Manhaj Salaf
43.2K subscribers
2.78K photos
81 videos
4 files
5.19K links
Follow juga akun instagram : instagram.com/ittibarasul.official
Kajian Rutin
Setiap Rabu 20.00 WIB
Ustadz Rosyid
Kitab Tauhid

Setiap Sabtu 20.00 WIB
Ustadz Irpan bin Usman
Sirah Nabawiyah

Link zoom dibagikan saat kajian akan dimula
Download Telegram
Manhaj Salaf
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 2⃣) Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1 Hadits Palsu Di Bulan Rajab Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di…
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 3⃣)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


◻️ HADITS KELIMA:

<< مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ >>

“Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.”

Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ جِدًّا) SANGAT LEMAH

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’.
Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa-ib, dia adalah seorang rawi yang matruk.
[Lihat _al-Fawaa-id al-Majmu’ah_ (No: 290)]

• Kata Imam an-Nasa-i:
“Furaat bin as-Saa-ib Matrukul hadits.”
• Dan kata Imam al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir :
“Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi

munkarul hadits, serta dia termasuk rawi yang matruk
kata Imam ad-Daraquthni.


[Lihat adh-Dhu’afa wa Matrukin oleh Imam an-Nasa-i (No: 512), al-Jarh wat Ta’dil (VII/80), Mizaanul I’tidal (III/341) dan Lisaanul Mizaan (IV/430)]

◻️ HADITS KEENAM:

<< إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ >>

“Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan

‘Rajab’
airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu

.”
Keterangan: HADITS INI (بَاطِلٌ) BATHIL

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailamy (I/2/281) dan al-Ashbahany di dalam kitab at-Targhib (I-II/224) dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata:
“Aku mendengar Anas bin Malik berkata, …”


• Imam adz-Dzahaby berkata:
“Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini adalah bathil."
[Lihat _Mizaanul I’tidal_ (IV/ 189)]

• Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata:
“Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya.”
[Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (No: 1898)]

◻️ HADITS KETUJUH:

<< مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً. >>

“Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU

Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (No: 288). Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata:
“Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’."

Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:

◾️ ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata:
“Dia Matrukul Hadits.”
Sedangkan kata Imam al-Bukhari:
“Dia dituduh sebagai pendusta.”
Kata Imam Ahmad:
“Dia sering memalsukan hadits.”
[Periksa, adh-Dhu’afa wal Matrukin (No: 478) oleh Imam an-Nasa-i, Mizaanul I’tidal (III/245-246), al-Jarh wat Ta’dil (VI/221) dan Lisaanul Mizaan (IV/353)]

◾️ Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata:
“Dia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya).”
Kata Yahya bin Ma’in:
“Dia matruk.”_/
Dan beliau pernah berkata:
“Dia rawi yang lemah.”
__
Manhaj Salaf
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 2⃣) Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1 Hadits Palsu Di Bulan Rajab Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di…
[Periksa: Adh Dhu’afa wal Matrukin (No: 21), Mizaanul I’tidal (I/10), al-Jarh wat Ta’dil (II/295), Taqriibut Tahdzib (I/51, no. 142)]__

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari Abaan.
Kata Imam as-Suyuthi:
“Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.”
[Lihat _al-Fawaaidul Majmu’ah_ (Hal: 102, No: 288)]

📍 Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa-ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan tujuh hadits saja.

Bersambung in syâ Allâh...

Ditulis oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
🗂 WAG Al-Wasathiyah Wal-I'tidāl

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
🚫 Da'i yang Menyesatkan, Lebih Berbahaya Daripada Penguasa Zholim

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


⭕️ Kalau da'i sudah menyesatkan, maka ia lebih berbahaya daripada penguasa zhalim.

• Diriwayatkan dari Sallam bin Abi Muthi':

*"لأن ألقى الله بصحيفة الحجاج أحب إلي أن ألقاه بصحيفة عمرو بن عبيد"*

"Sekiranya aku bertemu Allah dengan catatan amalnya Al Hajjaj maka itu lebih kusukai daripada bertemu dengan-Nya dengan membawa catatan amal 'Amr bin 'Ubaid."
(As Siyar 7/428)

• Syaikh Abdul Malik Al Jazairi dalam daurah di Turki kemarin membawakan perkataan Sallam bin Abi Muthi' untuk membantah perkataan khariji yang mengatakan "Engkau Khawarij terhadap para da'i dan Murji'ah terhadap penguasa."

Hanya saja redaksi riwayatnya sedikit berbeda, dan ada tambahan:


لأنَّ الحجاج قتل الناس على الدنيا، وعمرو بن عبيد أحدث بدعة شنعاء قتل الناس بعضهم بعضاً

"Karena Al Hajjaj membunuh manusia untuk kepentingan dunia, sedangkan 'Amr bin 'Ubaid menciptakan bid'ah yang amat buruk yang menyebabkan manusia saling membunuh satu sama lain."

Yaitu bid'ah sekte Mu'tazilah.

Ternyata Al Hajjaj yang kejam dan bengis itu masih mending daripada 'Amr bin 'Ubaid yang bagus adabnya dan cerdas otaknya, sampai-sampai Hasan Al Bashri mengatakan tentangnya:

هذا سيد شباب أهل البصرة إن لم يحدِث

"Orang ini adalah sayyid para pemuda di Bashrah, seandainya ia tidak membuat-buat bid'ah".

Maka, setelah membaca ini, ada yang masih meremehkan pentingnya belajar aqidah yang benar dari ulama yang lurus ?
Masih menggampangkan berguru pada siapa saja yang penting terlihat berilmu dan santun, tanpa peduli apakah aqidahnya lurus atau tidak ?

Ustadz Fadlan Fahamsyah. LC, MHI (salamdakwah)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
📌 AGAR TIDAK ADA PELAKOR DI ANTARA KITA

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


Sebenarnya andai kita menerapkan adab-adab Islam dengan baik, maka rumah tangga akan langgeng dan jauh dari yang namanya pelakor.


Maka terapkanlah adab-adab Islam dalam berinteraksi terhadap lawan jenis yang bukan mahram:

◻️ Menundukkan pandangan

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”
(QS. An Nur: 30-31).

◻️ Tidak bersentuhan baik langsung maupun dengan pelapis

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)”
(HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

◻️ Tidak berdua-duaan

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya”
[HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341].

Termasuk berkomunikasi berdua melalui japri tanpa ada kebutuhan.

◻️ Tidak bercampur-baur antara lelaki dan wanita yang membuat mudah sekali berpandang-pandangan atau bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan.

◻️ Wanita tidak melembut-lembutkan suara ketika berbicara dengan lawan jenis, termasuk suara yang bisa dianggap lucu, ayu, imut dan semisalnya

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”
(QS. Al Ahzab: 32)

◻️ Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”
(QS. Al Ahzab: 53).

◻️ Senantiasa ingat bahaya fitnah wanita, baik wanita yang belum bersuami maupun yang sudah bersuami

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita”
[HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740].

◻️ Berbicara dengan lawan jenis seperlunya jika dibutuhkan saja. Karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mewasiatkan agar kita waspada terhadap fitnah wanita.

فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita”
[HR. Muslim no. 2742].

◻️ Tidak saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi: "berhati-hatilah terhadap wanita!"

◻️ Wanita ketika safar wajib bersama mahramnya

لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya”
[HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341].

◻️ Tidak pasang foto di medsos. Terutama bagi wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan.

Semoga bermanfaat.

fawaid_kangaswad

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1
Manhaj Salaf
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 3⃣) Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1 ◻️ HADITS KELIMA: << مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ >> “Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya)…
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 4⃣)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


◻️ PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB

1. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa-ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul.
[Lihat al-Maudhu’at (II/123-126)]

2. Kata Imam an-Nawawy: “Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.”
[Lihat _as-Sunan wal Mubtada’at_ (Hal: 140)]

• Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khiidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima dan tidak boleh diamalkan.”
[Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (Hal: 141)]

3. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut:
“Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.”
[Lihat Asnal Mathaalib (Hal: 157)]

4. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat Tahun 728 H):
“Adapun shalat Raghaa-ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahkan termasuk bid’ah…. Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam…”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa-ib adalah BID’AH menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka."


Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para Ahli Hadits.
Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut, semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) menyunnahkan shalat iniWallahu a’lam.
[Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132, 134)]

5. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
“Semua hadits tentang shalat Raghaa-ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang diada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.”
[Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (Hal: 95-97, No: 167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah]

6. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab:
“Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab.”

Bersambung in syâ Allâh...

Ditulis oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
(Almanhaj.or.id)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
🔥 Mitos-Mitos Aneh Yang Bukan Berasal Dari Ajaran Islam

🎨 Design: @Manhaj_salaf1

📱 Instagram: http://instagram.com/Akhwat_Sallafiyah
💦 Hukum Wudhu Memakai Make-Up Waterproof

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


📬 Pertanyaan:
Apa hukum wanita menggunakan make-up waterproof, sahkah wudhunya?

📥 *Jawaban:**
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban. Bahkan Rasulullah ﷺ sampai pernah mengancam:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

“Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!”
[HR. Muslim]

Saat Nabi melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya.
Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi ﷺ:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” أن يعيد الوضوء “

”Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi ﷺ menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.”
[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

⭕️ Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.

🔰 Bagaimana dengan Make-Up Waterproof?

Secara umum makeup wanita ada dua jenis:


◻️ Pertama
Memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.

Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.

Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal, dll.

◻️ Kedua
Tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.

Make-up jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu.
Contohnya makeup yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku, dll.

🎙 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menerangkan:

إذا كان المكياج له جسم، يمنع الماء، يزال، وإن كان ليس له جسم بل هو مجرد صبغ، لا يكون له جرم، فلا يلزم إزالته، أما إذا كان له جسم يحصل له منع، يعني يمنع الماء، فهذا يجب أن يزال من الوجه، وهكذا من الذراع، إذا كان فيه شيء كالعجين يزال، أما إذا كان الشيء مجرد صبغ ليس له جسم ولا جرم، هذا ما تجب إزالته

"Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.

Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make-up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan."

Simak fatwa beliau di bawah ini:
[ https://youtu.be/e41SKs1jre8 ]

Dari kedua jenis make-up di atas, make-up waterproof tergolong yang mana?


Dari namanya kita bisa menangkap bahwa salah satu jenis make-up yang sekarang banyak diminati ini, tergolong jenis pertama. Waterproof artinya anti air. Ini jelas menunjukkan memiliki ketebalan dan lapisan. Sehingga harus dihilangkan saat hendak berwudhu.

Demikian, Wallahua’lam bish showab.
ㅤㅤ
Dijawab oleh Al-Ustâdz Ahmad Anshori
(Alumnus UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)ㅤ
(konsultasisyariah.com)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama *GROUP MANHAJ SALAF*

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukan kebaika
🇮🇩 NASEHAT UNTUK AHLUS SUNNAH DALAM MENGHADAPI TAHUN POLITIK DI INDONESIA

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


✍🏻 Al Ustadz Syafiq Reza Basalamah Lc MA -hafidzahullah ta'ala-

Masa-masa kampanye sekarang ini, mungkin sampai pemilu nanti, kita melihat situasi politik yang semakin memanas. Besar kemungkinan semua kalangan akan larut dalam situasi ini. Bahkan Ahlus Sunnah yang tidak terlibat pun bisa jadi akan ikut terkait. Maju kena mundur pun kena...

Kami mengkhawatirkan beberapa fitnah perpecahan, pertikaian atau kekacauan yang bisa saja terjadi -- la samahallah (mudah-mudahan tidak terjadi) -- di tengah-tengah kaum muslimin, di Negri yang kita cintai ini.

🏷 Maka pesan kami kepada segenap ikhwah, kerabat, handai taulan untuk:

1. Istiqamah di atas Sunnah dan berhati-hati dari segala fitnah. Tetap di atas hikmah, jangan terbawa isu-isu yang mengadu domba antar kaum muslimin. Dan jangan mudah terbawa emosi dengan bermacam-macam provokasi.

2. Jangan berjalan sendiri, karena bersama kita ada Para Ulama, sebagai orang tua yang membimbing kita dan ada Asatidzah yang menyambungkan kita dengan mereka. -- Wal hamdulillah --

▫️ Allah -ta'ala- berfirman:

وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ ٱلْأَمْنِ أَوِ ٱلْخَوْفِ أَذَاعُوا۟ بِهِۦ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسْتَنۢبِطُونَهُۥ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ لَٱتَّبَعْتُمُ ٱلشَّيْطَٰنَ إِلَّا قَلِيلًا

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."
(An-Nisa' 4:83)

💺 Ulil Amri dalam ayat ini adalah Para Ulama dan Para Umara. Karena yang memegang urusan kita adalah mereka: para ulama yang memegang urusan agama kita dan para penguasa yang memegang urusan dunia kita.

3. Tetap menyibukkan diri dengan belajar dan menyebarkan Ilmu.

Jangan terlalaikan dengan situasi dan kondisi. Hingga sibuk menyebarkan berita-berita politik yang belum jelas kebenarannya. Bahkan seringkali merupakan hoax dan kedustaan.

4. Tetap mengingat manhaj Ahlus Sunnah dalam menyikapi penguasa yang muslim. Siapapun penguasanya.

5. Tetaplah bertakwa kepada Allah dalam keadaan apapun.

6. Banyak-banyaklah berdoa untuk kebaikan negara ini.

Semoga Allah menjadikan negara ini negara yang makmur, aman dan tentram. Semoga Allah bukakan barakah untuk negri ini dari langit dan dari bumi. Semoga Allah pilihkan untuk negri ini penguasa yang mementingkan Islam dan kaum muslimin. Yang adil dan bijak serta mementingkan kebaikan rakyatnya.

ﺁﻣـِـــــــــــــــــﻴْﻦْ ﻳَﺎ مُجِيْبَ ﺍلسَّاإِﻟِــــــــــﻴْﻦْ

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Manhaj Salaf
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 4⃣) Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1 ◻️ PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB 1. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa-ib…
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 5⃣)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


7. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat Raghaa-ib adalah hadits maudhu’ (palsu).
[Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin (I/202)]

8. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibrahim al-‘Aththaar, ia berkata dalam risalahnya:
“Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

[Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah (Hal: 381)]

9. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan:
“Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH.
Berdzikir dan mengadakan peribadahan tertentu untuk merayakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH,
do’a-do’a yang khusus dibaca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH,
sekiranya yang demikian itu perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya.”
__[Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (Hal: 143)]__

**10.** Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts ‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ (Hal: 8):

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut.

Jika peringatan malam tersebut disyar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para Shahabat kepada kita…"


Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah


orang yang paling banyak memberi nasihat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan telah menjalankan amanah Allah dengan sempurna.


◻️ Oleh karena itu, jika upacara peringatan malam Isra’ dan Mi’raj dan merayakan itu dari agama Allah, tentunya tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi karena hal itu tidak ada, maka jelaslah bahwa upacara tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali.

Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya dan Allah mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah:

( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا )

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama bagimu.”
(QS. Al-Maa-idah : 3)

- Bersambung in syâ Allâh...

Ditulis oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
(Almanhaj.or.id)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
‼️Tidak Ada Amalan Khusus Di Bulan Rajab

🎨 Design : @Manhaj_salaf1

📱 Instagram : http://instagram.com/Akhwat_Sallafiyah
‼️ Adakah Keutamaan Bulan Rajab?

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


✍🏻 Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lce
(Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY)

Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah.

```Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab.```

```Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu.```

Asy-hadu an laa ilaa ha illallah…

Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah.

Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah.

Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah..

Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.


Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah.

```Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu.```

🎙 Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan:

كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع

"Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar."
[HR. Muslim].

Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya.


Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini.

Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam.

🎙 Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab):

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة

"Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu."
(Tabyin Al-‘ajab, hal. 11)


Selengkapnya https://konsultasisyariah.com/31418-adakah-keutamaan-bulan-rajab.html

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
🍅 MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


📬 Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

📥 Jawaban:

Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
(al-A’raf/7 : 157)

Dan firman-Nya:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”
(al-Ma’idah/5 : 4)

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.
Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.
(Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82)

📚 [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq (Almanhaj.or.id)]

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Manhaj Salaf
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 5⃣) Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1 7. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang…
📌 HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (Bagian 6⃣ Selesai)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


KHATIMAH


Orang yang mempunyai bashirah dan mau mendengarkan nasehat yang baik, dia akan berusaha meninggalkan segala bentuk bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

<< كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ >>

“Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan di Neraka.”
[HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346 No: 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51)]

Para ulama, ustadz, kyai yang masih membawakan hadits-hadits yang lemah dan palsu, maka mereka digolongkan sebagai pendusta.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

<< عَنْ سَمْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ حَدِيْثاً وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ >>

"Dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Barangsiapa yang menceritakan satu hadits dariku, padahal dia tahu bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah seorang dari dua pendusta.”
[HR. Ahmad (V/20), Muslim (I/7) dan Ibnu Majah (No: 39)]

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

📜 Maraji’ :

1. Shahih al-Bukhari.
2. Shahih Muslim.
3. Sunan an-Nasaa-i.
4. Sunan Ibni Majah.
5. Musnad Imam Ahmad.
6. Shahih Ibni Hibban.
7. Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, cet. Mu-assasah ar-Risalah, Tahun 1412 H.
8. Maudhu’atush Shaghani.
9. Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
10. Al-Maudhu’at, oleh Imam Ibnul Jauzy, Cetakan Daarul Fikr, Tahun 1403 H.
11. Mizaanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, tahqiq: ‘Ali Muhammad al-Bajaawy, Cetakan Daarul Fikr.
12. Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’, oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky.
13. Al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh asy-Syaukany, tahqiq: Syaikh ‘Abdurrahman al-Mu’allimy, Cetakan Al-Maktab al-Islamy, Tahun 1407 H.
14. Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at, oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani.
15. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, Cetakan Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.
16. Adh-Dhu’afa wa Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
17. At-Taghib wat Tarhib, oleh Imam al-Mundziri.
18. Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
19. Al-Laali al-Mashnu’ah, oleh al-Hafizh as-Suyuthy.
20. Adh-Dhu’afa wal Matrukin, oleh Imam an-Nasa-i.
21. Al-Jarhu wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim ar-Razy.
22. As-Sunan wal Mubtada’at, oleh Muhammad Abdus Salam Khiidhir.
23. Asnal Mathaalib fii Ahaadits Mukhtalifatil Maraatib, oleh Muhammad Darwisy al-Huut.
24. Majmu’ Fataawa, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
25. Al-Manaarul Muniif fis Shahih wadh Dha’if, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
26. Tabyiinul ‘Ajab bimaa Warada fiii Fadhli Rajab, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
27. Ihya’ ‘Uluumuddin, oleh Imam al-Ghazzaly, tahqiq: Abdul Fattah Abu Ghuddah.
28. At-Tahdziir minal Bida’, oleh Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.
29. Misykaatul Mashaabih, oleh Imam at-Tibrizy, takhrij: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.

[📚 Disalin dari kitab _Ar-Rasaail_ (Kumpulan Risalah Fikih & Hukum) Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Jl. Meranti No. 11A Senen Kemayoran – Jakarta Pusat. Cetakan Pertama Ramadhan 1425 H/Oktober 2004 M]

Ditulis oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
(Almanhaj.or.id)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan
🏦 HUKUM SEPUTAR MU'AMALAH BANK

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


📬 Pertanyaan:
Assalamualaikum...
afwan ustadz ada teman ana pengusaha mebel menanyakan, :
Boleh apa tidak saya menerima pesanan meja/barang dari bank konvensional ?
Barakallahu fikum ustadz.
____

📥 Jawaban:

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Hukumnya tidak boleh. Ta'awun - Bantu membantu dalam penjualan atau penyewaan barang dan semisalnya kepada orang atau pihak yang jelas akan memanfaatkannya dalam perkara haram dan tidak diridhoi oleh Allah ta'ala masuk dalam kategori ta'awun - bantu membantu dalam dosa dan kemaksiatan.

◽️ Berikut saya nukilkan fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Ali Al-Farkuz al-jazairy hafidzahullah :

فالتعاونُ في بيع عقَارٍ أو غيرِه لمَنْ يعلم أنَّه يستخدمه فيما لا يُرْضي اللهَ تعالى فهو تعاونٌ على الإثم والعدوان؛

ذلك لأنَّ المؤسَّسة البنكية ـ
- مهما كانَتْ صِفَتُها -

شخصٌ اعتباريٌّ أو كيانٌ معنويٌّ قائمٌ على أصلٍ ربويٍّ مقنَّنٍ وضعيًّا؛

لذلك لا يجوز إعانتُه على أعماله المُنافِية لأحكام الشريعة ونظامِ مؤسَّساتها،

ولا استبقاؤه واستدامتُه، ولا إقرارُه أو الاشتراك معه.

ونظيرُ ذلك في التحريم: بيعُ العنب لمَنْ يتَّخِذُه خمرًا،

أو بيع السلاح لمَنْ يُثيرُ الفتنةَ؛

إذ لا يقتصر الحرامُ على فاعلِه المُباشِر،

بل يتعدَّى إلى كُلِّ مَنْ يُشارِكه فيه بأيِّ جهدٍ مادِّيٍّ أو أدبيٍّ؛

لذلك :

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ،

وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»»(١)،

فهؤلاء ينالون مِنَ الإثم على قَدْرِ مُشارَكتهم؛

ﻓ «كُلُّ مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ»، وكُلُّ مَنْ أعان على الحرام فهو حرامٌ، وكُلُّ مَنْ أعان على الحرام فهو شريكٌ في الإثم؛

قال تعالى:
﴿وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ﴾
[المائدة:٢].

والعلم عند الله تعالى،
وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين،

وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.

الجزائر في: ١٨ شعبان ١٤٢٤ﻫ
الموافق ﻟ: ١٥ نوفمبر ٢٠٠٠م

• Artinya :

Maka ta'awun - bantu membantu dalam penjualan tanah atau lainnya kepada orang yang akan memanfaatkannya dalam perkara yang tidak diridhoi oleh Allah ta"ala masuk dalam kategori bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.

Yang demikian karena Pihak bank tersebut - Bagaimanapun bentuknya konvensensional atau syariah - tetap dibangun dalam kerangka riba tanpa keraguan.

Oleh sebab itu tidak diperbolehkan membantu perbuatan mereka yang bertentangan dengan hukum-hukum syari'at,
Tidak diperbolehkan pula menyerahkan kepada mereka, menyetujui dan bekerjasama dengan mereka.


Dan yang semisal dengan perkara tersebut dalam hukum pengharaman :

Penjualan anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai minuman keras.

Menjual senjata kepada orang yang diketahui akan salah mempergunakannya.


Jadi pengharaman tidak hanya terbatas pada pelakunya langsung, Akan tetapi juga kepada seluruh pihak yang ikut serta di dalamnya,
Bagaimanapun bentuk keterlibatan mereka.


• Oleh sebab itu nabi 'alaihis salam melaknat :
Pemakan riba,perantara,penulis dan para saksi dalam proses riba.

• Kemudian nabi katakan :
MEREKA SEMUA SAMA.

Maka mereka akan mendapatkan dosa sesuai kadar keterlibatan mereka.

وكل ما أدى إلى الحرام فهو حرام،
وكل من أعان على الحرام فهو شريك في الإثم.

SEGALA SESUATU YANG MENGANTARKAN KEPADA PERKARA HARAM MAKA HUKUMNYA HARAM,
DAN SETIAP ORANG YANG MEMBANTU DALAM PERKARA HARAM MAKA IA PUN AKAN MENDAPATKAN DOSA.


• Allah Ta'ala berfirman :

{ وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان }

Artinya :
Dan tolong-menolonglah kalian dalam perkara kebaikan dan taqwa,
Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perkara dosa dan permusuhan.

📚 (Al-Maidah : 2)
Al-jazair 18 Sya'ban 1424 /
15 November 2000.

Wallahu a'lam.

Wal 'ilmu 'indallah.

Abu 'abdillah Sahal.
'Afallahu 'anhu.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
Peringatan Penting Tentang Kesalahan Sesudah Shalat

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


✍🏻 Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى

Beberapa hal biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah ﷺ dan para Sahabat ridhwaanullaah ‘alaihim ajma’iin.

Di antara kesalahan dan bid’ah tersebut ialah:

1. Mengusap muka setelah salam.
(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah no. 660 oleh Imam al-Albani)

2. Berdo’a dan berdzikir secara berjama’ah yang di pimpin oleh imam shalat.
(Al-I’tishaam, Imam asy-Syathibi hal. 455456 tahqiq Syaikh Salim al-Hilali, Fataawa al-Lajnah ad-Daa-imah VII/104-105, Fataawa Syaikh bin Baaz XI/188-189, as-Sunan wal Mub-tada’aat hal. 70. Perbuatan ini bid’ah, (al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305).

3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/ dalilnya, baik lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar hadits yang dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu).

Contoh:

Sesudah salam membaca: “Alhamdulillaah.”
Membaca surat al-Faatihah setelah salam.
Membaca beberapa ayat terakhir surat al-Hasyr dan lainnya.

4. Menghitung dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu).
(Lihat, Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah no. 83 dan 1002)

Syaikh al-lbani رَحِم الله mengatakan:
“Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid’ah.“
(Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah I/185)

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Budha, dan perbuatan ini adalah bid’ah dhalaalah.
(As-Subbah Taariikhuha wa Hukmuha hal. 101 cet. I Daarul ‘Ashimah 1419 H – Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid.)

Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengan menggunakan jari-jari tangan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ رَضِيَ اللهُ قَلَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ

“Dari Abdullah bin Amr  رضي الله عنه , ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung bacaan tasbih dengan jari-jari tangan kanannya.”
[Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486, Shahiih at-Tirmidzi IH/146 no. 2714, Shahiih Abi Dawud 1/280 no. 1330, al-Hakim 1/547, al- Baihaqi 11/253]

Bahkan, Nabi ﷺ memerintahkan para Sa­habat wanita menghitung; Subhaanallaah, al­hamdulillaah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan di­minta untuk berbicara (pada hari Kiamat).
[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501, dan at-Tirmidzi. Dihasankan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani]

5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (bersamaan/ berjama’ah).
(Download eBook Pandangan Imam Syafi’i tentang Dzikir secara Bejamaah Setelah Shalat Wajib dengan Suara Keras Ibnu Majjah)

Allah ﷻ memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras
(QS. Al-A’raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).

Nabi ﷺ melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.

Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.
(Lihat Zaadul Ma’aad 1/357 tahqiq al-Arna’uth. Majmuu’ Fataawa, Syaikh bin Baaz XI/167-168)

6. Membiasakan/merutinkan do’a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do’a tersebut, (perbuatan ini) tidak ada contoh­nya dari Rasulullah ﷺ.
(Tamaamul Kalaam fi bid’iyyatil Mushaafahah ba’das Salaam– DR. Muhammad Musa Alu Nashr)

**7. Saling berjabat tangan seusai shalat fardhu (bersalam-salaman). Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Salafush Shalih  yang ber­jabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakang­nya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya per
buatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih.Pen).**

Para ulama mengatakan:
“Perbuatan ter­sebut adalah bid’ah.”
(Al-Qaulul Mubiin fii Akhtbaa-il Mushalliin hal. 293-294 -Syaikh Masyhur Hasan Salman)

Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi

me­netapkannya di setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat Shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah.
(Al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa-il Mushalliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah 1/53)

Wallaahu a’lam bish Shawaab.

📚 Sumber:
Kumpulan DOA dari al-Quran dan as-Sunnah yang Shahih oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
•••Ibnuabbaskendari•••

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
🍛 Tidak Ada Puasa Khusus Dengan Niat Puasa Rajab

🎨 Design : @Manhaj_salaf1

📱 Instagram : http://instagram.com/Akhwat_Sallafiyah
🍃 Dalam Masalah Musik (Misalnya Dan Terapkan Pada Masalah Yang Lain)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


◻️ Cara Beragama 01 (baca: Pertama)
Karena terjadi khilaf diantara ulama, maka:

• Tidak boleh diingkari karena khilafiyyah
• Menganggap semua pendapat mempunyai dalil.
• Jangan terlalu dipermasalahkan, karena ini masalah cabang bukan pokok agama.
• Menghormati ulama dengan pendapatnya.
• Melihat kita ini siapa dibandingkan ulama.
• Mengutamakan persatuan karena musuh lebih utama (orang kafir dan munafik) di depan mata.
• Mencari pendapat ulama yang lemah karena yang pentingkan ada khilaf!

◻️ Cara Beragama 02 (baca: Kedua)
Karena terjadi khilaf diantara para ulama, maka:

• Wajib mencari pendapat yang kuat beserta dalil yang shahih.
• Jika orang awam, bertanya kepada orang alim tentang pendapat yang kuat disertai dalil.
• Jika penuntut ilmu atau ahli ilmu maka berusaha mencari hukum dengan meneliti dalil-dalil yang ada.
• Tidak ragu untuk menyebutkan pendapat yang lebih kuat dan melemahkan pendapat yang lemah, sesuai dengan dalil yang shahih.

Sobatku tercinta karena Allah Taala,

CARA BERAGAMA MANA YANG ANDA PILIH, 01 atau 02?!??

Jakarta, Jumat 1 Rajab 1440H
Ustadz Ahmad Zainuddin al Banjary

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
🔳 Bagaimana Ketentuan Sujud Sahwi?

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


Seorang yang ragu-ragu dalam shalat, apakah telah mengerjakan tiga atau empat raka'at, maka tak terlepas dari dua kondisi:


1⃣ Keragu-raguannya itu dalam kadar yang sama, artinya dia tidak bisa menguatkan apakah telah mengerjakan tiga atau empat raka'at. Dalam kondisi ini, dia menetapkan dirinya telah mengerjakan jumlah raka'at yang terkecil (yaitu tiga raka'at), kemudian mengerjakan raka'at keempat, dan melakukan sujud sahwi sebelum salam berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, tidak mengetahui berapa (raka'at) shalatnya, apakah tiga atau empat, maka buanglah keraguan itu dan ikuti apa yang diyakini (raka'at yang terkecil). Kemudian dia sujud dua kali sebelum salam. Kalau ternyata dia shalat lima raka'at, maka telah digenapkan shalatnya; dan kalau dia ternyata shalat sempurna empat raka'at, maka dua raka'at (sujud sahwi tadi) berfungsi sebagai pukulan setan.”
[HR. Muslim]

2⃣ Keragu-raguan tersebut ada, namun masih bisa dikuatkan. Artinya, seorang ragu-ragu, apakah telah shalat tiga atau empat raka'at. Namun, dia bisa menduga kuat bahwa dirinya telah shalat empat raka'at. Dalam kondisi ini, dia menetapkan dirinya telah mengerjakan shalat empat raka'at; kemudian salam dan mengerjakan sujud sahwi dua raka'at setelah salam berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ، فَلْيَتِمْ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ.

“Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalat, maka hendaklah dia berusaha mencari mana yang benar. Lalu menyempurnakan shalat, setelah itu hendaklah dia sujud sahwi dua kali.”
[HR. Al-Bukhari]

📚 Sumber:
Majmu' Al-Fatawa Syaikh al-Utsaimin

•••belajartauhid•••

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
📌 KETEGUHAN AS SALAF DALAM BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH (*)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1


▪️ Abu Bakr Ash-Shiddiq -radhiyallahu anhu- berkata:

لست تاركا شيئا، كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعمل بها إلا عملت به، فإني أخشى إن تركت شيئا من أمره أزيغ

"Aku bukanlah orang yang meninggalkan apapun yang pernah dikerjakan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam, melainkan aku akan selalu mengerjakannya. Sungguh aku takut menjadi sesat jika meninggalkan apa yang diperintahkan oleh beliau."
[HR Bukhari no 2862]

▪️ Umar bin Al-Khattab -radhiyallahu anhu- berkata:

لا ندع شيئا كنا نفعله على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم

"Kami tidak meninggalkan apapun yang pernah kami lakukan dimasa Rasulullah shallalahu alaihi wasallam".
[HR Abu Daud no 1611, dihasankan oleh Syeikh Muqbil dalam Ash shohihul Musnad Mimma Laesa Fis Shohihain no 992]

▪️ Ali bin Abi tholib -radhiyallahu anhu- berkata:

"ما كنت لأدع سنة النبي صلى الله عليه وسلم لقول أحد"

"Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seseorang".
[HR Bukhari no 1461].

___________
(*) Sunnah yang maksud disini, adalah sebagaimana yang didefenisikan oleh Ulama Ahli Hadits, yakni semua yang disandarkan kepada Nabi shallalahu alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (pembenaran) maupun sifat akhlaq beliau.

Dan BUKAN maksudnya, seperti yang disebutkan oleh para Ahli Fiqhi, tatkala menjelaskan tentang hukum taklifiyah, bahwa sunnah adalah jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mengapa. Hendaknya difahami perbedaan tersebut.

Allohu a'lam

Ustadz Hilal Abu Naufal Al-Makassary
•••hilalpalopo•••

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : www.dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.