"Kejari Surabaya mengembalikan Rp21 Miliar uang korban investasi bodong Viral Blast Global setelah putusan inkrah PN Surabaya. Bos PT Trust Global Karya dihukum 13 tahun, sementara 905 korban dengan kerugian Rp1,8 triliun akan mendapatkan hak mereka melalui LPSK. Pengembalian termasuk uang tunai dan aset perusahaan lewat mekanisme pelelangan. Wakil Ketua LPSK menjamin pembagian proporsional kepada korban."
https://ketik.co.id/berita/kejari-surabaya-kembalikan-rp-21-miliar-uang-korban-robot-trading-viral-blast-global
https://linktr.ee/ProvitsTraining
https://linktr.ee/ProvitsTraining
https://linktr.ee/ProvitsTraining
#InvestasiBodong #HukumBerlaku #PerlindunganKorban
https://ketik.co.id/berita/kejari-surabaya-kembalikan-rp-21-miliar-uang-korban-robot-trading-viral-blast-global
https://linktr.ee/ProvitsTraining
https://linktr.ee/ProvitsTraining
https://linktr.ee/ProvitsTraining
#InvestasiBodong #HukumBerlaku #PerlindunganKorban
ketik.co.id
Kejari Surabaya Kembalikan Rp 21 Miliar Uang Korban Robot Trading Viral Blast Global
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dari perkara investasi bodong perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dibagikan kepada para korban. Peng
"Penipuan Investasi Robot Trading Fin888: Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara, Korban Menilai Putusan Tidak Adil"
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (5/12/23) menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa penipuan investasi Robot Trading Fin888, Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuli Effendi SH. MH. menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dan penggelapan. Meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, korban menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Penasehat Hukum korban telah mengambil langkah antisipasi dengan mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencegah peradilan sesat.
https://www.radaronline.id/2023/12/05/terdakwa-penipu-investasi-fin888-divonis-dua-tahun-penjara/
#Fin888Fraud #JusticeForVictims #LegalJustice #RobotTradingScam #UnfairVerdict #FinancialFraud #InvestmentScam #LegalSystemConcerns #JudicialIntegrity #SeekingJustice #AntiScamAdvocacy #LegalReform #FairTrialAppeal #FinancialCrimeAwareness #StopInvestmentFraud #ProtectingInvestors #JudicialAccountability #LegalTransparency #KeadilanHukum #InvestasiBodong #PengadilanAdil
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (5/12/23) menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa penipuan investasi Robot Trading Fin888, Peterfi Supandri dan Cary Chandra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuli Effendi SH. MH. menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dan penggelapan. Meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, korban menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Penasehat Hukum korban telah mengambil langkah antisipasi dengan mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencegah peradilan sesat.
https://www.radaronline.id/2023/12/05/terdakwa-penipu-investasi-fin888-divonis-dua-tahun-penjara/
#Fin888Fraud #JusticeForVictims #LegalJustice #RobotTradingScam #UnfairVerdict #FinancialFraud #InvestmentScam #LegalSystemConcerns #JudicialIntegrity #SeekingJustice #AntiScamAdvocacy #LegalReform #FairTrialAppeal #FinancialCrimeAwareness #StopInvestmentFraud #ProtectingInvestors #JudicialAccountability #LegalTransparency #KeadilanHukum #InvestasiBodong #PengadilanAdil
Berita - Informasi - Investigasi Hukum Online
Terdakwa Penipu Investasi Fin888 Divonis Dua Tahun Penjara
RadarOnline.id, JAKARTA - Terdakwa penipuan berkedok investasi Robot Trading Fin888 dijatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (5/12/23).
Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi SH. MH., dalam putusannya menyatakan…
Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi SH. MH., dalam putusannya menyatakan…