┏🍃🍏●●━━━━━━━━━━━━┓
F A E D A H P A G I
┗━━━━━━━━━━━━●●🍏🍃┛
💐 FADHILAH BANYAK BERSHALAWAT UNTUK RASULULLAH صلى الله عليه وسلم 💐
💬 Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Sesungguhnya orang yang paling mulia bersamaku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bershalawat untukku."
📚 HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban
•••●✿❁✿●•••
✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃
□ http://t.me/nisaaassunnah
□ http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
F A E D A H P A G I
┗━━━━━━━━━━━━●●🍏🍃┛
💐 FADHILAH BANYAK BERSHALAWAT UNTUK RASULULLAH صلى الله عليه وسلم 💐
💬 Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Sesungguhnya orang yang paling mulia bersamaku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bershalawat untukku."
📚 HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban
•••●✿❁✿●•••
✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃
□ http://t.me/nisaaassunnah
□ http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
💐 بــــــــــــــسم اللّــــــــــــه الرّحمن الرّحيـــــــم
🎀 Akhawati fillah hafizhakunnallah.
🛍 Berikut akan kami bagikan faedah dari admin pekan ini.
Semoga bermanfaat.
🍒 Barakallahu fikunna.
🛍🎁🛍🎁🛍🎁🛍🎁🛍
🎀 Akhawati fillah hafizhakunnallah.
🛍 Berikut akan kami bagikan faedah dari admin pekan ini.
Semoga bermanfaat.
🍒 Barakallahu fikunna.
🛍🎁🛍🎁🛍🎁🛍🎁🛍
◎ http://t.me/nisaaassunnah
═══════════════════
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🛫🔪🍖 HUKUM BERKURBAN DI LUAR TEMPAT TINGGALNYA
📝 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
💭 Apakah boleh seseorang menyembelih hewan kurban di luar daerah tempat tinggalnya❓
Jawaban :
🗡 Penyembelihan dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban. Inilah yang sunnah dan disyariatkan serta lebih afdhal lagi sempurna.
🚚 Adapun memindahkan penyembelihan ke negeri lain : Jika kita berpendapat "WAJIBNYA"
makan sebagian dagingnya, maka
"TIDAK BOLEH"
memindahkannya ke negeri lain. Kecuali jika kita bisa menjamin adanya daging darinya yang bisa kita makan.
☝🏻 Namun jika kita berpendapat hal di atas "TIDAK WAJIB",
maka "BOLEH"
memindahkannya. namun hal ini bertentangan dengan sunnah
👉🏼 Oleh sebab itu kita katakan dan berulang kali kita sampaikan kepada saudara-saudara kita, "HENDAKNYA MEREKA TIDAK MELAKUKAN HAL INI."
✋🏼 Janganlah mereka mengirim sesembelihan mereka ke luar. Namun hendaknya mereka menyembelih di rumah mereka sendiri dan di tengah-tengah keluarga sehingga akan terlihat syaratnya.
💰 Adapun mengirim sejumlah uang lalu menyembelih di sana, maka hendaknya jangan dilakukan.
💳 Jika seseorang ingin memberikan manfaat kepada saudaranya di negeri lain, maka dia bisa mengirim uang ke sana. Terkadang uang lebih bermanfaat bagi mereka daripada daging.
📚 Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 4
-----------------------
السؤال:
هل يجوز ذبح الأضحية في بلد غير بلد المضحي، ؟
الجواب:
الأضحية تكون في بلد المضحي هذه هي السنة، وهو المشروع، وهو الأفضل والأكمل، وأما نقلها إلى بلدٍ آخر فإننا قلنا: بوجوب الأكل منها، فإنه لا يجوز نقلها إلى بلد آخر، إلا إذا ضمنا أنه سيأتينا من هذا اللحم ما نأكله، وإن قلنا: بعدم الوجوب جاز، لكنه خلاف السنة، ولهذا نقول ونكرر لإخواننا: ألا يفعلوا هذا، أي لا يبعثوا بضحاياهم إلى الخارج، بل يضحون في بيوتهم، وبين أهليهم حتى تظهر هذه الشعيرة، وأما أن ترسل دراهم وتذبح هنا فلا، وإذا كان يريد نفع إخوانه في بلاد أخرى يرسل إليهم دراهم، فقد تكون الدراهم أنفع لهم من اللحم.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [4]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya.... Ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
═══════════════════
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🛫🔪🍖 HUKUM BERKURBAN DI LUAR TEMPAT TINGGALNYA
📝 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
💭 Apakah boleh seseorang menyembelih hewan kurban di luar daerah tempat tinggalnya❓
Jawaban :
🗡 Penyembelihan dilakukan di negeri tempat tinggal orang yang berkurban. Inilah yang sunnah dan disyariatkan serta lebih afdhal lagi sempurna.
🚚 Adapun memindahkan penyembelihan ke negeri lain : Jika kita berpendapat "WAJIBNYA"
makan sebagian dagingnya, maka
"TIDAK BOLEH"
memindahkannya ke negeri lain. Kecuali jika kita bisa menjamin adanya daging darinya yang bisa kita makan.
☝🏻 Namun jika kita berpendapat hal di atas "TIDAK WAJIB",
maka "BOLEH"
memindahkannya. namun hal ini bertentangan dengan sunnah
👉🏼 Oleh sebab itu kita katakan dan berulang kali kita sampaikan kepada saudara-saudara kita, "HENDAKNYA MEREKA TIDAK MELAKUKAN HAL INI."
✋🏼 Janganlah mereka mengirim sesembelihan mereka ke luar. Namun hendaknya mereka menyembelih di rumah mereka sendiri dan di tengah-tengah keluarga sehingga akan terlihat syaratnya.
💰 Adapun mengirim sejumlah uang lalu menyembelih di sana, maka hendaknya jangan dilakukan.
💳 Jika seseorang ingin memberikan manfaat kepada saudaranya di negeri lain, maka dia bisa mengirim uang ke sana. Terkadang uang lebih bermanfaat bagi mereka daripada daging.
📚 Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 4
-----------------------
السؤال:
هل يجوز ذبح الأضحية في بلد غير بلد المضحي، ؟
الجواب:
الأضحية تكون في بلد المضحي هذه هي السنة، وهو المشروع، وهو الأفضل والأكمل، وأما نقلها إلى بلدٍ آخر فإننا قلنا: بوجوب الأكل منها، فإنه لا يجوز نقلها إلى بلد آخر، إلا إذا ضمنا أنه سيأتينا من هذا اللحم ما نأكله، وإن قلنا: بعدم الوجوب جاز، لكنه خلاف السنة، ولهذا نقول ونكرر لإخواننا: ألا يفعلوا هذا، أي لا يبعثوا بضحاياهم إلى الخارج، بل يضحون في بيوتهم، وبين أهليهم حتى تظهر هذه الشعيرة، وأما أن ترسل دراهم وتذبح هنا فلا، وإذا كان يريد نفع إخوانه في بلاد أخرى يرسل إليهم دراهم، فقد تكون الدراهم أنفع لهم من اللحم.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [4]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya.... Ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
◎ http://t.me/nisaaassunnah
⁉️🌺🌔🌹 MANA YANG LEBIH UTAMA DALAM BERKURBAN, BESAR UKURAN HEWANNYA, BANYAK LEMAK DAN DAGINGNYA, ATAUKAH YANG MAHAL HARGANYA?
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah berkata:
إذا نظرنا إلى منفعة الأضحية الكبيرة ذات اللحم الكثير تكون أفضل
● Jika kita lihat dari segi manfaat, hewan kurban yang besar memiliki banyak daging, itu lebih afdhal.
وان نظرنا إلى صدق التعبد لله عزوحل قلناكثيرة الثمن أفضل
● Dan jika ditinjau dari benarnya penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla, kita katakan: Yang banyak harganya itu lebih afdhal.
لكن انظر ماهو أصلح لقلبك فافعله فإن رايت أن النفس يرداد إيمانها وذلها لله عزوجل ببذل الثمن فابذل
Akan tetapi, lihatlah mana yang lebih bermaslahat bagi hatimu maka lakukanlah. Jika engkau melihat, kalau jiwa itu akan bertambah keimanan dan merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan membayarkan harga (yang mahal), maka tunaikanlah.
(Majmu' al-Fataawa 35/25)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
⁉️🌺🌔🌹 MANA YANG LEBIH UTAMA DALAM BERKURBAN, BESAR UKURAN HEWANNYA, BANYAK LEMAK DAN DAGINGNYA, ATAUKAH YANG MAHAL HARGANYA?
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah berkata:
إذا نظرنا إلى منفعة الأضحية الكبيرة ذات اللحم الكثير تكون أفضل
● Jika kita lihat dari segi manfaat, hewan kurban yang besar memiliki banyak daging, itu lebih afdhal.
وان نظرنا إلى صدق التعبد لله عزوحل قلناكثيرة الثمن أفضل
● Dan jika ditinjau dari benarnya penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla, kita katakan: Yang banyak harganya itu lebih afdhal.
لكن انظر ماهو أصلح لقلبك فافعله فإن رايت أن النفس يرداد إيمانها وذلها لله عزوجل ببذل الثمن فابذل
Akan tetapi, lihatlah mana yang lebih bermaslahat bagi hatimu maka lakukanlah. Jika engkau melihat, kalau jiwa itu akan bertambah keimanan dan merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan membayarkan harga (yang mahal), maka tunaikanlah.
(Majmu' al-Fataawa 35/25)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
◎ http://t.me/nisaaassunnah
🔪🥩 BOLEHKAH MENGGANTI AKIKAH DENGAN HEWAN SELAIN KAMBING?
❓Apakah akikah dapat digantikan dengan hewan lain selain kambing? Jika bisa, apakah ada dasarnya? Syukran.Abu Hafidh s*******@ymail.com
1⃣ Akikah dengan selain kambing tidak boleh, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan dengan kambing. Ini yang dipahami oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana dalam riwayat berikut ini.
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ: لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فَلَانٍ نَحْرَنَا عَنْهُ جَزُورًا. قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ، وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ
Dari ‘Atha, seseorang berkata di hadapan Aisyah, “Seandainya istri fulan melahirkan, kami akan menyembelihkan seekor unta untuknya.” Aisyah berkata, “Tidak, sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak wanita satu ekor.”
Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Ucapan Aisyah, ‘Tidak,’ adalah penegasan bahwa akikah tidak boleh dengan selain kambing.” (ash-Shahihah, no. 2720)
Dalam riwayat lain, dari jalan Ibnu Abi Mulaikah, ia mengatakan,
نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٍ،فَقِيلَ لِعَائِشَةَ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، عِقِي عَنْهُ جَزُورًا. فَقَالَتْ: مَعَاذَ اللهِ، وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ.
Anak Abdurrahman bin Abi Bakr lahir. Dikatakan kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, akikahilah dengan seekor unta.” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah, tetapi (bukankah) Rasulullah mengatakan, ‘Dua kambing yang seimbang?’.”
2⃣ Ada pendapat lain yang mengatakan bolehnya akikah dengan unta atau sapi. Pendapat ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dan sahabat Abu Bakrah lalu dipegangi oleh mayoritas para ulama. Diriwayatkan bahwa Anas dan Abu Bakrah mengakikahi anaknya dengan unta. Dasar pendapat ini—menurut Ibnul Mundzir—bisa jadi karena Nabi bersabda,
…فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا …
“Maka tumpahkanlah darah untuknya.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan darah hewan tertentu. Hewan apapun yang disembelih untuk akikah anak itu maka mencukupi. Dasar yang kedua, hadits,
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعُقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوْ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ
“Barang siapa yang dilahirkan seorang anak laki-laki baginya, akikahilah dia dengan unta, sapi, atau kambing.”
Jawaban atas dalil tersebut adalah sebagai berikut.
1⃣ Adapun yang pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut masih global. Sementara itu, riwayat yang menyebutkan kambing telah menerangkan maksud darah tersebut, yaitu darah kambing. Tentu saja dalil yang menjelaskan dan memperinci lebih utama dipakai.
2⃣ Adapun dalil kedua adalah hadits yang batil karena dalam sanadnya ada rawi bernama Mas’adah, dia adalah rawi yang kadzdzab (pendusta) sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami. (ash-Shahihah, no. 2720, Tuhfatul Maudud dan sumber lainnya)
http://asysyariah.com/akikah-dengan-selain-kambing/
====================
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
🔪🥩 BOLEHKAH MENGGANTI AKIKAH DENGAN HEWAN SELAIN KAMBING?
❓Apakah akikah dapat digantikan dengan hewan lain selain kambing? Jika bisa, apakah ada dasarnya? Syukran.Abu Hafidh s*******@ymail.com
1⃣ Akikah dengan selain kambing tidak boleh, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan dengan kambing. Ini yang dipahami oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana dalam riwayat berikut ini.
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ: لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فَلَانٍ نَحْرَنَا عَنْهُ جَزُورًا. قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ، وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ
Dari ‘Atha, seseorang berkata di hadapan Aisyah, “Seandainya istri fulan melahirkan, kami akan menyembelihkan seekor unta untuknya.” Aisyah berkata, “Tidak, sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak wanita satu ekor.”
Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Ucapan Aisyah, ‘Tidak,’ adalah penegasan bahwa akikah tidak boleh dengan selain kambing.” (ash-Shahihah, no. 2720)
Dalam riwayat lain, dari jalan Ibnu Abi Mulaikah, ia mengatakan,
نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٍ،فَقِيلَ لِعَائِشَةَ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، عِقِي عَنْهُ جَزُورًا. فَقَالَتْ: مَعَاذَ اللهِ، وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ.
Anak Abdurrahman bin Abi Bakr lahir. Dikatakan kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, akikahilah dengan seekor unta.” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah, tetapi (bukankah) Rasulullah mengatakan, ‘Dua kambing yang seimbang?’.”
2⃣ Ada pendapat lain yang mengatakan bolehnya akikah dengan unta atau sapi. Pendapat ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dan sahabat Abu Bakrah lalu dipegangi oleh mayoritas para ulama. Diriwayatkan bahwa Anas dan Abu Bakrah mengakikahi anaknya dengan unta. Dasar pendapat ini—menurut Ibnul Mundzir—bisa jadi karena Nabi bersabda,
…فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا …
“Maka tumpahkanlah darah untuknya.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan darah hewan tertentu. Hewan apapun yang disembelih untuk akikah anak itu maka mencukupi. Dasar yang kedua, hadits,
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعُقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوْ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ
“Barang siapa yang dilahirkan seorang anak laki-laki baginya, akikahilah dia dengan unta, sapi, atau kambing.”
Jawaban atas dalil tersebut adalah sebagai berikut.
1⃣ Adapun yang pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut masih global. Sementara itu, riwayat yang menyebutkan kambing telah menerangkan maksud darah tersebut, yaitu darah kambing. Tentu saja dalil yang menjelaskan dan memperinci lebih utama dipakai.
2⃣ Adapun dalil kedua adalah hadits yang batil karena dalam sanadnya ada rawi bernama Mas’adah, dia adalah rawi yang kadzdzab (pendusta) sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami. (ash-Shahihah, no. 2720, Tuhfatul Maudud dan sumber lainnya)
http://asysyariah.com/akikah-dengan-selain-kambing/
====================
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
◎ http://t.me/nisaaassunnah
💥⚠🕋‼ GELAR HAJI ADALAH BID’AH DAN MENGANDUNG RIYA'!!
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📬 Pertanyaan:
فـي مـعظم الـدول الإسـلامية فـور عـودة الحجـيج مـن الأراضـي المقـدسة بعـد أداء الفـريضة يلقـب مـن أدى الفـريضة بلـقب حـاج وتظـل مـلازمة لـه دائـماً فمـا حكـم ذلـك؟
Di mayoritas negara-negara Islam setelah kepulangan jamaah haji dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji, orang yang telah menunaikannya langsung digelari "haji" dan gelar tersebut selalu digunakan, bagaimana hukum hal tersebut?
🔓 Jawaban:
هـذا خطـأ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول صـلى الله عـليه وسـلم يقـولون للـحاج أنت حـاج.
Ini merupakan kesalahan, karena padanya terdapat bentuk riya', jadi tidak boleh menjadikannya sebagai gelar dan tidak sepantasnya orang lain memanggil dengannya, karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam orang-orang tidak pernah mengatakan kepada orang yang selesai berhaji, "Anda Haji."
[Majmu’ul Fatawa, jilid 24 hlm. 204]
📚 Sumber || https://goo.gl/iuQuPW
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/gelar-haji-adalah-bidah-dan-mengandung-riya/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
💥⚠🕋‼ GELAR HAJI ADALAH BID’AH DAN MENGANDUNG RIYA'!!
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📬 Pertanyaan:
فـي مـعظم الـدول الإسـلامية فـور عـودة الحجـيج مـن الأراضـي المقـدسة بعـد أداء الفـريضة يلقـب مـن أدى الفـريضة بلـقب حـاج وتظـل مـلازمة لـه دائـماً فمـا حكـم ذلـك؟
Di mayoritas negara-negara Islam setelah kepulangan jamaah haji dari Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji, orang yang telah menunaikannya langsung digelari "haji" dan gelar tersebut selalu digunakan, bagaimana hukum hal tersebut?
🔓 Jawaban:
هـذا خطـأ، لأن فـيه نـوعاً مـن الريـاء، لا يتـلقب بـذلك ولا ينـبغي أن يـدعوه النـاس بـذلك، لأنـه مـا كـان النـاس فـي عـهد الرسـول صـلى الله عـليه وسـلم يقـولون للـحاج أنت حـاج.
Ini merupakan kesalahan, karena padanya terdapat bentuk riya', jadi tidak boleh menjadikannya sebagai gelar dan tidak sepantasnya orang lain memanggil dengannya, karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam orang-orang tidak pernah mengatakan kepada orang yang selesai berhaji, "Anda Haji."
[Majmu’ul Fatawa, jilid 24 hlm. 204]
📚 Sumber || https://goo.gl/iuQuPW
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/gelar-haji-adalah-bidah-dan-mengandung-riya/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
◎ http://t.me/nisaaassunnah
🛠✈️💵 BEKAL ILMU UNTUK ANDA YANG HENDAK BEKERJA MENINGGALKAN KELUARGA
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
🛠✈️💵 BEKAL ILMU UNTUK ANDA YANG HENDAK BEKERJA MENINGGALKAN KELUARGA
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
◎ http://t.me/nisaaassunnah
📢🌸ADAB WANITA BERBICARA KEPADA PRIA NON MAHRAM
▪️Allah تَعَــالَى berfirman:
{وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا}
dan ucapkanlah perkataan yang baik. (Al-Ahzab: 32)
🍃Ibnu Zaid mengatakan, makna yang dimaksud ialah ucapan yang baik, pantas, lagi tegas. Dengan kata lain, seorang wanita itu bila berbicara dengan lelaki lain (non mahram) hendaknya tidak memakai nada suara yang lemah lembut. Yakni janganlah seorang wanita berbicara dengan lelaki lain dengan perkataan seperti dia berbicara kepada suaminya sendiri."
📖Tafsir Ibnu Katsir 3/482
📱http://t.me/ukhwh
✍ ... وَقُـلْنَ قَـوْلًا مَعْـرُوفًا 🌷🌷
❍ قَــالَ الله تَعَــالَى : ﴿ وَقُـلْنَ قَـوْلًا مَعْـرُوفًا ﴾
📌 قَـالَ ابْـنُ زَيْـدٍ: قولًا حسنًا جميلًا معروفًا فــﮯ الخير.
🌷 ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيــہ ترخيم، أي: لا تخـاطب المرأة الأجـانب كما تخـاطب زوجـها.
📓📔 تفسـير ابـن كثـير 【 ٤٨٢/٣ 】
🌷🌷~~ 🌷🌷~~ 🌷🌷
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
📢🌸ADAB WANITA BERBICARA KEPADA PRIA NON MAHRAM
▪️Allah تَعَــالَى berfirman:
{وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا}
dan ucapkanlah perkataan yang baik. (Al-Ahzab: 32)
🍃Ibnu Zaid mengatakan, makna yang dimaksud ialah ucapan yang baik, pantas, lagi tegas. Dengan kata lain, seorang wanita itu bila berbicara dengan lelaki lain (non mahram) hendaknya tidak memakai nada suara yang lemah lembut. Yakni janganlah seorang wanita berbicara dengan lelaki lain dengan perkataan seperti dia berbicara kepada suaminya sendiri."
📖Tafsir Ibnu Katsir 3/482
📱http://t.me/ukhwh
✍ ... وَقُـلْنَ قَـوْلًا مَعْـرُوفًا 🌷🌷
❍ قَــالَ الله تَعَــالَى : ﴿ وَقُـلْنَ قَـوْلًا مَعْـرُوفًا ﴾
📌 قَـالَ ابْـنُ زَيْـدٍ: قولًا حسنًا جميلًا معروفًا فــﮯ الخير.
🌷 ومعنى هذا: أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيــہ ترخيم، أي: لا تخـاطب المرأة الأجـانب كما تخـاطب زوجـها.
📓📔 تفسـير ابـن كثـير 【 ٤٨٢/٣ 】
🌷🌷~~ 🌷🌷~~ 🌷🌷
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 28 Dzulqa'dah 1439 H / 10 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀