This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📆 Kalender Hijriyah
Rabu, 20 Dzulhijjah 1443 H | 20 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
Rabu, 20 Dzulhijjah 1443 H | 20 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
Anak-Anak Menjadi Imam
Seseorang memasuki masjid dan mendapati sejumlah anak-anak. Yang terbesar di antara mereka berusia dua belas tahun. Sahkah keimaman anak yang berusia dua belas tahun tersebut?
Jawab:
Sah hukumnya seorang anak yang sudah berakal menjadi imam shalat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ – الْحَدِيثَ
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaannya terhadap Kitabullah ….”
Demikian pula hadits dalam Shahih al-Bukhari dari Umar bin Salamah al- Jarmi radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ayahku kembali dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
‘Apabila datang waktu shalat, hendaknya yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaan al-Qur’annya di antara kalian.’
Mereka melihat-lihat dan tidak mendapatkan seseorang yang lebih banyak bacaan al-Qur’annya daripada diriku. Mereka pun menyuruhku maju padahal usiaku masih enam belas atau tujuh belas tahun.”
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/393—394)
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Seseorang memasuki masjid dan mendapati sejumlah anak-anak. Yang terbesar di antara mereka berusia dua belas tahun. Sahkah keimaman anak yang berusia dua belas tahun tersebut?
Jawab:
Sah hukumnya seorang anak yang sudah berakal menjadi imam shalat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ – الْحَدِيثَ
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaannya terhadap Kitabullah ….”
Demikian pula hadits dalam Shahih al-Bukhari dari Umar bin Salamah al- Jarmi radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan, “Ayahku kembali dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
‘Apabila datang waktu shalat, hendaknya yang menjadi imam adalah yang paling banyak bacaan al-Qur’annya di antara kalian.’
Mereka melihat-lihat dan tidak mendapatkan seseorang yang lebih banyak bacaan al-Qur’annya daripada diriku. Mereka pun menyuruhku maju padahal usiaku masih enam belas atau tujuh belas tahun.”
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al- Lajnah, 7/393—394)
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Majalah Islam Asy-Syariah
Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah
Menunaikan shalat lima waktu secara berjamaah hukumnya wajib kecuali apabila ada uzur yang menghalanginya, seperti sakit dan lainnya.
Posisi Anak-Anak Dalam Shaf
Apakah anak-anak yang belum baligh bisa dianggap menjadi shaf yang sempurna?
Jawab:
Apabila seorang anak lelaki mencapai usia tujuh tahun, dia terhitung dalam shalat berjamaah dan shafnya sempurna.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 8/21)
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Apakah anak-anak yang belum baligh bisa dianggap menjadi shaf yang sempurna?
Jawab:
Apabila seorang anak lelaki mencapai usia tujuh tahun, dia terhitung dalam shalat berjamaah dan shafnya sempurna.
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 8/21)
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Majalah Islam Asy-Syariah
Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah
Menunaikan shalat lima waktu secara berjamaah hukumnya wajib kecuali apabila ada uzur yang menghalanginya, seperti sakit dan lainnya.
⏳ URGENT/ MENDESAK
📖 HIMBAUAN TA'AWUN
بسم اللہ الرحمن الرحيم
الحمد للہ والصلاة والسلام على رسول اللہ وعلى آله وأصحابه ومن اتبع الهدى إلى يوم القيامة.
أما بعد،
Qaddarullahu wa masya'a fa'al, kembali saudara kita Pak Umar (Umar Daud) Sergai, akan dirujuk ke rumah sakit karena kondisi beliau yang semakin parah.
Saat ini beliau sangat membutuhkan sekali bantuan kita untuk biaya rumah sakit dan lain-lain.
Adapun estimasi biaya perobatan tersebut diperkirakan sebesar Rp. ± 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Oleh karena itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah ta'ala, kami mengajak segenap ikhwah sekalian untuk bersama-sama berta'awun dengan menginfaqkan harta yang kita miliki untuk meringankan beban saudara kita tersebut.
🏧 Dana ta'awun dapat di transfer ke :
Rekening BRI
💳 a/n Muhammad Syafri
0665 0100 8649 509
📝 Setelah melakukan transfer, harap konfirmasi ke nomor :
0823 6221 2668
Abu Naufal
(SMS/ WA).
Infaq yang kita salurkan akan bermanfaat bagi saudara kita tersebut. Semoga kita termasuk orang-orang yang kelak ditolong oleh Allah.
"Dan Allah ta'ala senantiasa akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya." (H.R.Muslim)
Semoga Allah ta'ala menerima sedekah dari antum sebagai amalan shalih dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan.
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.
Sergai, 20 Dzulhijjah 1443 H
20 Juli 2022 M
Mengetahui :
- Al Ustadz Abdul Mannan Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Munawwir Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Akrom Hafidzahullah.
TANBIH :
Info ta'awwun ini tidak diizinkan untuk disebar di facebook dan diluar grup salafiyyin.
📖 HIMBAUAN TA'AWUN
بسم اللہ الرحمن الرحيم
الحمد للہ والصلاة والسلام على رسول اللہ وعلى آله وأصحابه ومن اتبع الهدى إلى يوم القيامة.
أما بعد،
Qaddarullahu wa masya'a fa'al, kembali saudara kita Pak Umar (Umar Daud) Sergai, akan dirujuk ke rumah sakit karena kondisi beliau yang semakin parah.
Saat ini beliau sangat membutuhkan sekali bantuan kita untuk biaya rumah sakit dan lain-lain.
Adapun estimasi biaya perobatan tersebut diperkirakan sebesar Rp. ± 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Oleh karena itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah ta'ala, kami mengajak segenap ikhwah sekalian untuk bersama-sama berta'awun dengan menginfaqkan harta yang kita miliki untuk meringankan beban saudara kita tersebut.
🏧 Dana ta'awun dapat di transfer ke :
Rekening BRI
💳 a/n Muhammad Syafri
0665 0100 8649 509
📝 Setelah melakukan transfer, harap konfirmasi ke nomor :
0823 6221 2668
Abu Naufal
(SMS/ WA).
Infaq yang kita salurkan akan bermanfaat bagi saudara kita tersebut. Semoga kita termasuk orang-orang yang kelak ditolong oleh Allah.
"Dan Allah ta'ala senantiasa akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya." (H.R.Muslim)
Semoga Allah ta'ala menerima sedekah dari antum sebagai amalan shalih dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan.
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.
Sergai, 20 Dzulhijjah 1443 H
20 Juli 2022 M
Mengetahui :
- Al Ustadz Abdul Mannan Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Munawwir Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Akrom Hafidzahullah.
TANBIH :
Info ta'awwun ini tidak diizinkan untuk disebar di facebook dan diluar grup salafiyyin.
📜 Kajian Islam Ilmiah Ahlussunnah Jakarta
📆 Sabtu, 23 Dzulhijjah 1443 H | 23 Juli 2022, in syaa Allah
Bersama pemateri:
🎙Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafidzhahullah
(Pengasuh Ma'had Dhiyaus Sunnah, Cirebon - Jawa Barat)
🎙Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafidzhahullah
(Pengasuh Ma'had Riyadhul Jannah, Cileungsi - Bogor)
📆 Sabtu, 23 Dzulhijjah 1443 H | 23 Juli 2022, in syaa Allah
Bersama pemateri:
🎙Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafidzhahullah
(Pengasuh Ma'had Dhiyaus Sunnah, Cirebon - Jawa Barat)
🎙Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafidzhahullah
(Pengasuh Ma'had Riyadhul Jannah, Cileungsi - Bogor)
Shalat Berjamaah di Masjid Saat Hujan
Pertanyaan:
Apakah uzur tidak shalat berjamaah di masjid karena hujan itu gugur dengan adanya payung dan mantel?
Jawaban:
Adanya uzur tidak shalat berjamaah saat hujan adalah karena adanya masyaqqah (kesulitan) padanya. Kaidah fikih menyebutkan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya beliau meminta kepada muazin pada hari Jumat untuk mengumandangkan,
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”
Kemudian beliau mengatakan, “Sungguh, seperti ini sudah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sesungguhnya shalat Jumat adalah suatu keharusan atas kalian. Akan tetapi, aku tidak ingin mengeluarkan kalian berjalan di tanah yang berlumpur dan licin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika khawatir terganggu disebabkan oleh hujan atau tanah berlumpur, artinya ketika turun hujan. Kalau dia berangkat untuk shalat Jumat dan shalat jamaah dan terganggu karena hujan tersebut, dia mendapatkan uzur (untuk tidak datang). Bentuk ketergangguan karena hujan di antaranya baju menjadi basah, dinginnya cuaca, atau yang semisal dengannya.
Manakala dia tidak merasa terganggu oleh hujan, misalnya hujannya kecil, tidak ada uzur baginya. Dia wajib untuk hadir (shalat berjamaah). Sedikit kesulitan yang dia alami sesungguhnya menjadi pahala baginya.” (asy-Syarhul Mumti’, 4/317—318)
Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa jika payung dan mantel bisa mengatasi masyaqqah atau kesulitan, berarti tetap wajib hadir shalat berjamaah. Akan tetapi, jika tidak banyak teratasi, seseorang tetap mendapatkan uzur tidak hadir. Meski demikian, jika tidak terlalu menyulitkan, sebaiknya tetap hadir dengan menggunakan payung, mantel, atau yang semisalnya. Sebab, keutamaan shalat berjamaah sangat besar sebagaimana diketahui bersama.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik-Nya bagi kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar Hafidzahullah
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/menghadiri-shalat-berjamaah-saat-hujan/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Pertanyaan:
Apakah uzur tidak shalat berjamaah di masjid karena hujan itu gugur dengan adanya payung dan mantel?
Jawaban:
Adanya uzur tidak shalat berjamaah saat hujan adalah karena adanya masyaqqah (kesulitan) padanya. Kaidah fikih menyebutkan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya beliau meminta kepada muazin pada hari Jumat untuk mengumandangkan,
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”
Kemudian beliau mengatakan, “Sungguh, seperti ini sudah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sesungguhnya shalat Jumat adalah suatu keharusan atas kalian. Akan tetapi, aku tidak ingin mengeluarkan kalian berjalan di tanah yang berlumpur dan licin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika khawatir terganggu disebabkan oleh hujan atau tanah berlumpur, artinya ketika turun hujan. Kalau dia berangkat untuk shalat Jumat dan shalat jamaah dan terganggu karena hujan tersebut, dia mendapatkan uzur (untuk tidak datang). Bentuk ketergangguan karena hujan di antaranya baju menjadi basah, dinginnya cuaca, atau yang semisal dengannya.
Manakala dia tidak merasa terganggu oleh hujan, misalnya hujannya kecil, tidak ada uzur baginya. Dia wajib untuk hadir (shalat berjamaah). Sedikit kesulitan yang dia alami sesungguhnya menjadi pahala baginya.” (asy-Syarhul Mumti’, 4/317—318)
Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa jika payung dan mantel bisa mengatasi masyaqqah atau kesulitan, berarti tetap wajib hadir shalat berjamaah. Akan tetapi, jika tidak banyak teratasi, seseorang tetap mendapatkan uzur tidak hadir. Meski demikian, jika tidak terlalu menyulitkan, sebaiknya tetap hadir dengan menggunakan payung, mantel, atau yang semisalnya. Sebab, keutamaan shalat berjamaah sangat besar sebagaimana diketahui bersama.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik-Nya bagi kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar Hafidzahullah
🔎 Sumber: https://asysyariah.com/menghadiri-shalat-berjamaah-saat-hujan/
📲 Turut mempublikasikan
Admin & Pengurus Kajian Islam Batam
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
AsySyariah.com
Shalat Berjamaah di Masjid Saat Hujan
Pertanyaan: Apakah uzur tidak shalat berjamaah di masjid karena hujan itu gugur dengan adanya payung dan mantel?
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📆 Kalender Hijriyah
Kamis, 21 Dzulhijjah 1443 H | 21 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
Kamis, 21 Dzulhijjah 1443 H | 21 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
558. KAPAN MULAI MENGAJARI ANAK SHALAT
#posterfaidah #anak #ajari #shalat
📲 Ikut membagikan poster ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
#posterfaidah #anak #ajari #shalat
📲 Ikut membagikan poster ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
559. TIDAK ADA MANFAATNYA MENGAMALKAN AGAMA TANPA ILMU
#posterfaidah #ilmu #amal #agama
📲 Ikut membagikan poster ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
#posterfaidah #ilmu #amal #agama
📲 Ikut membagikan poster ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
Forwarded from Kajian Islam Batam
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
53. AMALAN SUNNAH DI HARI JUM'AT
#video_fawaid
📲 Ikut membagikan video ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain : Kajian Islam Batam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan sebarkan
https://t.me/KajianIslamBatam
#video_fawaid
📲 Ikut membagikan video ini dengan ikhlas insya Allah berpahala.
🎨 Desain : Kajian Islam Batam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan sebarkan
https://t.me/KajianIslamBatam
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
📆 Kalender Hijriyah
Jumat, 22 Dzulhijjah 1443 H | 22 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
Jumat, 22 Dzulhijjah 1443 H | 22 Juli 2022 M
🎨 Desain: @KajianIslamBatam
📡 Silakan jika berkenan, ikuti dan bagikan
https://t.me/KajianIslamBatam
⏳ URGENT/ MENDESAK
📖 UPDATE HIMBAUAN TA'AWUN
بسم اللہ الرحمن الرحيم
الحمد للہ والصلاة والسلام على رسول اللہ وعلى آله وأصحابه ومن اتبع الهدى إلى يوم القيامة.
أما بعد،
Qaddarullahu wa masya'a fa'al, kembali saudara kita Pak Umar (Umar Daud) Sergai, akan dirujuk ke rumah sakit karena kondisi beliau yang semakin parah.
Saat ini beliau sangat membutuhkan sekali bantuan kita untuk biaya rumah sakit dan lain-lain.
Adapun estimasi biayanya diperkirakan sebesar Rp. ± 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Dana yang terkumpul saat ini Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Oleh karena itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah ta'ala, kami mengajak segenap ikhwah sekalian untuk bersama-sama berta'awun dengan menginfaqkan harta yang kita miliki untuk meringankan beban saudara kita tersebut.
🏧 Dana ta'awun dapat ditransfer ke :
Rekening BRI
💳 a/n Muhammad Syafri
0665 0100 8649 509
📝 Setelah melakukan transfer, harap konfirmasi ke nomor :
0823 6221 2668
Abu Naufal
(SMS/ WA).
Infaq yang kita salurkan akan bermanfaat bagi saudara kita tersebut. Semoga kita termasuk orang-orang yang kelak ditolong oleh Allah.
"Dan Allah ta'ala senantiasa akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya." (H.R.Muslim).
Semoga Allah ta'ala menerima sedekah dari antum sebagai amalan shalih dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan.
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.
Sergai, 22 Dzulhijjah 1443 H
22 Juli 2022 M
Mengetahui :
- Al Ustadz Abdul Mannan Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Munawwir Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Akrom Hafidzahullah.
TANBIH :
Info ta'awwun ini tidak diizinkan untuk disebar di facebook dan diluar grup salafiyyin.
📖 UPDATE HIMBAUAN TA'AWUN
بسم اللہ الرحمن الرحيم
الحمد للہ والصلاة والسلام على رسول اللہ وعلى آله وأصحابه ومن اتبع الهدى إلى يوم القيامة.
أما بعد،
Qaddarullahu wa masya'a fa'al, kembali saudara kita Pak Umar (Umar Daud) Sergai, akan dirujuk ke rumah sakit karena kondisi beliau yang semakin parah.
Saat ini beliau sangat membutuhkan sekali bantuan kita untuk biaya rumah sakit dan lain-lain.
Adapun estimasi biayanya diperkirakan sebesar Rp. ± 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
Dana yang terkumpul saat ini Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Oleh karena itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah ta'ala, kami mengajak segenap ikhwah sekalian untuk bersama-sama berta'awun dengan menginfaqkan harta yang kita miliki untuk meringankan beban saudara kita tersebut.
🏧 Dana ta'awun dapat ditransfer ke :
Rekening BRI
💳 a/n Muhammad Syafri
0665 0100 8649 509
📝 Setelah melakukan transfer, harap konfirmasi ke nomor :
0823 6221 2668
Abu Naufal
(SMS/ WA).
Infaq yang kita salurkan akan bermanfaat bagi saudara kita tersebut. Semoga kita termasuk orang-orang yang kelak ditolong oleh Allah.
"Dan Allah ta'ala senantiasa akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya." (H.R.Muslim).
Semoga Allah ta'ala menerima sedekah dari antum sebagai amalan shalih dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan.
Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.
Sergai, 22 Dzulhijjah 1443 H
22 Juli 2022 M
Mengetahui :
- Al Ustadz Abdul Mannan Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Munawwir Hafidzhahullah.
- Al Ustadz Akrom Hafidzahullah.
TANBIH :
Info ta'awwun ini tidak diizinkan untuk disebar di facebook dan diluar grup salafiyyin.