Disabilitas Indonesia
58 subscribers
240 photos
2 files
409 links
Saluran resmi Komunitas Kartunet. Pusat literasi, opini kritis, advokasi, dan informasi aksesibilitas digital inklusif di Indonesia, mitra komunitas dari Disabilitas.com
Download Telegram
**Selamat Datang Sahabat Inklusif Baru!** Kami di Kartunet sangat bahagia menyambut 15 Sahabat Inklusif baru yang bergabung melalui WhatsApp Avika! Keluarga kita terus bertumbuh dan melebar, membuktikan bahwa semangat inklusi kita terus menular dan menjangkau lebih banyak hati di seluruh Indonesia! **Tentukan siapa saja yang bersinar di papan peringkat koin bulanan** dan **gali hikmah dari artikel-artikel pilihan Kartunet** di sini: [link ke artikel atau postingan] #Kartunet #Inklusi #SemangatInklusi

Baca Selengkapnya di Sini
**Kartuneters, jangan bingung lagi!** Berikut 4 detail teknis Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang wajib diketahui:

**1. Status "Tidak" di Cek Bansos?** Jika status KPD Anda tidak muncul, jangan khawatir! Cek apakah data kedisabilitasan Anda sudah terverifikasi dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). Anda bisa melihat status KPD Anda di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi mobile.

**2. Keabsahan Cetak Kartu Mandiri** Pastikan Anda mencetak kartu KPD di kantor Dinas Sosial setempat. Jika Anda mencetak sendiri, kartu tersebut tidak akan diakui sebagai kartu resmi.

**3. Dokumen Darurat di Masa Transisi** Jika Anda sudah memiliki kartu KPD, tetapi belum memiliki dokumen darurat, jangan khawatir! Anda bisa mendapatkan dokumen darurat di kantor Dinas Sosial setempat.

**4. Konsesi di 9 Sektor Pelayanan Publik** Dengan KPD, Anda berhak mendapatkan potongan harga (konsesi) paling sedikit 20% di 9 sektor pelayanan publik harian. Jangan rag

Baca Selengkapnya di Sini
**Penting bagi Kartuneters Tunanetra Berpenghasilan Tidak Tetap!**

Kartunet membantu kamu memulai investasi dengan strategi "Tiga Dompet" dan Dana Insidentil. Belajar bagaimana mengelola penghasilan tidak tetap dengan disiplin dan bijak.

1. **Dompet Harian**: Dana untuk bertahan hidup sehari-hari.
2. **Dompet Kewajiban/Tagihan**: Dana untuk membayar utang, cicilan, dan tagihan rutin.
3. **Dompet Masa Depan**: Dana untuk tabungan dan instrumen investasi jangka panjang.

Mulai investasi sekarang dan bangun kemandirian ekonomi kamu!

Baca Selengkapnya di Sini
**Ciri-ciri Cewek yang Gampang Ngambek: Apakah Anda Tahu?**

Jika Anda sering mengalami situasi dimana pasangan atau teman Anda tiba-tiba menjadi dingin atau pendiam, mungkin ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa ciri-ciri cewek yang gampang ngambek:

1. **Perubahan Sikap Mendadak dan Ekstrem**: Mereka yang suka ngambek sering berubah sikap secara tiba-tiba, dari ceria menjadi dingin.
2. **Sulit Mengungkapkan Keinginan Secara Langsung**: Mereka sering berharap orang lain "paham sendiri" tanpa perlu dijelaskan.
3. **Mudah Tersinggung**: Hal kecil bisa memicu kekecewaan mendalam dan bertahan lama.
4. **Sering Menarik Diri atau Menghindar**: Mereka cenderung menjauh ketika kesal.

Jika Anda mengalami beberapa ciri-ciri di atas, mungkin ada baiknya Anda memahami dan mengatasi masalah yang sebenarnya. **Komunikasi Terbuka** bisa menjadi solusi!

Baca Selengkapnya di Sini
**Financial Anxiety: Mengatasi Kecemasan Masa Depan dan Ketidakpastian Karir**

Hai Kartuneters,

Ketidakpastian masa depan dan kecemasan keuangan bukanlah hal yang aneh dialami oleh generasi muda seperti kita. Namun, penting untuk mengerti bahwa financial anxiety bukanlah tanda gagal atau tidak punya masa depan.

**Pemicu Financial Anxiety di Era Gen Z:**

* Gempuran Hustle Culture dan Medsos
* Kondisi Ekonomi yang Dinamis
* Tekanan untuk Mencapai Sukses

**Cara Mengatasi Financial Anxiety:**

* **Mengatur Prioritas**: Fokus pada hal-hal yang dapat dikontrol dan buat rencana yang jelas
* **Mengembangkan Keterampilan**: Tingkatkan kemampuan Anda untuk meningkatkan kesempatan karir
* **Mengelola Emosi**: Pelajari cara mengatasi stres dan kecemasan dengan efektif

Jangan biarkan financial anxiety menghambat langkah Anda! Mulailah mengatasi kecemasan Anda hari ini dan jalanlah dengan lebih tenang.

Baca Selengkapnya di Sini
**Kartuneters, Perlu Atensi!**

Bagi rekan-rekan disabilitas yang masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan diskon 20% dan mengaktifkan KPD, jangan khawatir! Pemerintah telah menyiapkan jalan keluar hukum di masa transisi melalui Surat Keterangan Disabilitas dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).

**Mengapa Surat Keterangan Harus Mengacu pada Permenkes Nomor 104/1999?**

* Surat keterangan harus menuliskan kemampuan fungsional (aktivitas sehari-hari) bukan hanya diagnosis medis biologis.
* Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik mendefinisikan ketidakmampuan.

**Cara Mengurus Surat Keterangan Disabilitas Puskesmas:**

* Kunjungi Faskes terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Disabilitas.
* Surat keterangan ini sah digunakan sebagai "KPD Sementara" untuk langsung mengklaim diskon 20%.
* Berikan Surat Keterangan Disabilitas sebagai berkas wajib kepada petugas operator kelurahan untuk mengaktifkan akun K

Baca Selengkapnya di Sini
**Kartuneters, Perlu Kita Tahu!**

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas telah disahkan, namun implementasinya masih bergantung pada kebijakan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pemberian konsesi di beberapa subsektor, seperti:

* Sektor Transportasi: Pengaturan tarif perjalanan darat lokal, biaya angkutan umum, dan diskon tiket.
* Sektor Pelayanan Air Bersih: Pengaturan biaya air bersih dan ketersediaan air bersih untuk disabilitas.
* Sektor Pelayanan Listrik: Pengaturan biaya listrik dan ketersediaan listrik untuk disabilitas.
* Sektor Pelayanan Pendidikan: Pengaturan biaya pendidikan dan ketersediaan fasilitas pendidikan untuk disabilitas.
* Sektor Pelayanan Kesehatan: Pengaturan biaya kesehatan dan ketersediaan fasilitas kesehatan untuk disabilitas.

**Bagaimana Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDIS) dan Komunitas Bisa Mengawal Implementasinya?**

1. **Mengawal Peraturan Kepala

Baca Selengkapnya di Sini
**Mencari Ketenaran di Tengah Keterbatasan**

Kartuneters, bagaimana kalau kita berbagi konten yang positif dan inklusif? Tidak semua orang memiliki kelebihan fisik atau kekayaan, tapi semua orang memiliki bakat dan karya yang bisa dinikmati. Mari kita jadikan Kartunet sebagai ruang berekspresi yang inklusif dan menyambut semua orang, termasuk penyandang disabilitas. #KartunetInklusif #KetenaranTanpaKeterbatasan

Baca Selengkapnya di Sini
**Mencari Kesempatan Kuliah di Arab Saudi sebagai Penyandang Tunanetra?**

Tantangan yang dialami penyandang tunanetra internasional dalam mengakses informasi pendidikan di Arab Saudi, seperti mencari informasi tentang mekanisme penerimaan mahasiswa internasional penyandang disabilitas, masih menjadi permasalahan yang belum terpecahkan.

Jika Anda adalah penyandang tunanetra yang ingin melanjutkan pendidikan di Arab Saudi, **silakan hubungi kami** untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang diperlukan.

Kartunet berkomitmen untuk membantu penyandang disabilitas dalam mencari kesempatan pendidikan di luar negeri.

Baca Selengkapnya di Sini
**Tidak Bisa Mengurus Sendiri? Ini Aturan Surat Kuasa Pendaftaran Kartu Disabilitas (KPD)**

Jika kamu penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, hambatan mobilitas parah, atau sedang sakit, jangan khawatir! Kementerian Sosial RI telah mengantisipasi kendala tersebut melalui aturan hukum yang inklusif.

**Aturan Surat Kuasa Pendaftaran KPD:**

- Dalam Pasal 9 ayat (1) Permensos Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas dapat dibantu oleh petugas jika tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung.
- Surat kuasa dapat diberikan kepada keluarga, teman, atau petugas yang dipercaya untuk mendaftarkan KPD pada nama penyandang disabilitas.

**Cara Mendaftar KPD dengan Surat Kuasa:**

- Datanglah ke kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akte kelahiran, dan surat kuasa.
- Berikan surat kuasa kepada petugas untuk mendaftarkan KPD pada nama penyandang disabilitas.
-

Baca Selengkapnya di Sini
📬 Kartunet: Hak Konsesi Diskon 20% untuk Penyandang Disabilitas: Ini yang Perlu Anda Ketahui!

Buletin mingguan edisi terbaru telah terbit! Mari membaca kumpulan artikel inklusif pekan ini.

📖 Istilah Pekan Ini: Aksesibilitas Digital

Buka Buletin
Apa Itu KPD di Aplikasi Cek Bansos? Panduan Lengkap untuk Hak Disabilitas

Ketahui apa itu KPD di aplikasi Cek Bansos dan bagaimana Kartu Penyandang Disabilitas ini membuka akses ke berbagai hak dan bantuan sosial. Panduan lengkap untuk masa depan inklusif.

Baca Selengkapnya
**Panduan Lengkap untuk Hak Disabilitas: Apa Itu KPD di Aplikasi Cek Bansos?**

Halo Kak, Apakah kamu sudah tahu apa itu KPD di aplikasi Cek Bansos? Artikel ini akan membantu kamu memahami lebih dalam tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan bagaimana ia berperan penting dalam sistem bantuan sosial di Indonesia.

**Mengenal KPD: Apa Itu Kartu Penyandang Disabilitas?**

KPD adalah kartu identitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas sebagai bukti identitas dan hak mereka untuk menerima bantuan sosial.

**Bagaimana KPD Berperan Penting?**

KPD merupakan jembatan menuju kesejahteraan dan inklusivitas yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

**Cari Tahu Lebih Lanjut tentang KPD di Aplikasi Cek Bansos!**

#Kartunet #Disabilitas #Inklusivitas #AksesibilitasDigital #KPD #CekBansos

Baca Selengkapnya di Sini
**Perlu Tahu Kartuneters!**

Aturan baru tentang kuota pekerja disabilitas mulai berlaku! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total karyawan. **Kewajiban ini berlaku bagi:**

* Sektor Pemerintah
* BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
* BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

**Sanksi Pelanggar:** Perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas akan dikenakan sanksi. **Tetapi, ada insentif usaha yang menguntungkan bagi perusahaan yang inklusif!**

**Klik link di bawah untuk tahu lebih lanjut tentang aturan kuota pekerja disabilitas, sanksi, dan insentif usaha yang bisa diklaim oleh perusahaan Anda!**

Baca Selengkapnya di Sini
**Apakah Pemilik Kartu KPD Otomatis Menerima Bansos? Ini Penjelasan Resmi Kemensos**

Kartuneters, perlu diingat bahwa Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan bantuan sosial (bansos) adalah dua hal yang berbeda. KPD diterbitkan sebagai instrumen pemenuhan hak asasi manusia untuk mewujudkan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas, sedangkan bansos adalah bantuan tunai atau sembako dari pemerintah.

**Perbedaan Mendasar Antara KPD dan Bansos:**

- KPD: Kartu identitas resmi bagi pemegangnya untuk mengeklaim hak Konsesi (potongan harga/diskon) paling rendah 20%.
- Bansos: Bantuan tunai atau sembako dari pemerintah yang diberikan berdasarkan kriteria dan syarat tertentu.

**Jangan Salahpahami!** Pemilik KPD tidak otomatis menerima bansos. Untuk mendapatkan bansos, Anda harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya di Sini
**Penting: Mencetak KPD Virtual Secara Kolektif di Aplikasi Cek Bansos?**

Kartuneters, perlu diingat bahwa satu akun Aplikasi Cek Bansos hanya dapat digunakan untuk mencetak **1 KPD Virtual** per kali pencetakan. Ini dilakukan untuk menjaga hak dan keamanan teman-teman disabilitas sendiri. Fitur pencarian data di Aplikasi Cek Bansos memang memungkinkan pengguna untuk mengecek status beberapa NIK yang berbeda, tetapi fitur pencetakan kartu KPD Virtual tetap dibatasi. Jika Anda adalah pengurus organisasi atau pendamping, Anda dapat mencoba menggunakan fitur pencarian data untuk mengecek status anggota-anggota Anda, lalu mencetak KPD Virtual secara individu.

Baca Selengkapnya di Sini
**Halo, Kartuneters!**

Kabar gembira minggu ini: **Keluarga Kartunet Membesar!** 46 Sahabat Inklusif baru bergabung melalui WhatsApp Avika, membawa keberagaman yang kita hargai. Mari kita lihat sebaran disabilitas dan asal provinsi mereka!

**Papan Peringkat Bulanan: Siapa yang Muncul di Puncak?** Yuk, kita lihat siapa yang berhasil mencapai posisi teratas!

**Artikel Inspiratif: Harta Karun yang Menunggu Dicari** Temukan inspirasi dan motivasi di artikel-artikel menarik yang siap dibaca!

**Aktivitas Seru yang Sedang dan Akan Kita Jalankan** Yuk, kita mulai petualangan kita dalam "Kabar Kartunet" minggu ini! #Kartunet #Inklusi #KomunitasKartunet

Baca Selengkapnya di Sini
**Jangan Menyerah! KPD Bukan Hanya untuk Warga Miskin**

Kartuneters, masih banyak laporan penolakan pendaftaran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dari petugas Dinas Sosial daerah. Jika Anda mengalami hal ini, ada solusi!

**Nomor Hubungi Kemensos:**

* Hubungi Call Center Kemensos: 1500-987
* WhatsApp: 0811-899-8197
* Email: [kpd@kemensos.go.id](mailto:kpd@kemensos.go.id)

**Langkah Advokasi:**

1. Ajukan laporan ke Dinas Sosial daerah
2. Sampaikan alasan ke Dinas Sosial daerah
3. Kementerian Sosial RI akan mengawasi dan menindak lanjuti

**KPD Bukan Hanya untuk Warga Miskin!**

Hak Anda sebagai penyandang disabilitas untuk mendapatkan konsesi harga 20% di sembilan sektor pelayanan publik harian. Jangan menyerah, adukan ke Nomor Hubungi Kemensos!

Baca Selengkapnya di Sini
Kartunet Merdeka Berkata, Merdeka Bersuara

Merdeka itu bukan cuma bebas dari penjajah. Tapi juga bebas bersuara, didengar apa adanya. Siapkah kamu merebut kemerdekaan itu?

Baca Selengkapnya
**Hati Merdeka: Mengungkapkan Kunci Kebebasan yang Sebenarnya**

Kak, kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan melakukan apa saja yang kita inginkan. Kemerdekaan yang sebenarnya adalah kebebasan dari belenggu yang tumbuh di dalam diri sendiri. Apakah kamu masih terjebak dalam prasangka, ketakutan, atau kemarahan? Mari kita mulai mengungkapkan kunci kebebasan yang sebenarnya dan melihat dunia dengan mata yang lebih terbuka.

#Kartunet #HatiMerdeka #KemerdekaanDalam #KebebasanDariDalam

Baca Selengkapnya di Sini
**Update Data Disabilitas di DTKS/DTSEN? Cukup Isi 2 Variabel Ini Tanpa Ribet!**

Kartuneters! Apakah Anda penyandang disabilitas di Indonesia yang masih mengalami kesulitan saat mengupdate data di DTKS/DTSEN? Jangan khawatir lagi! Kementerian Sosial telah menyediakan jalur cepat pembaruan data disabilitas yang lebih mudah dan cepat.

**Perubahan Penting: Transisi dari DTKS ke DTSEN**

Sebelum memulai, pastikan Anda tahu bahwa pemerintah telah mengalihkan data dari DTKS ke DTSEN. Perlu diingat bahwa Permensos Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur hal ini.

**Cara Update Data Disabilitas di DTKS/DTSEN:**

1. **Isi 2 Variabel Penting:** Operator desa atau kelurahan hanya perlu memperbarui 2 variabel saja:
* Variabel 1: Kondisi Kedisabilitasan
* Variabel 2: Data Identitas

**Dengan 2 variabel ini, Anda dapat memperbarui data disabilitas Anda dengan mudah dan cepat!**

Jangan ragu untuk menghubungi operator desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya di Sini