
Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah.
Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).
Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula.
Setelah itu, barulah penguasa. (al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha… dst.”)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Apabila Wanita Tidak Memiliki Wali
Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya[4].
Dalilnya ialah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (penguasa/pemerintah) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*Syarat-Syarat Wali*
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
Laki-laki
Berakal
Beragama Islam
Balig
Tidak sedang berihram haji atau umrah
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan, syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah, artinya dia bukan seorang pendosa. Ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar, seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya.
*Pensyaratan* ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanbali dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i.
Adapun mazhab Hanafi memandang bahwa seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali apabila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Ulama mazhab Maliki juga berpandangan bahwa seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali. Jadi, apabila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik, sedangkan yang satu memiliki ‘adalah—misalnya, seorang wanita tidak lagi memiliki ayah, tetapi ia memiliki dua saudara laki-laki; satunya fasik sedangkan yang satunya memiliki ‘adalah—tentu yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa’ fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hlm. 68—70)
*Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia*
Dalam Buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:
*Pasal 19*
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
*Pasal 20*
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim
*Pasal 21*
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah.
Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah.
Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah.
Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).
Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula.
Setelah itu, barulah penguasa. (al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha… dst.”)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Apabila Wanita Tidak Memiliki Wali
Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya[4].
Dalilnya ialah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (penguasa/pemerintah) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*Syarat-Syarat Wali*
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
Laki-laki
Berakal
Beragama Islam
Balig
Tidak sedang berihram haji atau umrah
Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan, syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah, artinya dia bukan seorang pendosa. Ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar, seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya.
*Pensyaratan* ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanbali dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i.
Adapun mazhab Hanafi memandang bahwa seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali apabila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Ulama mazhab Maliki juga berpandangan bahwa seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali. Jadi, apabila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik, sedangkan yang satu memiliki ‘adalah—misalnya, seorang wanita tidak lagi memiliki ayah, tetapi ia memiliki dua saudara laki-laki; satunya fasik sedangkan yang satunya memiliki ‘adalah—tentu yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa’ fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hlm. 68—70)
*Wali Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia*
Dalam Buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:
*Pasal 19*
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
*Pasal 20*
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim
*Pasal 21*
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
*Pasal 22*
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
*Pasal 23*
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
*SYARAT KEEMPAT: Persaksian atas akad nikah tersebut.*
Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma secara marfu’,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasai, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Hal inilah yang diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun tabiin yang setelah mereka dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ulama mutaakhirin.” (Sunan at-Tirmidzi, 2/284)
*Saksi dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia*
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fikih menurut jumhur ulama, terutama fikih mazhab Syafi’i. Berikut ini kutipannya.
*Pasal 24*
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.
*Pasal 25*
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.
*Pasal 26*
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*Catatan Kaki*
[1] Lafaz tazwij ialah zawwajtuka.
[2] Lafaz inkah ialah ankahtuka.
[3] Hubungan kekerabatan dari jalur perempuan tidak dinamakan ‘ashabah. Misalnya, saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan, yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
[4] Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I tentang Pernikahan, Pasal 23.
Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari Hafidzhahullahu.
https://asysyariah.com/rukun-dan-syarat-akad-nikah/
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
*Pasal 22*
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
*Pasal 23*
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
*SYARAT KEEMPAT: Persaksian atas akad nikah tersebut.*
Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma secara marfu’,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasai, dinilai sahih oleh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Hal inilah yang diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun tabiin yang setelah mereka dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ulama mutaakhirin.” (Sunan at-Tirmidzi, 2/284)
*Saksi dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia*
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fikih menurut jumhur ulama, terutama fikih mazhab Syafi’i. Berikut ini kutipannya.
*Pasal 24*
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.
*Pasal 25*
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.
*Pasal 26*
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
*Catatan Kaki*
[1] Lafaz tazwij ialah zawwajtuka.
[2] Lafaz inkah ialah ankahtuka.
[3] Hubungan kekerabatan dari jalur perempuan tidak dinamakan ‘ashabah. Misalnya, saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan, yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
[4] Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I tentang Pernikahan, Pasal 23.
Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari Hafidzhahullahu.
https://asysyariah.com/rukun-dan-syarat-akad-nikah/
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
✅💎🌷🌹🌺
*KEISTIMEWAAN PERNIKAHAN*
Pernikahan yang di syariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk para hamba-Nya merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat-Nya yang agung.
Dengan pernikahan, akan tercapai maslahat dan manfaat yang tak terhingga.
Allah ‘azza wa jalla mengaitkan pernikahan dengan banyak hukum syar’i berikut hak dan kewajibannya.
Allah ‘azza wa jalla juga menjadikannya sebagai bagian dari sunnah para rasul dan jalan para hamba yang saleh, di samping sebagai kebutuhan mendasar segenap insan.
Ada banyak keutamaan dan kelebihan pernikahan bila dibanding dengan akad-akad perjanjian yang selainnya. Untuk masuk ke dalam akad pernikahan ada syarat-syarat dan adabnya. Untuk keluar pun, ada batasan dan pintunya.
✅💎🌺
*Di antara keistimewaan pernikahan adalah sebagai berikut.*
1. Pernikahan merupakan syariat yang di perintahkan.
Hukumnya bisa jadi wajib atau mustahab, tergantung pada kondisi yang ada.
2. Di halalkan bagi seorang lelaki memandang wanita ajnabiyah (nonmahram) saat ingin meminang wanita.
Sementara itu, di luar prosesi nadhar memandang wanita ajnabiyah hukumnya haram.
Nazhor dimaksudkan untuk mendapatkan kecocokan dan kemantapan menikahi si wanita.
3. Penetap syariat memerintahkan untuk memilih pasangan yang memiliki sifat-sifat kebaikan dalam agama; sifat-sifat aqliyah (pandai, cakap), dan akhlak yang indah.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
"Nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan bagi kalian." an-Nisa’: 3
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِحسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ
"Wanita itu dinikahi karena empat sebab; karena keturunannya (nasab), hartanya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, taribat yaminuk." Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran untuk memerhatikan sisi agama sebelum sisi yang lain, karena agama akan memperbaiki urusan yang rusak dan meluruskan yang bengkok. Wanita yang baik agamanya tentu akan menjaga kehormatannya untuk suaminya, menjaga harta suami, anak-anak, dan seluruh yang terkait dengan suaminya.
4. Seluruh akad selain akad nikah boleh di lakukan berapa kali pun tanpa pembatasan bilangan.
Adapun pernikahan, seorang lelaki hanya di perbolehkan mengumpulkan empat istri, tidak boleh lebih. Sebab, pernikahan adalah urusan yang mulia. Selain itu, di khawatirkan seseorang akan menanggung kewajiban di luar batas kemampuannya. Di samping itu, karena untuk memerhatikan kemaslahatan bagi istri.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ
"Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (di antara para istri), nikahilah seorang istri saja atau budak wanita yang kalian miliki…." an-Nisa: 3
5. Seseorang tidak bisa masuk dalam ikatan pernikahan terkecuali dengan ijab dan qabul sebagai rukun nikah.
Yang di maksud ijab adalah ucapan wali mempelai wanita,
زَوَّجْتُكَ أَوْ أَنْكَحْتُكَ فُلَانَةَ
"Aku nikahkan engkau dengan Fulanah," atau kalimat yang semisalnya.
Qabul adalah ucapan mempelai pria,
قَبِلْتُ النِّكَاحَ أَوْ زَوَاجَهَا
"Aku terima nikahnya," atau kalimat semisalnya.
Adapun akad selain nikah, sudah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan.
6. Dalam akad nikah, harus dinyatakan secara tertentu, siapa mempelai pria dan siapa mempelai wanitanya; jelas menunjuk orangnya, namanya, ataupun ciri dan sifat pengenalnya.
Untuk mempelai wanita, disebutkan dengan ucapan wali nikah, "Aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama Fulanah." Disebut namanya dan dibedakan dari yang lain atau di sebutkan sifatnya seperti, "Aku nikahkan engkau dengan putri sulungku," "putri bungsuku," atau hanya di sebut ‘putriku’; apabila si wali tidak memiliki putri selainnya.
Sumber : https://asysyariah.com/keistimewaan-pernikahan/
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*KEISTIMEWAAN PERNIKAHAN*
Pernikahan yang di syariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk para hamba-Nya merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat-Nya yang agung.
Dengan pernikahan, akan tercapai maslahat dan manfaat yang tak terhingga.
Allah ‘azza wa jalla mengaitkan pernikahan dengan banyak hukum syar’i berikut hak dan kewajibannya.
Allah ‘azza wa jalla juga menjadikannya sebagai bagian dari sunnah para rasul dan jalan para hamba yang saleh, di samping sebagai kebutuhan mendasar segenap insan.
Ada banyak keutamaan dan kelebihan pernikahan bila dibanding dengan akad-akad perjanjian yang selainnya. Untuk masuk ke dalam akad pernikahan ada syarat-syarat dan adabnya. Untuk keluar pun, ada batasan dan pintunya.
✅💎🌺
*Di antara keistimewaan pernikahan adalah sebagai berikut.*
1. Pernikahan merupakan syariat yang di perintahkan.
Hukumnya bisa jadi wajib atau mustahab, tergantung pada kondisi yang ada.
2. Di halalkan bagi seorang lelaki memandang wanita ajnabiyah (nonmahram) saat ingin meminang wanita.
Sementara itu, di luar prosesi nadhar memandang wanita ajnabiyah hukumnya haram.
Nazhor dimaksudkan untuk mendapatkan kecocokan dan kemantapan menikahi si wanita.
3. Penetap syariat memerintahkan untuk memilih pasangan yang memiliki sifat-sifat kebaikan dalam agama; sifat-sifat aqliyah (pandai, cakap), dan akhlak yang indah.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
"Nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan bagi kalian." an-Nisa’: 3
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِحسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ
"Wanita itu dinikahi karena empat sebab; karena keturunannya (nasab), hartanya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, taribat yaminuk." Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran untuk memerhatikan sisi agama sebelum sisi yang lain, karena agama akan memperbaiki urusan yang rusak dan meluruskan yang bengkok. Wanita yang baik agamanya tentu akan menjaga kehormatannya untuk suaminya, menjaga harta suami, anak-anak, dan seluruh yang terkait dengan suaminya.
4. Seluruh akad selain akad nikah boleh di lakukan berapa kali pun tanpa pembatasan bilangan.
Adapun pernikahan, seorang lelaki hanya di perbolehkan mengumpulkan empat istri, tidak boleh lebih. Sebab, pernikahan adalah urusan yang mulia. Selain itu, di khawatirkan seseorang akan menanggung kewajiban di luar batas kemampuannya. Di samping itu, karena untuk memerhatikan kemaslahatan bagi istri.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ
"Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (di antara para istri), nikahilah seorang istri saja atau budak wanita yang kalian miliki…." an-Nisa: 3
5. Seseorang tidak bisa masuk dalam ikatan pernikahan terkecuali dengan ijab dan qabul sebagai rukun nikah.
Yang di maksud ijab adalah ucapan wali mempelai wanita,
زَوَّجْتُكَ أَوْ أَنْكَحْتُكَ فُلَانَةَ
"Aku nikahkan engkau dengan Fulanah," atau kalimat yang semisalnya.
Qabul adalah ucapan mempelai pria,
قَبِلْتُ النِّكَاحَ أَوْ زَوَاجَهَا
"Aku terima nikahnya," atau kalimat semisalnya.
Adapun akad selain nikah, sudah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan.
6. Dalam akad nikah, harus dinyatakan secara tertentu, siapa mempelai pria dan siapa mempelai wanitanya; jelas menunjuk orangnya, namanya, ataupun ciri dan sifat pengenalnya.
Untuk mempelai wanita, disebutkan dengan ucapan wali nikah, "Aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama Fulanah." Disebut namanya dan dibedakan dari yang lain atau di sebutkan sifatnya seperti, "Aku nikahkan engkau dengan putri sulungku," "putri bungsuku," atau hanya di sebut ‘putriku’; apabila si wali tidak memiliki putri selainnya.
Sumber : https://asysyariah.com/keistimewaan-pernikahan/
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
AsySyariah.com
Keistimewaan Pernikahan
Pernikahan yang disyariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk para hamba-Nya merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat-Nya yang agung. Dengan pernikahan, akan tercapai maslahat dan manfaat yang tak terhingga. Allah ‘azza wa jalla mengaitkan pernikahan…
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Jum'at, 10 Syawal 1445 H.
19 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Jum'at, 10 Syawal 1445 H.
19 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌺
*BACALAH SURAH AL KAHFI PADA HARI JUM'AT*
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*BACALAH SURAH AL KAHFI PADA HARI JUM'AT*
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Sabtu, 11 Syawal 1445 H.
20 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Sabtu, 11 Syawal 1445 H.
20 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌷🌹🌺
*ORANG YANG BENAR-BENAR BERSYUKUR*
✍ Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :
✅ Kenikmatan Allah datang silih berganti kepada hamba. Maka, tali pengikatnya adalah syukur. Syukur dibangun di atas tiga pondasi, yaitu :
▪ Mengakui dengan hatinya bahwa kenikmatan itu dari Allah
▪ Mengungkapkannya dengan lisan secara nyata
▪ Menggunakannya untuk mencapai keridhaan Dzat yang mengatur dan memberi kenikmatan tersebut.
☝ Jika seseorang mengerjakan tiga hal di atas maka sungguh ia telah bersyukur kepada Allah, walaupun dengan segala keterbatasan yang ada.
📚 Al-Wabilush Shayyib (5)
نعم من الله تعالى تترادف عليه، فقيدها (الشكر) .
وهو مبني على ثلاثة أركان: الاعتراف بها باطناً، والتحدث بها ظاهراً، وتصريفها في مرضاة وليها ومسديها ومعطيها.
فإذا فعل ذلك فقد شكرها مع تقصيره في شكرها.
📚 الوابل الصيب (٥)
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
========================
🌏 Sumber :
https://t.me/salafy_cirebon/1330
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*ORANG YANG BENAR-BENAR BERSYUKUR*
✍ Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :
✅ Kenikmatan Allah datang silih berganti kepada hamba. Maka, tali pengikatnya adalah syukur. Syukur dibangun di atas tiga pondasi, yaitu :
▪ Mengakui dengan hatinya bahwa kenikmatan itu dari Allah
▪ Mengungkapkannya dengan lisan secara nyata
▪ Menggunakannya untuk mencapai keridhaan Dzat yang mengatur dan memberi kenikmatan tersebut.
☝ Jika seseorang mengerjakan tiga hal di atas maka sungguh ia telah bersyukur kepada Allah, walaupun dengan segala keterbatasan yang ada.
📚 Al-Wabilush Shayyib (5)
نعم من الله تعالى تترادف عليه، فقيدها (الشكر) .
وهو مبني على ثلاثة أركان: الاعتراف بها باطناً، والتحدث بها ظاهراً، وتصريفها في مرضاة وليها ومسديها ومعطيها.
فإذا فعل ذلك فقد شكرها مع تقصيره في شكرها.
📚 الوابل الصيب (٥)
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
========================
🌏 Sumber :
https://t.me/salafy_cirebon/1330
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Ahad ,12 Syawal 1445 H.
21 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Ahad ,12 Syawal 1445 H.
21 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Senin, 13 Syawal 1445 H.
22 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Senin, 13 Syawal 1445 H.
22 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌷🌹🌺
*MERENUNGI HUJAN,KEAJAIBAN CIPTAAN ALLAH*
✅ Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan tentang hujan, keajaiban ciptaan Allah;
" فيرشُّ السَّحاب على الأرض رشًّا، ويرسلُه قطراتٍ منفصلة، لا تَختلط قطرةٌ منها بأخرى، لا يتقدَّم متأخِّرُها ولا يتأخَّر متقدِّمها، ولا تدرِك القطرةُ صاحبتَها فتمتزجُ بها بل تنزِلُ كلُّ واحدةٍ في الطَّريق الذي رسم لها لا تعدِل عنه، حتَّى تُصيبَ الأرضَ قطرةً قطرة، قد عُيِّنت كل قطرةٍ منها لجزءٍِ من الأرْض لا تتعدَّاه إلى غيره فلوِ اجتمع الخلْقُ كلُّهم على أن يَخلقوا قطرةً واحدة، أو يُحصوا عدد القطْر في لحظة واحدة، لعجزوا عنه"
Kemudian awan tersebut menyirami bumi dengan air hujan, ia turun ke bumi berupa:
💎 Tetesan-tetesan yang terpisah-pisah, tidak ada satu tetespun yang tercampur dengan tetesan lainnya,
💎 Tetesan yang turun belakangan tidak akan mendahului tetesan yang turun terlebih dahulu, demikian pula tetesan yang turun terlebih dahulu tidak akan terlambat sehingga didahului oleh yang turun belakangan,
💎 Tidak ada satupun tetesan yang menabrak tetesan lainnya sehingga tetesan tersebut bercampur dengannya.
💎 Bahkan setiap tetesan itu turun di jalan yang telah ditentukan untuknya, sama sekali tidak menyimpang darinya.
💎 Hingga akhirnya bumi dihujani dengan tetesan-tetesan air, setiap tetesan yang jatuh telah ditentukan tempatnya di bumi, tidak mungkin melampaui batas yang telah ditentukan.
💎 Seandainya seluruh makhluk berkumpul untuk menciptakan satu tetes saja, atau menghitung jumlah tetesan hujan yang turun dalam satu waktu, niscaya mereka tidak akan mampu.
📚 Miftah Daar As-sa'adah 1/201
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
========================
🌏 Sumber :
https://t.me/salafy_cirebon/18633
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*MERENUNGI HUJAN,KEAJAIBAN CIPTAAN ALLAH*
✅ Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan tentang hujan, keajaiban ciptaan Allah;
" فيرشُّ السَّحاب على الأرض رشًّا، ويرسلُه قطراتٍ منفصلة، لا تَختلط قطرةٌ منها بأخرى، لا يتقدَّم متأخِّرُها ولا يتأخَّر متقدِّمها، ولا تدرِك القطرةُ صاحبتَها فتمتزجُ بها بل تنزِلُ كلُّ واحدةٍ في الطَّريق الذي رسم لها لا تعدِل عنه، حتَّى تُصيبَ الأرضَ قطرةً قطرة، قد عُيِّنت كل قطرةٍ منها لجزءٍِ من الأرْض لا تتعدَّاه إلى غيره فلوِ اجتمع الخلْقُ كلُّهم على أن يَخلقوا قطرةً واحدة، أو يُحصوا عدد القطْر في لحظة واحدة، لعجزوا عنه"
Kemudian awan tersebut menyirami bumi dengan air hujan, ia turun ke bumi berupa:
💎 Tetesan-tetesan yang terpisah-pisah, tidak ada satu tetespun yang tercampur dengan tetesan lainnya,
💎 Tetesan yang turun belakangan tidak akan mendahului tetesan yang turun terlebih dahulu, demikian pula tetesan yang turun terlebih dahulu tidak akan terlambat sehingga didahului oleh yang turun belakangan,
💎 Tidak ada satupun tetesan yang menabrak tetesan lainnya sehingga tetesan tersebut bercampur dengannya.
💎 Bahkan setiap tetesan itu turun di jalan yang telah ditentukan untuknya, sama sekali tidak menyimpang darinya.
💎 Hingga akhirnya bumi dihujani dengan tetesan-tetesan air, setiap tetesan yang jatuh telah ditentukan tempatnya di bumi, tidak mungkin melampaui batas yang telah ditentukan.
💎 Seandainya seluruh makhluk berkumpul untuk menciptakan satu tetes saja, atau menghitung jumlah tetesan hujan yang turun dalam satu waktu, niscaya mereka tidak akan mampu.
📚 Miftah Daar As-sa'adah 1/201
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
========================
🌏 Sumber :
https://t.me/salafy_cirebon/18633
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Telegram
Pena Ilmu Salafiyyin
Ittiba'u Rasullillah
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
Menyebarkan Ilmu.
Berdakwah KeJalan Allah diatas Bashirah...
AL ISHLAH AL ATSARIYYAH:
🌏✅💎📚✍
*10 SEBAB TERHINDAR DARI KEJAHATAN ORANG YANG HASAD*
1️⃣ Berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari kejahatan orang yang hasad dan membentengi diri dengan-Nya.
2️⃣ Bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menjamin penjagaan bagi orang yang bertakwa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِن تَصۡبِرُواْ وَتَتَّقُواْ لَا يَضُرُّكُمۡ كَيۡدُهُمۡ شَيًۡٔاۗ
“Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu.” (Ali Imran: 120)
3️⃣ Bersabar atas musuh.
Sebab, tidaklah seorang ditolong dari orang yang hasad dan musuhnya, sebagaimana orang yang bersabar atasnya dan bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
4️⃣ Tawakal.
Orang yang bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala, akan dicukupi oleh-Nya. Tawakal termasuk faktor terkuat untuk menangkal gangguan dan kezaliman makhluk yang tidak mampu dihadapi.
5️⃣ Mengosongkan hati agar tidak sibuk memikirkan orang yang hasad kepada dirinya.
Setiap kali terbetik di benak, ia menepisnya dan memikirkan sesuatu yang lebih bermanfaat. Ia melihat bahwa di antara siksaan batin yang besar adalah sibuk memikirkan musuhnya.
6️⃣ Mengarahkan hatinya kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan ikhlas kepada-Nya, serta menjadikan kecintaan kepada-Nya dan keridhaan-Nya di tempat terbetiknya pikiran.
Jadi, benaknya penuh dengan segala yang dicintai Allah subhanahu wa ta’ala dan zikir kepada-Nya. Orang yang seperti ini tidak akan ridha bila pikiran dan hatinya dipenuhi dengan memikirkan orang yang hasad dan zalim kepadanya, serta memikirkan untuk membalasnya.
https://t.me/alishlahtaro
7️⃣ Bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari segala dosa.
Seseorang dikuasai oleh musuh karena dosanya. Tidaklah seorang hamba disakiti kecuali karena dosa, baik yang ia ketahui maupun tidak. Dosa yang tidak dia ketahui jauh lebih berlipat daripada yang ia ketahui. Dosa yang ia lupakan lebih besar daripada yang ia ingat.
✔️ Sungguh, tiada sesuatu pun yang lebih bermanfaat bagi hamba bila dia dizalimi dan disakiti lawannya daripada tobat yang tulus. Tanda kebahagiaannya adalah mengalihkan pikirannya untuk melihat dirinya, dosa, dan cacatnya, sehingga ia pun sibuk untuk memperbaiki diri dan bertobat.
8️⃣ Bersedekah dan berbuat baik semampunya.
Sebab, hal itu memiliki pengaruh yang hebat dalam menangkal bencana, mata yang jahat, dan kejelekan orang yang hasad. Orang yang berbuat baik dan bersedekah kepada orang lain, hampir-hampir tidak pernah terkuasai oleh jahatnya hipnotis, hasad, dan yang menyakitkan. Jika ia terkena suatu kejahatan, ia akan diperlakukan lembut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan akan memperoleh dukungan.
9️⃣ Yang paling berat adalah memadamkan api orang yang hasad dan zalim serta menyakitinya, dengan berbuat baik kepadanya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٌ ٣٤ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلَّذِينَ صَبَرُواْ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ ٣٥
“Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidaklah dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidaklah dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (Fushilat: 34—35)
Perhatikanlah keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dipukul oleh kaumnya sampai berdarah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengusap darah itu seraya mengucapkan,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ya Allah, ampunilah kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
🌏✅💎📚✍
*10 SEBAB TERHINDAR DARI KEJAHATAN ORANG YANG HASAD*
1️⃣ Berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari kejahatan orang yang hasad dan membentengi diri dengan-Nya.
2️⃣ Bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menjamin penjagaan bagi orang yang bertakwa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِن تَصۡبِرُواْ وَتَتَّقُواْ لَا يَضُرُّكُمۡ كَيۡدُهُمۡ شَيًۡٔاۗ
“Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu.” (Ali Imran: 120)
3️⃣ Bersabar atas musuh.
Sebab, tidaklah seorang ditolong dari orang yang hasad dan musuhnya, sebagaimana orang yang bersabar atasnya dan bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
4️⃣ Tawakal.
Orang yang bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala, akan dicukupi oleh-Nya. Tawakal termasuk faktor terkuat untuk menangkal gangguan dan kezaliman makhluk yang tidak mampu dihadapi.
5️⃣ Mengosongkan hati agar tidak sibuk memikirkan orang yang hasad kepada dirinya.
Setiap kali terbetik di benak, ia menepisnya dan memikirkan sesuatu yang lebih bermanfaat. Ia melihat bahwa di antara siksaan batin yang besar adalah sibuk memikirkan musuhnya.
6️⃣ Mengarahkan hatinya kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan ikhlas kepada-Nya, serta menjadikan kecintaan kepada-Nya dan keridhaan-Nya di tempat terbetiknya pikiran.
Jadi, benaknya penuh dengan segala yang dicintai Allah subhanahu wa ta’ala dan zikir kepada-Nya. Orang yang seperti ini tidak akan ridha bila pikiran dan hatinya dipenuhi dengan memikirkan orang yang hasad dan zalim kepadanya, serta memikirkan untuk membalasnya.
https://t.me/alishlahtaro
7️⃣ Bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari segala dosa.
Seseorang dikuasai oleh musuh karena dosanya. Tidaklah seorang hamba disakiti kecuali karena dosa, baik yang ia ketahui maupun tidak. Dosa yang tidak dia ketahui jauh lebih berlipat daripada yang ia ketahui. Dosa yang ia lupakan lebih besar daripada yang ia ingat.
✔️ Sungguh, tiada sesuatu pun yang lebih bermanfaat bagi hamba bila dia dizalimi dan disakiti lawannya daripada tobat yang tulus. Tanda kebahagiaannya adalah mengalihkan pikirannya untuk melihat dirinya, dosa, dan cacatnya, sehingga ia pun sibuk untuk memperbaiki diri dan bertobat.
8️⃣ Bersedekah dan berbuat baik semampunya.
Sebab, hal itu memiliki pengaruh yang hebat dalam menangkal bencana, mata yang jahat, dan kejelekan orang yang hasad. Orang yang berbuat baik dan bersedekah kepada orang lain, hampir-hampir tidak pernah terkuasai oleh jahatnya hipnotis, hasad, dan yang menyakitkan. Jika ia terkena suatu kejahatan, ia akan diperlakukan lembut oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan akan memperoleh dukungan.
9️⃣ Yang paling berat adalah memadamkan api orang yang hasad dan zalim serta menyakitinya, dengan berbuat baik kepadanya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٌ ٣٤ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلَّذِينَ صَبَرُواْ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ ٣٥
“Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidaklah dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidaklah dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.” (Fushilat: 34—35)
Perhatikanlah keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dipukul oleh kaumnya sampai berdarah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengusap darah itu seraya mengucapkan,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ya Allah, ampunilah kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”
Telegram
AL ISHLAH AL ATSARIYYAH
*Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Nubuwwah*
Pembina : Al Ustadz Muhammad Rijal Lc. Hafidzahullah
Insyaa Allah ta'ala menyajikan Artikel, Audio Kajian, Informasi Kajian Asatidzah Ahlussunnah Wal Jama'ah di Barlingmascakeb dan sekitarnya
Pembina : Al Ustadz Muhammad Rijal Lc. Hafidzahullah
Insyaa Allah ta'ala menyajikan Artikel, Audio Kajian, Informasi Kajian Asatidzah Ahlussunnah Wal Jama'ah di Barlingmascakeb dan sekitarnya
Orang yang memaafkan orang lain dan berbuat baik kepada orang yang berbuat jelek kepadanya akan mendapatkan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Seorang sahabat datang mengadu kepada beliau tentang karib kerabatnya. Ia berbua
t baik kepada mereka, tetapi mereka berbuat jelek terhadapnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ
“Senantiasa ada penolong dari Allah selagi kamu di atas keadaan yang seperti itu.”
Di samping itu pula, manusia akan memujinya dan bergabung bersamanya menghadapi musuhnya.
https://t.me/alishlahtaro
🔟 Memurnikan tauhid.
Makhluk-makhluk ini ada yang menggerakkannya. Tidaklah makhluk mendapatkan manfaat dan mudarat kecuali seizin Penciptanya. Jika seseorang memurnikan tauhid, hilanglah ketakutan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala dari hatinya.
Musuhnya menjadi lebih ringan di matanya daripada ditakuti bersama Allah subhanahu wa ta’ala. Kesibukan memperhatikan musuhnya akan hilang dari hatinya. Hatinya lalu akan dipenuhi dengan cinta, takut, kembali, dan tawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Ia memandang bahwa menggunakan pikirannya untuk memikirkan musuhnya adalah bentuk lemahnya tauhid. Sebab, jika ia telah memurnikan tauhid, niscaya dalam hatinya ada kesibukan tersendiri. (Dinukil secara ringkas dari at-Tafsirul Qayyim lil Imam Ibnul Qayyim, hlm. 585—594)
🌏 Sumber : https://asysyariah.com/hasad-penyakit-umat-terdahulu-yang-menjangkiti-kaum-muslimin-akhlak/
💎💎💎💎💎💎💎
🌍 Telegram : https://t.me/alishlahtaro
🌐 WhatApps: https://chat.whatsapp.com/HtBTOcbDwryJRkKBuaX46n
🌏✅🌏✅🌏✅
t baik kepada mereka, tetapi mereka berbuat jelek terhadapnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ
“Senantiasa ada penolong dari Allah selagi kamu di atas keadaan yang seperti itu.”
Di samping itu pula, manusia akan memujinya dan bergabung bersamanya menghadapi musuhnya.
https://t.me/alishlahtaro
🔟 Memurnikan tauhid.
Makhluk-makhluk ini ada yang menggerakkannya. Tidaklah makhluk mendapatkan manfaat dan mudarat kecuali seizin Penciptanya. Jika seseorang memurnikan tauhid, hilanglah ketakutan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala dari hatinya.
Musuhnya menjadi lebih ringan di matanya daripada ditakuti bersama Allah subhanahu wa ta’ala. Kesibukan memperhatikan musuhnya akan hilang dari hatinya. Hatinya lalu akan dipenuhi dengan cinta, takut, kembali, dan tawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Ia memandang bahwa menggunakan pikirannya untuk memikirkan musuhnya adalah bentuk lemahnya tauhid. Sebab, jika ia telah memurnikan tauhid, niscaya dalam hatinya ada kesibukan tersendiri. (Dinukil secara ringkas dari at-Tafsirul Qayyim lil Imam Ibnul Qayyim, hlm. 585—594)
🌏 Sumber : https://asysyariah.com/hasad-penyakit-umat-terdahulu-yang-menjangkiti-kaum-muslimin-akhlak/
💎💎💎💎💎💎💎
🌍 Telegram : https://t.me/alishlahtaro
🌐 WhatApps: https://chat.whatsapp.com/HtBTOcbDwryJRkKBuaX46n
🌏✅🌏✅🌏✅
Telegram
AL ISHLAH AL ATSARIYYAH
*Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Nubuwwah*
Pembina : Al Ustadz Muhammad Rijal Lc. Hafidzahullah
Insyaa Allah ta'ala menyajikan Artikel, Audio Kajian, Informasi Kajian Asatidzah Ahlussunnah Wal Jama'ah di Barlingmascakeb dan sekitarnya
Pembina : Al Ustadz Muhammad Rijal Lc. Hafidzahullah
Insyaa Allah ta'ala menyajikan Artikel, Audio Kajian, Informasi Kajian Asatidzah Ahlussunnah Wal Jama'ah di Barlingmascakeb dan sekitarnya
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Selasa, 14 Syawal 1445 H.
23 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Selasa, 14 Syawal 1445 H.
23 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅💎🌷🌹🌺
*DOA AGAR MEMILIKI ANAK KETURUNAN YANG RAJIN SHALAT*
رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
"Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang menegakkan sholat, ya Rabb kami, perkenankanlah doa kami."
📚 (QS. Ibrahim Ayat 40)
https://t.me/salafy_cirebon/22969
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
*DOA AGAR MEMILIKI ANAK KETURUNAN YANG RAJIN SHALAT*
رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
"Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang menegakkan sholat, ya Rabb kami, perkenankanlah doa kami."
📚 (QS. Ibrahim Ayat 40)
https://t.me/salafy_cirebon/22969
💎💎💎💎💎💎💎
📲 WhatsApp Pena Ilmu Salafiyyin
📡 Channel Telegram II https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
✅🌺✅🌺✅🌺✅
Telegram
SALAFY CIREBON 🇮🇩
🔰 DOA AGAR MEMILIKI ANAK KETURUNAN YANG RAJIN SHALAT
رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
"Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang menegakkan sholat, ya Rabb kami, perkenankanlah doa kami."…
رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
"Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang menegakkan sholat, ya Rabb kami, perkenankanlah doa kami."…
📆 𝗞𝗔𝗟𝗘𝗡𝗗𝗘𝗥 𝗛𝗜𝗝𝗥𝗜𝗬𝗔𝗛
🗒️ Rabu, 15 Syawal 1445 H.
24 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin
🗒️ Rabu, 15 Syawal 1445 H.
24 April 2024 M.
📟 ⏩ Ayo Gabung dan Bagikan :
https://t.me/PenaIlmuSalafiyin