╭─〔 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 & 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗬𝗔𝗡𝗔𝗡 𝗔𝗕𝗜𝗧𝗥𝗔𝗦𝗘 𝗞𝗢𝗠𝗣𝗘𝗧𝗜𝗦𝗜 〕─╮
⟡ Sebelum di lakukan pemesanan wajib membaca arti dari pelayanan Arbitrase Kompetisi
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/313 •••
⟡ Klien wajib menjelaskan maksud, tujuan, serta kebutuhan pengawasan sebelum jasa digunakan.
⟡ Klien wajib memberikan rundown atau susunan acara kepada pengawas sebelum acara dimulai agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
⟡ Pengawas berhak memberikan teguran kepada pihak yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, atau kelancaran acara.
⟡ Jasa pengawasan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, provokasi, maupun menjatuhkan atau merugikan pihak lain.
⟡ Pengawas bertugas membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana acara agar tetap kondusif hingga acara selesai.
⟡ Apabila terjadi kesalahpahaman atau perselisihan ringan di dalam area acara, pengawas berhak melakukan mediasi secara netral guna mencegah konflik berkembang.
⟡ Pengawas hanya bertanggung jawab atas pengawasan selama acara berlangsung dan tidak bertanggung jawab atas konflik pribadi yang terjadi di luar ruang lingkup atau setelah acara berakhir.
⟡ Seluruh tindakan dan keputusan yang diambil pengawas dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada pihak mana pun.
⟡ Pengawasan dilaksanakan sesuai durasi, lokasi, dan kesepakatan yang telah disetujui sebelum acara dimulai. Apabila diperlukan penambahan waktu atau perubahan tugas, hal tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan ada penambahan biaha administrasi uang terlebih dahulu.
⟡ Sebelum di lakukan pemesanan wajib membaca arti dari pelayanan Arbitrase Kompetisi
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/313 •••
⟡ Klien wajib menjelaskan maksud, tujuan, serta kebutuhan pengawasan sebelum jasa digunakan.
⟡ Klien wajib memberikan rundown atau susunan acara kepada pengawas sebelum acara dimulai agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
⟡ Pengawas berhak memberikan teguran kepada pihak yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, atau kelancaran acara.
⟡ Jasa pengawasan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, provokasi, maupun menjatuhkan atau merugikan pihak lain.
⟡ Pengawas bertugas membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana acara agar tetap kondusif hingga acara selesai.
⟡ Apabila terjadi kesalahpahaman atau perselisihan ringan di dalam area acara, pengawas berhak melakukan mediasi secara netral guna mencegah konflik berkembang.
⟡ Pengawas hanya bertanggung jawab atas pengawasan selama acara berlangsung dan tidak bertanggung jawab atas konflik pribadi yang terjadi di luar ruang lingkup atau setelah acara berakhir.
⟡ Seluruh tindakan dan keputusan yang diambil pengawas dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada pihak mana pun.
⟡ Pengawasan dilaksanakan sesuai durasi, lokasi, dan kesepakatan yang telah disetujui sebelum acara dimulai. Apabila diperlukan penambahan waktu atau perubahan tugas, hal tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan ada penambahan biaha administrasi uang terlebih dahulu.
╭─〔 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 & 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗬𝗔𝗡𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗛𝗔𝗞 𝗖𝗜𝗣𝗧𝗔 〕─╮
⟡ Wajib membaca arti dari pelayanan Surat Pengesahan Hak Cipta
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/316 •••
⟡ Hanya berlaku bagi instansi yang memiliki minimal 500 subscribers pada channel resmi.
⟡ Surat Hak Cipta dapat diterbitkan apabila instansi telah memiliki identitas channel yang lengkap, seperti logo, intro channel, visi & misi. Pengajuan tidak akan diproses apabila channel masih kosong atau belum memiliki identitas yang jelas.
⟡ Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap identitas instansi, meliputi nama, konsep, identitas visual, karya, serta perlindungan dari tindakan plagiarisme, peniruan, dan pencemaran nama baik.
⟡ Setelah Surat Pengesahan diterbitkan, pemegang Hak Cipta wajib meneruskan (forward) surat tersebut ke channel resmi instansi sebagai bukti kepemilikan, karena salah satu syarat untuk pengajuan kasus. surat dapat dipin (pinned), namun bersifat opsional.
⟡ Setelah Surat Hak Cipta diterbitkan di channel official, perubahan atau revisi akibat kesalahan penulisan yang berasal dari pihak pemohon (bukan kesalahan staff AEC) akan dikenakan biaya administrasi tambahan.
Biaya administrasi yang dimaksud berupa:
- Penyebaran poster ( https://t.me/AEQUITASCOURT/423 ) ke 6 LPM.
⟡ Pemegang Hak Cipta bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi, kepemilikan, dan aktivitas instansi, serta dianggap telah memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
⟡ Hak Cipta yang diterbitkan oleh Pengadilan Aequitas sekaligus berfungsi sebagai Hak Paten resmi dalam lingkup AEC.
⟡ Dilarang melakukan tindakan plagiarisme, peniruan, penggunaan tanpa izin, klaim kepemilikan palsu, maupun penyalahgunaan identitas instansi yang telah memiliki Hak Cipta.
⟡ Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan Hak Cipta dan Hak Paten.
- Instansi dimasukkan ke dalam daftar blacklist permanen.
- Tidak diperkenankan mengajukan kembali pelayanan Hak Cipta maupun Hak Paten, kecuali terdapat keputusan lain dari Pengadilan Aequitas.
⟡ Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pengalihan kepemilikan, maupun pencabutan hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Aequitas. Keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan mengikat.
⟡ Hak Cipta dan Hak Paten dapat dialihkan atau diwariskan kepada pemohon baru melalui proses pengajuan resmi dan persetujuan Pengadilan Aequitas.
──✷ Format Hak Cipta di Wariskan
⟡ Apabila instansi yang berada di bawah perlindungan Surat Hak Cipta Aequitas Court mengalami tindakan plagiarisme atauu pencemaran nama baik, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan laporan kasus kepada Aequitas Court.
──✷ 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀
──✷ 𝗙𝗼𝗿𝗺𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀
⟡ Wajib membaca arti dari pelayanan Surat Pengesahan Hak Cipta
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/316 •••
⟡ Hanya berlaku bagi instansi yang memiliki minimal 500 subscribers pada channel resmi.
⟡ Surat Hak Cipta dapat diterbitkan apabila instansi telah memiliki identitas channel yang lengkap, seperti logo, intro channel, visi & misi. Pengajuan tidak akan diproses apabila channel masih kosong atau belum memiliki identitas yang jelas.
⟡ Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap identitas instansi, meliputi nama, konsep, identitas visual, karya, serta perlindungan dari tindakan plagiarisme, peniruan, dan pencemaran nama baik.
⟡ Setelah Surat Pengesahan diterbitkan, pemegang Hak Cipta wajib meneruskan (forward) surat tersebut ke channel resmi instansi sebagai bukti kepemilikan, karena salah satu syarat untuk pengajuan kasus. surat dapat dipin (pinned), namun bersifat opsional.
⟡ Setelah Surat Hak Cipta diterbitkan di channel official, perubahan atau revisi akibat kesalahan penulisan yang berasal dari pihak pemohon (bukan kesalahan staff AEC) akan dikenakan biaya administrasi tambahan.
Biaya administrasi yang dimaksud berupa:
- Penyebaran poster ( https://t.me/AEQUITASCOURT/423 ) ke 6 LPM.
⟡ Pemegang Hak Cipta bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi, kepemilikan, dan aktivitas instansi, serta dianggap telah memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
⟡ Hak Cipta yang diterbitkan oleh Pengadilan Aequitas sekaligus berfungsi sebagai Hak Paten resmi dalam lingkup AEC.
⟡ Dilarang melakukan tindakan plagiarisme, peniruan, penggunaan tanpa izin, klaim kepemilikan palsu, maupun penyalahgunaan identitas instansi yang telah memiliki Hak Cipta.
⟡ Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan Hak Cipta dan Hak Paten.
- Instansi dimasukkan ke dalam daftar blacklist permanen.
- Tidak diperkenankan mengajukan kembali pelayanan Hak Cipta maupun Hak Paten, kecuali terdapat keputusan lain dari Pengadilan Aequitas.
⟡ Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pengalihan kepemilikan, maupun pencabutan hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Aequitas. Keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan mengikat.
⟡ Hak Cipta dan Hak Paten dapat dialihkan atau diwariskan kepada pemohon baru melalui proses pengajuan resmi dan persetujuan Pengadilan Aequitas.
──✷ Format Hak Cipta di Wariskan
⟡ Apabila instansi yang berada di bawah perlindungan Surat Hak Cipta Aequitas Court mengalami tindakan plagiarisme atauu pencemaran nama baik, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan laporan kasus kepada Aequitas Court.
──✷ 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀
──✷ 𝗙𝗼𝗿𝗺𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀
𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗝𝗨𝗔𝗡 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦
⟡ Biaya adminaistrasi tambahan akan dikenakan apabila Surat Hak Cipta baru di-forward ke channel utama, atau apabila berkas maupun isi Surat Hak Cipta baru diganti pada ruang (space) kosong di channel.
⟡ Pengajuan kasus wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung / pemegang hak cipta terhadap perkara yang diajukan.
⟡ Pemohon wajib menjelaskan kronologi kejadian secara jelas, lengkap, dan sesuai fakta di dalam Format Pengajuan Kasus. dan wajib menyertakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, seperti tangkapan layar, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang relevan.
⟡ Dilarang memberikan bukti hasil rekayasa, manipulasi, Apabila terbukti, pengajuan dapat langsung ditolak dan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
⟡ Identitas para pihak yang terlibat wajib dicantumkan dengan jelas agar memudahkan proses pemeriksaan.
⟡ Kasus yang telah diputuskan dan berkekuatan tetap tidak dapat diajukan kembali, kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan.
⟡ Seluruh pihak wajib bersikap sopan, menghormati proses persidangan, serta mengikuti arahan petugas selama penanganan perkara berlangsung.
⟡ Dilarang menyebarluaskan informasi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan tanpa izin dari pihak Aequitas Court.
⟡ Aequitas Court berhak meminta bukti tambahan, saksi, maupun klarifikasi apabila diperlukan.
⟡ Biaya adminaistrasi tambahan akan dikenakan apabila Surat Hak Cipta baru di-forward ke channel utama, atau apabila berkas maupun isi Surat Hak Cipta baru diganti pada ruang (space) kosong di channel.
⟡ Pengajuan kasus wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung / pemegang hak cipta terhadap perkara yang diajukan.
⟡ Pemohon wajib menjelaskan kronologi kejadian secara jelas, lengkap, dan sesuai fakta di dalam Format Pengajuan Kasus. dan wajib menyertakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, seperti tangkapan layar, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang relevan.
⟡ Dilarang memberikan bukti hasil rekayasa, manipulasi, Apabila terbukti, pengajuan dapat langsung ditolak dan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
⟡ Identitas para pihak yang terlibat wajib dicantumkan dengan jelas agar memudahkan proses pemeriksaan.
⟡ Kasus yang telah diputuskan dan berkekuatan tetap tidak dapat diajukan kembali, kecuali ditemukan bukti baru yang signifikan.
⟡ Seluruh pihak wajib bersikap sopan, menghormati proses persidangan, serta mengikuti arahan petugas selama penanganan perkara berlangsung.
⟡ Dilarang menyebarluaskan informasi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan tanpa izin dari pihak Aequitas Court.
⟡ Aequitas Court berhak meminta bukti tambahan, saksi, maupun klarifikasi apabila diperlukan.
╭─〔 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧 & 𝗞𝗘𝗧𝗘𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗢𝗣𝗘𝗥𝗔𝗦𝗜𝗢𝗡𝗔𝗟 〕─╮
⟡ Wajib membaca arti dari pelayanan Penerbitan Surat Izin Operasional
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/318 •••
⟡ Surat Izin Operasional diterbitkan sebagai bukti bahwa instansi telah memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk beroperasi di bawah ketentuan yang berlaku.
⟡ Pengajuan hanya dapat diproses apabila instansi telah memiliki identitas yang jelas, seperti logo, intro channel, visi & misi, serta informasi mengenai instansi.
⟡ Seluruh data yang diberikan dalam pengajuan wajib benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang disampaikan.
⟡ Tidak terdapat persyaratan minimal jumlah subscribers. Seluruh jenis instansi dapat mengajukan Surat Izin Operasional.
⟡ Surat Izin Operasional bukan merupakan bukti kepemilikan Hak Cipta maupun Hak Paten, melainkan hanya sebagai bukti legalitas operasional instansi.
⟡ Instansi wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan, fungsi, dan informasi yang telah dicantumkan saat pengajuan. Apabila terjadi perubahan yang bersifat penting, pemohon wajib mengajukan pembaruan data kepada Aequitas Court.
⟡ Instansi yang telah memperoleh Surat Izin Operasional wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalankan aktivitasnya.
⟡ Surat Izin Operasional dapat dibekukan atau dicabut apabila instansi terbukti memberikan data palsu, menyalahgunakan izin, melanggar peraturan yang berlaku, atau tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi.
⟡ Surat Izin Operasional tidak dapat diperjualbelikan, disalahgunakan, atau digunakan untuk kepentingan di luar operasional instansi.
⟡ Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pembekuan, maupun pencabutan Surat Izin Operasional hanya dapat dilakukan melalui Aequitas Court, dan seluruh keputusan yang ditetapkan bersifat final.
⟡ Wajib membaca arti dari pelayanan Penerbitan Surat Izin Operasional
••• https://t.me/AEQUITASCOURT/318 •••
⟡ Surat Izin Operasional diterbitkan sebagai bukti bahwa instansi telah memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk beroperasi di bawah ketentuan yang berlaku.
⟡ Pengajuan hanya dapat diproses apabila instansi telah memiliki identitas yang jelas, seperti logo, intro channel, visi & misi, serta informasi mengenai instansi.
⟡ Seluruh data yang diberikan dalam pengajuan wajib benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemohon bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang disampaikan.
⟡ Tidak terdapat persyaratan minimal jumlah subscribers. Seluruh jenis instansi dapat mengajukan Surat Izin Operasional.
⟡ Surat Izin Operasional bukan merupakan bukti kepemilikan Hak Cipta maupun Hak Paten, melainkan hanya sebagai bukti legalitas operasional instansi.
⟡ Instansi wajib menjalankan kegiatan sesuai tujuan, fungsi, dan informasi yang telah dicantumkan saat pengajuan. Apabila terjadi perubahan yang bersifat penting, pemohon wajib mengajukan pembaruan data kepada Aequitas Court.
⟡ Instansi yang telah memperoleh Surat Izin Operasional wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalankan aktivitasnya.
⟡ Surat Izin Operasional dapat dibekukan atau dicabut apabila instansi terbukti memberikan data palsu, menyalahgunakan izin, melanggar peraturan yang berlaku, atau tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi.
⟡ Surat Izin Operasional tidak dapat diperjualbelikan, disalahgunakan, atau digunakan untuk kepentingan di luar operasional instansi.
⟡ Seluruh proses penerbitan, perubahan data, pembekuan, maupun pencabutan Surat Izin Operasional hanya dapat dilakukan melalui Aequitas Court, dan seluruh keputusan yang ditetapkan bersifat final.