Ittiba`u Rasulillah
5.99K subscribers
865 photos
118 videos
16 files
1.71K links
Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu dan jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu.

📈 Pembimbing :

al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
Download Telegram
🌤 *K A M I S*

🗓 18 Ramadhan 1440 H

🗓 23 Mei 2019 M

🚫✋🏼 _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
🌤 *J U M A T*

🗓 19 Ramadhan 1440 H

🗓 24 Mei 2019 M

🚫✋🏼 _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

🚇 *HUKUM BERPUASA RAMADHAN SAAT MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN*

[ Pertanyaan ]

Tiap menjelang akhir Ramadhan biasa ada kegiatan mudik ke kampung halaman. Apakah tetap mesti puasa saat melakukan mudik tersebut?


[ Jawaban ]

Orang yang melakukan perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan. Jika ingin, silakan dia berbuka dan menggantinya pada hari yang lain. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah : 185)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

أَمَّا الْمُسَافِرُ فَيُفْطِرُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ 

"Seorang musafir boleh tidak puasa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, meskipun dia tidak mengalami kesulitan saat safar itu." (Majmu' al-Fataawaa XXV/214)


Pada permasalahan boleh tidaknya puasa; maka hukumnya jelas, yaitu boleh.

Namun dalam masalah; bagus mana antara puasa dan tidak? ini berbeda lagi.

Untuk menetapkan mana yang lebih utama bagi seorang musafir; antara tidak puasa dan puasa, kita harus melihat terlebih dulu kondisi seperti apa yang dirasakan olehnya saat safar. Karena safar yang ditempuh oleh seseorang saat ramadhan tidak mungkin keluar dari tiga keadaan (baca : asy-Syarh al-Mumti', VI/343-344) :


1. Kondisi nyaman.

Artinya, puasa ataupun tidak; tidak memberikan pengaruh berarti padanya. Dalam keadaan ini; yang utamanya dia tetap puasa. Karena :

• Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Abud Darda' radhiyallahu 'anhu mengatakan :

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فِي حَرٍّ شَدِيدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ

"Kami pernah melakukan safar bersama Nabi ﷺ pada bulan ramadhan, di hari yang sangat terik. Sampai-sampai ada di antara kami yang meletakkan tangannya di kepalanya disebabkan panas yang sangat. Tidak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami selain Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah." [ HR. Al-Bukhari (1945) dan Muslim (1122) ]

Hal ini karena puasa tidak dirasa berat oleh Rasulullah ﷺ. Dan beliau tidaklah melakukan sesuatu melainkan yang paling mudah dan paling afdal.

• Lebih cepat dalam menuntaskan kewajiban. Jika dia qadha; itu berarti dia akan sedikit terlambat dalam menunaikan kewajibannya.

• Umumnya, melakukan puasa saat orang-orang masih pada berpuasa akan dirasa lebih ringan dari pada melaksanakannya saat di luar ramadhan yang kebanyakan orang sudah tidak lagi berpuasa.

• Dia mendapati waktu paling utamanya dalam penuaian puasa; yaitu bulan Ramadhan.


2. Kondisi agak susah.

Dalam artian, dia masih mampu berpuasa meski sedang safar, namun terasa berat.

❱ Jika demikian keadaannya, maka yang utama dia tidak puasa. Apabila sampai menjadikan dia kesulitan dalam melakukan sebagian perkara; maka hukum puasanya menjadi makruh.

❱ Karena melakukan sesuatu yang sulit dalam keadaan ada kemudahan yang Allah berikan; ini mengesankan bahwa dia tidak mau menerima keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala.


3. Kondisi sangat menyusahkan.

Hukum puasa saat safar dalam kondisi ini adalah haram. Hal ini berdasarkan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ pada sebagian orang yang masih memaksakan puasa dalam kondisi yang sangat susah, beliau berkata,

أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

"Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat. Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat." HR. Muslim (1114)

-- Arsip Tulisan Lama -- Hari Ahadi @nasehatetam

http://bit.ly/2HqEC41

▫️▫️▫️▫️▫️

📝 *Dipublikasikan ulang hari Rabu, 17 Ramadhan 1440 H / 22 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.m
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

🌠🔟💡 *PERJUANGAN ITU HANYA BERLANGSUNG SELAMA 10 HARI*

🔸 Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah:

"Kalau seandainya Lailatul Qadar itu HARUS DICARI sepanjang tahun, maka niscaya aku akan menghidupkan SELURUH (malam) dalam satu tahun sehingga aku bisa mendapatkannya.

Lalu bagaimana pendapatmu apabila malam Lailatul Qadar terjadi hanya pada [ 10 ] SEPULUH hari (terakhir di bulan Ramadhan)...

📚 Sumber: Bada'iul Fawaid 55


قال الإمـام ابن القـيم رحـمه الله :

لـو كانـت ليلـة القـدر بالسنـة ليلـة واحـدة لقمـت السنـة حتى أدركهـا

فمـا بالـك بعشـر ليـال!!!

📚 بدائـع الـفوائد صـ55


📑 @KajianIslamTemanggung
📑 WA Ashhaabus Sunnah
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📝 *Dipublikasikan ulang hari Jumat, 19 Ramadhan 1440 H / 24 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
🌤 *S A B T U*

🗓 20 Ramadhan 1440 H

🗓 25 Mei 2019 M

🚫✋🏼 _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

✋🏻🌅🕌 *KAPAN DIMULAINYA 'ITIKAF DAN KAPAN WAKTU BERAKHIRNYA??*

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan:

متى يبدأ وقت الاعتكاف ومتى ينتهي؟

Kapankah waktu dimulainya 'itikaf dan kapan berakhirnya?

🔓 Jawaban:

وقت الاعتكاف يبتدئ بالمدة التي عيَّنها ، المدة التي عيَّنها ، فإذا نوى أن يعتكف العشر الأواخر فإنه يبدأ الاعتكاف من بداية الليلة الحادية والعشرين ، من بداية الليلة الحادية والعشرين وينتهي بنهاية الشهر.

Waktu 'itikaf dimulai sesuai waktu yang telah dia pilih dan tentukan. Kalau dia berniat 'itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka dia memulai 'itikafnya pada awal malam dua puluh satu dan berakhir di penghujung bulan Ramadhan.

📚 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891

🌏 Kunjungi || http://bit.ly/2s8k3jC

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

📝 *Dipublikasikan ulang hari Jumat, 19 Ramadhan 1440 H / 24 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

🍂🌼 *IBADAH PUASA YANG DILAKUKAN IKHLAS KARENA ALLAH PAHALANYA AKAN DIBALAS LANGSUNG OLEH ALLAH DAN ALLAH MENYEDIAKAN PINTU SYURGA KHUSUS YAITU AR-RAYYAN* 🌼🍂

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

🔰 Dari shahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :

*كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي*

_“Seluruh amal manusia dilipatgandakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat._

_Allah berkata : “Kecuali amalan Shaum. Sesungguhnya dia hanya untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya._

_Dia meninggalkan syahwat dan makannya ikhlash karena Aku.”_

📗📘 *[ HR. Muslim 1151 ]*

🔰 Dari Sahabat Sahl bin Sa’d, Nabi berkata :

*إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهِ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُوْمُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلَوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ. [متفق عليه]*

_“Sesungguhnya di Jannah ada sebuah pintu yang dinamakan Ar-Rayyan, yang masuk melaluinya pada Hari Kiamat orang-orang yang bershaum (berpuasa)._

_Tidak akan masuk seorang pun melaluinya selain mereka._

_Kemudian diserukan, “Mana orang-orang yang bershaum (berpuasa)?” maka merekapun berdiri._

_Tak ada seorang pun yang akan masuk melalui pintu Ar-Rayyan kecuali mereka._

_Setelah mereka masuk semua, maka pintu itupun ditutup, sehingga tidak ada lagi yang bisa masuk melaluinya.”_

📒📗 *[ HR. Al-Bukhari 1896, Muslim 1152 ]*

🔰 Dalam riwayat lain juga dari hadits Sahl bin Sa’d dengan tambahan :

*(( مَنْ دَخَلَ مِنْهُ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا )) [رواه النسائي وأحمد]*

_“Barangsiapa yang masuk melaluinya, pasti dia akan minum, dan barangsiapa yang minum maka pasti dia tidak akan pernah haus selamanya.”_

📗📘 *[ HR. An-Nasai no. 2236, Ahmad V/335 ]*

🔎 _dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Sunan An-Nasa
i no. 2236_

📚 Url : https://salafy.or.id/blog/2011/08/06/kitabush-shiyam-download/#_ftn7

✹•━━━✿🍃🌸🍃✿━━━•✹


🔰 _Semoga Allah Ta'ala menjadikan pribadi setiap muslim kaya akan ilmu syar'i. Aamiin_

📝 *Sabtu, 20 Ramadhan 1440 H / 25 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
🌤 *A H A D*

🗓 21 Ramadhan 1440 H

🗓 26 Mei 2019 M

🚫✋🏼 _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

*🔊💽 Amalan Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan*

*💺Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله*

📅 Tausiyah ll Batu ll 20 Ramadhan 1440H ll 25 Mei 2019M

📥 Sila muat turun audio rakaman di bawah (9.5MB) – Durasi [10:19] atau dari pautan berikut:
https://bitlylink.com/DxhW4

📚 ll مجموعة طريق السلف ll 📚
🌐 www.thoriqussalaf.com
🌐 http://telegram.me/thoriqussalaf

📝 *Dipublikasikan ulang hari Ahad, 21 Ramadhan 1440 H / 26 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
🌤 *S E N I N*

🗓 22 Ramadhan 1440 H

🗓 27 Mei 2019 M

🚫✋🏼 _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📴🛑 *HUKUM MENYEMBUNYIKAN TANDA ONLINE DI WA* 🛑📴

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

🎙 Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif _hafizhahullah_

🔒 *Pertanyaan* :

_Bismillah izin bertanya tentang tanda online dan centang biru di WA, jika seseorang menyembunyikan itu dari orang lain, apa hukumnya seperti berdusta?_

_Karena keadaanya kita online, tapi tidak kelihatan online. Terus kita sudah baca chat tapi kelihatannya tidak baca chat. Tanpa ada udzur, hanya ingin menjaga privasi dan tidak ingin orang lain tahu. Apakah ini suatu bentuk kedustaan atau tidak?_

🔓 *Jawaban* :

🔎 Kalau ada udzur tidak mengapa.

_Namun jika tidak, sikap semacam itu kurang memenuhi hak saudaranya._

🔖 *Wallahu A’lam*

📲 Sumber Pertanyaan via Instagram : @qowwamussunnah

📀 Dipublikasikan : @qowwamussunnah

📚 Url : https://problematikaumat.com/hukum-menyembunyikan-tanda-online-di-wa/

✹•━━━✿🍃🌸🍃✿━━━•✹

📝 *Ahad, 21 Ramadhan 1440 H / 26 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

🔘💽 *AUDIO TANYA JAWAB SEPUTAR DIENUL ISLAM*

🎙 Bersama:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin حفظه اللّه

🗓 Ahad (ba'da shubuh), 8 Syawwal 1438 H / 2 Juli 2017 M | Masjid al-Atsary Sindangkasih Majalengka

Pertanyaan:
(1) Bagaimana kaidah-kaidah untuk mengetahui makanan dan minuman serta hewan-hewan yang halal atau yang haram dimakan?
(2) Bagaimana hukum memakan hewan-hewan berikut: kelelawar, bekicot, kepiting, capung, cacing, kura-kura, kadal, ulat & belatung?
(3) Apa hukum memakan & menjual telur semut & anak lebah?
(4) Apa hukum membeli burung elang bukan untuk dimakan tapi untuk dipelihara sebagai burung hias?
(5) Apa hukum membeli & menjual jangkrik yang digunakan untuk pakan hewan lain?
(6) Seorang istri menggunggat cerai (khulu') & gugatannya dikabulkan pengadilan, apakah bisa kembali (ruju'), jika bisa siapakah yang menyatakan ruju' suami atau istri?
(7) Perbuatan apa yang menunjukkan suami itu kembali (ruju') kepada istrinya?
(8) Sampai kapan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya? Apakah sampai dewasa atau sampai dia menikah?
(9) Apakah seorang suami wajib mendamaikan istrinya yang sedang berselisih?
(10) Apakah untuk memimpin keluarga, seorang suami harus berwibawa & bolehkah mempelajari ilmu-ilmu psikologi agar menjadi suami yang berwibawa?
(11) Bagaimana hukum berjualan makanan atau minuman yang mana jika dilihat dari pihak pembeli (si pembeli ini) menyelisihi syari'at, seperti rumah makan swike atau klub-klub malam?
(12) Bolehkah salafy dijadikan identitas?
(13) Bagaimana ciri-ciri rizki itu dikatakan barokah?
(14) Telah tersebar pada hizb-hizb bahwa ketaatan kepada ulil amri itu hanya kepada ulil amri yang menegakkan syari'at Islam, jika tidak bisa menegakkan syari'at Islam maka tidak ada ketaatan kepada ulil amri, apakah tafsir tersebut dibenarkan?
(15) Apa hukum jual beli darah untuk transfusi darah, yang mana hal tersebut telah diatur pemerintah?
(16) Seorang pasien cuci darah sering membawa makanan ringan dan diberikan kepada petugas ruangan tersebut, bahkan saking dekatnya suka makan bersama, apakah hal tersebut termasuk hadiah yang dilarang?
(17) Apakah khawarij kekal di neraka?

📥 Link: http://bit.ly/2tEY2MY

📨👇🏻 Audio Jawaban Versi [20 Kpbs]

🕌🏡 al-Atsary Majalengka
📟 Channel Telegram || t.me/salafymajalengka

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

📝 *Dipublikasikan ulang hari Senin, 22 Ramadhan 1440 H / 27 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•
◎» https://t.me/Ittiba_uRasulillah

*📑🍚 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?*

Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri

Tanya :
“Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”

Jawab :
“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen).
📇📌 *ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”*

_🏫 Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’_

Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

--------------

📎 _Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz_ :
*“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”*
_📓 Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279_
----------------------

📎 _Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah_

“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”
💻 http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505

----------

🔍 _Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah  :_

*Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?*
*Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg*

📁 (Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)
-------------

_🎒 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :_
“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur, = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”

📚 Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)

-------------------------------

📩📝 Ket :
Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
* Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.*
Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.

📑🏫 Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.

* Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :*
*_1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah._*
*_2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini._*
*_3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim._*

_Wallahu alam_

📲 (diposting di "Majmu'ah Manhajul Anbiya pada Ramadhan tahun 1436 H)

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

📝 *Dipublikasikan ulang hari Senin, 22 Ramadhan 1440 H / 27 Mei 2019 M*

🔖 _Media Ittibau Rasulillah:_

🌏 Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

📲 Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

📠 Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

📮 *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

•┈┈┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈┈┈•