Al Firqotun Najiyah TV
4.63K subscribers
3.13K photos
176 videos
100 files
3.2K links
Visi :
Membuat sarana dakwah yang unik dan menarik, serta memudahkan masyarakat awam belajar islam yang benar.

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah AFN :
๐ŸฆBSI ex BSM || Kode Bank 451
๐ŸงNo. Rek. 117-9552927
๐ŸขYayasan Dakwah Annajiyah Surabaya
๐Ÿ“ฒ+62 821โ€‘3197โ€‘2032
Download Telegram
[20] Seperti terdapat riwayat dari โ€˜Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Maโ€™azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Maโ€™azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23] HR. Ahmad. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih

Sumber  : rumaysho
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN

Meninggalkan Perkara Syubhat

Yang dimaksud syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non-darurat. Jika dalam masalah ini, kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan, maka sikap waraโ€™ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia yakini. Pembahasan kali ini masih ada sangkut pautnya dengan pembahasan kita kemarin mengenai sikap waraโ€™.โ€œโ€œ

Dari An Nuโ€™man bin Basyir radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽู„ุงูŽู„ูŽ ุจูŽูŠูู‘ู†ูŒ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ูŽ ุจูŽูŠูู‘ู†ูŒ ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูุดู’ุชูŽุจูู‡ูŽุงุชูŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ูู‡ูู†ูŽู‘ ูƒูŽุซููŠุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู…ูŽู†ู ุงุชูŽู‘ู‚ูŽู‰ ุงู„ุดูู‘ุจูู‡ูŽุงุชู ุงุณู’ุชูŽุจู’ุฑูŽุฃูŽ ู„ูุฏููŠู†ูู‡ู ูˆูŽุนูุฑู’ุถูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ููู‰ ุงู„ุดูู‘ุจูู‡ูŽุงุชู ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ููู‰ ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ูƒูŽุงู„ุฑูŽู‘ุงุนูู‰ ูŠูŽุฑู’ุนูŽู‰ ุญูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุญูู…ูŽู‰ ูŠููˆุดููƒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุนูŽ ูููŠู‡ู ุฃูŽู„ุงูŽ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ู„ููƒูู„ูู‘ ู…ูŽู„ููƒู ุญูู…ู‹ู‰ ุฃูŽู„ุงูŽ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุญูู…ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุญูŽุงุฑูู…ูู‡ู

โ€œSesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.โ€ (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)


Ada Tiga Pembagian Hukum

Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, โ€œHukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits โ€œhalal itu jelasโ€, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.โ€ (Fathul Bari, 4: 291).

Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.

Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:

1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.

2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.

3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.

4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh.

Demikian pembagian dari Syaikh Saโ€™ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arbaโ€™in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64.

Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu
Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menyebutkan โ€˜kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebutโ€™.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak.
Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291.

Guru kami, Syaikh Dr. Saโ€™ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, โ€œPerkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syarโ€™i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.โ€ (Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63).

Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama
Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama.

Syaikh Saโ€™ad Asy Syatsri menjelaskan, โ€œKesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syarโ€™iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewaraโ€™an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syariโ€™at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syariโ€™at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih waraโ€™ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syariโ€™at.โ€œ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, hal. 65.

Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, โ€œJika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan waraโ€™ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan waraโ€™ adalah meninggalkannya.โ€ (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, hal. 105).

Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.

Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat
Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, โ€œBarangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.โ€ Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, โ€œDari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.โ€ Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, hal. 106.

Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman
Dalam hadits di atas disebutkan, โ€œBarangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.
Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.โ€ Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.

Ibnu Daqiq Al โ€˜Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat waraโ€™, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al โ€˜Ied, hal. 49.

Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, โ€œTidak demikianโ€. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, hal. 107.

Jauhi Perkara Syubhat
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, โ€œJika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.โ€ (Fathul Bari, 4: 291)

Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, โ€œSebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.โ€ (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arbaโ€™in An Nawawiyah, hal. 108).

Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap waraโ€™. Wallahul muwaffiq.

Sumber  : rumaysho
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN

๐Ÿฝ๏ธ *Hukum Makan dengan Tangan Kiri*

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Beberapa kesempatan yang lalu, kami sempat membahas di antara adab makan. Tema yang telah diangkat adalah adab membaca โ€œbismillahโ€ sebelum makan. Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan.

Dalam hadits yang muttafaqun โ€˜alaih,

ูŠูŽุง ุบูู„ุงูŽู…ู ุณูŽู…ูู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุŒ ูˆูŽูƒูู„ู’ ุจููŠูŽู…ููŠู†ููƒูŽ ูˆูŽูƒูู„ู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ูŠูŽู„ููŠูƒูŽ

โ€œWahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.โ€ (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,

ยซ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ ุจููŠูŽู…ููŠู†ูู‡ู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุดูŽุฑูุจูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู’ ุจููŠูŽู…ููŠู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ุจูุดูู…ูŽุงู„ูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ุจูุดูู…ูŽุงู„ูู‡ู ยป.

โ€œJika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.โ€ (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya,

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุจูุดูู…ูŽุงู„ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ูƒูู„ู’ ุจููŠูŽู…ููŠู†ููƒูŽ ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุฃูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนู ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ู„ุงูŽ ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูŽ ยป. ู…ูŽุง ู…ูŽู†ูŽุนูŽู‡ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู’ูƒูุจู’ุฑู. ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู…ูŽุง ุฑูŽููŽุนูŽู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ูููŠู‡ู.

โ€œAda seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, โ€˜Makanlah dengan tangan kananmu!โ€™ Dia malah menjawab, โ€˜Aku tidak bisa.โ€™ Beliau bersabda, โ€˜Benarkah kamu tidak bisa?โ€™ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.โ€ (HR. Muslim no. 2021)

Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri.

Kebanyakan ulama Syafiโ€™iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafiโ€™i dalam kitab โ€œAr Risalahโ€ dan di tempat lain dalam โ€œAl Ummโ€ yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1]

Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafiโ€™i, itulah yang dinilai lebih kuat.

Penulis โ€˜Aunul Maโ€™bud, Al โ€˜Azhim Abadi memberikan penjelasan, โ€œPada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, โ€œAda seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, โ€˜Makanlah dengan tangan kananmu!โ€™ Dia malah menjawab, โ€˜Aku tidak bisa.โ€™ Beliau bersabda, โ€˜Benarkah kamu tidak bisa?โ€™ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.โ€[2]

Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu aโ€™lam.

Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, โ€œTidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.โ€ Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat โ€˜Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas.
Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi niโ€™matihi tatimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber  : rumaysho.com

โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
๐Ÿ’ฌ _โ€œShalat tidak akan dirasa ringan melainkan bagi orang yang menginginkan balasan Allah dan Pahala-Nya.โ€_

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy Syinqithi
Al-'Adzbun Namir, 5/574
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
โค๏ธ *ISTRI SEBAGAI TEMAN TERDEKAT*

Hendaknya kita mengusahakan agar istri kita menjadi teman terdekat yang sering diajak berbicara.

Jika kita belum nikmat mengobrol dengan istri daripada dengan kawan-kawan maka sejatinya kita belum bahagia.

Ustadz Firanda Andirja hafizhahullahu ta'ala
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
๐Ÿคฒ๐Ÿผ *Mintalah doa kepada Ibumu*

Perlu kita tahu bahwa doa seorang ibu itu begitu luarbiasa. Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang didzolimi, doa orang yang safar dan doa baik orangtua pada anaknya."

(HR. Ibnu Majah no. 3862, hasan)
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
โ˜๐Ÿผ *Allah itu kagum terhadap pemuda seperti ini*
.
Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ยซุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŒ ูŠูุธูู„ู‘ูู‡ูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููู‰ ุธูู„ู‘ูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ู„ุงูŽ ุธูู„ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุธูู„ู‘ูู‡ู โ€ฆ ูˆูŽุดูŽุงุจู‘ูŒ ู†ูŽุดูŽุฃูŽ ููู‰ ุนูุจูŽุงุฏูŽุฉู ุฑูŽุจู‘ูู‡ูยป

โ€œ*Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan (Arsy-Nya) pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naungan-Nya: โ€ฆDan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah* โ€ฆโ€

HR al-Bukhari (no. 1357) dan Muslim (no. 1031).
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
๐Ÿ”ฅ *Bolehkah Membakar Bekas Darah Haid?*
.
Kaum muslimin sepakat, darah haid statusnya najis. Dan sesuatu yang najis, bisa dibuang dimanapun dengan cara apapun, selama tidak mengganggu lingkungan.
.
Allah taโ€™ala menyebut darah haid sebagai kotoran,
โ€œMereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: โ€œHaidh itu adalah suatu kotoranโ€. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.โ€ (QS. Al-Baqarah: 222)
.
Sementara itu, kami tidak menjumpai adanya dalil yang menjelaskan tata cara khusus membuang darah haid. Karena itu, tidak masalah ketika darah haid dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur atau cara lainnya, dengan syarat, tidak mengganggu lingkungan.
.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,
Membakar darah haid atau membuangnya di keranjang sampah, semuanya dibolehkan. Karena tidak dijumpai dalil yang melarang hal itu. Lebih dari itu, darah haid adalah kotoran, sebagaimana yang Allah tegaskan,
.
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: โ€œHaidh itu adalah suatu kotoranโ€
.
Yang namanya kotoran, dia bisa dibuang di tempat yang layak untuknya atau dihilangkan bekasnya dengan cara apapun, diantaranya dengan cara dibakar. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 77095)
.
Allahu aโ€™lam
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“#PosterAFN
.
๐Ÿšผ *Diantara Nikmat Pernikahan*

Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah:

Diantara nikmat pernikahan adalah akan keluar dari tulang rusukmu keturunan yang beribadah kepada Allah Azza Wa Jalla.

Badaai'ul Fawaaid 3/159
โž–
๐Ÿ’ก Aktifkan Notifikasi Kiriman Akun Ini Untuk Update Postingan Terbaru
โž–
๐Ÿ“ƒ Follow & Join di Akun Official Kami :
.
๐Ÿ“ฑ Instagram : instagram.com/al.firqotun.najiyah
๐Ÿ’ป FP Facebook : facebook.com/alfirqotunnajiyahcom
๐ŸŒ Telegram : t.me/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ–ฅ YouTube : youtube.com/c/alfirqotunnajiyah
๐Ÿ“บ Twitter : twitter.com/alfirqotunnjyh
๐ŸŒ Website : www.alfirqotunnajiyah.com
โž–
๐Ÿ“ฃSilahkan Tag dan Share, Semoga bermanfaat!
โž–
#alfirqotunnajiyah