GiS| SBUM| 1️⃣
4.44K subscribers
1 photo
2.27K links
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
Download Telegram
🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑


🛑 *DAFTAR ISI SBUM 1️⃣7️⃣1️⃣* 🛑


Nama / Grup / Domisili / Judul pertanyaan

1️⃣7️⃣2️⃣7️⃣ Ayu/T06.10/Depok/Hukum Uang yang didapatkan dari hasil Tranding

1️⃣7️⃣2️⃣8️⃣ Tri Fatimah/T5.36/Gorontalo/Harus adanya kejelasan dalam Transaksi dan Terpenuhi syaratnya

1️⃣7️⃣2️⃣9️⃣ Hanida/T0r.43/Tangerang/Maksud dari Hadits "SAFAR ITU ADALAH POTONGAN AZAB"

1️⃣7️⃣3️⃣0️⃣ Khoid Hafidah/T06.017/Jember-Jawa Timur/Hukum menghadiri Walimah

1️⃣7️⃣3️⃣1️⃣ Ana/T6.17/Malang/Dosa Ikhtilath dan Hukum Ikhtilath pada saat Thawaf

1️⃣7️⃣3️⃣2️⃣ Yesi Irdayanti/T1.10/Solok - Sumatera Barat/Hukum menyewa lahan Pertanian untuk ditanami sayuran, dan apakah ada zakatnya untuk tanaman sayuran

1️⃣7️⃣3️⃣3️⃣ Diana Humaira/T06.02/Kota Padang/Talak

1️⃣7️⃣3️⃣4️⃣ Ummu Dicky/T06.01/Kota Padang Sidempuan, Medan/Hukum gaji atau Upah bagi Imam Masjid

1️⃣7️⃣3️⃣5️⃣ EDS/T6.12/Bogor/Hukum memberikan zakat mal untuk warga palestina

1️⃣7️⃣3️⃣6️⃣ Um Ibrahim/T06.16/Madura/Hukum Istri Menggugat Cerai Suami

1️⃣7️⃣3️⃣7️⃣ Faradina/T5.30/Palangka Raya/Ketentuan mengenai zakat Mal dan Zakat Profesi

🛑🛑🛑🛑🛑🛑🛑
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣8️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗧𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗥𝗝𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗛𝗢𝗟𝗔𝗧 𝗝𝗔𝗠𝗔𝗞

Nama : MN
Angkatan : T04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili :

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana cara pengerjaan sholat jamak ?

Apakah digabung rakaatnya dalam pengerjaannya, misalnya zuhur 4 ashar 4 ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tata cara sholat jamak ada dua jenis :

[1] Jamak taqdim : menjamak atau menggabungkan 2 sholat dan dikerjakan di waktu sholat yang pertama.
Misalnya : jamak sholat dzuhur dan ashar, dikerjakan di waktu dzuhur

[2] Jamak ta'khir : menjamak 2 sholat dan dikerjakan di waktu yang kedua.
Misalnya : jamak sholat dzuhur dan ashar, dikerjakan di waktu ashar

Pengerjaannya :
Ukhty sholat yang pertama dahulu hingga selesai kemudian dilanjutkan sholat yang berikutnya.

Tambahan :
Sholat maghrib tidak bisa dijamak ke waktu ashar atau sebaliknya.
Begitu pula shalat subuh tidak bisa dijamak ke waktu dzuhur atau sebaliknya.

Pasangan sholat yang bisa dijamak :
1. Dzuhur dengan ashar
2. Maghrib dengan isya

و الله تعالى أعلم بالصواب
شكرا وجزاكم الله خيرا
أولياء رمضان

✒️

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣8⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣3️⃣9️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗥𝗨𝗤𝗬𝗔𝗛 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗬𝗔𝗥'𝗜𝗬𝗔𝗛 𝗜𝗧𝗨?

Nama : Lilis lisnawati
Angkatan/Gelombang : T06
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Jawa barat

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Ini mengganjal di hati saya.
Baru saja, adik ipar saya meruqyah ibunya dan tiba-tiba meminjam uang kepada saya dengan jumlah yang tidak sedikit.
Menurutnya untuk membeli mahar minyak Ratu Bilqis.

Saya menolak membantu, karena saya bilang ruqyahnya tidak syar'iah.

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.



👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, 'amma ba’du.

Meruqyah dengan menggunakan minyak yang disebutkan diatas justru mengundang syaithon.
Tidak ada mahar maharan dalam meruqyah kecuali ruqyah syirkiyah yang mengandung kesyirikan.

Ruqyah syar'iyah cukup membacakan ayat-ayat Al Quran dan doa-doa dari Nabi Shalallahu 'Alayhi Wasallam.
Bisa juga mengusap dengan tangan kanan bagian yang sakit, jika peruqyah-nya adalah mahramnya.
Atau bisa menggunakan metode air minum yang dibacakan doa lantas diminumkan.
Ini sudah cukup, Biidznillah.

Jangan dituruti untuk pinjaman tersebut dan nasihatilah Adik Anda, jika ingin ruqyah pergilah ke ahlinya dan amalkan ruqyah syar'iyah agar memperoleh keberkahan dari bacaan-bacan Al Quran dan doa-doa yang sesuai sunnah.

Allahu A'lam Bishshowab.

✒️

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣3⃣9⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣4️⃣0️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗞𝗨𝗜 𝗣𝗘𝗥𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜𝗔𝗡

Nama: Juliana
Angkatan: T. 02
Grup : 005
Nama Admin : Ning Afifah
Nama Musyrifah : Siti Halimah
Domisili : Medan - Sumut

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.
Saya ini merasa mempunyai kehidupan rumah tangga yang complicated/rumit Ustadz.

Berawal dari awal suami menikah siri di tahun 2017 lalu. Saya mencoba menjalani dan merasa tidak sanggup, sehingga pada tahun 2022 mengajukan gugatan cerai. Dan telah dikeluarkan pengadilan agama sertifikat/piagam cerai.

Namun suami tidak mengakuinya, karena meyakini tidak melafazkan talak dan masih memberikan nafkah lahir bathin (menurut versi suami).

1️⃣ Kami masih tinggal dalam satu rumah dan suami masih memberi nafkah.

Apakah ini jatuhnya masih sah sebagai suami istri atau sudah jatuh menjadi zina ?

Karena suami meyakini beliau tidak menjatuhkan talak, jadi masih berstatus suami istri.

2️⃣ Saya diperlakukan dengan sikap sesuka hati suami. Saya berusaha sabar, karena tidak tahu lagi mau berikhtiar apa. Karena keluarga besar pun tidak ada yang mampu menasehati beliau.

3️⃣ Apa yang harus saya lakukan Ustadz ?

Saya baru saja berhenti bekerja dari perusahaan perbankan, di mana saya ingin benar-benar hijrah. Dan ingin rasanya menyelesaikan urusan rumah tangga saya.

Suami sampai saat ini masih tetap menikah siri, namun selalu berdusta bila ingin bepergian atau bermalam ke rumah istri sirinya. Padahal saya sudah merasa sangat sakit hati dan kecewa dengan semua perbuatannya sampai hari ini.

Mohon pencerahan dan nasehatnya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


1️⃣ Jika hakim sudah menjatuhkan keputusan maka anda sudah bukan istrinya lagi.

Para ulama berselisih dalam hukum khulu (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?

Pendapat yang râjih -insya Allah-, bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru.

2️⃣ Suami yang zalim terhadap istrinya, dia berdosa atas perbuatanya, anda bisa berdoa kepada Allah Al Kabir Dzat yang Maha Besar, agar anda mendapatkan keadilan. karena tidak ada yang boleh bersikap sombong dan membesarkan diri kecuali Allah Al Kabir.

{ ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰ⁠مُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضࣲ وَبِمَاۤ أَنفَقُوا۟ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتࣱ لِّلۡغَیۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیࣰّا كَبِیرࣰا }

"Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz,hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. *Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.*"
[Surat An-Nisa': 34]


3️⃣ Semoga Allah Ta'alaa menguatkan niat anda untuk hijrah dengan taufiq Nya.

Tinggalkan pekerjaan yang haram (riba), berusahalah bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberi jalan keluar.

{ وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجࣰا }

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya."
[Surat Ath-Thalaq: 2]

Berdoalah kepada Allah, sandarkan urusan anda kepada Nya, Allah tidak akan menyia-nyiakan tawakal seorang hamba.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣0⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1️⃣7️⃣4️⃣1️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗟𝗜 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗧𝗨, 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗖𝗔𝗠𝗣𝗨𝗥 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗥𝗜𝗕𝗔

Nama: Riyan Pertiwi
Angkatan: T. 06
Grup : 001
Nama Admin : Esa Fira
Nama Musyrifah : Hayatul Fatiyyaturahma
Domisili : -


💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Bagaimana hukumnya jika membeli suatu barang, tetapi uangnya ada sebagian uang dari riba. Dan kemudian hari, barang tersebut di jual lagi.

Apakah uang dari penjualan barang tersebut masih ada riba di dalamnya ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Transaksi anda tetap sah, hanya saja anda tetap terkena dosa riba. Maka anda wajib bertaubat dengan penyesalan dan tekad, tidak akan mengulangi dosa riba kembali dan jauhi teman teman anda yang masih berkecimpung dalam muamalah ribawi.

Para Ulama Dewan Fatwa ketika ditanya tentang orang yang membeli mobil dengan cara berhutang riba, mereka mengatakan:

فإن السيارة سيارته وهي ملك له، ولو اشتراها بما اقترضته اقتراضا ربويا؛ وإثم الربا إنما يتعلق به هو لا بالسيارة، فاستعماله لها ليس محرما، وما ينتج عنها ليس محرما

“Mobil yang telah Anda beli tersebut, adalah milik Anda. Walaupun Anda membelinya dengan cara berhutang riba. Dosa riba melekat pada perbuatan Anda tersebut, bukan melekat pada mobil. Maka menggunakan mobil ini tidaklah haram. Dan penghasilan yang didapatkan dari mobil ini pun tidak haram.” (Fatawa Islamweb no.106503)

Setelah anda bertaubat anda bisa memanfaatkan barang tersebut atau menjual barang tersebut tidak masalah.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣1⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1️⃣7️⃣4️⃣2️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗝𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗞 & 𝗞𝗧𝗣

Nama: WITA
Angkatan: T6
Grup : 18
Nama Admin :
Nama Musyrifah :
Domisili :

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Bolehkah memberikan KK dan KTP kepada caleg ?

Katanya untuk keperluan pengajuan bansos.
Sudah beberapa kali mereka meminta KK dan KTP ibu saya yang sudah lansia dan janda. Tapi saya takut, karena tidak tahu ini boleh atau tidak dalam islam. Karena saya masih sangat awam.

Mohon penjelasannya Ustadz.

Sekarang calegnya bertugas sebagai sekcam.


جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


Sebaiknya anda tidak memberikan data data pribadi anda atau orang tua anda kepada mereka dikarenakan rentan sekali disalahgunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab, apalagi dia statusnya baru caleg, yang mencari-cari celah agar dirinya terpilih sebagai anggota legislatif dikemudian hari. Dia akan banyak mengumbar janji-janji kepada masyarakat bahkan terkadang tak segan berdusta untuk menipu masyarakat. Padahal dusta itu pangkal segala keburukan dan menunjukan pelakunya kepada neraka.


عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari 'Abdullah, dia berkata: Rasulallâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalian wajib jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga. Jika seseorang selalu jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allâh sebagai seorang yang selalu jujur. Dan jauhilah kedustaan, karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan dan kemaksiatan membawa ke neraka. Jika seseorang selamanya berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allâh sebagai seorang pendusta.” [HR Muslim 2607]

Demikian juga orang yang suka dusta pasti akan mendapatkan celaka! serupa firman-Nya:

قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ ﴿١٠﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ

Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kegelapan yang lalai. [Adz-Dzâriyat/51: 10-11]

Olehkarena itu hendaklah kita menjauhi politik praktis dan tidak menyibukan diri kedalamnya dan menghindari suap menyuap oleh para caleg dan memfokuskan diri kita pada amal sholih.

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣2⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
╔══꧁✿✿°°📥°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°📤°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1️⃣7️⃣4️⃣3️⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
🌏 https://grupislamsunnah.com

📬 𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

✉️ 𝗝𝗔𝗦𝗔 𝗕𝗔𝗗𝗔𝗟 𝗨𝗠𝗥𝗢𝗛

Nama: N
Angkatan: 6
Grup : 10
Nama Admin : Dian
Nama Musyrifah : Ety hanifah
Domisili : Bekasi

💬 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya Ustadz
Apakah diperbolehkan membuka jasa badal umroh ?

Dengan tarif sekian-sekian dan disertakan sertifikat juga.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.





👤 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.


Dalam masalah ini sebagian menfatwakan tidak dibolehkan dengan illat yg membadalkan umroh mencari keuntungan dunia saja.

Maka Allah tidak akan menerima ibadah dari seorang hamba yang diniatkan bukan karena Allah. Sungguh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menjaga tempat-tempat ibadah dari mengais (materi) dunia semata, maka Beliau bersabda;

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد ، فقولوا : لا أربح الله تجارتك

“Kalau anda semua melihat orang berjualan atau membeli di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaan anda.”

Kalau menjadikan tempat ibadah sebagai tempat mengais (rezeki) didoakan keburukan agar Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaanya, bagaimana hanya  dengan orang yang menjadikan ibadah itu sendiri sebagai lahan mengais (rizki) dunia.


Sebagian ulama juga membolehkanya, karena memang dibolehkan oleh agama.


Wallahu a’lam, yang lebih tepat adalah insyaallah boleh mengambil upah dari badal dengan catatan tidak menjadikannya sebagai pekerjaan, namun niat utamanya adalah membantu, adapun upah itu hanyalah sekedar pengganti atas pekerjaannya bukan untuk memperkaya diri.

*Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik umroh untuk umroh badal.*
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari orang yang melakukan haji untuknya, agar memilih orang yang akan menghajikannya dari kalangan orang beragama dan amanah agar dia tenang dalam menjalankan kewajibannya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)

والله تعالى أعلم بالصواب.


✒️

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.


═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
📣 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

🌏 WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
📱 Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
📷 Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
🌐 WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
📧 Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
📬 Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
🎥 YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
1⃣7⃣4⃣3⃣
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM