GiS| SBUM| 1️⃣
4.39K subscribers
1 photo
2.46K links
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
Download Telegram
🛑🛑🛑🛑🛑🛑

*🛑DAFTAR ISI SBUM 1️⃣7️⃣2️⃣🛑*

Nama / Grup / Domisili / Judul Pertanyaan

1️⃣7️⃣3️⃣8️⃣ Rini Ekaprayi Alwi/T04.07/-/Tata cara pengerjaan sholat Jamak

1️⃣7️⃣3️⃣9️⃣ Lilis Lisnawati/T06.12/Jawa barat/Bagaimana Ruqyah yang Syar'iyah itu?

1️⃣7️⃣4️⃣0️⃣ Juliana/T02.005/Medan-Sumut/Ketika Suami tidak mengakui Perceraian

1️⃣7️⃣4️⃣1️⃣ Riyan Pertiwi/T06.001/-/Hukum membeli sesuatu, yang Bercampur dengan Uang Riba

1️⃣7️⃣4️⃣2️⃣ Wita/T6.18/-/Meminjamkan KK & KTP

1️⃣7️⃣4️⃣3️⃣ N/T6.10/Bekasi/Jasa Badal Umroh

1️⃣7️⃣4️⃣4️⃣ Yusnita/T06.01/Sumatera Utara/Hutang RIBA

1️⃣7️⃣4️⃣5️⃣ Wansy Morita Hayatun nufus/T1.033/Bekasi/Membiasakan anak shalat di masjid sejak dini


1️⃣7️⃣4️⃣6️⃣ Lia/T06.23/Bandung/Bacaan shalawat Tasyahud awal dan akhir

1️⃣7️⃣4️⃣7️⃣ Fulanah/T05.33/Sulawesi Selatan/Hukum seorang suami yang bertahan dengan tidak Ridho

🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣4️⃣8️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗞𝗘𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕𝗔𝗡 𝗞𝗔𝗨𝗠 𝗠𝗨𝗦𝗟𝗜𝗠𝗜𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗟𝗔 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗦𝗧𝗜𝗡𝗔

Nama: Afrah
Angkatan: T. 03
Grup : 012
Nama Admin : Ukhty Rianty
Nama Musyrifah : -
Domisili : Cluster Townhouse Tanah Baru II

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Terkait dengan aksi bela Palestina, apakah yang harus kita lakukan dalam Islam ?

Seperti sunnahnya/afdhalnya bagaimana Ustadz ?

Apakah yang harus kita lakukan ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Kewajiban kita semua adalah menyadari bahwa tugas kita terhadap agama dan umat kita, adalah mewujudkan kiat-kiat meraih kemuliaan dan kekuatan umat.

Dan tidak ada yang menguatkan umat ini melainkan dengan kita melaksanakan agama ini dengan benar yaitu didasari oleh ikhlas dan ittiba’.

Dan kita landasi dengan mewujudkan tauhid, serta meninggikan kedudukannya serta menyeru kepada tauhid dan melaksanakan shalat berjamaah.

Jika kita telah melaksanakan hal tersebut maka kita akan kuat dan kita akan memperoleh pertolongan Allah dan Dia akan menjadikan takut para musuh-musuh kita.

Kewajiban bagi kita kaum muslimin di luar dari Palestina adalah memberikan dukungan, baik ucapan maupun perbuatan. Semisal doa, dan bantuan kemanusian serta mampu menepis seluruh kabar dan informasi yang keliru, mengenai tragedi di Palestina.

Dan kita sebagai kaum muslimin juga harus ikut berjuang melalui media sosial untuk mengurangi dan menjawab atas tuduhan _buzzer_ dan orang orang yang secara terangan membela Yahudi semoga Allah Ta'ala hinakan dan Allah hancurkan seluruh makar dan tipu daya mereka.

Dan wajib bagi kaum muslimin untuk tidak membeli dan belanja seluruh pihak yang membantu dan membela Yahudi laknatullahi a'alaihim. Seperti tidak ikut membeli seluruh produk mereka, atau produk yang ikut membela dan membantu mereka.

Dan jangan lupa terus perbanyak doa qunut nazilah bagi para imam masjid, untuk mendoakan kemenangan dan kemudahan bagi kaum muslimin yang ada di Palestina.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣8⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣4️⃣9️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗗𝗜 𝗣𝗘𝗥𝗨𝗦𝗔𝗛𝗔𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗨𝗞𝗨𝗡𝗚 𝗭𝗜𝗢𝗡𝗜𝗦


Nama: Fatma Hairani
Angkatan: T. 03
Grup : 022
Nama Admin : Ita
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Depok

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana izin bertanya Ustadz.

Kebetulan kakak ipar ana bekerja di perusahaan Unilever, kebetulan perusahaan tersebut mendukung sekali zionis.

Sebaiknya bagaimana ya Ustadz ?

Tetap bertahan di perusahaan tersebut atau bagaimana ?

Jika mempertahankan diri tetap berkerja di perusahaan tersebut, apakah termasuk dosa ?

Kebetulan situasi keluarganya, saat ini beliau berumur 42 tahun. Mempunyai 6 orang anak, 5 usia sekolah dan 1 balita. Yang sekolah ini 1 SMP pesantren yang biayanya lumayan besar. Yang keempat, anaknya sekolah SD swasta islam terpadu.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Bermuamalah dengan orang kafir pada dasarnya boleh, dan tidak terlarang.

Dalil nya cukup banyak, diantaranya adalah,

Dari Abdurrahmân bin Abi Bakar radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ – أَوْ قَالَ: – أَمْ هِبَةً “، قَالَ: لاَ، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing."
(Shahih al-Bukâhri  4/410 no. 2216).

Dalam hadits diatas Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bermuamalah dengan seorang wanita musrik. Bahkan Allah Ta'ala berfirman,

{ لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ }

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al Mumtahanah: 8).

Ini hukum asal.

Akan tetapi jika bekerja sama dengan orang kafir untuk melemahkan umat Islam dan memerangi umat Islam, maka tentu hukumnya haram dan terlarang.

Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain,

{ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ }

"Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
(QS. Al-Maidah: 2).

Hanya saja syariat tetap memperhatikan maslahat dan mudhorot. Mana yang lebih layak dan patut didahulukan antara maslahat dan mudhorot.

Satu sisi ipar anda membutuhkan pekerjaan ini untuk menafkahi keluarganya. Disatu sisi pihak perusahaan ikut membantu orang kafir memerangi umat islam.

Jika memang ipar anda merasa sulit untuk meninggalkan perusahaan itu, karena memang ipar anda memiliki hajat dan kebutuhan, maka minimal ipar anda mengingkari dari dalam hati bahwa apa yang dilakukan perusahaan tempat bekerjanya, merupakan keputusan yang keliru dan salah.

Hanya saja kami tetap memberikan masukan bahwa sebaikanya ipar anda harus mencari pekerjaan bersama umat islam yang lainnya.
Sehingga berhentinya ipar anda dari tempat kerjanya menunjukkan ipar anda menginginkan umat Islam menang dan jaya, sementara orang kafir menjadi kalah dan lemah.

Ini jika dalam kondisi perang, namun jika selain kondisi perang, maka hukum asal kerja sama dengan orang kafir boleh.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣9⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣5️⃣0️⃣


𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗧 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗧𝗔𝗡𝗣𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗕𝗔𝗛 𝗡𝗔𝗦𝗔𝗕 , 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗜𝗕𝗨 𝗦𝗨𝗦𝗨 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗦𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗡𝗔𝗞

Nama : Anis
Angkatan/Gelombang : 6
Grup : T14
Nama Adminah : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Temanggung-Jawa Tengah :

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

1. Ana dan suami sudah 6 tahun menikah dan belum diberikan keturunan.

Apakah boleh kalau ana merawat anak dari seseorang dengan tanpa merubah nasab ?

2. Untuk menjadikan anak yang kami rawat menjadi mahram, apakah boleh ana melakukan Induksi Laktasi ?

Supaya bisa memberikan asi dan menjadi ibu susu sang anak ?

3. Apakah syarat-syarat untuk menjadi ibu susu ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1. Merawat anak orang lain tanpa merubah nasab hukumnya boleh, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam terhadap Zaid Bin Haritsah.

Rasulullah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya, akan tetapi Rasulullah tetap menasabkan Zaid kepada bapak kandungnya.
(HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425).

Allah Ta'ala berfirman,

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.:
(Qs. Al-Ahzab : 5).

2. Pada prinsip syar'i nya, jika melakukan induksi tersebut menimbulkan bahaya dan mudhorot bagi ibu angkat, maka tentu melakukan tersebut terlarang dan berisiko.

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
[HR. Mâlik dalam al-Muwaththa’ II/571, no. 31, Ad-Dâraquthni III/470, no. 4461, Al-Baihaqi VI/69, Al-Hâkim II/57-58].

Tentu yang lebih paham masalah ini adalah dunia medis dan para dokter, silahkan konsultasi kepada mereka untuk masalah ini.

3. Syarat untuk menjadi ibu susu adalah :

• Pertama, usia bayi sebelum dua tahun.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ.

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.”
(HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525).

• Kedua, minimal lima kali persusuan.
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.”
(HR. Muslim, no. 1452).

والله تعالى أعلم بالصواب.

✒️

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣
1⃣7⃣5⃣0⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣5️⃣1️⃣


𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗔𝗞𝗔𝗗 𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗕𝗘𝗟𝗜 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗧𝗛𝗜𝗟

Nama : Ummi Aisaa
Angkatan/Gelombang : T03
Grup : T03.28
Nama Admin : Kurnia
Nama Musyrifah : Santi
Domisili : Bandung

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, izin bertanya

Ana melakukan janji jual beli rumah tanpa riba seharga Rp 485.000.000,-

Rumah baru dibangun sesudah uang masuk 30%.
Ketika sudah masuk Rp. 130.000.000,- ana terkendala tidak bisa melanjutkan dan izin membatalkan janji jual beli tersebut.

Di perjanjian tertulis, jika ana membatalkan uang 100% kembali dengan pola pengembalian dari konsumen pengganti.

Namun, ketika konsumen pengganti membeli secara cash yang harganya Rp. 375.000.000,- ana diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang tertera di perjanjian Rp 485.000.000,-

Jadi, jika terjual cash 375 juta +130 juta, uang ana yang sudah masuk dipotong harga jual awal 485.
Ana hanya kembali uang Rp 15.000.000,- saja.

Apakah betul seperti ini dikatakan tanpa riba ?

Sedangkan ana sangat dirugikan, karena uang yang sudah masuk 130 juta hanya kembali 15 juta rupiah.

Note :
Rumah belum dibangun.
Yang sudah dilakukan janji jual beli, bukan akad jual beli.
Karena akad jual beli baru akan dilakukan ketika rumah sudah dibangun 30%.

Apa betul ana berkewajiban menyelesaikan angka 485 juta, padahal unit rumahnya belum dibangun ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pada prinsipnya, akad yang terjadi antara anda dengan pihak pembuat rumah adalah akad jual beli.
Hanya saja jika anda tidak mampu melunasi maka pihak pembuat rumah membuat sebuah syarat, dimana kekurangannya akan ditutup oleh pembeli kedua.

Hanya saja syarat ini membahayakan dan merugikan pembeli pertama, karena otomatis yang yang telah diberikan tidak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pembeli pertama.

Syarat yang berlaku pada sebuah akad jika merugikan salah satu pihak, maka syaratnya tidak sah alias tidak berlaku.

Allah Ta'ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(Qs. An Nisa 4 : 29)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram."
[HR. Bukhâri 4/451, secara mu’allaq dengan shighah jazm, dan diriwayatkan secara maushûl oleh Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594].

Dan ini termasuk praktek riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.

Definisi yang paling masyhur dari jual beli i'nah adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi atau mengalihkan kepada pembeli kedua secara tunai dengan harga lebih murah.

Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi
(maksudnya : sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam
(maksudnya : sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian.
Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
(HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).

Dan praktek akad semacam ini juga terlarang dikarenakan pihak pembuat rumah otomatis langsung menjual kepada pihak pembeli lainnya sebelum ia menyelasaikan dengan pihak pertama.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.”
(HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).

Kesimpulan, bahwa ada beberapa pelanggaran dalam akad ini, yaitu :

1. Adanya syarat yang bathil
2. Riba
3. Menjual sesuatu sebelum memilikinya secara utuh.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣1⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1️⃣7️⃣5️⃣2️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗠𝗘𝗡𝗔𝗡𝗚𝗜𝗦𝗜 𝗠𝗔𝗬𝗬𝗜𝗧

Nama: Fatrianingsih
Angkatan: 6
Grup : 21
Nama Admin : Silvah Fitriani/Tri Handayani
Nama Musyrifah : Elfina Yanas
Domisili :Sumbawa, NTB

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillah...
Afwan izin bertanya Ustadz.

Mohon penjelasan tentang "larangan meratapi mayit".

Apakah yang di siksa itu "mayit" ataukah orang yang masih hidup lalu dia meratapi mayit (yang telah meninggalkannya) ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


Telah jelas datang dari sebuah hadist yang menunjukkan bahwa mayit akan di siksa di sebabkan dengan tangisan keluarganya. Sebagaimana Nabi Muhammad bersabda,
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).

Dan Hadist yang senada bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه.أخرجه البخاري (1292)، ومسلم (927)

" Si mayit akan di siksa di dalam kuburannya di sebabkan niyahah atasnya " ( HR. Bukhari: 1292 dan Muslim : 927 ).

والبكاء الذي في الحديث يعني: النياحة، في بعض الروايات: (ببكاء)، والمراد يعني: النياحة، والبكاء الذي يعذب به النياحة، يعني: رفع الصوت، أما دمع العين فلا حرج في ذلك.

Berkata Syaikh Bin Baz dalam fatawanya : tangisan yang di maksud dalam hadist adalah tangisan keluarganya yang histeris yaitu termasuk niyahah. Inilah yang sebabkan si mayit akan di siksa. Adapun menangis yang biasa maka tidak termasuk niyahah. ( Nur ala darby, majmu' fatawa maqalaat Syaikh Ibnu Baz 13/417 )

Berdasarkan dua hadist tersebut bahwa mayit akan di siksa di sebabkan tangisan keluarga atau sebagian keluarganya yang histeris yaitu dengan merobek - robek baju, menampar - nampar pipi bahkan sampai mengamuk - ngamuk yang di sebut niyahah. Namun jika hanya sekedar menagis biasa karena sedih maka ini tidak mengapa dan di bolehkan dan bukan termasuk niyahah.

Kesimpulan

1. Si mayit akan di adzab atau di siksa di sebabkan tangisan keluarga yang histeris yaitu termasuk niyahah.

2. Niyahah termasuk yang di haramkan syari'at.

3. Menangis yang wajar bukan termasuk perbuatan niyahah.

Referensi
1. Shahih Bukhari
2. Shahih Musim
3. Nur Ala darby fatawa Syaikh Ibnu Baz.


والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣5⃣2⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM