This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
•••﷽•••
INFO LIBUR KAJIAN
Al 'afwu minkum
Untuk Kajian Rutin Malam ini,
Bersama Al Ustadz Usamah Mahri Hafizhahullah di Masjid Al Istiqomah Mahad As-Sunnah Batu
SEMENTARA LIBUR
بارك اللـــه فـــيكــم
▪️▪️▪️
Https://t.me/ponpes_assunnah_batu
INFO LIBUR KAJIAN
Al 'afwu minkum
Untuk Kajian Rutin Malam ini,
Bersama Al Ustadz Usamah Mahri Hafizhahullah di Masjid Al Istiqomah Mahad As-Sunnah Batu
SEMENTARA LIBUR
بارك اللـــه فـــيكــم
▪️▪️▪️
Https://t.me/ponpes_assunnah_batu
📝📌 Jawaban Kuis Maqolah Arab
▫️▫️▫️
- الأفعال أبلغ من الأقوال
- الحركة بركة
لا تؤجل عمل اليوم إلى الغد.
- من جد وجد ومن زرع حصد
- من عمل دائما أكل نائما
- الكلاب النباحة نادرا ما تعض.
- حبل الكذب قصير وحبل الصدق طويل
- أول الشجرة بذرة و آخرها ثمرة
#اختبر_ذكاءك
➖➖➖
Terjemahan:
1. Tindakan lebih kuat daripada kata-kata.
2. Gerak itu berkah.
3. Jangan menunda kerjaan hari ini hingga esok.
4. Barang siapa yang bersungguh-sungguh dia akan mendapatkan, dan barang siapa yang menanam dia akan menuainya.
5. Anjing menggonggong jarang menggigit.
6. Sumbu kedustaan itu pendek, sementara sumbu kejujuran itu panjang.
7. Pohon itu bermula dari benih, dan ujungnya adalah buah.
▫️▫️▫️
#kuis
#Arab
Gabung Channel
https://t.me/ponpes_assunnah_batu/1047
▫️▫️▫️
- الأفعال أبلغ من الأقوال
- الحركة بركة
لا تؤجل عمل اليوم إلى الغد.
- من جد وجد ومن زرع حصد
- من عمل دائما أكل نائما
- الكلاب النباحة نادرا ما تعض.
- حبل الكذب قصير وحبل الصدق طويل
- أول الشجرة بذرة و آخرها ثمرة
#اختبر_ذكاءك
➖➖➖
Terjemahan:
1. Tindakan lebih kuat daripada kata-kata.
2. Gerak itu berkah.
3. Jangan menunda kerjaan hari ini hingga esok.
4. Barang siapa yang bersungguh-sungguh dia akan mendapatkan, dan barang siapa yang menanam dia akan menuainya.
5. Anjing menggonggong jarang menggigit.
6. Sumbu kedustaan itu pendek, sementara sumbu kejujuran itu panjang.
7. Pohon itu bermula dari benih, dan ujungnya adalah buah.
▫️▫️▫️
#kuis
#Arab
Gabung Channel
https://t.me/ponpes_assunnah_batu/1047
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
#اختبر_ذكاءك
📝📌 Kuis Maqolah Arab Yang Perlu Dihafalkan
Isilah titik-titik ini dengan 1 kata yang benar :
- الأفعال أبلغ من .......
- الحركة ......
لا تؤجل عمل ........ إلى الغد.
- من جد.....ومن زرع .......
- من عمل دائما أكل.........
- الكلاب النباحة…
📝📌 Kuis Maqolah Arab Yang Perlu Dihafalkan
Isilah titik-titik ini dengan 1 kata yang benar :
- الأفعال أبلغ من .......
- الحركة ......
لا تؤجل عمل ........ إلى الغد.
- من جد.....ومن زرع .......
- من عمل دائما أكل.........
- الكلاب النباحة…
📜📋📃 Pengertian Al-Udh-hiyah Dan Hukumnya
(Bag. 2)
▫️▫️▫️
Disebutkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ membagikan binatang-binatang kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah bin Amir mendapatkan dari jenis Jadz’ah (domba yang berumur setahun), maka ia mengatakan,
يا رسول الله! صارت لي جذعة فقال: ضح بها [رواه البخاري ومسلم]
"Wahai Rasulullah! aku mendapatkan bagian dari jenis Jadz’ah," lalu Beliau ﷺ menjawab: “Sembelihlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda,
من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه، وأصاب سنة المسلمين [رواه البخاري ومسلم]
“Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna sembelihannya dan telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Sungguh, Rasulullah ﷺ telah menyembelih kurban, demikian pula para shahabat Beliau ﷺ telah melakukannya. Nabi ﷺ mengabarkan bahwa berkurban merupakan sunnah kaum muslimin yaitu jalan yang mereka tempuh. Mereka bersepakat tentang disyariatkannya menyembelih kurban sebagaimana dinukilkan tidak hanya dari satu orang ulama.
Kemudian mereka berselisih pendapat apakah hal itu sunnah ataukah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah dan ini merupakan mazhab As-Syafi'i Malik dan Ahmad -rahimahumullah- yang masyhur dari keduanya.
Para ulama yang lain berpendapat bahwa menyembelih adalah wajib sebagaimana Abu Hanifah rahimahullah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, dan itulah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan beliau mengatakan bahwa itu adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Imam Malik dan yang tampak dari mazhab Maliki.
Menyembelih hewan kurban lebih utama daripada bersedekah seharga sembelihan tersebut, karena itulah yang diamalkan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin yang mengikuti Beliau ﷺ dan merupakan syiar agama Allah ﷻ. Seandainya seseorang yang menggantinya dengan bersedekah niscaya hilanglah syiar ini. Demikian pula seandainya bersedekah seharga binatang kurban itu lebih utama daripada menyembelih binatang kurban itu sendiri, tentu Nabi ﷺ akan menerangkan kepada umatnya baik melalui perbuatan atau pun ucapan Beliau ﷺ, karena Nabi ﷺ tidak akan meninggalkan penjelasan tentang sesuatu kebaikan kepada umatnya. Bahkan seandainya pum sedekah itu sama dengan menyembelih, tentu Nabi ﷺ akan menerangkannya pula karena hal itu lebih mudah bagi umatnya daripada kepayahan dalam menyembelih kurban. Nabi ﷺ tidak meninggalkan suatu keterangan (tentang sesuatu, ed.) yang lebih mudah untuk umatnya sementara nilainya sama dengan yang lebih berat daripada itu. Sungguh, pernah orang-orang tertimpa sebuah kelaparan di masa Nabi ﷺ, maka Beliau ﷺ bersabda,
من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وبقي في بيته منه شيء، فلما كان العام المقبل، قالوا: يا رسول الله، نفعل كما فعلنا عام الماضي؟ قال: كلوا، وأطعموا، وادخروا، فإن ذلك العام كان بالناس جهد، فأردت أن تعينوا فيها [متفق عليه]
“Barangsiapa yang menyembelih kurban di antara kalian maka jangan sampai lewat waktu pagi pada hari ketiga sementara di rumahnya masih tersisa sesuatu.” Pada tahun berikutnya, mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun yang lalu?" Maka Nabi ﷺ mengatakan: “Makanlah dan berikanlah kepada yang lain serta simpanlah karena tahun itu orang-orang dalam keadaan kepayahan, dan aku ingin kalian membantu mereka di tahun tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)
📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 111-114
⏯ Bersambung...
▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
(Bag. 2)
▫️▫️▫️
Disebutkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ membagikan binatang-binatang kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah bin Amir mendapatkan dari jenis Jadz’ah (domba yang berumur setahun), maka ia mengatakan,
يا رسول الله! صارت لي جذعة فقال: ضح بها [رواه البخاري ومسلم]
"Wahai Rasulullah! aku mendapatkan bagian dari jenis Jadz’ah," lalu Beliau ﷺ menjawab: “Sembelihlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda,
من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه، وأصاب سنة المسلمين [رواه البخاري ومسلم]
“Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna sembelihannya dan telah sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Sungguh, Rasulullah ﷺ telah menyembelih kurban, demikian pula para shahabat Beliau ﷺ telah melakukannya. Nabi ﷺ mengabarkan bahwa berkurban merupakan sunnah kaum muslimin yaitu jalan yang mereka tempuh. Mereka bersepakat tentang disyariatkannya menyembelih kurban sebagaimana dinukilkan tidak hanya dari satu orang ulama.
Kemudian mereka berselisih pendapat apakah hal itu sunnah ataukah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu adalah sunnah dan ini merupakan mazhab As-Syafi'i Malik dan Ahmad -rahimahumullah- yang masyhur dari keduanya.
Para ulama yang lain berpendapat bahwa menyembelih adalah wajib sebagaimana Abu Hanifah rahimahullah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, dan itulah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan beliau mengatakan bahwa itu adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Imam Malik dan yang tampak dari mazhab Maliki.
Menyembelih hewan kurban lebih utama daripada bersedekah seharga sembelihan tersebut, karena itulah yang diamalkan oleh Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin yang mengikuti Beliau ﷺ dan merupakan syiar agama Allah ﷻ. Seandainya seseorang yang menggantinya dengan bersedekah niscaya hilanglah syiar ini. Demikian pula seandainya bersedekah seharga binatang kurban itu lebih utama daripada menyembelih binatang kurban itu sendiri, tentu Nabi ﷺ akan menerangkan kepada umatnya baik melalui perbuatan atau pun ucapan Beliau ﷺ, karena Nabi ﷺ tidak akan meninggalkan penjelasan tentang sesuatu kebaikan kepada umatnya. Bahkan seandainya pum sedekah itu sama dengan menyembelih, tentu Nabi ﷺ akan menerangkannya pula karena hal itu lebih mudah bagi umatnya daripada kepayahan dalam menyembelih kurban. Nabi ﷺ tidak meninggalkan suatu keterangan (tentang sesuatu, ed.) yang lebih mudah untuk umatnya sementara nilainya sama dengan yang lebih berat daripada itu. Sungguh, pernah orang-orang tertimpa sebuah kelaparan di masa Nabi ﷺ, maka Beliau ﷺ bersabda,
من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وبقي في بيته منه شيء، فلما كان العام المقبل، قالوا: يا رسول الله، نفعل كما فعلنا عام الماضي؟ قال: كلوا، وأطعموا، وادخروا، فإن ذلك العام كان بالناس جهد، فأردت أن تعينوا فيها [متفق عليه]
“Barangsiapa yang menyembelih kurban di antara kalian maka jangan sampai lewat waktu pagi pada hari ketiga sementara di rumahnya masih tersisa sesuatu.” Pada tahun berikutnya, mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun yang lalu?" Maka Nabi ﷺ mengatakan: “Makanlah dan berikanlah kepada yang lain serta simpanlah karena tahun itu orang-orang dalam keadaan kepayahan, dan aku ingin kalian membantu mereka di tahun tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)
📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 111-114
⏯ Bersambung...
▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
🔍🖇📎 3 Sepuluh Yang Agung
▫️▫️▫️
Abu 'Utsman An-Nahdi (Abdurrahman bin Mull, seorang Mukhadhram) rahimahullah pernah berkata,
كَانُوا يُعَظِّمُونَ ثَلَاثَ عَشَرَات :
- الْعَشْرُ الْأُوَلُ مِنَ الْمُحَرَّمِ
- وَالْعَشْرُ الْأُوَلُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
- وَالْعَشْرُ الْأَوَاخِرُ مِنْ رَمَضَانَ
“Mereka (para sahabat -pen) dahulu sangat mengagungkan 3 yang sepuluh, yaitu:
-sepuluh pertama dari bulan Muharram,
-sepuluh pertama dari bulan Dzulhijjah, dan,
-sepuluh terakhir dari bulan Ramdhan.”
✒️ [Riwayat Al-Marwazi dalam Qiyāmul Lail]
▫️▫️▫️
#sepuluh #yang #agung
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
Abu 'Utsman An-Nahdi (Abdurrahman bin Mull, seorang Mukhadhram) rahimahullah pernah berkata,
كَانُوا يُعَظِّمُونَ ثَلَاثَ عَشَرَات :
- الْعَشْرُ الْأُوَلُ مِنَ الْمُحَرَّمِ
- وَالْعَشْرُ الْأُوَلُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
- وَالْعَشْرُ الْأَوَاخِرُ مِنْ رَمَضَانَ
“Mereka (para sahabat -pen) dahulu sangat mengagungkan 3 yang sepuluh, yaitu:
-sepuluh pertama dari bulan Muharram,
-sepuluh pertama dari bulan Dzulhijjah, dan,
-sepuluh terakhir dari bulan Ramdhan.”
✒️ [Riwayat Al-Marwazi dalam Qiyāmul Lail]
▫️▫️▫️
#sepuluh #yang #agung
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
📢📢 GEMA TAKBIR DI SELURUH PENJURU PADA SEPULUH AWAL DZULHIJJAH INI
▫️▫️▫️
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengingatkan,
التكبير في هذه العشر:
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد..
يجهر بها الرجال في المساجد والأسواق والبيوت، وتسر بها النساء
Takbir pada (10 awal Dzulhijjah) ini:
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah, Allahu Akbar, Allah Akbar wa lillahil hamd...
Itu diucapkan dengan jelas oleh para lelaki, baik di masjid-masjid, di pasar-pasar, dan di dalam rumah, sedangkan wanita mengucapkan dengan suara lirih.”
✒️ [Majmū' Fatāwā wa Rasāil (25/190)]
▫️▫️▫️
#gema #takbir #di #seluruh #penjuru #pada #sepuluh #awal #dzulhijjah #ini
🖇 Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengingatkan,
التكبير في هذه العشر:
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد..
يجهر بها الرجال في المساجد والأسواق والبيوت، وتسر بها النساء
Takbir pada (10 awal Dzulhijjah) ini:
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah, Allahu Akbar, Allah Akbar wa lillahil hamd...
Itu diucapkan dengan jelas oleh para lelaki, baik di masjid-masjid, di pasar-pasar, dan di dalam rumah, sedangkan wanita mengucapkan dengan suara lirih.”
✒️ [Majmū' Fatāwā wa Rasāil (25/190)]
▫️▫️▫️
#gema #takbir #di #seluruh #penjuru #pada #sepuluh #awal #dzulhijjah #ini
🖇 Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
•••﷽•••
INFO KAJIAN ISLAM MASJID IMAM BONJOL • MALANG
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Abu Sufyan Hafizhahullah
✒️ Materi:
Al Kabair Imam Adzahabi
📎 Tempat:
Masjid Imam Bonjol Jl. Beringin - Malang
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #masjid_imam_bonjol #Malang
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
INFO KAJIAN ISLAM MASJID IMAM BONJOL • MALANG
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Abu Sufyan Hafizhahullah
✒️ Materi:
Al Kabair Imam Adzahabi
📎 Tempat:
Masjid Imam Bonjol Jl. Beringin - Malang
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #masjid_imam_bonjol #Malang
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
•••﷽•••
® AUDIO KHUTBAH JUMAT PONPES AS-SUNNAH BATU
▫️▫️▫️
📆 Jumat, 04 Dzulhijjah1444H | 23 Juni 2023
🎙️ Khotib Jum'at:
Al Ustadz Afif Junrejo Hafizhahullah
📎 Masjid Al Istiqomah Ponpes As-Sunnah Batu
Selengkapnya.. ⏬
▫️▫️▫️
#khutbah_jumat
📎 Gabung Channel Resmi
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
® Dapatkan Update Audio Kajian pada Arsip Khutbah Jumat
▶️ http://bit.ly/Khutbah_Jumat_Mahad_Assunnah
▫️▫️▫️
® AUDIO KHUTBAH JUMAT PONPES AS-SUNNAH BATU
▫️▫️▫️
📆 Jumat, 04 Dzulhijjah1444H | 23 Juni 2023
🎙️ Khotib Jum'at:
Al Ustadz Afif Junrejo Hafizhahullah
📎 Masjid Al Istiqomah Ponpes As-Sunnah Batu
Selengkapnya.. ⏬
▫️▫️▫️
#khutbah_jumat
📎 Gabung Channel Resmi
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
® Dapatkan Update Audio Kajian pada Arsip Khutbah Jumat
▶️ http://bit.ly/Khutbah_Jumat_Mahad_Assunnah
▫️▫️▫️
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
PONPES ASSUNNAH BATU
•••﷽••• ® AUDIO KHUTBAH JUMAT PONPES AS-SUNNAH BATU ▫️▫️▫️ 📆 Jumat, 04 Dzulhijjah1444H | 23 Juni 2023 🎙️ Khotib Jum'at: Al Ustadz Afif Junrejo Hafizhahullah 📎 Masjid Al Istiqomah Ponpes As-Sunnah Batu Selengkapnya.. ⏬ ▫️▫️▫️ #khutbah_jumat 📎 Gabung…
Khutbah Jum'at 230623
Al Ustadz Afif Junrejo hafizhahullah
•••﷽•••
INFO UJIAN HIFDZUL QURAN
▫️▫️▫️
In syaa Allah
📎 Tempat:
Masjid Al Istiqomah Pondok Pesantren As-Sunnah Junrejo
📅 Tanggal:
06 Dzulhijjah 1444H | 25 Juni 2023
⏰ Waktu:
Bada Subuh hingga selesai
▫️▫️▫️
#ujian_hifdzul_quran #MTM #MTW
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
INFO UJIAN HIFDZUL QURAN
▫️▫️▫️
In syaa Allah
📎 Tempat:
Masjid Al Istiqomah Pondok Pesantren As-Sunnah Junrejo
📅 Tanggal:
06 Dzulhijjah 1444H | 25 Juni 2023
⏰ Waktu:
Bada Subuh hingga selesai
▫️▫️▫️
#ujian_hifdzul_quran #MTM #MTW
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
•••﷽•••
INFO KAJIAN ISLAM MASJID AL HIJRAH STIBA SAWOJAJAR • MALANG
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Ahmad Khodim Hafizhahullah
✒️ Materi:
Kitabul Jami'
📎 Tempat:
Masjid Al Hijrah STIBA Sawojajar - Malang
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #STIBA #sawojajar #Malang
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
INFO KAJIAN ISLAM MASJID AL HIJRAH STIBA SAWOJAJAR • MALANG
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Ahmad Khodim Hafizhahullah
✒️ Materi:
Kitabul Jami'
📎 Tempat:
Masjid Al Hijrah STIBA Sawojajar - Malang
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #STIBA #sawojajar #Malang
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
📜📋📃 Pengertian Al-Udh-hiyah Dan Hukumnya
(Bag. 3)
▫️▫️▫️
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Menyembelih pada tempatnya lebih utama daripada bersedekah seharga hewan tersebut. Karena itu, seandainya seseorang bersedekah (mengeluarkan dam) seharga sembelihan pada waktu haji tamattu' dan qiran yang harganya berlipat ganda maka tidak akan bisa mewakilinya, demikian pula dengan menyembelih kurban.
Pada asalnya, sembelihan disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, mereka menyembelih kurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa sembelihan itu khusus bagi orang-orang yang telah meninggal maka ini tidak ada dalilnya.
Sembelihan hewan kurban untuk orang-orang yang meninggal itu ada 3 (tiga) macam:
1. Seseorang yang menyembelih untuk mereka (yang telah meninggal) karena mengikuti orang-orang yang masih hidup. Sebagai contoh, seseorang yang menyembelih untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu ia niatkan dengan itu keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Ini berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ ketika menyembelih untuk diri sendiri dan keluarga Beliau ﷺ dan di antara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelum itu.
2. Seseorang yang menyembelih hewan kurban untuk mayit karena merupakan wasiat dari si mayit yang harus dilaksanakan, dalilnya adalah firman Allah ﷻ dalam surat Al-Baqarah 181,
﴿فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَاۤ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِینَ یُبَدِّلُونَهُۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِیعٌ عَلِیمࣱ﴾ [البقرة ١٨١]
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
3. Seseorang yang bersedekah untuk si mayit dengan menyembelih hewan kurban yang diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, maka ini diperbolehkan. Para fuqaha dari mazhab Hambali menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai pada mayit dan si mayit akan mendapatkan manfaat darinya. Hal ini diqiyaskan dengan sedekah atas nama mayit. Akan tetapi, kita tidak mengatakan bahwa pengkhususan sembelihan kurban atas nama mayit secara tersendiri adalah termasuk sunnah Nabi ﷺ, karena Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih hewan kurban atas nama seorang pun dari orang-orang yang telah meninggal dunia secara khusus. Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih kurban atas nama pamannya -Hamzah radhiyallahu 'anhu- sementara ia adalah orang yang paling Beliau ﷺ muliakan di antara kerabatnya, begitu pula atas nama anak-anaknya yang telah meninggal semasa hidupnya dan mereka itu ada 3 orang wanita yang sudah menikah, dan 3 orang laki-laki yang masih kecil. Tidak pula Beliau menyembelih kurban atas nama istri Beliau, Khadijah radhiyallahu 'anha, padahal ia termasuk orang yang paling Beliau ﷺ cintai. Tidak pernah juga para sahabat melakukan hal itu di masa Nabi ﷺ, yakni menyembelih kurban atas nama seseorang dari orang yang telah meninggal.”
Kami melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang, mereka menyembelih atas nama mayit di awal tahun kematiannya dengan sebuah sembelihan yang mereka namakan al-hafrah, dan mereka meyakini tidak boleh disertakan seorang pun di dalam pahalanya, atau mereka menyembelih untuk beberapa mayit sebagai sedekah untuk mereka, atau menyembelih kurban karena wasiat si mayit sementara mereka sendiri tidak menyembelih untuk diri mereka. Seandainya mereka mengetahui bahwa seseorang yang mereka menyembelih kurban dari hartanya lalu ia niatkan hal itu untuk dirinya dan keluarganya, tentulah ini akan mencakup semua keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal tentulah mereka tidak akan berpaling dari amalan (yang syar'i) ini menuju amalan mereka tersebut.
••━═══🍃Selesai🍃═══━••
📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 114-116
▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
(Bag. 3)
▫️▫️▫️
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Menyembelih pada tempatnya lebih utama daripada bersedekah seharga hewan tersebut. Karena itu, seandainya seseorang bersedekah (mengeluarkan dam) seharga sembelihan pada waktu haji tamattu' dan qiran yang harganya berlipat ganda maka tidak akan bisa mewakilinya, demikian pula dengan menyembelih kurban.
Pada asalnya, sembelihan disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup sebagaimana Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, mereka menyembelih kurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa sembelihan itu khusus bagi orang-orang yang telah meninggal maka ini tidak ada dalilnya.
Sembelihan hewan kurban untuk orang-orang yang meninggal itu ada 3 (tiga) macam:
1. Seseorang yang menyembelih untuk mereka (yang telah meninggal) karena mengikuti orang-orang yang masih hidup. Sebagai contoh, seseorang yang menyembelih untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu ia niatkan dengan itu keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Ini berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ ketika menyembelih untuk diri sendiri dan keluarga Beliau ﷺ dan di antara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelum itu.
2. Seseorang yang menyembelih hewan kurban untuk mayit karena merupakan wasiat dari si mayit yang harus dilaksanakan, dalilnya adalah firman Allah ﷻ dalam surat Al-Baqarah 181,
﴿فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَاۤ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِینَ یُبَدِّلُونَهُۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِیعٌ عَلِیمࣱ﴾ [البقرة ١٨١]
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
3. Seseorang yang bersedekah untuk si mayit dengan menyembelih hewan kurban yang diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, maka ini diperbolehkan. Para fuqaha dari mazhab Hambali menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai pada mayit dan si mayit akan mendapatkan manfaat darinya. Hal ini diqiyaskan dengan sedekah atas nama mayit. Akan tetapi, kita tidak mengatakan bahwa pengkhususan sembelihan kurban atas nama mayit secara tersendiri adalah termasuk sunnah Nabi ﷺ, karena Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih hewan kurban atas nama seorang pun dari orang-orang yang telah meninggal dunia secara khusus. Beliau ﷺ tidak pernah menyembelih kurban atas nama pamannya -Hamzah radhiyallahu 'anhu- sementara ia adalah orang yang paling Beliau ﷺ muliakan di antara kerabatnya, begitu pula atas nama anak-anaknya yang telah meninggal semasa hidupnya dan mereka itu ada 3 orang wanita yang sudah menikah, dan 3 orang laki-laki yang masih kecil. Tidak pula Beliau menyembelih kurban atas nama istri Beliau, Khadijah radhiyallahu 'anha, padahal ia termasuk orang yang paling Beliau ﷺ cintai. Tidak pernah juga para sahabat melakukan hal itu di masa Nabi ﷺ, yakni menyembelih kurban atas nama seseorang dari orang yang telah meninggal.”
Kami melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang, mereka menyembelih atas nama mayit di awal tahun kematiannya dengan sebuah sembelihan yang mereka namakan al-hafrah, dan mereka meyakini tidak boleh disertakan seorang pun di dalam pahalanya, atau mereka menyembelih untuk beberapa mayit sebagai sedekah untuk mereka, atau menyembelih kurban karena wasiat si mayit sementara mereka sendiri tidak menyembelih untuk diri mereka. Seandainya mereka mengetahui bahwa seseorang yang mereka menyembelih kurban dari hartanya lalu ia niatkan hal itu untuk dirinya dan keluarganya, tentulah ini akan mencakup semua keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal tentulah mereka tidak akan berpaling dari amalan (yang syar'i) ini menuju amalan mereka tersebut.
••━═══🍃Selesai🍃═══━••
📚 Disadur dari buku: 'Ya Allah, Terimalah Kurbanku', penerbit: Cahaya Tauhid Press, cet. Kedua, hlm. 114-116
▫️▫️▫️
#pengertian #udhiyah #dan #hukumnya
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
💎⚖🛡 HANYA Al-HAQ, TUJUAN DAN PRIORITAS YANG SANGAT MURNI
▫️▫️▫️
Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali (W. 795 H) rahimahullah pernah berkata,
إن أئمة الإسلام المجتمع عليهم إنما قصدوا اتباع ما ظهر لهم من الحق وسنة رسول الله ﷺ، لم يكن لهم قصد في غير ذلك رضي الله عنهم.
ثم حدث بعدهم من كان قصده أن تكون كلمة فلان وفلان هي العليا، ولم يكن ذلك قصد أولئك المتقدمين.
“Sesungguhnya para imam (ulama) Islam yang disepakati (atas ucapan dan perbuatan mereka), mereka hanya memiliki tujuan mengikuti segala kebenaran dan sunnah Rasulullah ﷺ yang jelas bagi mereka, tidak ada tujuan selain itu radhiyallahu 'anhum (semoga Allah meridhoi mereka).
Kemudian muncul setelah mereka orang yang tujuannya adalah agar ucapan orang ini dan orang itu menjadi yang paling tinggi, dan bukanlah itu tujuan mereka (para imam dan ulama) terdahulu.”
✒️ [Fathul Bāri li Ibni Rajab, (6/406)]
▫️▫️▫️
#hanya #alhaq #tujuan #dan #prioritas #yang #sangat #murni
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali (W. 795 H) rahimahullah pernah berkata,
إن أئمة الإسلام المجتمع عليهم إنما قصدوا اتباع ما ظهر لهم من الحق وسنة رسول الله ﷺ، لم يكن لهم قصد في غير ذلك رضي الله عنهم.
ثم حدث بعدهم من كان قصده أن تكون كلمة فلان وفلان هي العليا، ولم يكن ذلك قصد أولئك المتقدمين.
“Sesungguhnya para imam (ulama) Islam yang disepakati (atas ucapan dan perbuatan mereka), mereka hanya memiliki tujuan mengikuti segala kebenaran dan sunnah Rasulullah ﷺ yang jelas bagi mereka, tidak ada tujuan selain itu radhiyallahu 'anhum (semoga Allah meridhoi mereka).
Kemudian muncul setelah mereka orang yang tujuannya adalah agar ucapan orang ini dan orang itu menjadi yang paling tinggi, dan bukanlah itu tujuan mereka (para imam dan ulama) terdahulu.”
✒️ [Fathul Bāri li Ibni Rajab, (6/406)]
▫️▫️▫️
#hanya #alhaq #tujuan #dan #prioritas #yang #sangat #murni
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
Forwarded from PONPES ASSUNNAH BATU
•••﷽•••
INFO KAJIAN PONPES AS-SUNNAH • SETIAP HARI SABTU
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Abdussomad Bawazir Hafizhahullah
✒️ Materi:
Kitab Riyadhus Shalihin
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #Riyadhus_Shalihin
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
📎 Update Audio Kitab Riyadhus Shalihin pada Arsip:
▶️ http://bit.ly/ARSIP_AUDIO_RIYADHUS_SHALIHIN
▫️▫️▫️
INFO KAJIAN PONPES AS-SUNNAH • SETIAP HARI SABTU
▫️▫️▫️
In syaa Allah
🎙Pemateri:
Al Ustadz Abdussomad Bawazir Hafizhahullah
✒️ Materi:
Kitab Riyadhus Shalihin
▫️▫️▫️
#kajian_rutin #Riyadhus_Shalihin
Gabung Channel Resmi
• t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
📎 Update Audio Kitab Riyadhus Shalihin pada Arsip:
▶️ http://bit.ly/ARSIP_AUDIO_RIYADHUS_SHALIHIN
▫️▫️▫️
Forwarded from PONPES ASSUNNAH BATU
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
•••﷽•••
▪️▪️▪️
INFO LIBUR KAJIAN
Al 'afwu minkum
Untuk Kajian Rutin Malam ini,
Bersama Al Ustadz Abdussomad Bawazir Hafizhahullah di Masjid Al Istiqomah Ponpes As-Sunnah Batu
SEMENTARA LIBUR
بارك اللـــه فـــيكــم
▪️▪️▪️
Https://t.me/ponpes_assunnah_batu
▪️▪️▪️
INFO LIBUR KAJIAN
Al 'afwu minkum
Untuk Kajian Rutin Malam ini,
Bersama Al Ustadz Abdussomad Bawazir Hafizhahullah di Masjid Al Istiqomah Ponpes As-Sunnah Batu
SEMENTARA LIBUR
بارك اللـــه فـــيكــم
▪️▪️▪️
Https://t.me/ponpes_assunnah_batu
📜📋 KUMPULAN FATWA ULAMA SEPUTAR IBADAH KURBAN (Bag. 1) 🌿🥩
▫️▫️▫️
1⃣ Hukum ibadah kurban ketika mampu.
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
الأضحية ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ، ﺗﺸﺮﻉ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ، ﻭﻋﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻬﺎ.
“Kurban itu hukumnya sunnah yang ditekankan, disyariatkan bagi lelaki maupun perempuan, dan mencukupi untuk seorang lelaki beserta penghuni rumahnya (keluarganya, pen) begitu pula perempuan beserta keluarganya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/38
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
ذكر الفقهاء أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضأن أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضأن أفضل من الماعز.
“Para ahli fikih menyatakan bahwasanya seorang ketika hendak menyembelih hewan kurban satu ekor utuh, maka yang paling utama adalah seekor unta, kemudian seekor sapi kemudian seekor kambing, domba lebih utama daripada kambing kacang. Adapun ketika dia berkurban 1/7 hewan kurban, baik berupa unta maupun sapi, maka seekor kambing itu yang lebih utama (daripada 1/7 unta maupun sapi, pen), begitu pula domba lebih utama daripada kambing kacang.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/34
3⃣ Kapan saja waktu penyembelihan kurban yang sesuai tuntunan syariat?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
أما الوقت: فإن الأضحية لها وقت محدد لا تشرع قبله ولا بعده.
ووقتها: من فراغ صلاة العيد إلى مغيب الشمس ليلة الثالث عشرة، فتكون الأيام أربعة: هي يوم العيد وثلاثة أيام بعده.
“Adapun waktu pelaksanaannya, maka sembelihan kurban itu memiliki waktu terbatas yang tidak disyariatkan di hari sebelumnya maupun setelahnya.
Waktunya adalah dari selesai shalat Idul Adha, hingga terbenamnya matahari malam tanggal 13, sehingga semuanya berjumlah 4 hari; yaitu hari Id (tanggal 10) dan 3 hari setelahnya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/12
4⃣ Apa saja syarat pada hewan kurban?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
👈 الشرط الأول: أن تكون من بهيمة الأنعام: وهي الإبل والبقر والغنم، ضأنها ومعزها، فمن ضحى بشيء غير بهيمة الأنعام لم تقبل منه، مثل أن يضحي الإنسان بفرس، أو بغزال، أو بنعامة، فإن ذلك لا يقبل منه...
👈 الشرط الثاني: أن تبلغ السن المعتبر شرعا:
وهي في الضأن: ستة أشهر.
وفي المعز: سنة.
وفي البقر: سنتان.
وفي الإبل: خمس سنوات.
👈 الشرط الثالث: أن تكون سليمة من العيوب المانعة من الإجزاء:
وهي أربعة: أجاب بها النبي ﷺ حيث سئل: ماذا يتقى من الضحايا؟ فقال: «أربع: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين عرجها، والعجفاء التي لا تنقي»
👉 Syarat pertama: Hendaknya dari jenis bahímatul an'ám, yaitu unta, sapi, dan kambing; dari jenis domba maupun kambing kacangnya.
Maka orang yang hendak berkurban dengan selain bahímatul an'ám tidak akan diterima darinya, seperti orang yang hendak berkurban dengan kuda, kijang atau burung unta, maka hal itu tidak akan diterima darinya...
👉 Syarat Ke-2: Harus mencapai usia yang ditentukan secara syariat, yaitu:
Domba: Usia 6 bulan.
Kambing kacang: Usia setahun.
Sapi: Usia 2 tahun. Dan,
Unta: Usia 5 tahun.
👉 Syarat Ke-3: Harus selamat dari cacat yang menyebabkan tidak layak sebagai hewan kurban.
Cacat itu ada 4, sudah dijelaskan oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya: "Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?" Beliau ﷺ menjawab,
1) Buta yang jelas kebutaannya.
2) Sakit dan jelas sakitnya.
3) Pincang dan jelas kepincangannya.
4) Kurus yang tidak memiliki sumsum tulang (sehingga lemah -pen)
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/12
5⃣ Apakah boleh menyertakan orang lain dalam pahala pada niat seorang yang berkurban?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
وأما التشريك بالثواب فلا حرج أن يضحي الإنسان بالشاة عنه وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين
“Adapun penyertaan dalam pahala maka tidak mengapa seorang berkurban dengan kambing untuknya dan untuk penghuni rumahnya walaupun mereka berjumlah banyak.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
▫️▫️▫️
#kumpulan #fatwa #ulama #seputar #ibadah #kurban
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
1⃣ Hukum ibadah kurban ketika mampu.
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
الأضحية ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ، ﺗﺸﺮﻉ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ، ﻭﻋﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻬﺎ.
“Kurban itu hukumnya sunnah yang ditekankan, disyariatkan bagi lelaki maupun perempuan, dan mencukupi untuk seorang lelaki beserta penghuni rumahnya (keluarganya, pen) begitu pula perempuan beserta keluarganya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/38
2⃣
Urutan keutamaan hewan kurban.🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
ذكر الفقهاء أنه إذا ضحى بالبهيمة كاملة فالأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم، والضأن أفضل من الماعز، أما إذا ضحى بسبع من البدنة أو البقرة فإن الغنم أفضل والضأن أفضل من الماعز.
“Para ahli fikih menyatakan bahwasanya seorang ketika hendak menyembelih hewan kurban satu ekor utuh, maka yang paling utama adalah seekor unta, kemudian seekor sapi kemudian seekor kambing, domba lebih utama daripada kambing kacang. Adapun ketika dia berkurban 1/7 hewan kurban, baik berupa unta maupun sapi, maka seekor kambing itu yang lebih utama (daripada 1/7 unta maupun sapi, pen), begitu pula domba lebih utama daripada kambing kacang.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/34
3⃣ Kapan saja waktu penyembelihan kurban yang sesuai tuntunan syariat?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
أما الوقت: فإن الأضحية لها وقت محدد لا تشرع قبله ولا بعده.
ووقتها: من فراغ صلاة العيد إلى مغيب الشمس ليلة الثالث عشرة، فتكون الأيام أربعة: هي يوم العيد وثلاثة أيام بعده.
“Adapun waktu pelaksanaannya, maka sembelihan kurban itu memiliki waktu terbatas yang tidak disyariatkan di hari sebelumnya maupun setelahnya.
Waktunya adalah dari selesai shalat Idul Adha, hingga terbenamnya matahari malam tanggal 13, sehingga semuanya berjumlah 4 hari; yaitu hari Id (tanggal 10) dan 3 hari setelahnya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/12
4⃣ Apa saja syarat pada hewan kurban?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
👈 الشرط الأول: أن تكون من بهيمة الأنعام: وهي الإبل والبقر والغنم، ضأنها ومعزها، فمن ضحى بشيء غير بهيمة الأنعام لم تقبل منه، مثل أن يضحي الإنسان بفرس، أو بغزال، أو بنعامة، فإن ذلك لا يقبل منه...
👈 الشرط الثاني: أن تبلغ السن المعتبر شرعا:
وهي في الضأن: ستة أشهر.
وفي المعز: سنة.
وفي البقر: سنتان.
وفي الإبل: خمس سنوات.
👈 الشرط الثالث: أن تكون سليمة من العيوب المانعة من الإجزاء:
وهي أربعة: أجاب بها النبي ﷺ حيث سئل: ماذا يتقى من الضحايا؟ فقال: «أربع: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين عرجها، والعجفاء التي لا تنقي»
👉 Syarat pertama: Hendaknya dari jenis bahímatul an'ám, yaitu unta, sapi, dan kambing; dari jenis domba maupun kambing kacangnya.
Maka orang yang hendak berkurban dengan selain bahímatul an'ám tidak akan diterima darinya, seperti orang yang hendak berkurban dengan kuda, kijang atau burung unta, maka hal itu tidak akan diterima darinya...
👉 Syarat Ke-2: Harus mencapai usia yang ditentukan secara syariat, yaitu:
Domba: Usia 6 bulan.
Kambing kacang: Usia setahun.
Sapi: Usia 2 tahun. Dan,
Unta: Usia 5 tahun.
👉 Syarat Ke-3: Harus selamat dari cacat yang menyebabkan tidak layak sebagai hewan kurban.
Cacat itu ada 4, sudah dijelaskan oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya: "Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?" Beliau ﷺ menjawab,
1) Buta yang jelas kebutaannya.
2) Sakit dan jelas sakitnya.
3) Pincang dan jelas kepincangannya.
4) Kurus yang tidak memiliki sumsum tulang (sehingga lemah -pen)
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/12
5⃣ Apakah boleh menyertakan orang lain dalam pahala pada niat seorang yang berkurban?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
وأما التشريك بالثواب فلا حرج أن يضحي الإنسان بالشاة عنه وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين
“Adapun penyertaan dalam pahala maka tidak mengapa seorang berkurban dengan kambing untuknya dan untuk penghuni rumahnya walaupun mereka berjumlah banyak.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
▫️▫️▫️
#kumpulan #fatwa #ulama #seputar #ibadah #kurban
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
📜📋 KUMPULAN FATWA ULAMA SEPUTAR IBADAH KURBAN (Bag. 2) 🌿🥩
▫️▫️▫️
6⃣ Apakah kurban seorang ayah mencukupi anak, menantu, dan cucu-cucunya?
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ﺇﺫا ﻛﻨﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻣﺴﺘﻘﻞ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﻀﺤﻲ ﻋﻨﻚ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻚ، ﻭﻻ ﺗﻜﻔﻲ ﻋﻨﻚ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻟﺪﻙ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ؛ ﻷﻧﻚ ﻟﺴﺖ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺖ.
“Kalau kamu -hai si penanya- itu tinggal di rumah sendiri, maka yang disyariatkan bagimu untuk menyembelih kurban untukmu dan untuk penduduk rumahmu (keluargamu), dan tidak mencukupi untukmu sembelihan kurban ayahmu yang dia peruntukkan untuk dirinya dan penghuni rumahnya (keluarganya), karena kamu tidak berada bersama mereka dalam satu rumah.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
7⃣ Apakah satu ekor kambing mencukupi seorang beserta keluarganya?
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
ﺗﺠﺰﺉ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﺑﻜﺒﺸﻴﻦ ﺃﻣﻠﺤﻴﻦ ﺃﻗﺮﻧﻴﻦ ﻳﺬﺑﺢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻋﻤﻦ ﻭَﺣَّﺪَ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻪ ﷺ.
“Cukup satu ekor kambing untuk seorang beserta keluarganya, karena Nabi ﷺ dahulu menyembelih dua ekor kambing yang putih kehitaman yang bertanduk pada setiap tahunnya, satu darinya beliau sembelih untuk beliau dan keluarganya, dan satu yang lain untuk orang bertauhid dari umat beliau.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
8⃣ Apakah boleh satu hewan kurban untuk 2 orang yang bersaudara kandung yang tinggal bersama dalam satu rumah, yang sumber kebutuhan pokoknya satu, bersama anak-anak mereka?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
نعم يجوز ذلك يجوز أن يقتصر أهل البيت الواحد ولو كانوا عائلتين على أضحية واحدة.
“Ya, hal itu diperbolehkan, boleh satu penduduk rumah, walaupun mereka terdiri dari dua keluarga, untuk mencukupkan dengan satu hewan kurban saja.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
9⃣ Seorang bapak yang satu rumah dengan tiga orang anaknya yang seluruhnya sudah berkeluarga, dan masing-masingnya memiliki ruangan rumah khusus di dalam rumah tersebut, apakah satu hewan saja cukup?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
الذي أرى أن على كل بيت أضحية لأن لكل بيت مستقل.
“Aku berpandangan bahwa masing-masing rumah satu hewan kurban, karena masing-masingnya memiliki rumah tersendiri.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
🔟 Hukum seorang yang berkurban, kemudian menjual daging dari hewan kurbannya.
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menegaskan,
يحرم أن يبيع شيئا من الأضحية من لحم، أو شحم، أو دهن أو جلد، أو غيره؛ لأنها مال أخرجه لله فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة، ولا يعطي الجازر منها في مقابلة أجرته، أو بعضها؛ لأن ذلك بمعنى البيع، فأما من أهدي له شيء منها أو تصدق به عليه فله أن يتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره.
“Haram hukumnya menjual sedikit saja dari hewan kurban, daging, lemak, minyak, ataupun kulitnya, atau selainnya; karena itu merupakan harta yang telah dia keluarkan untuk Allah, maka tidak boleh ditarik kembali layaknya sedekah. Dan tukang sembelih tidak boleh diberi dari hewan kurban untuk ditukar dengan upahnya, walaupun sebagian saja; karena itu bisa bermakna jual beli. Adapun orang yang dihadiahkan dari hewan kurban atau dia diberi sedekah dari hewan kurban tersebut, maka dia boleh saja menggunakannya sekehendaknya, baik dijual dan lainnya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/162
1⃣1⃣ Apa hukum bersedakah dengan daging kurban?
السنة للمضحي أن يأكل منها ويهدي لأقاربه وجيرانه منها ويتصدق منها.
“Sunnahnya bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan dia memberinya sebagai hadiah untuk kerabatnya, dan tetangganya, begitu pula dia boleh bersedekah dengannya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/38
▫️▫️▫️
#kumpulan #fatwa #ulama #seputar #ibadah #kurban
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
6⃣ Apakah kurban seorang ayah mencukupi anak, menantu, dan cucu-cucunya?
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
ﺇﺫا ﻛﻨﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻣﺴﺘﻘﻞ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺴﺎﺋﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﻀﺤﻲ ﻋﻨﻚ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻚ، ﻭﻻ ﺗﻜﻔﻲ ﻋﻨﻚ ﺃﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻟﺪﻙ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ؛ ﻷﻧﻚ ﻟﺴﺖ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺖ.
“Kalau kamu -hai si penanya- itu tinggal di rumah sendiri, maka yang disyariatkan bagimu untuk menyembelih kurban untukmu dan untuk penduduk rumahmu (keluargamu), dan tidak mencukupi untukmu sembelihan kurban ayahmu yang dia peruntukkan untuk dirinya dan penghuni rumahnya (keluarganya), karena kamu tidak berada bersama mereka dalam satu rumah.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
7⃣ Apakah satu ekor kambing mencukupi seorang beserta keluarganya?
🏷️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
ﺗﺠﺰﺉ اﻟﺸﺎﺓ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﻋﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﺑﻜﺒﺸﻴﻦ ﺃﻣﻠﺤﻴﻦ ﺃﻗﺮﻧﻴﻦ ﻳﺬﺑﺢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻋﻤﻦ ﻭَﺣَّﺪَ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻪ ﷺ.
“Cukup satu ekor kambing untuk seorang beserta keluarganya, karena Nabi ﷺ dahulu menyembelih dua ekor kambing yang putih kehitaman yang bertanduk pada setiap tahunnya, satu darinya beliau sembelih untuk beliau dan keluarganya, dan satu yang lain untuk orang bertauhid dari umat beliau.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/37
8⃣ Apakah boleh satu hewan kurban untuk 2 orang yang bersaudara kandung yang tinggal bersama dalam satu rumah, yang sumber kebutuhan pokoknya satu, bersama anak-anak mereka?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
نعم يجوز ذلك يجوز أن يقتصر أهل البيت الواحد ولو كانوا عائلتين على أضحية واحدة.
“Ya, hal itu diperbolehkan, boleh satu penduduk rumah, walaupun mereka terdiri dari dua keluarga, untuk mencukupkan dengan satu hewan kurban saja.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
9⃣ Seorang bapak yang satu rumah dengan tiga orang anaknya yang seluruhnya sudah berkeluarga, dan masing-masingnya memiliki ruangan rumah khusus di dalam rumah tersebut, apakah satu hewan saja cukup?
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
الذي أرى أن على كل بيت أضحية لأن لكل بيت مستقل.
“Aku berpandangan bahwa masing-masing rumah satu hewan kurban, karena masing-masingnya memiliki rumah tersendiri.”
✒️ Fatáwá Núr 'Alad Darb 13/2
🔟 Hukum seorang yang berkurban, kemudian menjual daging dari hewan kurbannya.
🏷️ Asy-Syaikh Muhammad al-'Utsaimin rahimahullah menegaskan,
يحرم أن يبيع شيئا من الأضحية من لحم، أو شحم، أو دهن أو جلد، أو غيره؛ لأنها مال أخرجه لله فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة، ولا يعطي الجازر منها في مقابلة أجرته، أو بعضها؛ لأن ذلك بمعنى البيع، فأما من أهدي له شيء منها أو تصدق به عليه فله أن يتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره.
“Haram hukumnya menjual sedikit saja dari hewan kurban, daging, lemak, minyak, ataupun kulitnya, atau selainnya; karena itu merupakan harta yang telah dia keluarkan untuk Allah, maka tidak boleh ditarik kembali layaknya sedekah. Dan tukang sembelih tidak boleh diberi dari hewan kurban untuk ditukar dengan upahnya, walaupun sebagian saja; karena itu bisa bermakna jual beli. Adapun orang yang dihadiahkan dari hewan kurban atau dia diberi sedekah dari hewan kurban tersebut, maka dia boleh saja menggunakannya sekehendaknya, baik dijual dan lainnya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Rasáil al-'Utsaimin 25/162
1⃣1⃣ Apa hukum bersedakah dengan daging kurban?
السنة للمضحي أن يأكل منها ويهدي لأقاربه وجيرانه منها ويتصدق منها.
“Sunnahnya bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya dan dia memberinya sebagai hadiah untuk kerabatnya, dan tetangganya, begitu pula dia boleh bersedekah dengannya.”
✒️ Majmú’ Fatáwá wa Maqálát Mutanawwi‘ah 18/38
▫️▫️▫️
#kumpulan #fatwa #ulama #seputar #ibadah #kurban
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
🔥💥⚡️ Dalil Yang Menyambar Keyakinan Al-Quran Adalah Makhluk
▫️▫️▫️
📜 Banyak -sejatinya- dalil yang menegaskan bahwasannya al-Qur'an adalah kalamullah dan bukan makhluk, baik dalil dari al-Qur'an maupun dari hadits yang shahih.
📌 Hadits Khaulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha salah satunya. Hadits yang ma'ruf dan sangat sering dibaca dan diamalkan.
🖊️ Khaulah radhiyallahu 'anha berkata,
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
من نزل منزلا فقال:
“Barang siapa yang singgah di sebuah tempat, lantas berdoa:
أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
(Aúdzu bi kalimátilláhit támmáti min syarri má khalaq)
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah (firman Allah -pen) yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya"
Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan,
لم يضره شيء حتى يرحل من منزله ذلك
Niscaya tidak akan ada satu hal pun yang bisa mencelakakannya, sampai dia pergi dari tempat tersebut.”
▪️Dalam penjelasannya, asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa faedah dan kesimpulan dari hadits tersebut. Beliau berkata,
ما يستفاد من الحديث:
١- بيان أن الاستعاذة عبادة.
٢- أن الاستعاذة المشروعة هي ما كانت بالله أو بأسماء الله وصفاته.
٣- أن كلام الله غير مخلوق؛ لأن الله شرع الاستعاذة به، والاستعاذة بالمخلوق شرك كما سبق، فدل على أنه غير مخلوق.
"Faedah Yang Bisa Dipetik Dari Hadits:
1⃣ Penjelasan bahwa isti‘adzah (berlindung diri -ed) merupakan bentuk ibadah.
3⃣ Bahwasannya ucapan (firman) Allah bukanlah makhluk; karena Allah telah mensyariatkan beristi‘adzah
✒️ [Al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitabit Tauhid, hlm. 111-112]
▫️▫️▫️
#alquran #kalamullah #bukan #makhluk
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
📜 Banyak -sejatinya- dalil yang menegaskan bahwasannya al-Qur'an adalah kalamullah dan bukan makhluk, baik dalil dari al-Qur'an maupun dari hadits yang shahih.
📌 Hadits Khaulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha salah satunya. Hadits yang ma'ruf dan sangat sering dibaca dan diamalkan.
🖊️ Khaulah radhiyallahu 'anha berkata,
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
من نزل منزلا فقال:
“Barang siapa yang singgah di sebuah tempat, lantas berdoa:
أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
(Aúdzu bi kalimátilláhit támmáti min syarri má khalaq)
"Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah (firman Allah -pen) yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya"
Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan,
لم يضره شيء حتى يرحل من منزله ذلك
Niscaya tidak akan ada satu hal pun yang bisa mencelakakannya, sampai dia pergi dari tempat tersebut.”
▪️Dalam penjelasannya, asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa faedah dan kesimpulan dari hadits tersebut. Beliau berkata,
ما يستفاد من الحديث:
١- بيان أن الاستعاذة عبادة.
٢- أن الاستعاذة المشروعة هي ما كانت بالله أو بأسماء الله وصفاته.
٣- أن كلام الله غير مخلوق؛ لأن الله شرع الاستعاذة به، والاستعاذة بالمخلوق شرك كما سبق، فدل على أنه غير مخلوق.
"Faedah Yang Bisa Dipetik Dari Hadits:
1⃣ Penjelasan bahwa isti‘adzah (berlindung diri -ed) merupakan bentuk ibadah.
2⃣
Bahwasannya isti‘adzah yang disyariatkan itu adalah isti‘adzah dengan Allah, atau dengan nama-nama dan sifat-Nya.3⃣ Bahwasannya ucapan (firman) Allah bukanlah makhluk; karena Allah telah mensyariatkan beristi‘adzah
dengannya, sementara beristi‘adzah dengan makhluk merupakan bentuk kesyirikan -sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya-, sehingga hal ini menunjukkan bahwa al-Qur'an bukanlah makhluk."✒️ [Al-Mulakhkhas fi Syarhi Kitabit Tauhid, hlm. 111-112]
▫️▫️▫️
#alquran #kalamullah #bukan #makhluk
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah
🍃🍎💐 Resep Harmonis Bergaul Dengan Keluarga Dan Orang Lain
▫️▫️▫️
🔍 Apakah dia itu teman hidup (istri/ suami), teman sejawat, teman dekat, teman bermain, teman dalam dakwah atau yang lainnya, pasti masing-masing mempunyai aib dan kekurangan.
📐 Ketersinggungan dan masalah yang muncul adalah suatu yang normal, dan ketika hubungannya awet dan langgeng, menjadi tolok ukur kuatnya tali hubungan mereka. Misal, ketika mereka bertengkar, adanya konflik dan semisalnya, namun mereka tidak saling memutuskan atau bercerai.
☝️ Maka ingatlah firman Allah,
ولا تنسوا الفضل بينكم
“Janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian.” (QS. Al-Baqarah: 237)
🍲 Bukankah dia dulu pernah makan sepiring denganmu...⁉️
💰 Bukankah dulu dia pernah berbuat baik kepadamu...⁉️
🪢 Bukankah dia pernah tertawa bersamamu...⁉️
🔓 Bukankah dia yang menjadi sebab (memberi solusi masalahmu) dengan izin Allah...⁉️
Bukankah....bukankah....bukankah.........❗️❓
Jangan pernah lupakan kebaikannya ‼️
Inilah sifat orang mukmin yang jujur, selalu mengingat kebaikan orang lain kepadanya, dan ini sejatinya merupakan bimbingan Qur'ani...
✍ Al-Ustadz Abu Miqdad حفظه الله
▫️▫️▫️
#resep #harmonis #bergaul #dengan #keluarga #dan #oranglain
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
▫️▫️▫️
🔍 Apakah dia itu teman hidup (istri/ suami), teman sejawat, teman dekat, teman bermain, teman dalam dakwah atau yang lainnya, pasti masing-masing mempunyai aib dan kekurangan.
📐 Ketersinggungan dan masalah yang muncul adalah suatu yang normal, dan ketika hubungannya awet dan langgeng, menjadi tolok ukur kuatnya tali hubungan mereka. Misal, ketika mereka bertengkar, adanya konflik dan semisalnya, namun mereka tidak saling memutuskan atau bercerai.
☝️ Maka ingatlah firman Allah,
ولا تنسوا الفضل بينكم
“Janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian.” (QS. Al-Baqarah: 237)
🍲 Bukankah dia dulu pernah makan sepiring denganmu...⁉️
💰 Bukankah dulu dia pernah berbuat baik kepadamu...⁉️
🪢 Bukankah dia pernah tertawa bersamamu...⁉️
🔓 Bukankah dia yang menjadi sebab (memberi solusi masalahmu) dengan izin Allah...⁉️
Bukankah....bukankah....bukankah.........❗️❓
Jangan pernah lupakan kebaikannya ‼️
Inilah sifat orang mukmin yang jujur, selalu mengingat kebaikan orang lain kepadanya, dan ini sejatinya merupakan bimbingan Qur'ani...
✍ Al-Ustadz Abu Miqdad حفظه الله
▫️▫️▫️
#resep #harmonis #bergaul #dengan #keluarga #dan #oranglain
Gabung Channel
http://t.me/ponpes_assunnah_batu
Telegram
PONPES ASSUNNAH BATU
Channel Resmi Mahad As Sunnah Batu Jawa Timur, di bawah bimbingan Asatidzah Mahad As Sunnah, Al Ustadz Usamah Faishal Mahri hafidzahullah, Al Ustadz Abdusshamad Bawazier hafidzahullah, dan Al Ustadz Ahmad Khadim hafidzahullah