GiS| SBUM| 1️⃣
4.37K subscribers
1 photo
2.49K links
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣5️⃣0️⃣


𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗧𝗔𝗡𝗣𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗡𝗔𝗦𝗔𝗕 , 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗜𝗕𝗨 𝗦𝗨𝗦𝗨 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗡𝗔𝗞

Nama : Anis
Angkatan/Gelombang : 6
Grup : T14
Nama Adminah : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Temanggung-Jawa Tengah :

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

1. Ana dan suami sudah 6 tahun menikah dan belum diberikan keturunan.

Apakah boleh kalau ana merawat anak dari seseorang dengan tanpa merubah nasab ?

2. Untuk menjadikan anak yang kami rawat menjadi mahram, apakah boleh ana melakukan Induksi Laktasi ?

Supaya bisa memberikan asi dan menjadi ibu susu sang anak ?

3. Apakah syarat-syarat untuk menjadi ibu susu ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1. Merawat anak orang lain tanpa merubah nasab hukumnya boleh, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam terhadap Zaid Bin Haritsah.

Rasulullah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya, akan tetapi Rasulullah tetap menasabkan Zaid kepada bapak kandungnya.
(HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425).

Allah Ta'ala berfirman,

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.:
(Qs. Al-Ahzab : 5).

2. Pada prinsip syar'i nya, jika melakukan induksi tersebut menimbulkan bahaya dan mudhorot bagi ibu angkat, maka tentu melakukan tersebut terlarang dan berisiko.

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
[HR. Mâlik dalam al-Muwaththa’ II/571, no. 31, Ad-Dâraquthni III/470, no. 4461, Al-Baihaqi VI/69, Al-Hâkim II/57-58].

Tentu yang lebih paham masalah ini adalah dunia medis dan para dokter, silahkan konsultasi kepada mereka untuk masalah ini.

3. Syarat untuk menjadi ibu susu adalah :

• Pertama, usia bayi sebelum dua tahun.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ.

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.”
(HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525).

• Kedua, minimal lima kali persusuan.
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.”
(HR. Muslim, no. 1452).

والله تعالى أعلم بالصواب.

✒️

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣
1⃣7⃣5⃣0⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣5️⃣1️⃣


𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗔𝗞𝗔𝗗 𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗕𝗘𝗟𝗜 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗧𝗛𝗜𝗟

Nama : Ummi Aisaa
Angkatan/Gelombang : T03
Grup : T03.28
Nama Admin : Kurnia
Nama Musyrifah : Santi
Domisili : Bandung

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, izin bertanya

Ana melakukan janji jual beli rumah tanpa riba seharga Rp 485.000.000,-

Rumah baru dibangun sesudah uang masuk 30%.
Ketika sudah masuk Rp. 130.000.000,- ana terkendala tidak bisa melanjutkan dan izin membatalkan janji jual beli tersebut.

Di perjanjian tertulis, jika ana membatalkan uang 100% kembali dengan pola pengembalian dari konsumen pengganti.

Namun, ketika konsumen pengganti membeli secara cash yang harganya Rp. 375.000.000,- ana diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang tertera di perjanjian Rp 485.000.000,-

Jadi, jika terjual cash 375 juta +130 juta, uang ana yang sudah masuk dipotong harga jual awal 485.
Ana hanya kembali uang Rp 15.000.000,- saja.

Apakah betul seperti ini dikatakan tanpa riba ?

Sedangkan ana sangat dirugikan, karena uang yang sudah masuk 130 juta hanya kembali 15 juta rupiah.

Note :
Rumah belum dibangun.
Yang sudah dilakukan janji jual beli, bukan akad jual beli.
Karena akad jual beli baru akan dilakukan ketika rumah sudah dibangun 30%.

Apa betul ana berkewajiban menyelesaikan angka 485 juta, padahal unit rumahnya belum dibangun ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pada prinsipnya, akad yang terjadi antara anda dengan pihak pembuat rumah adalah akad jual beli.
Hanya saja jika anda tidak mampu melunasi maka pihak pembuat rumah membuat sebuah syarat, dimana kekurangannya akan ditutup oleh pembeli kedua.

Hanya saja syarat ini membahayakan dan merugikan pembeli pertama, karena otomatis yang yang telah diberikan tidak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pembeli pertama.

Syarat yang berlaku pada sebuah akad jika merugikan salah satu pihak, maka syaratnya tidak sah alias tidak berlaku.

Allah Ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(Qs. An Nisa 4 : 29)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram."
[HR. Bukhâri 4/451, secara mu’allaq dengan shighah jazm, dan diriwayatkan secara maushûl oleh Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594].

Dan ini termasuk praktek riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.

Definisi yang paling masyhur dari jual beli i'nah adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi atau mengalihkan kepada pembeli kedua secara tunai dengan harga lebih murah.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi
(maksudnya : sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam
(maksudnya : sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian.
Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
(HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).

Dan praktek akad semacam ini juga terlarang dikarenakan pihak pembuat rumah otomatis langsung menjual kepada pihak pembeli lainnya sebelum ia menyelasaikan dengan pihak pertama.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.”
(HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).

Kesimpulan, bahwa ada beberapa pelanggaran dalam akad ini, yaitu :

1. Adanya syarat yang bathil
2. Riba
3. Menjual sesuatu sebelum memilikinya secara utuh.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣1⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1️⃣7️⃣5️⃣2️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗠𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚𝗜𝗦𝗜 𝗠𝗔𝗬𝗬𝗜𝗧

Nama: Fatrianingsih
Angkatan: 6
Grup : 21
Nama Admin : Silvah Fitriani/Tri Handayani
Nama Musyrifah : Elfina Yanas
Domisili :Sumbawa, NTB

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillah...
Afwan izin bertanya Ustadz.

Mohon penjelasan tentang "larangan meratapi mayit".

Apakah yang di siksa itu "mayit" ataukah orang yang masih hidup lalu dia meratapi mayit (yang telah meninggalkannya) ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


Telah jelas datang dari sebuah hadist yang menunjukkan bahwa mayit akan di siksa di sebabkan dengan tangisan keluarganya. Sebagaimana Nabi Muhammad bersabda,
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).

Dan Hadist yang senada bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه.أخرجه البخاري (1292)، ومسلم (927)

" Si mayit akan di siksa di dalam kuburannya di sebabkan niyahah atasnya " ( HR. Bukhari: 1292 dan Muslim : 927 ).

والبكاء الذي في الحديث يعني: النياحة، في بعض الروايات: (ببكاء)، والمراد يعني: النياحة، والبكاء الذي يعذب به النياحة، يعني: رفع الصوت، أما دمع العين فلا حرج في ذلك.

Berkata Syaikh Bin Baz dalam fatawanya : tangisan yang di maksud dalam hadist adalah tangisan keluarganya yang histeris yaitu termasuk niyahah. Inilah yang sebabkan si mayit akan di siksa. Adapun menangis yang biasa maka tidak termasuk niyahah. ( Nur ala darby, majmu' fatawa maqalaat Syaikh Ibnu Baz 13/417 )

Berdasarkan dua hadist tersebut bahwa mayit akan di siksa di sebabkan tangisan keluarga atau sebagian keluarganya yang histeris yaitu dengan merobek - robek baju, menampar - nampar pipi bahkan sampai mengamuk - ngamuk yang di sebut niyahah. Namun jika hanya sekedar menagis biasa karena sedih maka ini tidak mengapa dan di bolehkan dan bukan termasuk niyahah.

Kesimpulan

1. Si mayit akan di adzab atau di siksa di sebabkan tangisan keluarga yang histeris yaitu termasuk niyahah.

2. Niyahah termasuk yang di haramkan syari'at.

3. Menangis yang wajar bukan termasuk perbuatan niyahah.

Referensi
1. Shahih Bukhari
2. Shahih Musim
3. Nur Ala darby fatawa Syaikh Ibnu Baz.


والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣2⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1️⃣7️⃣5️⃣3️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗖𝗜𝗡𝗧𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗘𝗡𝗖𝗜 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗔𝗟𝗟𝗔𝗛

Nama: S
Angkatan: T04
Grup : 02
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : tebing tinggi

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Mohon izin Ustadz, saya ingin bertanya.
Saya pernah membaca suatu quotes yang isinya seperti ini Ustadz;

"Mau sekuat apa pun kita untuk melupakan seseorang itu dan mau sekeras apa pun kita mencoba melupakan seseorang itu, tetapi kalau Allah ﷻ belum menghilangkan seseorang itu dari dalam hati kita. Maka seseorang itu tetap ada di dalam hati kita dan cuman Allah ﷻ saja yang dapat mencabut perasaan kita ini terhadap seseorang itu."

Apakah benar demikian Ustadz ?

Soalnya saya sedang berada di fase yang ingin melupakan seseorang itu. Saya sudah minta kepada Allah ﷻ di setiap sholat saya, tetapi saya merasa perasaan itu masih tertinggal di hati saya Ustadz.

Mohon izin penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


Rasa mengingat - ingat dan ingin melupakan ini berkaitannya dengan rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesuatu tersebut.

Perlu di ingat jika rasa cinta serta kasih sayang dalam Islam telah diatur dengan kacamata Islam, kasih sayang atau cinta harus di bangun kaidah yaitu cinta-cinta karena Allah dan benci-benci karena Allah. Sebagaimana dalam sebuah hadist Nabi bersabda,

مَنْ أَحَبَّ فِي اللهِ وَأَبْغَضَ فِي اللهِ وَوَالَى فِي اللهِ وَعَادَى فِي اللهِ، فَإِنَّمَا تَنَالُ وِلَايَةَ اللهُ بِذَلِكَ.

Siapa yang mencintai dan benci karena Allah, berteman dan memusuhi karena Allah, sesungguhnya pertolongan Allah itu diperoleh dengan demikian itu. ( Ibnu Jarir disebutkan dalam Kitab Tauhid )

قال النووي في شرحه لصحيح مسلم: ويحتمل أنه أراد أنهما اجتمعا على التحاب في الله، فإن تغير أحدهما عما كان عليه مما توجب محبته في الله فارقه الآخر بسبب ذلك، فيدور تحاببهما على طاعة الله وجودا وعدما.

Berkata Imam Nawawi dalam mensyarah Shahih muslim; Bahwa keduanya menghendaki cinta karena Allah dan apabilan berubah salah satu dari keduanya tidak saling mencintai karena sebab dosa maka itu dalam kecintaan karena Allah juga ( meninggalkan atau melupakan seseorang karena Allah) juga, maka cinta itu berlandaskan atas kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Jika sobat GiS sulit melupakan mantan pacar maka harus melupakkan karena itu perbuatan dosa sobat masa lalu, dan sobat harus bertaubat jangan di ingat-ingat lagi serta melupakan mantan pacar tersebut berpahala karena karena meninggalkanya karena Allah.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363 ).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa segala sesuatu jika kita meninggalkannya karena Allah maka Allah akan menggantinya yang lebih baik.

Kesimpulan
1. Cinta kepada seseorang harus dilandaskan cinta kepada Allah.
2. Benci kepada seseorang harus dilandaskan cinta kepada Allah, yaitu meninggalkannya karena Allah dan Rasul-Nya melarang hal tersebut.
3. Meninggalkan sesuatu yang diharamkan niscaya Allah akan menggantinya yang lebih baik.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣3⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣5️⃣4️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗗𝗜𝗔𝗛 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗚𝗨𝗥𝗨 𝗗𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗗𝗜𝗔𝗛 𝗞𝗘𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗚𝗨𝗥𝗨 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗣𝗘𝗥𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗡

Nama : Algo Ona
Angkatan/Gelombang : 6
Grup : T14
Nama Adminah : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Semarang, Jawa Tengah


💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Ustadz, setahu ana memberikan hadiah kepada guru hukumnya adalah haram.

Misalnya memberikan hadiah kepada guru dalam rangka hari guru dengan niat menunjukkan kasih sayang.

1. Apakah termasuk yang diharamkan ?

2. Dan memberikan hadiah kepada guru di saat kelulusan sebagai ucapan terimakasih, yang demikian apakah halal atau haram ?

3. Bagaimana cara yang halal dalam memberikan hadiah kepada guru ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1. Ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang larangan memberi hadiah kepada para pekerja yang sudah ada gaji pokoknya dari istansi kerja.
Walaupun hadits ini masih diperselisihkan oleh para ulama tentang keumuman larangannya, maksudnya apakah hadis hanya mencakup pegawai negeri atau (juga termasuk pegawai) swasta?
Akan tetapi pendapat yang hati-hati adalah bahwa hadits tersebut mencakup seluruh pekerja, baik swasta maupun negeri.
Dan begitupun memberikan hadiah kepada para guru di momen-momen tertentu.
Karena seorang guru telah mendapatkan gaji dari tempat dia bekerja.

Nabi sholallohu ‘alaihi wassallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).”
[HR Abu Daud 2943].

Dalam lafaz yang lain disebutkan,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (hadiah khianat).”
[HR Ahmad 5/424, Irwa’ul Gholil 2622].

Sehingga Nabi menjelaskan bagaimana sisksaan hadiah khianat ini kelak pada hari kiamat.

اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي أَسْدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang amil zakat/sedekah mengambil sesuatu dari harta tersebut melainkan ia akan memikulnya pada hari kiamat diatas tengkuknya, jika (harta tersebut) unta maka unta itu yang mendengus, dan jika sapi maka sapi itu yang melenguh, dan jika kambing maka kambing itu yang mengembik”, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiak
Beliau sembari mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulanginya tiga kali)
[HR Bukhori 6639].

Alasan untuk menunjukkan kasih sayang kurang tepat, dikarenakan kalau memang sayang kepada guru, maka sepantasnya seluruh guru mendapatkan hadiah tersebut, dan tidak ada yang dibeda-bedakan.
Dan seperti ini tidak masalah, sehingga kecemburuan antarguru bisa dihilangkan.

2. Kalau diberikan ketika acara kelulusan, maka in sya Allah tidak masalah, karena penilaian dan ijazah sudah dibagikan, serta hilanganya kecurigaan adanya sifat curang dari sang guru kepada murid yang telah memberikan hadiah tersebut.
Dan ini sebagaimana fatwa Syekh Bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya 20/64.

3. Cara terbaik adalah, dengan memberikan kepada kepala sekolah, atau kepada pihak yayasan (tempat Sang Guru bekerja), sehingga mereka yang membagikan kepada seluruh guru.
Karena kalau cuma sekedar wali siswa yang membagikan dikhawatirkan pembagiannya tidak merata kepada semua guru, dan semua guru tidak mendapatkan hadiah tersebut.
Oleh sebab itu, sebaiknya wali murid memberikan hadiah kepada kepsek atau kepada pihak yayasan.
Kecuali sang wali murid mampu memberikan hadiah kepada semua guru, tanpa ada dikecualikan, maka tidak masalah selama wali murid sudah koordinasi dengan pihak sekolah.


والله تعالى أعلم بالصواب.

✒️

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣4⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM