ARSIP AEC
25 subscribers
1 photo
1 file
10 links
Download Telegram
โ•ญโ”€ใ€” ๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง & ๐—ž๐—˜๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ง ๐—›๐—”๐—ž ๐—–๐—œ๐—ฃ๐—ง๐—” ใ€•โ”€โ•ฎ

โŸก Wajib membaca arti dari pelayanan Surat Pengesahan Hak Cipta
โ€ขโ€ขโ€ข https://t.me/AEQUITASCOURT/316 โ€ขโ€ขโ€ข

โŸก Hanya berlaku bagi instansi yang memiliki minimal 500 subscribers pada channel resmi.

โŸก Surat Hak Cipta dapat diterbitkan apabila instansi telah memiliki identitas channel yang lengkap, seperti logo, intro channel, visi & misi. Pengajuan tidak akan diproses apabila channel masih kosong atau belum memiliki identitas yang jelas.

โŸก Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap identitas instansi, meliputi nama, konsep, identitas visual, karya, serta perlindungan dari tindakan plagiarisme, peniruan, dan pencemaran nama baik.

โŸก Setelah Surat Pengesahan diterbitkan, pemegang Hak Cipta wajib meneruskan (forward) surat tersebut ke channel resmi instansi sebagai bukti kepemilikan, karena salah satu syarat untuk pengajuan kasus. surat dapat dipin (pinned), namun bersifat opsional.

โŸก Setelah Surat Hak Cipta diterbitkan di channel official, perubahan atau revisi akibat kesalahan penulisan yang berasal dari pihak pemohon (bukan kesalahan staff AEC) akan dikenakan biaya administrasi tambahan.

Biaya administrasi yang dimaksud berupa:

- Penyebaran poster ( https://t.me/AEQUITASCOURT/423 ) ke 6 LPM.

โŸก Pemegang Hak Cipta bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi, kepemilikan, dan aktivitas instansi, serta dianggap telah memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

โŸก Hak Cipta yang diterbitkan oleh Pengadilan Aequitas sekaligus berfungsi sebagai Hak Paten resmi dalam lingkup AEC.

โŸก Dilarang melakukan tindakan plagiarisme, peniruan, penggunaan tanpa izin, klaim kepemilikan palsu, maupun penyalahgunaan identitas instansi yang telah memiliki Hak Cipta.

โŸก Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan Hak Cipta dan Hak Paten.
- Instansi dimasukkan ke dalam daftar blacklist permanen.
- Tidak diperkenankan mengajukan kembali pelayanan Hak Cipta maupun Hak Paten, kecuali terdapat keputusan lain dari Pengadilan Aequitas.

โŸก Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pengalihan kepemilikan, maupun pencabutan hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Aequitas. Keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan mengikat.

โŸก Hak Cipta dan Hak Paten dapat dialihkan atau diwariskan kepada pemohon baru melalui proses pengajuan resmi dan persetujuan Pengadilan Aequitas.
โ”€โ”€โœท Format Hak Cipta di Wariskan

โŸก Apabila instansi yang berada di bawah perlindungan Surat Hak Cipta Aequitas Court mengalami tindakan plagiarisme atauu pencemaran nama baik, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan laporan kasus kepada Aequitas Court.
โ”€โ”€โœท ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ท๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€
โ”€โ”€โœท ๐—™๐—ผ๐—ฟ๐—บ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ท๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐—ž๐—˜๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—š๐—”๐—๐—จ๐—”๐—ก ๐—ž๐—”๐—ฆ๐—จ๐—ฆ

โŸก Biaya adminaistrasi tambahan akan dikenakan apabila Surat Hak Cipta baru di-forward ke channel utama, atau apabila berkas maupun isi Surat Hak Cipta baru diganti pada ruang (space) kosong di channel.

โŸก Pengajuan kasus wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung / pemegang hak cipta terhadap perkara yang diajukan.

โŸก Pemohon wajib menjelaskan kronologi kejadian secara jelas, lengkap, dan sesuai fakta di dalam Format Pengajuan Kasus. dan wajib menyertakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, seperti tangkapan layar, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang relevan.

โŸก Dilarang memberikan bukti hasil rekayasa, manipulasi, Apabila terbukti, pengajuan dapat langsung ditolak dan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

โŸก Identitas para pihak yang terlibat wajib dicantumkan dengan jelas agar memudahkan proses pemeriksaan.

โŸก Kasus yang telah diputuskan dan berkekuatan tetap tidak dapat diajukan kembali, kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan.

โŸก Seluruh pihak wajib bersikap sopan, menghormati proses persidangan, serta mengikuti arahan petugas selama penanganan perkara berlangsung.

โŸก Dilarang menyebarluaskan informasi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan tanpa izin dari pihak Aequitas Court.

โŸก Aequitas Court berhak meminta bukti tambahan, saksi, maupun klarifikasi apabila diperlukan.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
โ•ญโ”€ใ€” ๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง & ๐—ž๐—˜๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ง ๐—œ๐—ญ๐—œ๐—ก ๐—ข๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—”๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—ก๐—”๐—Ÿ ใ€•โ”€โ•ฎ

โŸก Wajib membaca arti dari pelayanan Penerbitan Surat Izin Operasional
โ€ขโ€ขโ€ข https://t.me/AEQUITASCOURT/318 โ€ขโ€ขโ€ข

โŸก Surat Izin Operasional diterbitkan sebagai bukti bahwa instansi telah memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk beroperasi di bawah ketentuan yang berlaku.

โŸก Pengajuan hanya dapat diproses apabila instansi telah memiliki identitas yang jelas, seperti logo, intro channel, visi & misi, serta informasi mengenai instansi.

โŸก Seluruh data yang diberikan dalam pengajuan wajib benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang disampaikan.

โŸก Tidak terdapat persyaratan minimal jumlah subscribers. Seluruh jenis instansi dapat mengajukan Surat Izin Operasional.

โŸก Surat Izin Operasional bukan merupakan bukti kepemilikan Hak Cipta maupun Hak Paten, melainkan hanya sebagai bukti legalitas operasional instansi.

โŸก Instansi wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan, fungsi, dan informasi yang telah dicantumkan saat pengajuan. Apabila terjadi perubahan yang bersifat penting, pemohon wajib mengajukan pembaruan data kepada Aequitas Court.

โŸก Instansi yang telah memperoleh Surat Izin Operasional wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalankan aktivitasnya.

โŸก Surat Izin Operasional dapat dibekukan atau dicabut apabila instansi terbukti memberikan data palsu, menyalahgunakan izin, melanggar peraturan yang berlaku, atau tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi.

โŸก Surat Izin Operasional tidak dapat diperjualbelikan, disalahgunakan, atau digunakan untuk kepentingan di luar operasional instansi.

โŸก Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pembekuan, maupun pencabutan Surat Izin Operasional hanya dapat dilakukan melalui Aequitas Court, dan seluruh keputusan yang ditetapkan bersifat final.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
โ•ญโ”€ใ€” ๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง & ๐—ž๐—˜๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐——๐—˜๐—ž๐—Ÿ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ฆ๐—œ ๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—ฅ๐—˜๐—ฆ๐— ๐—œ / ๐—ž๐—˜๐—ฅ๐—๐—” ๐—ฆ๐—”๐— ๐—” ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฅ ๐—œ๐—ก๐—ฆ๐—ง๐—”๐—ก๐—ฆ๐—œ ใ€•โ”€โ•ฎ

โŸก Wajib membaca arti dari pelayanan Deklarasi Aliansi/Kerja Sama Antar Instansi
โ€ขโ€ขโ€ข https://t.me/AEQUITASCOURT/320 โ€ขโ€ขโ€ข

โŸก Deklarasi Aliansi Resmi atau Kerja Sama wajib dirundingkan, disepakati, dan disetujui oleh kedua instansi sebelum diajukan kepada Aequitas Court. Pengajuan tanpa persetujuan salah satu pihak tidak akan diproses.

โŸก Kedua instansi wajib menggunakan identitas resmi yang jelas, seperti nama instansi, logo, serta perwakilan yang memiliki kewenangan untuk mengajukan deklarasi.

โŸก Isi kerja sama yang diajukan harus disampaikan secara jelas, meliputi tujuan, bentuk kerja sama, serta kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

โŸก Aequitas Court hanya bertugas sebagai pihak yang mengesahkan deklarasi dan tidak ikut campur dalam isi, kebijakan, maupun pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati.

โŸก Setelah deklarasi disahkan, seluruh hak, kewajiban, serta aktivitas kerja sama menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Segala bentuk perselisihan yang terjadi setelahnya harus menyelesaikan secara internal antar pihak.

โŸก Deklarasi Aliansi Resmi atau Kerja Sama tidak dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan, merugikan pihak lain, ataupun memberikan keuntungan secara tidak sah.

โŸก Apabila terdapat perubahan isi kerja sama, pergantian pihak yang terlibat, atau pembatalan kesepakatan, kedua instansi wajib memberitahukan kepada Aequitas Court agar data administrasi dapat diperbarui.

โŸก Aequitas Court berhak menolak, menunda, atau membatalkan pengesahan deklarasi apabila ditemukan data yang tidak benar, ketidaksesuaian informasi, atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

โŸก Deklarasi yang telah disahkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh kedua instansi atau berdasarkan keputusan Aequitas Court.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
โ•ญโ”€ใ€” ๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง & ๐—ž๐—˜๐—ง๐—˜๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—ฅ๐—”-๐—ก๐—œ๐—ž๐—”๐—› ใ€•โ”€โ•ฎ

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื… Wajib membaca arti dari pelayanan Pra-Nikah
โ€ขโ€ขโ€ข https://t.me/AEQUITASCOURT/326 โ€ขโ€ขโ€ข

แญกเฟ” ื…ึบโŸก แœ” Perjanjian Pra Nikah hanya dapat diajukan oleh dua pihak yang telah sepakat untuk membuat perjanjian sebelum melangsungkan pernikahan.

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื… Kedua pihak wajib hadir secara langsung dalam proses, pengesahan perjanjian.

แญกเฟ” ื…ึบโŸก แœ”Client wajib memberikan data, identitas, dan informasi yang benar. Segala bentuk kesalahan data yang berasal dari pemohon menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya.

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื…Perubahan, penambahan, atau pengurangan akta pra-nikah setelah dokumen selesai diterbitkan akan dikenakan prosedur dan biaya administrasi baru.

Biaya Administrasi Perubahan
- penyebaran poster melalui 6 LPM dan secara personal melalui pesan pribadi (room to room) 2 akun active.

แญกเฟ” ื…ึบโŸก แœ” Seluruh isi perjanjian harus disepakati bersama tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, intimidasi, maupun manipulasi dari pihak manapun.

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื… Setelah dokumen disahkan, segala hak, kewajiban, dan konsekuensi yang timbul dari isi perjanjian menjadi tanggung jawab para pihak yang menandatanganinya.

แญกเฟ” ื…ึบโŸก แœ” Apabila ditemukan pemalsuan identitas, atau keterangan yang tidak benar, Aequitas Court berhak membatalkan layanan dan mencabut pengesahan yang telah diberikan.

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื… Aequitas Court berhak memberikan teguran serta mengubah, menunda atau menjadwalkan ulang pelayanan apabila para pihak tidak menjaga ketertiban dan kondusivitas selama berada di Aequitas Chamber.

แญกเฟ” ื…ึบโŸก แœ” Perjanjian yang telah ditandatangani dan disahkan dianggap telah dipahami serta disetujui sepenuhnya oleh kedua pihak.

ึบโŸก แœ”แญกเฟ” ื… Dengan mengajukan layanan ini, kedua pihak dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

โ”€ใ€” ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ก๐—ฌ๐—”๐—ง๐—”๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—” ๐—ฃ๐—œ๐—›๐—”๐—ž ใ€•โ”€

" Dengan mengajukan Perjanjian Pra Nikah di Aequitas Court, kami menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama, tanpa paksaan, tekanan, maupun pengaruh dari pihak manapun. Kami juga menyatakan bahwa seluruh data dan keterangan yang diberikan adalah benar serta bersedia mematuhi seluruh syarat, ketentuan, hak, dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Pra Nikah yang telah disepakati. "

ใ€” ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—ฌ๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง๐—”๐—ก ๐—”๐——๐— ๐—œ๐—ก๐—œ๐—ฆ๐—ง๐—ฅ๐—”๐—ฆ๐—œ ใ€•

โ€ข Pengisian Formulir Pra-Nikah
โ€ข Calon suami dan istri mengirimkan Pernyatan Pra-Nikah secara bersamaan dengan formulir
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐‹๐€๐˜๐€๐๐€๐ ๐€๐„๐๐”๐ˆ๐“๐€๐’ ๐‚๐Ž๐”๐‘๐“

๐๐„๐‘๐ˆ๐‡๐€๐‹ ::
๐๐„๐Œ๐๐”๐€๐“๐€๐ ๐๐„๐‘๐‰๐€๐๐‰๐ˆ๐€๐ ๐๐‘๐€ ๐๐ˆ๐Š๐€๐‡
โ•ฐโ”ˆโžค ๐™‰๐™–๐™ข๐™– + ๐™๐™จ๐™ฃ ๐™‹๐™š๐™ข๐™ค๐™๐™ค๐™ฃ::
๐–ฎŒ (Calon Suami)
๐–ฎŒ (Calon Istri)
โ•ฐโ”ˆโžค ๐™Ž๐™ฉ๐™–๐™ฉ๐™ช๐™จ ๐™‹๐™š๐™ข๐™ค๐™๐™ค๐™ฃ::
๐–ฎŒ (Suami : Lajang/Pernah Menikah)
๐–ฎŒ (Istri : Lajang/Pernah Menikah)
โ•ฐโ”ˆโžค ๐™๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ก & ๐™…๐™–๐™ข ::
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM