Ittiba`u Rasulillah
6.13K subscribers
865 photos
118 videos
16 files
1.71K links
Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu dan jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu.

๐Ÿ“ˆ Pembimbing :

al-Ustadz Abu Abdirrahman Abdullah, hafizhahullahu
Download Telegram
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ’ฏ๐Ÿ“›โ›”๏ธโ™จ๏ธ *KERAJAAN SAUDI ARABIA TELAH MENGUMUMKAN IM (Ikhwanul Muslimin), ISIS, AL-QAIDAH, JABHATUN NUSHRAH SURIAH, SYIAH HUTSY RAFIDHI YAMAN TERMASUK KELOMPOK TERORIS*

โ”„โ”„โ”‰โ”‰โœฝฬถยปฬถฬฅโ–ชยปฬถฬฅโœฝฬถโ”‰โ”‰โ”„โ”„

โš ๏ธ(Membongkar Pengkhianatan Besar Halabiyun Rodjaiyun Firanda Dkk. Terhadap Pemerintah Saudi Arabia)

#rodja 
#JasMerah (Jangan Sekali-kali Menipu Sejarah)
#salafyanti teroris
#halabi
#PKS

๐Ÿ“ Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada hari Jumโ€™at 7 Maret 2014 tentang *haramnya bersikap loyal terhadap kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, Jabhatun Nushrah (Nusra Front, Suriah โ€“pent) dan kelompok Hutsy (Yaman โ€“pent),* dan menganggapnya sebagai organisasi-organisasi teroris.

๐Ÿ“บ Televisi Saudi juga menyiarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan perintah Raja untuk melarang untuk berfatwa atau menyokong atau mendukung atau menyumbang untuk kepentingan organisasi Al-Qaidah dan cabang-cabangnya, juga organisasi Negara Islam di Iraq dan Syam yang terkenal di media massa dengan nama ISIS (Islamic State of Iraq and Sham โ€“pent).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Riyadh (pemerintah Arab Saudi โ€“pent) menganggap bahwa loyalitas terhadap kelompok dan organisasi mana saja yang dianggap oleh negara sebagai organisasi-organisasi teroris, atau menyerupai organisasi-organisasi tersebut secara tindakan atau ucapan, sebagai kriminal atau kejahatan yang pelakunya akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya baik di masa lalu maupun masa mendatang.

Perintah Raja memberikan kesempatan bagi warga Arab Saudi yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan selama 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya penjelasan ini untuk kembali ke Kerajaan. Dan ketetapan tersebut berlaku bagi warga negara Arab Saudi dan bagi orang-orang yang tinggal di Kerajaan baik dia termasuk orang Arab atau orang Ajam (non Arab).

๐Ÿ’ก Adapun redaksi Perintah Raja Arab Saudi sesuai yang keluar dari Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

๏บ‘๏บด๏ปข ุงู„ู„ู‡ ๏บ๏ปŸ๏บฎ๏บฃ๏ปค๏ปฆ ๏บ๏ปŸ๏บฎ๏บฃ๏ปด๏ปข

๏บ๏ปŸ๏บค๏ปค๏บช ู„ู„ู‡ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏บผ๏ปผโ€Œ๏บ“ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏บด๏ปผโ€Œ๏ปก ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏บƒ๏บท๏บฎ๏ป‘ ๏บ๏ปทโ€Œ๏ปง๏บ’๏ปด๏บŽ๏บ€ ๏ปญ๏บ๏ปŸ๏ปค๏บฎ๏บณ๏ป ๏ปด๏ปฆ ๏บณ๏ปด๏บช๏ปง๏บŽ ๏ปฃ๏บค๏ปค๏บช ๏ปญ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏บ๏ปŸ๏ปช ๏ปญ๏บป๏บค๏บ’๏ปช ๏บƒ๏บŸ๏ปค๏ปŒ๏ปด๏ปฆุŒ ๏บƒ๏ปฃ๏บŽ ๏บ‘๏ปŒ๏บช:

Berdasarkan perintah Raja yang mulia no. ุฃ/44 tertanggal 3 Jumadal Ula 1435 yang menetapkan pada paragraph ke-4 untuk membentuk sebuah komisi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Kementerian Keadilan, Dewan Pengaduan Kezhaliman, serta Badan Investigasi dan Penuntutan Umum, yang tugasnya menyiapkan daftar โ€“secara berkalaโ€“ aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang diisyaratkan pada paragraph ke-2 poin ke-1 dari perintah mulia tersebut, dan melaporkannya untuk menjadi pegangan.

๐Ÿ“Ž Maka Kementerian Dalam Negeri ingin menjelaskan bahwa komisi yang dimaksud telah berkumpul dan melakukan kajian mendalam terhadap daftar tersebut dan melaporkan kepada Raja Yang Mulia bahwa perintah tersebut mencakup semua warga negara Arab Saudi atau siapa saja yang tinggal di negara ini yang melakukan perkara-perkara berikut:

1โƒฃ Seruan kepada pemikiran menyimpang dengan segala bentuknya, atau melemparkan keraguan terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang merupakan dasar bagi negara ini.

2โƒฃ Siapa saja yang melepaskan diri dari baiat yang ada di lehernya kepada pemerintah negara ini, atau berbaiat kepada kelompok, atau organisasi, atau aliran, atau perkumpulan, atau pribadi mana saja, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

3โƒฃ Terlibat, atau menyerukan, atau memprovokasi untuk berperang di medan-medan tempur di negara-negara lain, atau memfatwakan bolehnya hal-hal tersebut.

4โƒฃ Siapa saja yang ikut mendukung organisasi, atau kelompok, atau aliran, atau perkumpulan, atau partai, atau menampakkan loyalitas atau simpati kepada kelompok-kelompok tersebut, atau menyebarkan pemikirannya, atau mendirikan perkumpulan yang berada di bawah naungan kelompok-kelompok tersebut, baik yang di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya. Hal itu juga mencakup keterlibatan atau andil pada semua media, baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual, pada jejaring media-media sosial dengan segala bentuknya baik yang ber
upa audio, atau tulisan, atau visual serta pada situs-situs internet. Atau mensharing kontennya dalam bentuk apapun, atau menggunakan simbol-simbol dari kelompok-kelompok atau aliran-aliran tersebut, atau indikasi apa saja yang menunjukkan dukungan atau simpati terhadapnya.

5โƒฃ Sumbangan atau bantuan baik yang dalam bentuk uang atau materi bagi organisasi-organisasi atau aliran-aliran atau kelompok-kelompok teroris atau radikal, atau melindungi siapa saja yang menjadi anggotanya, atau menyebarkan pemikirannya di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya.

6โƒฃ Hubungan atau komunikasi dengan kelompok-kelompok atau aliran-aliran atau personal yang memusuhi Kerajaan Arab Saudi.

7โƒฃ Bersikap loyal kepada negara-negara asing, atau menjalin hubungan dengan mereka, atau berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melancarkan tindakan buruk yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dan rakyatnya.

8โƒฃ Berusaha menggoncang bingkai persatuan masyarakat dan ikatan kebangsaan, atau menyerukan, atau ikut andil, atau menyebarkan, atau memprovokasi untuk melakukan pemogokan, atau demonstrasi, atau konsentrasi massa, atau petisi bersama dengan segala slogan dan bentuknya, atau semua hal yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dengan cara apa saja.

9โƒฃ Menghadiri konferensi atau forum atau perkumpulan baik di dalam atau di luar negeri yang mengancam keamanan dan ketenangan serta mengobarkan fitnah atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

๐Ÿ”Ÿ Sengaja melancarkan tindakan yang buruk kepada negara-negara lain dan para pemimpin mereka.

1โƒฃ1โƒฃ Memprovokasi atau mengundang negara-negara asing atau lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional untuk melawan Kerajaan Arab Saudi.

๐Ÿ”— Kementerian Dalam Negeri mengisyaratkan bahwa Raja Yang Mulia telah menyetujui apa yang tercantum di dalam draf saran-saran ini dan telah keluar perintah Raja Yang Mulia dengan nomor 16820 tertanggal 5 Jumaadal Ula 1435 H untuk menjadikannya sebagai pedoman, dan agar memulai melaksanakan perintah ini terhitung mulai hari Ahad tanggal 8 Jumaadal Ula 1435 H yang bertepatan dengan tanggal 9 Maret 2014.

๐Ÿ”— Dan siapapun yang melanggar perintah tersebut dalam bentuk apapun sejak tanggal ditetapkannya ini, maka akan dilakukan penyelidikan secara penuh atas pelanggaran-pelanggarannya yang telah lalu dan yang akan datang berdasarkan penjelasan ini. Raja Yang Mulia juga telah memberikan bagi siapa saja yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan Arab Saudi dalam bentuk apapun tenggang waktu tambahan selama 15 hari terhitung sejak keluarnya penjelasan ini, kesempatan untuk mempertimbangan diri dengan matang dan segera kembali ke negara mereka, teriring dengan memohon kepada Allah agar membuka hati mereka dan kembali ke jalan yang benar.

๐Ÿ”— Kementrian Dalam Negeri segera mengumunkan hal itu disertai lampiran daftar pertama bagi partai-partai atau kelompok-kelompok atau aliran-aliran yang tercantum dalam penjelasan ini, yaitu siapa     saja yang dimutlakkan dengan nama: Organisasi Al-Qaidah, Organisasi Al-Qaidah di Jazirah arab, Organisasi Al-Qaidah di Yaman, Organisasi Al-Qaidah di Iraq, ISIS, Nusra Front, Hizbullah di dalam Kerajaan Arab Saudia, kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun dan kelompok Al-Hutsy.

๐Ÿ“Ž Perlu diketahui bahwa hal itu mencakup semua organisasi yang menyerupai organisasi-organisasi ini dalam hal pemikiran atau ucapan atau tindakan, serta semua kelompok dan aliran yang ada dalam daftar Dewan Keamanan dan lembaga-lembaga internasional serta diketahui melakukan terorisme dan tindakan kekerasan.

๐Ÿ”— Kementerian Dalam Negeri akan melakukan update daftar ini secara rutin sesuai dengan arahan dari perintah Raja Yang Mulia dan mengingatkan semua pihak agar tunduk secara penuh terhadapnya, dan di saat yang bersamaan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi atau keringanan bagi siapa saja yang melakukan apa saja dari hal-hal yang telah diisyaratkan di atas.

โš ๏ธ *Bagian [ 1 ]*
โš ๏ธ *Bagian [ 2 ] Selesai*

๐Ÿ”– Kita memohon hidayah kepada Allah Azza wa Jalla bagi semua pihak sambil mengingatkan firman Allah Taโ€™ala:

ููŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุงุจูŽ ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏู ุธูู„ู’ู…ูู‡

ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ู„ูŽุญูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูŠูŽุชููˆุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุบูŽูููˆุฑูŒ ุฑูŽุญููŠู’ู…ูŒ.

โ€œSiapa saja yang bertaubat setelah kezhaliman yang dia lakukan dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah senantiasa akan menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ (QS. Al-Maidah: 39)

โœ๏ธ Demikian, dan hanya Allah saja yang memberikan taufik di awal dan akhir.

๐Ÿ“• url sumber: http://www.alriyadh.com:8080/916236

๐Ÿ“š Sumber artikel:  http://tinyurl.com/q5e3erx

โคต๏ธ Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata 

http://tukpencarialhaq.com || http://telegram.me/tukpencarialhaq

โ”„โ”„โ”‰โ”‰โœฝฬถยปฬถฬฅโ–ชยปฬถฬฅโœฝฬถโ”‰โ”‰โ”„โ”„

๐Ÿ“ *Senin, 15 Rabi'ul Awwal 1440 H / 19 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŒค *S E L A S A*

๐Ÿ—“ 12 Rabi'ul Awwal 1440 H

๐Ÿ—“ 20 November 2018 M

๐Ÿšซโœ‹๐Ÿผ _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ”ฐ๐Ÿ‘•โš– *HUKUM JUAL BELI DALAM SISTEM DROPSHIP*

๐Ÿ”– _Dropship_ *adalah sistem berjualan yang Anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan,* tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening Anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli Anda.


๐Ÿ“Ž Ciri khas sistem dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama Anda. Seolah-olah memang Anda yang berjualan dan memiliki barang.

๐Ÿ“ Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada dua cacat dari sisi syariat.

Penjual berpenampilan seolah-olah sebagai pemilik barang, padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli menganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut.

Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam yang penuh hikmah,

*ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽุจูุนู’ ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ*

โ€œJangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.โ€ (HR. Ahmad)

Sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ini jelas hikmahnya. Di antaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu.

Bagaimana dia mau menjual kepada orang lain?

Barang langsung dikirimkan oleh pemilik barang atau supplier kepada pembeli, tanpa melalui penjual.

โš ๏ธ Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli.

Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah qabdh. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli.

Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallambersabda,

ุฅูุฐูŽุง ุงุจู’ุชูŽุนู’ุชูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุงุŒ ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุจูุนู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุณู’ุชูŽูˆู’ูููŠูŽู‡ู

โ€œApabila kamu membeli makanan, jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya.โ€ ( HR. Muslim dari Jabir radhiallahu โ€˜anhu)

๐Ÿ–‡ Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain.

โ–ถ๏ธ Hikmahnya jelas.

Di antaranya demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, menghilangkan sebab pertikaian, dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman.

Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa, dan dipastikan kualitasnya. Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi.

Dengan dua cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan.

๐Ÿ”ฐ Bagian [ 1 ] Bersambung...
 
๐Ÿ”ฐ Bagian [ 2 ] Selesai

โฌ‡๏ธ *Solusi :*

Usulan solusi, โ€œpenjual โ€œ mestinya memposisikan dirinya sebagai wakil produsen. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, bukan pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai wakil penjual atau wakil pembeli.

Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati komisi penjualan dengan pemilik barang.

Dalam proses semacam ini hanya ada satu transaksi, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. โ€œPenjualโ€ hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya.

Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿ“ Ditulis oleh *al-Ustadz Qomar Suaidi*

๐Ÿ“– Sumber : http://asysyariah.com/jual-beli-dalam-sistem-dropship/

๐Ÿ“ *Selasa, 12 Rabi'ul Awwal 1440 H / 20 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐Ÿ‘† *Revisi JUDUL*
ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู’ู…ู


๐Ÿ”ˆ Ayyuhal Ikhwah..

๐Ÿ”ป Berikut akan kami bagikan Video Fawaid dari Admin untuk pekan ini, semoga bisa menambah khazanah dan keberkahan ilmu kita semua.

๐ŸŒท Barakallahu fiikum..

โœ๐Ÿผ Tertanda,
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ”– BERSABAR MENEMPUH JALAN KE SURGA

๐Ÿ“š @Ittiba_uRasulillah

#sabar #surga #jalan

๐ŸŽ™ Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah

๐Ÿ“ ๐Ÿ“น Join dan unduh Video lain nya di : https://t.me/Ittiba_uRasulillah

http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ”ฐ๐Ÿ”–๐Ÿ–Š *MIMPI MELIHAT NABI*

๐Ÿ“– Disebutkan dalam hadits Rasulullah :

ู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุขู†ููŠู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽู†ูŽุงู…ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุขู†ููŠ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽู…ูŽุซูŽู‘ู„ู ุจููŠู’

_โ€œSiapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia benar-benar telah melihatku karena setan tidak bisa menyerupaiku.โ€_

๐Ÿ“” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

๐Ÿ“Ž Sebagian orang mengaku bahwa Nabi mendatanginya dalam mimpi dan memberinya wirid/bacaan-bacaan yang harus diulangnya sekian kali.

๐Ÿ“Ž Yakni, dia diminta mengucapkan wirid tersebut dalam rangka ibadah dan agar dia memberitahukannya kepada orang lain.

๐Ÿ—‚ Tentu pengakuan seperti ini bertentangan dengan ayat yang mulia:

_โ€œPada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama kalian.โ€_

๐Ÿ“– (al-Maidah: 3)

*Apakah pengakuan orang seperti itu benar atau dusta?*

*Jawab:* ๐Ÿ”’

๐ŸŽ™ Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

โ€œMelihat Nabi dalam mimpi sungguh bisa terjadi karena hadits yang memberitakan tentang hal tersebut sahih."

๐Ÿ”– *Akan tetapi, hal itu bisa terjadi pada orang yang mengenali Rasulullah.*

Jika saat terjaga orang itu mengetahui dan mengenal sifat-sifat/ciri-ciri beliau, setan tidak mungkin bisa menyerupai ciri-ciri dan kepribadian beliau.

๐Ÿ”– Siapa yang kenal beliau dengan sebenar-benarnya dan bisa dengan tepat membedakan beliau dari yang lain, sungguh orang seperti ini benar melihat beliau dalam mimpi.

โœ‹ Adapun orang yang tidak mengenal ciri-ciri Rasulullah dan tidak bisa membedakan kepribadian beliau yang mulia (lantas mengaku melihat Rasul dalam mimpi), *bisa jadi orang ini didatangi setan dalam tidurnya yang mengaku sebagai Rasulullah serta menyesatkannya dalam agamanya.*

โœ”๏ธ Dengan demikian, masalah mimpi melihat Rasul tidak berlaku secara mutlak. Orang bermimpi melihat Nabi mesti mimpi yang shadiqah/benar, jika memang ia kenal Nabi dan bisa membedakan beliau dari yang lain.

๐Ÿ”— Adapun orang yang tidak mengenal Nabi dan tidak mengetahui ciri-ciri beliau, tidak bisa pula membedakan ciri-ciri dan kepribadian beliau dari yang lain, berarti orang ini ditipu oleh setan.

*Setan bisa mendatanginya dan mengaku sebagai Rasulullah.*

*Dari sisi yang kedua, Rasul mengajarinya wirid dalam mimpi, maka sebagaimana kata penanya, ini adalah perkara batil* karena penetapan syariat telah berakhir/selesai dengan wafatnya Nabi. Allah berfirman:

_โ€œPada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama kalian.โ€_

๐Ÿ“– (al-Maidah: 3)

โœ‹ Setelah wafat Rasulullah, tidak ada lagi pensyariatan sesuatu dan penambahan sesuatu terhadap ajaran yang beliau tinggalkan sebelum wafatnya, baik dalam bentuk wirid maupun selainnya. Maka dari itu, hendaknya hal ini menjadi perhatian.โ€

๐Ÿ“ [ Majmuโ€™ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 1/49โ€”50 ]

๐Ÿ“š Sumber : http://asysyariah.com/mimpi-melihat-nabi/
 
๐Ÿ“ *Rabu, 13 Rabi'ul Awwal 1440 H / 21 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŒค *K A M I S*

๐Ÿ—“ 14 Rabi'ul Awwal 1440 H

๐Ÿ—“ 22 November 2018 M

๐Ÿšซโœ‹๐Ÿผ _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

โ”๐Ÿ“ฃโ˜€๐ŸŒนโ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”“
*F A E D A H P A G I* ๐Ÿƒ
โ”—โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”๐Ÿ“ฃ๐ŸŒนโ˜€โ”›

*๐Ÿš‡ TANYA JAWAB RINGKAS*

| Asy Syariah Edisi 101, Tanya Jawab Ringkas |

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah


*๐ŸŒณHukum Berdoa setelah Shalat*

Bagaimana hukum berdoa setelah shalat?
085261XXXXXX

Jawaban:

Yang disyariatkan setelah shalat adalah berzikir seperti yang dicontohkan dalam sunnah. Tidak ada syariat doa secara khusus setelah shalat. Namun, jika seseorang ingin berdoa tanpa niat mengkhususkan waktu setelah shalat, tidak masalah.

 

*๐ŸŒณSuap*

Apa boleh jika seseorang untuk memperoleh pekerjaan harus membayar uang kepada oknum di instansi tertentu?
081542XXXXXX

Jawaban:

Membayar sejumlah uang kepada oknum di perusahaan atau semisal agar diterima sebagai karyawan merupakan risywah (suap) yang diharamkan.

 

*๐ŸŒณCara Shalat Musafir*

Bagaimana hukum safar pada hari Jumat? Bagaimana cara shalat seorang musafir yang tidak berniat mukim?
085XXXXXX

Jawaban:

Safar diperbolehkan pada hari apa pun walau Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam biasa safar pada hari Kamis pagi. Jenis musafir ada dua:

โ—พ๏ธSaโ€™ir (yang sudah menempuh perjalanan), shalatnya qashar dan jamak; bisa taqdim atau taโ€™khir.

โ—พ๏ธNazil (yang singgah di sebuah tempat), shalatnya qashar pada waktunya masing-masing; ini lebih afdal. Diperbolehkan juga dijamak; kecuali jika shalat berjamaah di belakang imam yang mukim, dia shalat sempurna seperti orang yang mukim.

 

*๐ŸŒณGadai Riba*

Si A memiliki kebun cengkeh yang digadaikan kepada si B seharga tiga puluh juta rupiah dalam jangka waktu sepuluh tahun. Hasil cengkeh selama masa gadai diambil oleh si B. Setelah sepuluh tahun, uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dikembalikan utuh kepada si B. Apakah gadai semacam ini diperbolehkan?
081936XXXXXX

Jawaban:

Termasuk gadai yang riba. Hakikatnya, Si A meminjam uang 30 juta kemudian mengembalikannya sejumlah 30 juta ditambah hasil panen selama sepuluh tahun.

 

*๐ŸŒณAntara Memberi Utang dan Kurban*

Mana yang lebih didahulukan antara meminjamkan uang kepada kakak yang sedang membutuhkan uang (melanjutkan pendidikan yang bukan agama) atau berkurban?
085260XXXXXX

Jawaban:

Selama pembayaran utangnya masih bisa ditangguhkan dan ada dana lain yang diupayakan untuk membantu saudara, lebih utama untuk berkurban.

[ 1 ]

 
[ 2 ]

*๐ŸŒณPenyakit Tiba-Tiba Muncul*

Misal ada bagian tubuh tiba-tiba cacat yang diduga karena penyakit โ€˜ain atau rasa sombong (merasa memiliki kelebihan dibandingkan dengan yang lain) lalu tersadar bahwa bisa jadi akibat kesombongan yang dia lakukan. Apakah ada obat untuk penyakit semacam ini?
085233XXXXXX

Jawaban:

Perubahan kulit umumnya karena masalah medis atau sebab lain. Jika ternyata sebab tersebut tidak ada dan ada indikasi seperti dalam pertanyaan, harus memperbanyak istighfar dan mencoba diruqyah.

 

*๐ŸŒณHikmah Amalan*

Apakah ada dalil yang menjelaskan tentang: 1. Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menjalankan shalat Subuh dua rakaat, maghrib tiga rakaat, dst. 2. Pada shalat Subuh, Maghrib, Isyaโ€™ berjamaah suara imam dijahrkan (dilantangkan)?
081331XXXXXX

Jawaban:

Jumlah rakaat shalat lima waktu sudah dinashkan dalam banyak riwayat sahih. Itu adalah syariat yang harus dijalankan dan tidak dijelaskan apa hikmahnya.

Begitu banyak bimbingan Islam yang belum kita ketahui hikmahnya, karena hanya Allahโ€˜azza wa jalla yang tahu. Hal itu menunjukkan dangkalnya ilmu kita sekaligus sebagai ujian ketaatan bagi kita.

 

*๐ŸŒณJual Beli Tanah*

Jika si A hendak membeli tanah milik si B melalui perantara si C. Kemudian si C mengambil keuntungan dari jual beli tersebut. Akan tetapi, dalam hal ini si A telah ridha jika si C mengambil keuntungan tersebut. Apa hal ini diperbolehkan?
085780XXXXXX

Jawaban:

Si C dalam kasus ini adalah makelar. Dia boleh minta upah kepada si A yang menjadikannya perantara atau ambil keuntungan dari pembelian bila sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan si A.

 โ€ขโ€ขโ€ข
๐Ÿ“– Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/

๐Ÿ“ *Kamis, 14

Rabi'ul Awwal 1440 H / 22 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข
๐ŸŒค *J U M A T*

๐Ÿ—“ 15 Rabi'ul Awwal 1440 H

๐Ÿ—“ 23 November 2018 M

๐Ÿšซโœ‹๐Ÿผ _Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat melalui majelis ilmu. Jangan mencukupkan mengambil ilmu dari internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu_.

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

*๐ŸŒด ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒน HUKUM ANAK KECIL LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT.*

_*๐Ÿ”ฌ Asy-Syaikh al-Allamah sholih bin fauzan al-Fauzan rahimahullah*_

*_โ˜Ž Pertanyaan :_*

*Bagaimana hukum lewatnya anak kecil usia dua tahun di hadapan orang shalat. Apakah tetap harus dicegah dan tidak dibiarkan lewatโ“*

*_๐Ÿ“ž Jawaban :_*

โœ‹๐Ÿผ Tidak boleh membiarkan anak kecil lewat di depan orang shalat dan anak kecil tersebut tidak berdosa karenanya karena dia belum mukallaf [terbebani hukum].

โ˜๐Ÿผ Namun bagi orang yang shalat berdosa jika memungkinkan dan mampu melakukannya.

๐Ÿ‘‹๐Ÿผ Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencegah siapa
pun yang lewat di depan orang shalat.

*๐Ÿ“  Sumber : al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 40*

๐ŸŒตยทยทยทยทยทยทยทโ€ขโ€ขโ€ข๐Ÿ‚โ€ข๐ŸŒทโ€ข๐Ÿ‚โ€ขโ€ขโ€ขยทยทยทยทยทยทยท๐ŸŒต

[#ุงู„ู…ู†ุชู‚ู‰ ู…ู† ูุชุงูˆู‰ ุงู„ุดูŠุฎ #ุงู„ููˆุฒุงู†]

โ˜Ž ุงู„ุณุคุงู„ :

40- ู…ุง ุญูƒู… ู…ุฑูˆุฑ ุงู„ุตุจูŠ ุฃูˆ ุงู„ุทูู„ ุงู„ุฐูŠ ูŠุจู„ุบ ู…ู† ุงู„ุนู…ุฑ ุณู†ุชูŠู† ู…ู† ุฃู…ุงู… ุงู„ู…ูุตู„ู‘ููŠ ูˆู‡ู„ ูŠู„ุฒู… ุฏูุนู‡ ูˆุนุฏู… ุงู„ุณู…ุงุญ ู„ู‡ ุจุฐู„ูƒ‏ุŸ‏

๐Ÿ“ž ุงู„ุฌูˆุงุจ :

ู†ุนู… ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชุฑูƒ ุงู„ุทูู„ ูŠู…ุฑ ุจูŠู† ูŠุฏูŠ ุงู„ู…ุตู„ูŠ ูˆุงู„ุทูู„ ู„ุง ูŠุฃุซู… ุจู‡ุฐุงุŒ ู„ุฃู†ู‡ ุบูŠุฑ ู…ูƒู„ู‏.‏ ู„ูƒู† ู…ู† ุฌุงู†ุจ ุงู„ู…ุตู„ูŠ ูŠุฃุซู… ุฅุฐุง ุฃู…ูƒู†ู‡ ู…ู† ุฐู„ูƒ ูˆู‡ูˆ ูŠู‚ุฏุฑ ุนู„ู‰ ู…ู†ุนู‡ุ› ู„ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู…ุฑ ุจุฑุฏ ุงู„ู…ุงุฑ ุจูŠู† ูŠุฏูŠ ุงู„ู…ุตู„ูŠ ‏ 
________

๐Ÿ“ป Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Qur'an Temanggung
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam

โœ๐Ÿป WhatsApp โ“šโ“˜โ“ฃโ“๐ŸŒโ“ขโ“โ“ฃโ“ค
๐ŸŒYuk.... Join Channel Telegram ajak saudara dan keluarga di chanel berikut ini :
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

๐Ÿ“ *Diposting ulang hari Jumat, 15 Rabi'ul Awwal 1440 H / 23 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ”– TEMA : *APAKAH BENAR HIJRAH BUTUH PROSES?*

๐Ÿ“š Ittiba`u Rasulillah

#hijrah #taubat #proses

๐ŸŽ™ Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah

๐Ÿ“ ๐Ÿ“น Join dan Unduh Video lain nya di : https://t.me/Ittiba_uRasulillah

http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah
โ—Žยป https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐ŸŒŠ๐Ÿ“ˆ๐Ÿ”– *MENGHINDARI SYUBHAT*

๐ŸŽ™ _al-Muzani menyatakan:_

๐ŸŒพ Barangsiapa yang menggembala di sekeliling rerumputan yang dijaga, hampir-hampir akan mengenai rerumputan yang dijaga itu.

๐Ÿ”ผ Ucapan al-Imam al-Muzani tersebut adalah pengibaratan yang persis sama dengan pengibaratan Nabi dalam haditsnya.

โ Itu adalah pengibaratan terhadap seseorang yang bermudah-mudahan dalam melakukan sesuatu yang masih belum jelas kehalalannya.

โžก๏ธ *Besar kemungkinan ia akan terjerumus ke dalam hal yang terlarang.*

โคต๏ธ Secara lebih lengkap, dalam sebuah hadits Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุญูŽู„ูŽุงู„ูŽ ุจูŽูŠู‘ูู†ูŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ูŽ ุจูŽูŠู‘ูู†ูŒ ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูุดู’ุชูŽุจูู‡ูŽุงุชูŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู…ูŽู†ู’ ุงุชู‘ูŽู‚ูŽู‰ ุงู„ุดู‘ูุจูู‡ูŽุงุชู ุงุณู’ุชูŽุจู’ุฑูŽุฃูŽ ู„ูุฏููŠู†ูู‡ู ูˆูŽุนูุฑู’ุถูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ูููŠ ุงู„ุดู‘ูุจูู‡ูŽุงุชู ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ูƒูŽุงู„ุฑู‘ูŽุงุนููŠ ูŠูŽุฑู’ุนูŽู‰ ุญูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุญูู…ูŽู‰ ูŠููˆุดููƒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุนูŽ ูููŠู‡ู ุฃูŽู„ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ู„ููƒูู„ู‘ู ู…ูŽู„ููƒู ุญูู…ู‹ู‰ ุฃูŽู„ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุญูู…ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุญูŽุงุฑูู…ูู‡ู ุฃูŽู„ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽุณูŽุฏู ู…ูุถู’ุบูŽุฉู‹ ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ูŽุญูŽุชู’ ุตูŽู„ูŽุญูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุณูŽุฏู ูƒูู„ู‘ูู‡ู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ููŽุณูŽุฏูŽุชู’ ููŽุณูŽุฏูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุณูŽุฏู ูƒูู„ู‘ูู‡ู ุฃูŽู„ูŽุง ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู„ู’ุจู

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara keduanya terdapat perkara yang samar (musytabihat) tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.

Barangsiapa yang menghindari syubuhat maka ia membersihkan Dien dan kehormatannya.

Barangsiapa yang masuk ke dalam syubuhat maka ia (hampir) masuk ke dalam haram, bagaikan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar himaa (wilayah yang dilindungi), hampir-hampir saja ternak itu makan di tempat yang dilindungi tersebut.

Ingatlah, sesungguhnya setiap raja memiliki wilayah khusus yang dilindungi, ingatlah bahwa wilayah khusus yang dilindungi bagi Allah adalah keharamannya.

Ingatlah bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa (segumpal daging) itu adalah hati."

๐Ÿ“” (H.R alBukhari dan Muslim).

๐Ÿ–‡ Karena itu, janganlah bermudah-mudahan untuk melangkah mengambil tindakan terhadap sesuatu hal yang belum jelas bagi kita.

๐Ÿ–‡ Jika kita ragu apakah sesuatu itu halal atau tidak, bertanyalah kepada orang yang โ€˜alim (mengetahui ilmu agama) hingga menjadi jelas bagi kita kehalalan atau keharamannya.

๐Ÿ–‡ Atau kita cari referensi dari karya-karya para Ulama yang dengan jelas menginformasikan hukumnya.

๐Ÿ’ฏ Namun, jika karena suatu sebab kita terhalangi dari mendapat penjelasan semacam itu dan kita sudah harus memilih, *maka tinggalkanlah hal-hal yang masih syubhat yang masih samar dan meragukan bagi kita.*

ุฏูŽุนู’ ู…ูŽุง ูŠูŽุฑููŠุจููƒูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูŽุฑููŠุจููƒูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุตู‘ูุฏู’ู‚ูŽ ุทูู…ูŽุฃู’ู†ููŠู†ูŽุฉูŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุฐูุจูŽ ุฑููŠุจูŽุฉูŒ

 โ€œTinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, menuju kepada apa yang tidak meragukan kamu. Karena sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan dan dusta itu keraguan.

๐Ÿ“– [ H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan al-Albany ]

๐Ÿ“š Dikutip dari Buku โ€œAkidah Imam Al-Muzani (Murid Imam Asy-Syafii)โ€

๐Ÿ“ al-Ustadz Abu Utsman Kharisman _Hafidzahullah_

๐ŸŒŽ Sumber : https://salafy.or.id/blog/2017/07/06/menghindari-syubhat/

๐Ÿ“ *Jumat, 15 Rabi'ul Awwal 1440 H / 23 November 2018 M*

๐Ÿ”– _Media Ittibau Rasulillah:_

๐ŸŒ Situs Blog:
https://ittibaurasulillah.blogspot.com

๐Ÿ“  Join Channel telegram:
https://t.me/Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฒ Follow Instagram:
http://instagram.com/ittiba_urasulillah

๐Ÿ’พ Channel Youtube:
http://bit.ly/Video_Ittiba_uRasulillah

๐Ÿ“ฎ *WhatsApp Ittiba`u Rasulillah*

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ—ˆโ—‰โœนโ’๐Ÿ“šโ’โœนโ—‰โ—ˆโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข