a itu halal dan tidak ada pelanggaran syariat, Anda dipersilahkan untuk mewujudkannya. Hanya saja, bukan dengan cara mengorbankan amal shaleh semacam ini. atau dengan cara yang merupakan turunan dari ilmu perdukunan.
Kita masih punya doa. Allah Maha mendengar, Allah Maha memahami maksud Anda, Allah Maha Memahami bahasa. Berdoalah, dan mintalah kepada Allah, minta apa yang Anda inginkan. Dan jangan lupa, iringi doa Anda dengan amal shaleh. karena dengan amal ini akan menambah peluang dikabulkannya doa Anda.
Kemudian penting untuk kita perhatikan, sesuangguhnya Allah-lah Dzat yang paling paham dengan jodoh yanng terbaik utk kita. Untuk itu, dalam urusan semacam ini, selayaknya bentuk doanya sifat digantungkan kepada Allah. Karena itulah, dalam berbagai urusan yang penting, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk istikharah. Tata cara istikharah dapat Anda pelajari di: Tata Cara Shalat Istikharah
Allahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/11390-amalan-pemikat-wanita.html
==
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Kita masih punya doa. Allah Maha mendengar, Allah Maha memahami maksud Anda, Allah Maha Memahami bahasa. Berdoalah, dan mintalah kepada Allah, minta apa yang Anda inginkan. Dan jangan lupa, iringi doa Anda dengan amal shaleh. karena dengan amal ini akan menambah peluang dikabulkannya doa Anda.
Kemudian penting untuk kita perhatikan, sesuangguhnya Allah-lah Dzat yang paling paham dengan jodoh yanng terbaik utk kita. Untuk itu, dalam urusan semacam ini, selayaknya bentuk doanya sifat digantungkan kepada Allah. Karena itulah, dalam berbagai urusan yang penting, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk istikharah. Tata cara istikharah dapat Anda pelajari di: Tata Cara Shalat Istikharah
Allahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/11390-amalan-pemikat-wanita.html
==
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
KonsultasiSyariah.com - Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam
Takbiratul Ihram dengan Memutar Tangan
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mau menanyakan tentang tata cara bersedekap yg benar karena di daerah saya banyak orang yg melakukan sedekap dgn mendahulukan tangan kanan menempel ke badan sebelum sebelum tangan kiri atau istilahnya memutar tangan? Apakah ada dalil yg shahih ttg itu?
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Satu kaidah baku yang patut selalu kita ingat, bahwa dalam semua gerakan maupun bacaan yang kita lakukan dalam shalat, harus berdasarkan dalil. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan acuan umum bagi kita, melalui sabdanya,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631)
Salah satu diantara nikmat Allah bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dimudahkan dengan hadirnya para sahabat yang merekam semua gerakan dan bacaan shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melalui berita mereka, kita bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai tata cara shalat beliau.
Salah satu diantara sahabat yang banyak menceritakan gerakan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي، فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ، وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ
“Sungguh, Aku akan perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Akupun melihat beliau memulai takbiratul ihram. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya, kemudian beliau letakkan tangan kanan di atas telapak tangan kirinya, atau pergelangannya, atau sepanjang hastanya.” (HR. Ahmad 18870, Nasai 889, Ibnu Khuzaimah 480 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Anda bisa perhatikan, betapa rincinya sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu dalam menceritakan cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk satu cuplikan cara takbiratul ihram hingga sedekap, beliau ceritakan semua yang beliau lihat. Hingga posisi tangan ketika sedekap. Namun di sana, tidak kita temukan keterangan, ’beliau memutar tangannya ketika hendak sedekap.’
Andai ini bagian dari tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan diceritakan oleh sahabat.
Dan kami tidak menjumpai adanya satupun riwayat yang menyebutkan anjuran memutar tangan ketika sedekap. Untuk itu, orang yang melestarikan tradisi memutar tangan ketika sedekap, dia berkewajiban mendatangkan dalil.
Demikian.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/22819-takbiratul-ihram-dengan-memutar-tangan.html
====
📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mau menanyakan tentang tata cara bersedekap yg benar karena di daerah saya banyak orang yg melakukan sedekap dgn mendahulukan tangan kanan menempel ke badan sebelum sebelum tangan kiri atau istilahnya memutar tangan? Apakah ada dalil yg shahih ttg itu?
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Satu kaidah baku yang patut selalu kita ingat, bahwa dalam semua gerakan maupun bacaan yang kita lakukan dalam shalat, harus berdasarkan dalil. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan acuan umum bagi kita, melalui sabdanya,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631)
Salah satu diantara nikmat Allah bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dimudahkan dengan hadirnya para sahabat yang merekam semua gerakan dan bacaan shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Melalui berita mereka, kita bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai tata cara shalat beliau.
Salah satu diantara sahabat yang banyak menceritakan gerakan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي، فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ، وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ
“Sungguh, Aku akan perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Akupun melihat beliau memulai takbiratul ihram. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya, kemudian beliau letakkan tangan kanan di atas telapak tangan kirinya, atau pergelangannya, atau sepanjang hastanya.” (HR. Ahmad 18870, Nasai 889, Ibnu Khuzaimah 480 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Anda bisa perhatikan, betapa rincinya sahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu dalam menceritakan cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk satu cuplikan cara takbiratul ihram hingga sedekap, beliau ceritakan semua yang beliau lihat. Hingga posisi tangan ketika sedekap. Namun di sana, tidak kita temukan keterangan, ’beliau memutar tangannya ketika hendak sedekap.’
Andai ini bagian dari tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan diceritakan oleh sahabat.
Dan kami tidak menjumpai adanya satupun riwayat yang menyebutkan anjuran memutar tangan ketika sedekap. Untuk itu, orang yang melestarikan tradisi memutar tangan ketika sedekap, dia berkewajiban mendatangkan dalil.
Demikian.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/22819-takbiratul-ihram-dengan-memutar-tangan.html
====
📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Takbiratul Ihram dengan Memutar Tangan
Bolehkah Lelaki Memakai Tindik Anting-anting?
Ini menunjukkan bahwa bertindik merupakan ciri khas wanita. Dan sesuatu yang menjadi ciri khas wanita, tidak boleh ditiru oleh lelaki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Atas dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Imam Ibnul Qoyim juga mengatakan,
وأما ثقب الصبي فلا مصلحة له فيه وهو قطع عضو من أعضائه لا مصلحة دينية ولا دنيوية فلا يجوز
”Menindik bayi laki-laki tidak ada manfaatnya, padahal ini memotong sebagian anggota badannya, tidak ada manfaat sisi agama, maupun dunia. Karena itu, tidak diperbolehkan.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 210).
Selengkapnya di: https://konsultasisyariah.com/21771-hukum-lelaki-memakai-tindik.html
Ini menunjukkan bahwa bertindik merupakan ciri khas wanita. Dan sesuatu yang menjadi ciri khas wanita, tidak boleh ditiru oleh lelaki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Atas dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Imam Ibnul Qoyim juga mengatakan,
وأما ثقب الصبي فلا مصلحة له فيه وهو قطع عضو من أعضائه لا مصلحة دينية ولا دنيوية فلا يجوز
”Menindik bayi laki-laki tidak ada manfaatnya, padahal ini memotong sebagian anggota badannya, tidak ada manfaat sisi agama, maupun dunia. Karena itu, tidak diperbolehkan.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 210).
Selengkapnya di: https://konsultasisyariah.com/21771-hukum-lelaki-memakai-tindik.html
KonsultasiSyariah.com
Hukum Laki-laki Memakai Tindik
Pertanyaan :
Hewan Bekas Praktek Dokter, Haram Dimakan?
Apa hukumnya memakan daging hewan yang mana hewan itu bekas praktek pelatihan dokter dan sebelum di belah,dibius terlebih dahulu bukan disembelih..tq..
Khorul Blimbingsari
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu diantara syarat daging yang halal, dia harus disembelih sesuai syariat. Dalam kondisi normal, penyembelihan yang sesuai syariat harus terpotong: tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
الذكاة في الرقبة
“Menyembelih hanya bisa dilakukan di leher.”
Artinya, menyembelih dalam kondisi normal.
Keterangan yang sama juga disampaikan Imam Atha’,
لا ذكاة ولا نحر إلا في المذبح والمنحر
“Tidak sah penyembelihan kecuali di tempat penyembelihan (leher), dan tidak sah nahr kecuali di tempat nahr (di pangkal leher).”
Yang dimaksud dalam kondisi normal: hewannya bisa disembelih dengan normal, tidak lari atau masuk ke sumur.
Karena itu, hewan bekas praktek penelitian dokter, yang dia dibius kemudian mati karena organnya dibedah, tidak halal dimakan. Karena tidak memenuhi syarat sah penyembelihan.
Bagaimana Jika Disembelih Setelah Dibius?
Disembelih setelah dibius – dengan catatan disembelih secara syar’i – halal dimakan, dengan syarat, dia disembelih sebelum mati. Artinya, pastikan dia mati karena disembelih secara syar’i, bukan karena sebab lainnya.
Selengkapnya ada di: Dipingsankan Sebelum Disembelih, Dagingnya Haram?
Karena itu, jika tahapannya dibius, lalu dibedah, kemudian disembelih, ini jelas tidak boleh. Karena kita tidak bisa memastikan apakah dia mati karena proses penyembelihan atau proses pembedahan.
Allah berfirman, menjelaskan tentang binatang yang mati karena aneka kecelakaan,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..” (QS. al-Maidah: 3)
Ibnu Katsir menjelasakan makna ayat ini,
ما انعقد سبب موته فأمكن تداركه بذكاة، وفيه حياة مستقرة
“Hewan yang mengalami segala sebab kematian, masih memungkinkan (terkejar) untuk disembelih. Dan ada kemampuan bertahan hidup setelah kecelakaan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/22).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/26120-hewan-bekas-praktek-dokter-haram-dimakan.html
Apa hukumnya memakan daging hewan yang mana hewan itu bekas praktek pelatihan dokter dan sebelum di belah,dibius terlebih dahulu bukan disembelih..tq..
Khorul Blimbingsari
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu diantara syarat daging yang halal, dia harus disembelih sesuai syariat. Dalam kondisi normal, penyembelihan yang sesuai syariat harus terpotong: tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,
الذكاة في الرقبة
“Menyembelih hanya bisa dilakukan di leher.”
Artinya, menyembelih dalam kondisi normal.
Keterangan yang sama juga disampaikan Imam Atha’,
لا ذكاة ولا نحر إلا في المذبح والمنحر
“Tidak sah penyembelihan kecuali di tempat penyembelihan (leher), dan tidak sah nahr kecuali di tempat nahr (di pangkal leher).”
Yang dimaksud dalam kondisi normal: hewannya bisa disembelih dengan normal, tidak lari atau masuk ke sumur.
Karena itu, hewan bekas praktek penelitian dokter, yang dia dibius kemudian mati karena organnya dibedah, tidak halal dimakan. Karena tidak memenuhi syarat sah penyembelihan.
Bagaimana Jika Disembelih Setelah Dibius?
Disembelih setelah dibius – dengan catatan disembelih secara syar’i – halal dimakan, dengan syarat, dia disembelih sebelum mati. Artinya, pastikan dia mati karena disembelih secara syar’i, bukan karena sebab lainnya.
Selengkapnya ada di: Dipingsankan Sebelum Disembelih, Dagingnya Haram?
Karena itu, jika tahapannya dibius, lalu dibedah, kemudian disembelih, ini jelas tidak boleh. Karena kita tidak bisa memastikan apakah dia mati karena proses penyembelihan atau proses pembedahan.
Allah berfirman, menjelaskan tentang binatang yang mati karena aneka kecelakaan,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..” (QS. al-Maidah: 3)
Ibnu Katsir menjelasakan makna ayat ini,
ما انعقد سبب موته فأمكن تداركه بذكاة، وفيه حياة مستقرة
“Hewan yang mengalami segala sebab kematian, masih memungkinkan (terkejar) untuk disembelih. Dan ada kemampuan bertahan hidup setelah kecelakaan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/22).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/26120-hewan-bekas-praktek-dokter-haram-dimakan.html
Membaca Basmalah Sebelum Shalat
Tanya:
Bolehkah membaca basmalah sebelum takbiratul ihram? Krn saya sering melihat ada imam sbelum memulai shalat, dia membaca bismillah, lalu ta’awudz. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan ada seorang yang masuk masjid, kemudian mengerjakan shalat. Seusai shalat, orang ini datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu berada di dalam masjid. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya, karena tadi batal. Beliau lakukan hal ini sebanyak 3 kali.
Setelah merasa kebingungan shalatnya terus dinilai salah, orang ini meminta agar diajari,
عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ
”Ajarilah aku, wahai Rasulullah.”
Hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat minimal, yang bernilai sah secara syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ
”Apabila kamu hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, lalu lakukanlah takbiratul ihram. Kemudian bacalah ayat al-Quran yang kamu hafal.” (HR. Bukhari 6251 danMuslim 397).
Hadis ini sering diistilahkan para ulama dengan hadis al-musi’ shalatahu [المسيء صلاته], hadis orang yang shalatnya salah. Hadis ini menjadi hadis standar tentang tata cara shalat yang sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat sederhana yang bernilai sah secara syariat.
Kita bisa perhatikan dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada sahabat tersebut, agar ketika hendak shalat, dia bersiap dengan wudhu sempurna dan menghadap kiblat. Selanjutnya langsung bertakbir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan bacaan apapun sebelum takbiratul ihram.
Andai ada bacaan yang dianjurkan sebelum takbiratul ihram, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengajarkannya.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,
قيل لأحمد: قبل التكبير يقول شيئا؟ قال: لا، يعنى ليس قبله دعاء مسنون إذ لم ينقل عن النبي – صلى الله عليه وسلم- ولا عن أصحابه
Imam Ahmad pernah ditanya: ’Sebelum takbiratul ihram, ada bacaan tertentu?’ Jawab Imam Ahmad: “Tidak ada.”
Maksud Imam Ahmad, tidak ada doa apapun yang dianjurkan sebelum takbiratul ihram. Karena tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula para sahabat. (al-Mughni, 1/330)
Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad menegaskan,
كان صلى الله عليه و سلم إذا قام إلى الصلاة قال : [ الله أكبر ] ولم يقل شيئا قبلها
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memulai , beliau membaca ”Allahu akbar”, dan tidak membaca apapun sebelumnya. (Zadul Ma’ad, 1/194).
Demikian,
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/22771-hukum-membaca-basmalah-sebelum-shalat.html
📢📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Tanya:
Bolehkah membaca basmalah sebelum takbiratul ihram? Krn saya sering melihat ada imam sbelum memulai shalat, dia membaca bismillah, lalu ta’awudz. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan ada seorang yang masuk masjid, kemudian mengerjakan shalat. Seusai shalat, orang ini datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu berada di dalam masjid. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya, karena tadi batal. Beliau lakukan hal ini sebanyak 3 kali.
Setelah merasa kebingungan shalatnya terus dinilai salah, orang ini meminta agar diajari,
عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ
”Ajarilah aku, wahai Rasulullah.”
Hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat minimal, yang bernilai sah secara syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ
”Apabila kamu hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, lalu lakukanlah takbiratul ihram. Kemudian bacalah ayat al-Quran yang kamu hafal.” (HR. Bukhari 6251 danMuslim 397).
Hadis ini sering diistilahkan para ulama dengan hadis al-musi’ shalatahu [المسيء صلاته], hadis orang yang shalatnya salah. Hadis ini menjadi hadis standar tentang tata cara shalat yang sah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat sederhana yang bernilai sah secara syariat.
Kita bisa perhatikan dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada sahabat tersebut, agar ketika hendak shalat, dia bersiap dengan wudhu sempurna dan menghadap kiblat. Selanjutnya langsung bertakbir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan bacaan apapun sebelum takbiratul ihram.
Andai ada bacaan yang dianjurkan sebelum takbiratul ihram, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengajarkannya.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,
قيل لأحمد: قبل التكبير يقول شيئا؟ قال: لا، يعنى ليس قبله دعاء مسنون إذ لم ينقل عن النبي – صلى الله عليه وسلم- ولا عن أصحابه
Imam Ahmad pernah ditanya: ’Sebelum takbiratul ihram, ada bacaan tertentu?’ Jawab Imam Ahmad: “Tidak ada.”
Maksud Imam Ahmad, tidak ada doa apapun yang dianjurkan sebelum takbiratul ihram. Karena tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula para sahabat. (al-Mughni, 1/330)
Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad menegaskan,
كان صلى الله عليه و سلم إذا قام إلى الصلاة قال : [ الله أكبر ] ولم يقل شيئا قبلها
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memulai , beliau membaca ”Allahu akbar”, dan tidak membaca apapun sebelumnya. (Zadul Ma’ad, 1/194).
Demikian,
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/22771-hukum-membaca-basmalah-sebelum-shalat.html
📢📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Hukum Membaca Basmalah Sebelum Shalat
Tanya:
Riba Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan
Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam.
Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?
Terima kasih.
Dari: Khairuddin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.
Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.
Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?
Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.
Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan pinjam.
Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis berikut:
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.
Solusi yang Bisa Ditawarkan
Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/13948-koperasi-simpan-pinjam.html
Pertanyaan
Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam.
Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?
Terima kasih.
Dari: Khairuddin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.
Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.
Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?
Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.
Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan pinjam.
Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis berikut:
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.
Solusi yang Bisa Ditawarkan
Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/13948-koperasi-simpan-pinjam.html
KonsultasiSyariah.com
Riba Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan
Istri Khianat dengan Suka Berhutang tanpa Sepengetahuan Suami
Pertanyaan:
Saya punya malasah, saya sudah menikah selama 16 tahun, dan punya anak. Kondisi keuangan keluarga dibilang cukup dan sudah bisa mengumpulkan beberapa properti seperi rumah dan kontrakan. belakangan ini istri membuat ulah dengan cara sering berbohong kepada suami.
Terakhir-terakhir kebongkar kebohongannya itu dengan banyak orang yang datang kesuaminya mengadu bahwa istrinya punya utang, utang ada yang ke rentenir dan ada yang ke bank, sampai-sampai harta suaminya seperti: 3 propertinya sudah berada di tangan bank untuk dijaminkan, padahal suaminya tidak tahu.
Dan yang mengherankannya adalah semua properti yang dijaminkan, padahal atas nama suaminya sedangkan saat proses pinjam suaminya tidak dilibatkan. Kalau ditotal utangnya sampai 900 jutan.
Kalau kasus seperti ini apakah suaminya mempunyai kewajiban terhadap utang istrinya tersebut? Bisakah istri tersebut dicerai? Terima kasih.
Dari: Dang
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Kalau yang dimaksud adalah kewajiban melunasi, maka suami tidak punya kewajiban melunasi utang istri. Namun apabila suami melunasinya maka itu lebih baik sebagai bentuk kasih sayangnya kepada istri.
Walau demikian ada baiknya bila suami menelusuri kronologi piutang istri buat apa? Dan kemudian memberikan pembinaan terhadap istri. Ada kemungkinan perilaku istri terjadi karena suami selama ini kurang memberikan perhatian dan pendidikan kepada istri.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, MA
https://konsultasisyariah.com/12472-membayarkan-utang-istri-yang-khianat.html
===
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Pertanyaan:
Saya punya malasah, saya sudah menikah selama 16 tahun, dan punya anak. Kondisi keuangan keluarga dibilang cukup dan sudah bisa mengumpulkan beberapa properti seperi rumah dan kontrakan. belakangan ini istri membuat ulah dengan cara sering berbohong kepada suami.
Terakhir-terakhir kebongkar kebohongannya itu dengan banyak orang yang datang kesuaminya mengadu bahwa istrinya punya utang, utang ada yang ke rentenir dan ada yang ke bank, sampai-sampai harta suaminya seperti: 3 propertinya sudah berada di tangan bank untuk dijaminkan, padahal suaminya tidak tahu.
Dan yang mengherankannya adalah semua properti yang dijaminkan, padahal atas nama suaminya sedangkan saat proses pinjam suaminya tidak dilibatkan. Kalau ditotal utangnya sampai 900 jutan.
Kalau kasus seperti ini apakah suaminya mempunyai kewajiban terhadap utang istrinya tersebut? Bisakah istri tersebut dicerai? Terima kasih.
Dari: Dang
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Kalau yang dimaksud adalah kewajiban melunasi, maka suami tidak punya kewajiban melunasi utang istri. Namun apabila suami melunasinya maka itu lebih baik sebagai bentuk kasih sayangnya kepada istri.
Walau demikian ada baiknya bila suami menelusuri kronologi piutang istri buat apa? Dan kemudian memberikan pembinaan terhadap istri. Ada kemungkinan perilaku istri terjadi karena suami selama ini kurang memberikan perhatian dan pendidikan kepada istri.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, MA
https://konsultasisyariah.com/12472-membayarkan-utang-istri-yang-khianat.html
===
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Membayarkan Utang Istri yang Khianat
Pertanyaan:
Belajar Agama dan Berteman dengan Orang Sholeh, Benteng dari Kesesatan
Allah menceritakan keadaan para sahabat,
وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ
Bagaimana mungkin kalian menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian? (QS. Ali Imran: 101)
Allah menjamin para sahabat yang berada di sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjadi kafir, karena dua hal:
Mereka selalu mempelajari al-Quran
Ada pembimbing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengan mereka.
Banyak orang jadi sesat, karena dia malas belajar, dan tidak mau bergaul dengan orang yang berilmu.
Suatu ketika Maslamah bin Abdul Malik – seorang gubernur – memasuki kota Bashrah untuk menemui Hasan al-Bashri. Sebelum berjumpa dengan Hasan al-Bashri, beliau menemui Khalid bin Shafwan di kota itu, yang kenal dengan Hasan al-Bashri. Beliaupun tanya-tanya tentang kepribadian Hasan al-Bashri.
Si Khalid pun bercerita tentang Hasan al-Bashri. Dia sampaikan bagaimana zuhudnya Hasan, wara’nya beliau, keluasan ilmunya, dan berbagai kelebihan Hasan al-Bashri. Mendengar keterangan ini, Sang gubernur langsung komentar,
كيف يضل قوم فيهم مثل الحسن البصري
“Bagaimana mungkin masyarakat jadi sesat, sementara di tengah-tengah mereka ada orang seperti Hasan al-Bashri.”
📢📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Allah menceritakan keadaan para sahabat,
وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ
Bagaimana mungkin kalian menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian? (QS. Ali Imran: 101)
Allah menjamin para sahabat yang berada di sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjadi kafir, karena dua hal:
Mereka selalu mempelajari al-Quran
Ada pembimbing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengan mereka.
Banyak orang jadi sesat, karena dia malas belajar, dan tidak mau bergaul dengan orang yang berilmu.
Suatu ketika Maslamah bin Abdul Malik – seorang gubernur – memasuki kota Bashrah untuk menemui Hasan al-Bashri. Sebelum berjumpa dengan Hasan al-Bashri, beliau menemui Khalid bin Shafwan di kota itu, yang kenal dengan Hasan al-Bashri. Beliaupun tanya-tanya tentang kepribadian Hasan al-Bashri.
Si Khalid pun bercerita tentang Hasan al-Bashri. Dia sampaikan bagaimana zuhudnya Hasan, wara’nya beliau, keluasan ilmunya, dan berbagai kelebihan Hasan al-Bashri. Mendengar keterangan ini, Sang gubernur langsung komentar,
كيف يضل قوم فيهم مثل الحسن البصري
“Bagaimana mungkin masyarakat jadi sesat, sementara di tengah-tengah mereka ada orang seperti Hasan al-Bashri.”
📢📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dengan rahmat Allah, dakwah sunah di Magelang banyak mendapat ruang di masyarakat. Saat ini, dakwah ahlus sunah di Magelang telah memiliki Radio Mutiara Sunah yang dipancarkan melalui gelombang 90,5 fm yang dipancarkan di Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash.
Saat ini Bagian Multimedia Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash Magelang berencana mengembangkan konten dakwah ke video.
Mengingat keterbatasan sarana, kualitas video yang kami hasilkan belum sesuai dengan yang kami harapkan.
Untuk itu, kami bermaksud membuka donasi pengadaan kamera dan perlengkapannya dengan spesifikasi,
Lumix GH4
Lensa 14-45
Lensa 45-150
Mic clip-on
Handy Recorder
Dengan estimasi dana sekitar Rp 40 juta.
Donasi bisa dikirimkan melalui rekening bank BRI : (kode bank 022)
rek. 6793 0101 3269531
a/n. Muhammad Abdullah
(Multimedia Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash Magelang ).
Konfirmasikan Donasi
Anda melalui sms ke nomor 085 625 366 98 atau WA ke no. 0856 2536 698
Dengan format: Donasi Kamera Magelang#Nominal#Nama
Contoh: donasi kamera 500.000 Abdullah
Demikian, semoga menjadi amal jariyah bagi para donatur.. amin.
Dengan rahmat Allah, dakwah sunah di Magelang banyak mendapat ruang di masyarakat. Saat ini, dakwah ahlus sunah di Magelang telah memiliki Radio Mutiara Sunah yang dipancarkan melalui gelombang 90,5 fm yang dipancarkan di Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash.
Saat ini Bagian Multimedia Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash Magelang berencana mengembangkan konten dakwah ke video.
Mengingat keterbatasan sarana, kualitas video yang kami hasilkan belum sesuai dengan yang kami harapkan.
Untuk itu, kami bermaksud membuka donasi pengadaan kamera dan perlengkapannya dengan spesifikasi,
Lumix GH4
Lensa 14-45
Lensa 45-150
Mic clip-on
Handy Recorder
Dengan estimasi dana sekitar Rp 40 juta.
Donasi bisa dikirimkan melalui rekening bank BRI : (kode bank 022)
rek. 6793 0101 3269531
a/n. Muhammad Abdullah
(Multimedia Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlash Magelang ).
Konfirmasikan Donasi
Anda melalui sms ke nomor 085 625 366 98 atau WA ke no. 0856 2536 698
Dengan format: Donasi Kamera Magelang#Nominal#Nama
Contoh: donasi kamera 500.000 Abdullah
Demikian, semoga menjadi amal jariyah bagi para donatur.. amin.
Kembali Kami Ingatkan: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal
MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi SAW (Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, red) sebagai berikut:
* Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
* Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
* Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
* Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
* Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
* Islam mengajarkan bahwa Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala, red) itu hanya satu.
* Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala, red)serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
https://konsultasisyariah.com/21391-fatwa-mui-dan-sikap-ulama-terhadap-natal.html
MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi SAW (Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, red) sebagai berikut:
* Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
* Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
* Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
* Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
* Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
* Islam mengajarkan bahwa Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala, red) itu hanya satu.
* Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala, red)serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
https://konsultasisyariah.com/21391-fatwa-mui-dan-sikap-ulama-terhadap-natal.html
KonsultasiSyariah.com
Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dilamar Pria Perokok, Jangan Terima!
Sebagaimana lelaki disarankan untuk memilih calon istri yang solihah, wanita juga disarankan untuk memilih calon suami yang solih. Karena predikat ini menyangkut kebahagiaannya di masa mendatang, selama dia mengarungi bahtera rumah tangga.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, orang yang asal-asalan dalam memilih jodoh, adalah orang yang celaka.
Lalu bagaimana kalau calonnya perokok?
Simak di: https://konsultasisyariah.com/25327-dilamar-pria-perokok-jangan-terima.html
Sebagaimana lelaki disarankan untuk memilih calon istri yang solihah, wanita juga disarankan untuk memilih calon suami yang solih. Karena predikat ini menyangkut kebahagiaannya di masa mendatang, selama dia mengarungi bahtera rumah tangga.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan, orang yang asal-asalan dalam memilih jodoh, adalah orang yang celaka.
Lalu bagaimana kalau calonnya perokok?
Simak di: https://konsultasisyariah.com/25327-dilamar-pria-perokok-jangan-terima.html
KonsultasiSyariah.com
Dilamar Pria Perokok, Jangan Terima!
Dilamar Pria Perokok, Jangan Terima!
Wudhu dalam Keadaan Telanjang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi namun masih dalam keadaan telanjang? Saya ingin yang praktis saja jadi tidak perlu mengeringkan badan, pakai baju kemudian wudhu lagi.
Sekian terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Dari: Wildan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/12368-hukum-wudhu-sambil-telanjang.html
📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi namun masih dalam keadaan telanjang? Saya ingin yang praktis saja jadi tidak perlu mengeringkan badan, pakai baju kemudian wudhu lagi.
Sekian terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Dari: Wildan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/12368-hukum-wudhu-sambil-telanjang.html
📢📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Hukum Wudhu Sambil Telanjang
Pertanyaan: Assalamu’alaikum
Dana Talangan Haji, Haram?
Kita semua memahami, Bank sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, tentu saja dibebani tanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya memutar uang. Sementara produk bank hampir semuanya adalah pembiayaan.
Padahal dalam islam, namanya skema pembiayaan (baca: utang), sama sekali tidak boleh ada sisi keuntungan.
Berdasarkan ketentuan umum, dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربا
“Semua utang yang menghasilkan manfaat maka itu riba.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Lalu bagaimana hukum talangan haji sebenarnya?
Temukan jawaban panjangnya di: https://konsultasisyariah.com/26117-dana-talangan-haji-haram.html
==
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Kita semua memahami, Bank sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, tentu saja dibebani tanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya memutar uang. Sementara produk bank hampir semuanya adalah pembiayaan.
Padahal dalam islam, namanya skema pembiayaan (baca: utang), sama sekali tidak boleh ada sisi keuntungan.
Berdasarkan ketentuan umum, dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربا
“Semua utang yang menghasilkan manfaat maka itu riba.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Lalu bagaimana hukum talangan haji sebenarnya?
Temukan jawaban panjangnya di: https://konsultasisyariah.com/26117-dana-talangan-haji-haram.html
==
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Dana Talangan Haji, Haram?
Benarkan dana talangan haji itu bermasalah? Saya mohon ada keterangan yg lebih komprehensif dari sisi tinjauan fiqh muamalah, bukan tinjauan soal kepadatan antrian jamaah. Ini sebagai jawaban untuk kawan-kawan saya yang bekerja di lembaga keuangan syariah……
Hukum Promosi dan Menjual Pernik-pernik Natal
Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.
Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..
Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada Anda.
Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan, menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.
Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan melampaui batas.
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094
📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Pertanyaan:
Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.
Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..
Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada Anda.
Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan, menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.
Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan melampaui batas.
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094
📢📢📢
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?
Untuk kesekian kalinya, kelompok liberal mempertanyakan, mana dalil yang melarang ucapan selamat natal? Mengucapkan selamat natal termasuk bentuk bersikap baik kepada penganut agama lain yang Allah perintahkan, mengapa mesti dilarang? (Baca: Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal)
Di tempat kita selalu terjadi polemik tentang hukum ucapan selamat natal. Ratusan tokoh dengan latar belakang yang beraneka ragam, masing-masing urun pendapatnya. Dan secara umum dapat kita kelompokkan menjadi 2 pendapat, antara membolehkan dan melarang sama sekali.
Pendapat yang membolehkan, diwakili para tokoh JIL (apapun organisasinya) dan beberapa ustad yang kecipratan pemikiran liberal.
Sementara pendapat melarang, menjadi konsensus tokoh agama ahlus sunah, yang komitmen dengan dengan kebenaran, sekalipun dianggap anti-toleransi. Sekalipun tuduhan ini bermula dari ketidak-pahaman penuduh tentang makna toleransi.
Ijma’ (Konsensus) Ulama
Lain dengan tokoh liberal, para ulama berprinsip bahwa sebatas ucapan selamat natal hukumnya haram. Dan bahkan ini menjadi kesepakatan mereka (Baca: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal). Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah menyatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
Memberi ucapan selamat terhadap syiar orang kafir yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka atau ibadah puasa mereka, misalnya dengan kita mengatakan, ‘merry christmas’ atau selamat natal atau ucapan lainnya. Kalimat semacam ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kafir, namun ini termasuk melanggar yan haram. Sama halnya memberi ucapan selamat bagi orang yang sujud kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dan lebih dimurkai Allah, dari pada anda memberi ucapan selamat kepada peminum khamr, atau pembunuh, atau zina dan dosa lainnya. (Ahkam ahli ad-Dzimmah, 1/441)
Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah hidup tahun 700an hijriyah, dan beliau wafat tahun 751 H. Itu artinya, kesepakatan ulama yang beliau sampaikan adalah kesepakatan ulama generasi sebelum beliau.
Baik, kita bisa membandingkan, ketika para ulama bersikap TIDAK untuk ucapan selamat natal, akankah anda meninggalkannya dan lebih berpihak kepada tokoh liberal?
اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه
Ya Allah tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami kesesatan sebagai kesesatan, dan berilah kami taufiq untuk menjauhinya.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/24051-siapa-ulama-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal.html
Untuk kesekian kalinya, kelompok liberal mempertanyakan, mana dalil yang melarang ucapan selamat natal? Mengucapkan selamat natal termasuk bentuk bersikap baik kepada penganut agama lain yang Allah perintahkan, mengapa mesti dilarang? (Baca: Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal)
Di tempat kita selalu terjadi polemik tentang hukum ucapan selamat natal. Ratusan tokoh dengan latar belakang yang beraneka ragam, masing-masing urun pendapatnya. Dan secara umum dapat kita kelompokkan menjadi 2 pendapat, antara membolehkan dan melarang sama sekali.
Pendapat yang membolehkan, diwakili para tokoh JIL (apapun organisasinya) dan beberapa ustad yang kecipratan pemikiran liberal.
Sementara pendapat melarang, menjadi konsensus tokoh agama ahlus sunah, yang komitmen dengan dengan kebenaran, sekalipun dianggap anti-toleransi. Sekalipun tuduhan ini bermula dari ketidak-pahaman penuduh tentang makna toleransi.
Ijma’ (Konsensus) Ulama
Lain dengan tokoh liberal, para ulama berprinsip bahwa sebatas ucapan selamat natal hukumnya haram. Dan bahkan ini menjadi kesepakatan mereka (Baca: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal). Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah menyatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
Memberi ucapan selamat terhadap syiar orang kafir yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka atau ibadah puasa mereka, misalnya dengan kita mengatakan, ‘merry christmas’ atau selamat natal atau ucapan lainnya. Kalimat semacam ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kafir, namun ini termasuk melanggar yan haram. Sama halnya memberi ucapan selamat bagi orang yang sujud kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dan lebih dimurkai Allah, dari pada anda memberi ucapan selamat kepada peminum khamr, atau pembunuh, atau zina dan dosa lainnya. (Ahkam ahli ad-Dzimmah, 1/441)
Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah hidup tahun 700an hijriyah, dan beliau wafat tahun 751 H. Itu artinya, kesepakatan ulama yang beliau sampaikan adalah kesepakatan ulama generasi sebelum beliau.
Baik, kita bisa membandingkan, ketika para ulama bersikap TIDAK untuk ucapan selamat natal, akankah anda meninggalkannya dan lebih berpihak kepada tokoh liberal?
اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه
Ya Allah tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami kesesatan sebagai kesesatan, dan berilah kami taufiq untuk menjauhinya.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/24051-siapa-ulama-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal.html
KonsultasiSyariah.com
Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
6 Adab Setelah Bangun Tidur
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Wujud mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berusaha melestarikan ajaran beliau di setiap keadaan. Untuk itu, para ulama menekankan, sebisa mungkin setiap muslim menyesuaikan diri dengan sunah beliau dalam setiap aktivitasnya. 24 jam sesuai sunah, mulai bangun tidur hingga tidur kembali.
Seperti inilah yang pernah dipesankan Sufyan at-Tsauri – ulama Tabi’ Tabiin w. 161 H –,
ان استطعت الا تحك رأسك الا بأثر فافعل
Jika kamu mampu tidak menggaruk kepala kecuali ada dalilnya, lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, 1/142).
Berikut kami sajikan beberapa sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur:
https://konsultasisyariah.com/24137-adab-setelah-bangun-tidur.html
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Wujud mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berusaha melestarikan ajaran beliau di setiap keadaan. Untuk itu, para ulama menekankan, sebisa mungkin setiap muslim menyesuaikan diri dengan sunah beliau dalam setiap aktivitasnya. 24 jam sesuai sunah, mulai bangun tidur hingga tidur kembali.
Seperti inilah yang pernah dipesankan Sufyan at-Tsauri – ulama Tabi’ Tabiin w. 161 H –,
ان استطعت الا تحك رأسك الا بأثر فافعل
Jika kamu mampu tidak menggaruk kepala kecuali ada dalilnya, lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, 1/142).
Berikut kami sajikan beberapa sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur:
https://konsultasisyariah.com/24137-adab-setelah-bangun-tidur.html
KonsultasiSyariah.com
6 Adab Ketika Bangun Tidur
Surat Mahram Perjalanan Haji dan Umrah, itu Penipuan?
Arab saudi membuat aturan setiap perjalanan haji atau umrah harus ada mahramnya. Nah, prakteknya di indonesia, hampir semua travel membuat surat mahram bohong-bohongan… bagaimana hukumnya? Melakukan trik untuk mensiasati syarat administrasi mahram?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kebijakan pemerintah saudi dengan menetapkan mahram bagi para wanita yang hendak berangkat haji atau umrah itu berdasarkan panduan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Daid al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلاَّ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
Wanita tidak boleh melakukan safar selama 2 hari, kecuali disertai suaminya atau mahramnya. (HR. Bukhari 1197).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar selama sehari semalam, sementara dia tidak ditemani mahramnya. (HR. Bukhari 1088).
Bahkan, mengingat pentingnya mahram dan pendamping bagi wanita ketika safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta salah seorang sahabat untuk menunda keikut sertaannya dalam jihad. Agar bisa menemani istrinya ketika hendak haji…
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, ada seorang sahabat melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ
Ya Rasulullah, saya ingin tergabung dengan pasukan perang ini.. tapi istriku ingin pergi haji.
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اخْرُجْ مَعَهَا
“Berangkatlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari 1862).
Karena islam memuliakan wanita…
Bentuk penjagaan islam terhadap wanita, adanya SOP bagi wanita yang melakukan safar. Sebagaimana pejabat ketika keluar rumah, dia diikat dengan SOP protokoler. Bukan dalam rangka mengganggu kebebasan mereka. Namun untuk menjaga kehormatan dan keselamatan mereka.
Secara nurani, sekalipun orang tidak tahu dalil, ketika ada wanita yang melakukan safar sendirian, orang yang melihatnya akan merasa ada yang kurang. Bahkan bisa jadi akan muncul dugaan buruk, suudzan kepada wanita itu.
Kita layak bersyukur kepada Allah, ketika situs-situs haji ditangani oleh pemerintahan yang sangat perhatian dengan aturan islam.. semoga Allah menjaga mereka.
Surat Mahram
Yang lebih penting dalam mahram bukan masalah surat. Surat hanya persyaratan administrasi, sebagi bukti bahwa wanita yang masuk tanah suci ini, benar-benar ditemani oleh suaminya atau mahramnya.
Yang sangat memprihatinkan, ketika surat ini justru menjadi peluang terjadinya penipuan. Terutama ketika ada jamaah wanita yang berangkat tanpa diiringi suaminya atau mahramnya. Untuk tetap bisa lolos, travel haji atau umrah membuat surat mahram palsu…
Ini jelas penipuan. Semua yang terlibat, dia menanggung dosanya…
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Siapa yang menipu kami (umat), maka dia bukan bagian dari kami. (HR. Muslim 294)
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Siapa yang menipu, maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim 295)
Pendidikan itu Penting!
Kata kunci pendidikan selalu dibutuhkan dimana-mana. Tidak ada ujungnya. Sepanjang masih ada kehidupan, long life education. Terkadang ada travel yang misi besarnya hanya mencari untung. Siapapun jamaah, siap tampung, sekalipun wanita muda yang hendak berangkat tanpa mahram. Urusan mahram, bisa pake surat mahram. Sehingga penipuan memang sudah jadi rencana sejak awal. Mungkin travel ini didirikan…
Ada juga travel yang sudah berusaha melakukan yang terbaik. Ingin sesuai dengan sunah, namun sayang jamaahnya kurang diedukasi. Sehingga ada sebagian wanita yang dengan
Arab saudi membuat aturan setiap perjalanan haji atau umrah harus ada mahramnya. Nah, prakteknya di indonesia, hampir semua travel membuat surat mahram bohong-bohongan… bagaimana hukumnya? Melakukan trik untuk mensiasati syarat administrasi mahram?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kebijakan pemerintah saudi dengan menetapkan mahram bagi para wanita yang hendak berangkat haji atau umrah itu berdasarkan panduan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Daid al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلاَّ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
Wanita tidak boleh melakukan safar selama 2 hari, kecuali disertai suaminya atau mahramnya. (HR. Bukhari 1197).
Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar selama sehari semalam, sementara dia tidak ditemani mahramnya. (HR. Bukhari 1088).
Bahkan, mengingat pentingnya mahram dan pendamping bagi wanita ketika safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta salah seorang sahabat untuk menunda keikut sertaannya dalam jihad. Agar bisa menemani istrinya ketika hendak haji…
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, ada seorang sahabat melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ
Ya Rasulullah, saya ingin tergabung dengan pasukan perang ini.. tapi istriku ingin pergi haji.
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اخْرُجْ مَعَهَا
“Berangkatlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari 1862).
Karena islam memuliakan wanita…
Bentuk penjagaan islam terhadap wanita, adanya SOP bagi wanita yang melakukan safar. Sebagaimana pejabat ketika keluar rumah, dia diikat dengan SOP protokoler. Bukan dalam rangka mengganggu kebebasan mereka. Namun untuk menjaga kehormatan dan keselamatan mereka.
Secara nurani, sekalipun orang tidak tahu dalil, ketika ada wanita yang melakukan safar sendirian, orang yang melihatnya akan merasa ada yang kurang. Bahkan bisa jadi akan muncul dugaan buruk, suudzan kepada wanita itu.
Kita layak bersyukur kepada Allah, ketika situs-situs haji ditangani oleh pemerintahan yang sangat perhatian dengan aturan islam.. semoga Allah menjaga mereka.
Surat Mahram
Yang lebih penting dalam mahram bukan masalah surat. Surat hanya persyaratan administrasi, sebagi bukti bahwa wanita yang masuk tanah suci ini, benar-benar ditemani oleh suaminya atau mahramnya.
Yang sangat memprihatinkan, ketika surat ini justru menjadi peluang terjadinya penipuan. Terutama ketika ada jamaah wanita yang berangkat tanpa diiringi suaminya atau mahramnya. Untuk tetap bisa lolos, travel haji atau umrah membuat surat mahram palsu…
Ini jelas penipuan. Semua yang terlibat, dia menanggung dosanya…
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Siapa yang menipu kami (umat), maka dia bukan bagian dari kami. (HR. Muslim 294)
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Siapa yang menipu, maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim 295)
Pendidikan itu Penting!
Kata kunci pendidikan selalu dibutuhkan dimana-mana. Tidak ada ujungnya. Sepanjang masih ada kehidupan, long life education. Terkadang ada travel yang misi besarnya hanya mencari untung. Siapapun jamaah, siap tampung, sekalipun wanita muda yang hendak berangkat tanpa mahram. Urusan mahram, bisa pake surat mahram. Sehingga penipuan memang sudah jadi rencana sejak awal. Mungkin travel ini didirikan…
Ada juga travel yang sudah berusaha melakukan yang terbaik. Ingin sesuai dengan sunah, namun sayang jamaahnya kurang diedukasi. Sehingga ada sebagian wanita yang dengan
jumawa tetap nekad berangkat haji atau umrah tanpa mahram, dengan siasat surat mahram.
Karena itu, edukasi untuk semuanya itu penting.. agar semuanya satu frekuensi. Baik travel maupun jamaah harus sama-sama menyadari bahwa dalam perjalanan ini harus ada mahram. Travel siap mendelay keberangkatan jamaah wanita yang tanpa mahram. Sebaliknya, jamaah wanita juga siap untuk mengundurkan diri, jika ternyata dia tidak bisa berangkat karena kendala mahram.
Agar kebiasaan menipu, tidak terlalu menjamur di negara kita…
Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semuanya untuk tetap di atas jalan kebenaran…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/26123-surat-mahram-perjalanan-haji-dan-umrah-itu-penipuan.html
====
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Karena itu, edukasi untuk semuanya itu penting.. agar semuanya satu frekuensi. Baik travel maupun jamaah harus sama-sama menyadari bahwa dalam perjalanan ini harus ada mahram. Travel siap mendelay keberangkatan jamaah wanita yang tanpa mahram. Sebaliknya, jamaah wanita juga siap untuk mengundurkan diri, jika ternyata dia tidak bisa berangkat karena kendala mahram.
Agar kebiasaan menipu, tidak terlalu menjamur di negara kita…
Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semuanya untuk tetap di atas jalan kebenaran…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/26123-surat-mahram-perjalanan-haji-dan-umrah-itu-penipuan.html
====
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Surat Mahram Perjalanan Haji dan Umrah, itu Penipuan?
Arab saudi membuat aturan setiap perjalanan haji atau umrah harus ada mahramnya. Nah, prakteknya di indonesia, hampir semua travel membuat surat mahram bohong-bohongan… bagaimana hukumnya? Melakukan trik untuk mensiasati syarat administrasi mahram?
Hukum Menerima Hadiah Natal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)
Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat yang akan kita simpulkan dari penjelasan berikut;
Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)
Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,
لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …”
Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)
Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau meneri
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)
Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat yang akan kita simpulkan dari penjelasan berikut;
Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)
Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,
لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …”
Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)
Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau meneri
manya.”
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”
Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Dengan demikian bisa kita simpulkan, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:
1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib
3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan
4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.
Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?
Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.
Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.
https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html
===
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”
Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Dengan demikian bisa kita simpulkan, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:
1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib
3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan
4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.
Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?
Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.
Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.
https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html
===
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
KonsultasiSyariah.com
Hukum Menerima Hadiah Natal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah